Ilmu Pengetahuan Ahmad Dhani Segera Diperiksa Polda Metro Atas Dugaan Penghinaan Presiden

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Musisi Ahmad Dhani akan segera diperiksa penyidik Polda Metro Jaya atas laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo ketika dirinya melaksanakan orasi pada agresi demonstrasi 4 November 2016 silam.

Namun, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Kamis (24/11/2016) memberikan bahwa pihaknya belum mendapat kepastian musisi Ahmad Dhani akan memenuhi panggilan atau tidak yang niscaya tetap akan memanggil mantan suami Maia Estianty tersebut.

"Diagendakan investigasi sebagai saksi," kata Awi.
 Musisi Ahmad Dhani akan segera diperiksa penyidik Polda Metro Jaya atas laporan dugaan pe Ilmu Pengetahuan Ahmad Dhani Segera Diperiksa Polda Metro Atas Dugaan Penghinaan Presiden
Bakal calon Wakil Bupati Bekasi yang juga musisi Ahmad Dhani (kiri) menghibur massa pendukungnya usai melaksanakan registrasi pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (23/9). ANTARA FOTO/Risky Andrianto.
Seperti dikabarkan Antara, Awi memberikan selain Ahmad Dhani, polisi juga memanggil saksi Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, juru bicara FPI Munarman, politikus Amien Rais, pengacara Eggy Sudjana, pelopor Ratna Sarumpaet dan istri Dhani, Mulan Jameela.

"Mudah-mudahan saksi dapat memenuhi panggilan," ujar Awi.

LRJ dan Projo melaporkan Ahmad Dhani ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait orasi ketika unjuk rasa pada 4 November 2016.

Ahmad Dhani membantah tudingan telah menghina Presiden Joko Widodo sebagaimana ditunjukkan dalam video yang viral di media sosial. Melalui pengacaranya Ramdan Alamsyah menyebutkan video yang beredar tidak sempurna.

"Ada yang dipenggal dan mengubah makna dari fakta sebenarnya," kata Ramdan, Senin (7/11).

Ia menjelaskan, dalam video tersebut kata-kata "tapi tidak boleh" telah dipotong sehingga menjadi ibarat penghinaan. Padahal berdasarkan dia, kalau tidak dipotong, kalimat tersebut bertujuan justru mengedukasi dan meredam demonstran.
"Kami menghormati Presiden. Kami merasa terfitnah. Ini men-downgrade Ahmad Dhani. Kami yakin ucapan itu sama sekali tidak bertujuan untuk menistakan siapapun," kata Ramdan.

Karena tudingan ini Ahmad Dhani melapor balik pemilik akun jejaring sosial Indra Than berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/5493/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 9 November 2016.

Indra dipersangkakan melanggar Pasal 45 Jo 27 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 perihal Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 kitab undang-undang hukum pidana dan Pasal 311 kitab undang-undang hukum pidana perihal pencemaran nama baik melalui media sosial. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment