Showing posts sorted by relevance for query vonis-buni-yani-kuasa-hukum-akan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query vonis-buni-yani-kuasa-hukum-akan. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Vonis Buni Yani: Kuasa Aturan Akan Laporkan Hakim Ke Komisi Yudisial

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Aldwin Rahadian, kuasa aturan dari terdakwa kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Buni Yani akan melaporkan majelis hakim yang dipimpin M. Saptono ke Komisi Yudisial (KY). Rencana tersebut seiring dengan vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada Buni Yani tersebut.

“Saya akan laporkan hakim ke Komisi Yudisial,” kata Aldwin ketika ditemui usai menemui massa pendukung di depan Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).


 kuasa aturan dari terdakwa kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Buni Yani akan melaporka Ilmu Pengetahuan Vonis Buni Yani: Kuasa Hukum Akan Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial
Buni Yani terdakwa pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengikuti sidang dengan aktivitas mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/7). ANTARA FOTO/Agus Bebeng.
Aldwin mengatakan, dasar pelaporan tersebut sebab ketika memvonis, hakim dianggap putusannya tidak berdasar dan mengesampingkan fakta-fakta persidangan. Rencananya, kuasa aturan akan melaporkan majelis hakim pada Kamis nanti.

“Lusa insyaallah,” kata Aldwin.

Selain itu, tim kuasa aturan juga akan melaksanakan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Pengacara akan mengajukan banding pada pekan depan. “Kami sampaikan Minggu depan,” kata dia.

Dalam kasus ini, majelis hakim yang dipimpin M. Saptono menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan terhadap Buni Yani, dalam pembacaan amar putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.

Baca :
"Mengadili, menyatakan terdakwa Buni yani terbukti melaksanakan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melaksanakan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun enam bulan," katanya ketika dilansir dari Tirto.id.

Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta semoga Buni Yani divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp.100 juta subsider tiga bulan.(***)

Ilmu Pengetahuan Keberatan Dengan Vonis 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani Akan Banding

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Usai mendapatkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan, Buni Yani berorasi di hadapan pendukungnya yang berada di depan Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung. Di bawah guyuran hujan, Buni Yani mengawali orasi dengan takbir sebanyak tiga kali dan bacaan salawat. Ia kemudian menyatakan kekecewaannya terhadap vonis majelis hakim.

"Kita tidak akan berhenti berjuang hingga keadilan ditegakkan. Ini terang kriminalisasi," kata Buni dengan nada bicara berapi-api, Selasa (14/11/2017).

 Buni Yani berorasi di hadapan pendukungnya yang berada di depan Gedung Arsip dan Perpusta Ilmu Pengetahuan Keberatan dengan Vonis 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani akan Banding
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Buni Yani bersiap mengikuti persidangan dengan jadwal pembacaan tuntutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/10/2017). ANTARA FOTO/Agus Bebeng
Buni mengatakan, ia tidak takut dengan penjara. Sebab, ia merasa tidak bersalah atas segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Apakah saya berani masuk penjara? Saya jawab jangankan penjara. Saya sudah mewakafkan diri saya untuk perjuangan. Saya sudah siap mati," ujar Buni dengan intonasi bunyi yang keras.

"Ini bukan gertak sambal atau apa. Tapi alasannya yaitu saya tahu saya tidak bersalah, saya siap berjuang."

Buni mengajak pendukungnya terus mengawal proses banding yang akan ditempuh. Ia juga berterima kasih kepada pendukungnya atas segala sumbangan yang diberikan selama menjalani 20 kali persidangan.

"Saya divonis 1 tahun 6 bulan penjara tidak ada faktanya. Kita akan lawan. Kita akan banding," ujar Buni.

Aldwin Rahadian, pengacara Buni juga ikut berorasi dari atas kendaraan beroda empat komando. Ia menyampaikan majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pendapat saksi andal yang meringankan kliennya.

"Sampai kapan pun kita akan lawan. Vonis hakim yang mengesampingkan ahli-ahli. Prof Yusril (Yusril Ihza Mahendra) Prof Muzakir tidak didengar sama sekali," ujar Aldwin.

Aldwin terharu dengan sumbangan yang diberikan massa pendukung Buni selama ini. Menurutnya sumbangan terhadap Buni memberikan masyarakat ingin kebenaran dan keadilan ditegakkan di Tanah Air.

"Kita di sini betul mengawal kebenaran dan keadilan. Buni bukan siapa-siapa, bukan tokoh politik. Setahun lebih kita kawal kasus ini," ujarnya.

Usai pidato Aldwin, massa berdoa bersama dan pergi meninggalkan lokasi unjuk rasa.

Setelah menjalani 20 kali persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung kesannya memvonis Buni Yani dengan sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Buni dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronika (UU ITE).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Buni Yani dengan pidana penjara satu tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung M. Saptono.

Putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Buni pidana penjara selama dua tahun.

Mendengar putusan hakim, Buni lantas bangkit dari kursinya. Ia meneriakkan kata takbir dan revolusi beberapa kali.

"Allahu Akbar! Allahu Akbar! Revolusi! Revolusi! Revolusi!" kata Buni sambil mengepalkan tangan dan kemudian meminta pendapat dari para penasihat hukumnya.

Teriakan Buni menerima respons dari pengunjung sidang yang lebih banyak didominasi merupakan pendukung Buni.

"Hakim zalim mana keadilan?"

"Orang laporin maling malah ditangkap."

"Buni yani pejuang Islam."

Tak sedikit pendukung Buni yang menangis usai mendengar putusan hakim. Mereka terus bertakbir dan berselawat.

Tim kuasa aturan Buni menyatakan banding. Dengan demikian Buni tidak akan ditahan hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap (inkracht). Merespons pernyataan kuasa aturan Buni dan putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir

Dalam amar putusannya majelis hakim memberikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan Buni.

Hal yang memberatkan Buni yaitu ia dianggap menjadikan keresahan, tidak meratapi perbuatannya, dan pendidik yang harusnya menjadi teladan. Sedangkan hal yang meringankan, Buni belum pernah dieksekusi dan mempunyai tanggungan keluarga.

Penyidik Polda Metro Jaya menjadikan Buni Yani sebagai tersangka terkait penyebaran video Basuki Tjahaja Purnama yang bermuatan SARA pada Rabu, 23 November 2016. Kasus hukumnya terjadi alasannya yaitu mengunggah potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta dikala itu Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait pidato yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.

Baca :
Dalam dakwaan yang dibacakan pada Selasa (3/10/2017) menyerupai yang dikutip dari Tirto.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi M Taufik menuntut Buni, dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Jaksa menilai Buni secara sah meyakinkan telah melanggar UU ITE.

Buni didakwa dengan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melaksanakan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik".

Atas tuntutan tersebut, Buni tidak terima. "Sekarang ini yang terjadi, bahwa saya dituduh memotong video, tapi saya yang disuruh mengambarkan saya tidak memotong video, kan stupid gitu loh. Gimana ceritanya, berguru ilmu aturan dari mana?" ujar Buni Yani pada 3 Oktober lalu.

Untuk sidang Buni Yani siang tadi, polisi menerapkan pengamanan berlapis. Sekitar 1.032 personel dari pasukan antihuru hara, Brimob, dan pegawanegeri kepolisian lainnya dikerahkan untuk mengamankan sidang.

"Pola pengamanan sendiri, kita terapkan empat ring," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Komisaris Besar Pol Hendro Pandowo di Bandung, Selasa. Ring pengamanan mencakup ruang sidang, gedung sidang, halaman depan gedung, dan jalur kemudian lintas di sekitar gedung sidang.(***)

Ilmu Pengetahuan Eggi Sudjana Desak Komisi Yudisial Awasi Hakim Di Kasus Buni Yani

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Direktur Eksekutif INFRA, Agus Chairudin beserta sejumlah kelompok masyarakat lainnya mendatangi Komisi Yudisial (KY), guna mendesak untuk membebaskan Buni Yani, terdakwa masalah dugaan pelanggaran UU ITE terkait postingan Facebooknya mengenai video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) perihal surat Al Maidah di Kepulauan Seribu.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan bahwa Buni Yani akan dituntut selama dua tahun penjara, alasannya masalah itu berkaitan dengan vonis masalah penistaan agama atas terpidana Ahok yang juga dipenjara selama dua tahun, semoga seimbang.
 Agus Chairudin beserta sejumlah kelompok masyarakat lainnya mendatangi Komisi Yudisial  Ilmu Pengetahuan Eggi Sudjana Desak Komisi Yudisial Awasi Hakim di Kasus Buni Yani
Terdakwa masalah dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani (kanan) berjalan menuju kawasan duduk ketika menjalani sidang lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/10/2017). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Agus menilai pernyataan Jaksa Agung yang menuntut adanya kesetaraan antara masalah Ahok dan Buni Yani itu menjadikan spekulasi balas dendam. Pasalnya, kata Agus, menurut fakta persidangan baik saksi dan pakar menyatakan Buni Yani tidak terbukti bersalah. Untuk itu mereka meminta Buni Yani dibebaskan secara hukum.

"Kami mendesak komisioner Komisi Yudisial berani menyatakan perilaku resmi mendukung majelis hakim memakai wewenang keputusan ultra petitum menurut yurisprudensi putusan majelis hakim masalah penistaan agama," kata Direktur Eksekutif INFRA Agus Chairudin di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Sementara Advokat dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Eggi Sudjana mengatakan, apabila Buni Yani divonis bersalah, maka hakim dinilai tidak profesional alasannya menyimpang dari ilmu hukum.

Ia menduga ada pihak yang mengintervensi hakim terkait persidangan Buni Yani. Apalagi, Jaksa Agung sempat menyinggung semoga ada kesetaraan antara masalah Buni Yani dengan Ahok. Oleh alasannya itu, mereka meminta Komisi Yudisial mengawasi hakim untuk memperlihatkan putusan yang adil.

"Yang kami inginkan nanti pada ketika putusan jangan melukai keadilan masyarakat," kata Eggi di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Eggi pun mengingatkan, apabila putusan terhadap Buni Yani dinilai tidak adil, maka tidak menutup kemungkinan akan ada agresi lanjutan. "Bila terjadi hal-hal tidak diinginkan jangan salahkan masyarakat alasannya masyarakat sudah mencari keadilan yang benar lewat pengadilan tapi pengadilan tidak memperlihatkan rasa keadilan," kata Eggi.

Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat memperlihatkan jawaban atas problem itu alasannya dikhawatirkan akan mensugesti proses persidangan Buni Yani.

Baca :
"Mohon maaf jika seandainya intervensi menyangkut perilaku harus begini, harus begini itu kami melanggar arahan etik sendiri dan melanggar Undang-undang alasannya dalam peraturan bersama kami dengan Mahkamah Agung kami dihentikan menentapkan benar atau salahnya suatu putusan," kata Jaja di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Jaja mengatakan, Komisi Yudisial akan terus melaksanakan pemantauan terhadap masalah Buni Yani. Jaja berharap publik ikut membantu mendorong hakim memutus masalah dengan seadil-adilnya.

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Bantu Dirjen Imigrasi Hadapi Somasi Setya Novanto

Hukum Dan Undang Undang(Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan santunan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM terkait somasi yang dilayangkan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto dalam kasus pencegahan bepergian ke luar negeri.

"Setelah berkoordinasi dengan Imigrasi, siang ini tim Biro Hukum KPK menghadiri sidang PTUN terkait somasi terhadap pencegahan Setya Novanto ke luar negeri," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada Tirto, Selasa (14/11/2017).

 memperlihatkan santunan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM terkait somasi yang dilayangkan K Ilmu Pengetahuan KPK Bantu Dirjen Imigrasi Hadapi Gugatan Setya Novanto
Ketua Umum Partai Gokar, Setya Novanto. tirto.id/Andrey Gromico
Febri mengatakan, persidangan yang digelar pada pukul 11.15 WIB itu memberikan somasi terkait langkah Imigrasi yang tidak mencabut pencegahan Novanto ke luar negeri. KPK menegaskan, langkah Imigrasi sudah sesuai perundang-undangan.

"Perlu kami tegaskan, pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan oleh Imigrasi menurut perintah KPK dan pelaksanaannya mengacu pada Pasal 12 ayat (1) abjad b UU KPK, UU Imigrasi dan aturan lain yang terkait," kata Febri.

Febri mengatakan, sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 16 November 2017, dengan agenda pembuktian. KPK akan terus berkoordinasi dan memperlihatkan dukungan pada pihak Imigrasi serta mempertimbangkan kemungkinan hukum.

Untuk diketahui, Ketua dewan perwakilan rakyat sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menggugat Dirjen Imigrasi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Jakarta Timur alasannya ialah belum mencabut pencegahan ke luar negeri terhadap dirinya. Sidang somasi laki-laki yang bersahabat disapa Setnov itu digelar perdana, Selasa (14/11/2017).

Baca :
Gugatan itu muncul sehabis hakim Cepi Iskandar tidak mengabulkan permohonan pencabutan ke luar negeri terhadap mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu terkait kasus korupsi e-KTP.

Dirjen Imigrasi menyampaikan bahwa pencegahan terhadap Novanto akan berlaku sampai 6 bulan per 2 Oktober 2017.

"Masa pencegahan untuk periode 6 bulan ke depan," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno ketika dikonfirmasi Tirto, Selasa (3/10/2017).(***)

Ilmu Pengetahuan Wabendum Partai Golkar Jalani Investigasi Intensif Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki intensif Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Zulhendri Hasan, terkait masalah dugaan merintang proses penyidikan e-KTP.

Zulhendri diperiksa untuk koleganya tersangka Markus Nari.

“Sebagai saksi dalam kasus Markus Nari,” ujar ia ketika mendatangi gedung KPK, di Jakarta, Selasa (14/11).

 menyelidiki intensif Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Zulhendri Hasan Ilmu Pengetahuan Wabendum Partai Golkar Jalani Pemeriksaan Intensif KPK
Pengerjaan gedung 16 lantai yang akan dipakai untuk kantor forum anti rasuah itu telah memasuki tahap akhir. Gedung tersebut mulai dibangun semenjak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan mempunyai 70 ruang investigasi dan gedung penjara yang bisa menampung 50 orang, 40 laki-laki dan sepuluh wanita.
Meski demikian, ia tak mengetahu alasan dibalik pemeriksaannya oleh tim penyidik KPK. “Saya anggap ini yaitu sebuah proses aturan yang perlu kita patuhi,” kata dia.

Pada persidangan politisi Hanura, Miryam S Haryani, nama Zulhendri sempat muncul. ketika itu Elza Syarief menyebut mengetahui percakapan telepon antara Farhat Abbas dengan Zulhendri terkait masalah yang menjerat Miryam menyerupai dikutip dari Aktual.

Baca :
Dalam percakapan itu, berdasarkan Elza, Zulhendri memberikan ke Farhat bahwa Ketua Bidang Hukum dan HAM Golkar Rudi Alfonso mengatur saksi-saksi dalam masalah korupsi e-KTP, biar tak memperlihatkan keterangan yang bahu-membahu dan mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Markus ditetapkan KPK sebagai tersangka merintangi proses penyidikan masalah korupsi e-KTP. Selain itu, anggota dewan perwakilan rakyat dari Fraksi Golkar tersebut juga dijerat dalam masalah korupsi e-KTP, yang ditaksir merugikan negara sampai Rp2,3 triliun.(***)

Ilmu Pengetahuan Icw Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Tahan Setnov

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto.

Penahanan ini disebut Donal harus segera dilakukan KPK jikalau Ketua Umum Partai Golkar tersebut kembali bolos dari panggilan KPK.


 Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch  Ilmu Pengetahuan ICW Desak KPK Tahan Setnov
Ratusan massa dari Generasi Muda Golkar melaksanakan agresi unjuk rasa didepan gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11/2017). Dalam aksinya massa mendesak biar pimpinan KPK untuk tidak takut menahan Ketua dewan perwakilan rakyat yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. AKTUAL/Munzir
“Kita berharap KPK segera melaksanakan upaya penahanan terhadap Setya Novanto, alasannya yakni ada kecenderungan keengganan (Setnov) untuk menghadiri investigasi KPK,” ucap Donal usai diskusi publik yang diadakan di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (14/11).

Ia beropini bahwa sangat besar kemungkinan Setnov akan bolos kembali dari panggilan KPK yang selanjutnya. Sebab, tim kuasa aturan Setnov, Frederich Yunadi telah menggembar-gemborkan bahwa kliennya tidak akan tiba selama KPK belum mengantongi izin dari Presiden.

Sekedar informasi, KPK kembali memanggil Setnov untuk memeriksanya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada Rabu (15/11) besok. Menanggapi hal ini, Donal pun menegaskan jikalau KPK mempunyai wewenang untuk memanggil paksa jikalau Setnov kembali bolos dari panggilan tersebut.

“Besok (15/11) juga kita belum tahu, apakah beliau hadir atau tidak. Makanya kalau tidak hadir harus dipaksa, KPK jangan mau diajak kompromi,” tegasnya.

Baca :
Ia menambahkan, pemanggilan paksa sanggup dilakukan penegak hukum, termasuk KPK, jikalau terdapat seseorang atau pihak tertentu yang tidak kooperatif dalam sebuah proses aturan yang melibatkan dirinya.

“Dan tindakan yang tidak kooperatif ini sanggup dilihat dalam keengganan (Setnov) untuk hadir dalam memenuhi panggilan dari KPK,” tutupnya ibarat dikutip dari Aktual.(***)

Ilmu Pengetahuan Soal Upaya Tahan Novanto, Ini Tanggapan Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok, Rabu (15/11) mengagendakan investigasi terhadap Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

KPK berharap Novanto kali ini menghadiri pemeriksaan.”Sebenarnya ini harus dilihat juga sebagai kesempatan atau ruang untuk memperlihatkan penjelasan lebih lanjut,” ujar dia, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11).


 mengagendakan investigasi terhadap Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan Ilmu Pengetahuan Soal Upaya Tahan Novanto, Ini Jawaban KPK
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto (kiri) memenuhi panggilan KPK untuk menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7/2017). Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. AKTUALMunzir
Sementara itu, soal dorongan beberapa piha biar KPK melaksanakan upaya penahanan terhadap Novanto, Febri menentukan menjawab normatif.

“Kita belum bicara perihal penahanan juga. Karena agendanya pemanggilan dan investigasi sebagai tersangka,” kata Febri menyerupai dikutip dari Aktual.

Meski demikian Febri memastikan jikalau KPK mempunyai cukup bukti untuk membawa Novanto ke pengadilan.

“Fakta-fakta yang sudah muncul di persidangan sesungguhnya sudah semakin berpengaruh bagi komisi pemberantasan korupsi dalam konteks konstruksi aturan KTP elektronik,” kata dia.

Sebelumnya pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai sudah selayaknya KPK melaksanakan upayan penahan terhadap ketua umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto.

Baca :
Hal ini didasari karena Novanto dianggap berupaya merintangi penyidikan maupun berupaya menghilangkan barang bukti.Sehingga berdasarkan dia, ada kondisi objektif yang mengharuskan tersangka ditahan alasannya yakni tidak kooperatif.

“Jangankan pemanggilan paksa menahan pun tidak ada persoalan, kalau KPK menganggap bahwa Setya Novanto merintangi penyidikan lalu menghalang-halangi penyidikan berkehendak menghilangkan barang bukti, salah satunya kesaksian contohnya maka KPK dapat menahannya,” kata Refly.(***)

Ilmu Pengetahuan Periksa Walkot Tangsel, Komisi Pemberantasan Korupsi Selidiki Kasus Korupsi Baru

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki Wali Kota Tanggerang Selatan, Airin Rachmi Diany terkait masalah dugaan korupsi yang tengah diselidiki komisi anti rasuah.

Airin menjalani investigasi selama lebih dari delapan jam.”Tanya penyelidik saja,” singkat Airin sambil bergegas memasuki mobil, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11).


 Airin Rachmi Diany terkait masalah dugaan korupsi yang tengah diselidiki komisi anti rasuah Ilmu Pengetahuan Periksa Walkot Tangsel, KPK Selidiki Kasus Korupsi Baru
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani (tengah) menjawab pertanyaan waratawan usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam masalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, di Jakarta, Rabu (4/5). Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang juga merupakan suami Airin ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU pada 10 Januari 2014, dan tim penyidik KPK masih meneliti sekitar 1.200 kontrak paket pekerjaan dari 300 perusahaan yang diduga dipakai Wawan. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/16
Sementara itu juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan soal adanya penyelidikan baru.

“Saya belum dapat memberikan informasi, alasannya yaitu proses kasus ini belum di tingkat penyidikan,” ujar dia, di gedung KPK menyerupai dilansir dari Aktual.

Ia mengatakan, investigasi Airin diperlukan untuk mengonfirmasi beberapa hal.
“Yang dapat dikonfirmasi memang ada kebutuhan penjelasan terkait penanganan perkara,” kata Febri.

Baca :
Meski demikian Febri masih tertutup dikala ditanyakan apakan investigasi Airin berkaitan dengan pemprov Tanggerang atau terkait masalah yang melibatkan suaminya, Tubagus Cahery Wardana alias Wawan.

“Kalau prosesnya belum di penyidikan tentu sifat informasinya masih sangat tertutup,” tutup dia.(***)

Ilmu Pengetahuan Ada Investigasi Kpk, Pimpinan Dpr Lain Dapat Gantikan Novanto Buka Sidang Paripurna

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto menyampaikan pimpinan dewan perwakilan rakyat lain sanggup menggantikan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto untuk membuka rapat masa sidang Paripurna, pada Rabu (15/11).

Untuk diketahui, Novanto sendiri diagendakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani investigasi sebagai tersangka masalah dugaan korupsi pengadaan KTP Elektornik, Rabu (15/11) besok.


 Agus Hermanto menyampaikan pimpinan dewan perwakilan rakyat lain sanggup menggantikan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto untu Ilmu Pengetahuan Ada Pemeriksaan KPK, Pimpinan dewan perwakilan rakyat Lain Bisa Gantikan Novanto Buka Sidang Paripurna
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan investigasi Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto pasca kembali dijadikan tersangka masalah dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. (ilustrasi/aktual.com)
“Pimpinan itu boleh saja Pak Novanto, boleh saja pimpinan yang lain, sehingga tidak harus dikhususkan Pak Novanto, jadi tidak ada duduk kasus seandainya Pak Novanto tidak sanggup hadir,” ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto, di Jakarta, Selasa (14/11)

Ia pun berani memastikan bahwa hal tersebut tidak melanggar aturan. Sebab, sifat pimpinan dewan perwakilan rakyat kolektif kolegial, yang sanggup diwakili oleh pimpinan lainnya minimal dua orang.

Baca :
“‎Kami yakini bahwa tanpa kehadiran dia (Novanto) rapat Paripurna tetap berjalan dan kami melakukan jadwal rapat pembukaan sesuai dengan apa yang diagendakan,” pungkasnya ketika dilansir dari Aktual.

Novanto sebelumnya Senin (13/11) tidak menghadiri investigasi KPK. Tercatat sudah tiga kali ketua umum partai Golkar itu menolak diperiksa.(***)

Ilmu Pengetahuan Anak Buah Setnov Berdalih Tak Tahu Soal Ajaran Dana Korupsi E-Ktp Ke Golkar

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Golkar Zulhendri Hasan menyelesaikan investigasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai diperiksa, awak media eksklusif mencecar Zulhendri soal dugaan anutan dana korupsi E-KTP yang masuk ke partai berlambang beringin tersebut.


 Partai Golkar Zulhendri Hasan menyelesaikan investigasi penyidik Komisi Pemberantasan Koru Ilmu Pengetahuan Anak Buah Setnov Berdalih Tak Tahu soal Aliran Dana Korupsi E-KTP ke Golkar

“Saya tidak tahu itu,” ujar Zulhendri di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/11).

Tak puas dengan balasan Zulhendri alasannya yakni posisinya sebagai Wabendum yang tak mengetahui anutan dana yang masuk ke partai besutan Setya Novanto itu, awak media pun terus mencecar pertanyaan serupa.

“Yah tahukan berdasarkan anda. Tapi saya kan tidak tahu. Enggak semua Wabendum tahu (aliran dana ke partai),” kata dia.

Diduga, ada anutan dana yang masuk ke Partai Golkar yang berkaitan dengan proyek pengadaan e-KTP. Berdasarkan dakwaan masalah korupsi e-KTP, Golkar mendapatkan anutan dana sebesar Rp 150 miliar.

Baca :
Saat ditanya hal tersebut kepada Zulhendri, ia mengaku tidak ada. “Enggak ada,” jelas ia ketika dikutip dari Aktual.

Zulhendri sendiri kali ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari dalam masalah dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan masalah pinjaman keterangan palsu.

Selain menjadi tersangka dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan masalah pinjaman keterangan palsu, Markus yang merupakan politisi Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka masalah korupsi e-KTP.(***)

Ilmu Pengetahuan Wabendum Golkar: Bap Miryam Dicabut Tak Jamin Novanto Lolos Masalah E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Bendahara Umum Partai Golkar, Zulhendri Hasan menilai dicabutnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Politisi Hanura, Miryam S Haryani tidak menjamin Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto lolos dari kasus e-KTP di KPK.

Hal tersebut disampaikan Zulhendri pasca menyelesaikan investigasi tim penyidik KPK. Ia mengatakan, pernyataannya tersebut disampaikan kepada pengacara Farhat Abbas dikala membicarakan pencabutan BAP Miryam.

 Zulhendri Hasan menilai dicabutnya Berita Acara Pemeriksaan  Ilmu Pengetahuan Wabendum Golkar: BAP Miryam Dicabut Tak Jamin Novanto Lolos Kasus e-KTP
Ketua dewan perwakilan rakyat yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. AKTUAL/Munzir
“Saya berpandangan jika dicabut itu BAP (Miryam), itu tidak akan mempengaruhi posisi pak Novanto. Karena apa? Penyidik itu nggak kurang pintar saya bilang,” ujar dia, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11).

Kepada Farhat ia mengaku meyakini jika kalaupenyidik KPK sudah mengantongi sejumlah bukti petunjuk lainnya terkait keterlibatan sejumlah pihak dalam korupsi e-KTP, termasuk Setnov.

“tentu sudah ada bukti-bukti petunjuk lain atau keterangan-keterangan saksi lain yang menyebutkan hal yang sama,” kata dia.

Ia pun seraya menampik tudingan Farhat Abas dan Elza Syarief bahwa dirinya lah yang memberikan wacana pencabutan BAP tersebut.

“Adanya konstruksi pencabutan BAP itu saya justru tau dari saudara Farhat,” tuturnya ibarat dilansir dari Aktual.

Baca :
Zulhendri sendiri hari ini menjalani investigasi untuk penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka anggota dewan perwakilan rakyat dari Fraksi Golkar Markus Nari. Pria yang mempunyai kantor aturan Zulhendri Hasan & Partners Law Firm, diperiksa sekitar lima jam.

Miryam dalam kasus pencabutan BAP di persidangan Irman dan Sugiharto pada 23 Maret 2017, telah dinyatakan bersalah menawarkan keterangan palsu. Politikus Partai Hanura itu juga telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, Setnov sendiri telah kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP.(***)

Ilmu Pengetahuan Senin Pekan Depan, Komisi Pemberantasan Korupsi Jadwalkan Investigasi Istri Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Istri Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, Deisti Astiani Tagor tak hadiri investigasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat 10 November 2017.

“Yang bersangkutan tidak tiba dan mengirimkan surat pemberitahuan tidak hadir alasannya ialah sakit,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Selasa (14/11).

Deisti sedianya bakal diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

 Deisti Astiani Tagor tak hadiri investigasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Senin Pekan Depan, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Istri Novanto
Gedung tersebut mulai dibangun semenjak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan mempunyai 70 ruang investigasi dan gedung penjara yang bisa menampung 50 orang, 40 laki-laki dan sepuluh wanita.
Menurut Febri, dalam surat yang disampaikan Deisti, turut dilampirkan surat keterangan sakit Aditya Medical Centre menyerupai dilansir dari Aktual.

Surat tersebut menjelaskan bahwa Deisti yang juga Ketua Yayasan Komunitas Gerakan Peduli Anak Indonesia (Kugapai) perlu istirahat selama sepekan.

“Surat tersebut ditandatangani dokter pemeriksa Okky Khadarusman,” ujarnya.

Febri menyatakan, investigasi Deisti dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.

Penyidik KPK pun kembali menjadwalkan investigasi Deisti pada Senin 20 November 2017.

“Penyidik akan melaksanakan pemanggilan kembali untuk diperiksa pada Senin depan. Kami ingatkan biar yang bersangkutan mematuhi aturan aturan dan hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Febri.

Nama Deisti sebagai pemilik PT Mondialindo Graha Perdana mencuat ketika Setnov hadir sebagai saksi di persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jumat 3 November 2017.

Saat itu Setnov dicecar soal kepemilikan saham Deisti dan anaknya Reza Herwindo di PT Mondialindo Graha Perdana.

Baca :
Jaksa KPK menyebut istri dan anak Setnov itu masing-masing mempunyai 50 persen dan 80 persen saham PT Mondialindo Graha Perdana.

Perusahaan itu diketahui juga menjadi pemegang saham PT Murakabi Sejahtera, salah satu penerima tender proyek e-KTP.

Setnov pun mengakui juga pernah menjadi Komisaris di PT Mondialindo Graha Perdana pada 2000-2002. Namun, beliau mengaku tak tahu kalau ada nama istri dan anaknya di perusahaan tersebut.(***)

Ilmu Pengetahuan Laki-Laki Penyusup Di Istana Pernah Berobat Kejiwaan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pihak Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Basufi Tarsiwan (39), laki-laki yang menyusup ke Istana Kepresidenan, pernah berobat kejiwaan di rumah sakit jiwa.

“Kakaknya memberikan yang bersangkutan (Basufi) pernah berobat di Rumah Sakit Banyumas selama tiga bulan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (14/11).


 Pihak Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Basufi Tarsiwan  Ilmu Pengetahuan Pria Penyusup di Istana Pernah Berobat Kejiwaan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono
Argo menyampaikan penyidik Polsek Metro Gambar Jakarta Pusat telah menghubungi abang tersangka untuk dimintai keterangan terkait agresi Basufi yang menerobos ke Istana Kepresidenan.

Berdasarkan keterangan kakaknya, Argo mengungkapkan awalnya Basufi bersama kakaknya hendak pulang dari Tangerang menuju Banyumas pada Senin (13/11) ibarat dilansir dari Aktual.

Namun, datang di Jakarta, Basufi menghilang dan kakaknya tidak sanggup menemukan adiknya tersebut.

Baca :
Selanjutnya, Basufi berupaya menerobos Pintu II Istana Kepresidenan. Petugas Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) mengamankan Basufi dan menyerahkannya ke Polsek Metro Gambir.

Usai menjalani pemeriksaan, Argo menegaskan Basufi tidak pernah memberikan bergabung kelompok ISIS.(***)

Ilmu Pengetahuan Wasekjen Golkar Jelaskan Alasan Penyebar Meme Setnov Dipolisikan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Bidang Media dan Penggalangan Opini, TB Ace Hasan Syadzily mengklaim pelaporan sejumlah penyebar meme Setya Novanto ke polisi bertujuan untuk pembelajaran bagi pengguna media sosial.

Hingga kini, dari puluhan pemilik akun media umum penyebar meme Setya Novanto ketika sakit, yang dilaporkan kuasa aturan Ketua Umum DPP Golkar ke polisi, sudah ada satu pengguna medsos yang menjadi tersangka. Ia ialah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berjulukan Dyann Kemala Arrizzqi.

 Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Bidang Media dan Penggalangan Opini Ilmu Pengetahuan Wasekjen Golkar Jelaskan Alasan Penyebar Meme Setnov Dipolisikan
Tim kuasa aturan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto menunjukkan sejumlah meme Setya Novanto yang beredar di internet di Direktorat Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.
Menurut Ace, laporan pihak Novanto ke polisi didasari alasan bahwa setiap warganet harus beretika dalam memakai media sosial. Salah satu etika itu, berdasarkan dia, tidak mengejek atau mencaci maki.

"Misalnya soal menggambarkan ketua umum kami dengan sakit kemudian dengan tidak etis. Saya kira itu melanggar etika dan harusnya semua orang menjunjung tinggi etika itu," kata Ace di kantor SMRC, Menteng, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Ace menilai pelaporan tidak hanya berlaku untuk Dyann, tetapi juga semua pihak. Dia menjelaskan setiap orang harus berguru bahwa mengunggah, membagikan dan menyebar konten-konten tidak etis dapat berujung pada pelanggaran UU ITE. Menurut dia, kebebasan di internet tetap ada batasan.

Ace mengaku tak khawatir korelasi PSI dengan Golkar akan memburuk pasca pelaporan itu. Ia mengingatkan, PSI sudah menyatakan jika kasus Dyann ialah urusan pribadi.

"Saya kira partai Golkar pun jika ada kadernya yang melaksanakan tindakan yang menciptakan orang lain tidak nyaman ya itu menjadi tanggungjawab langsung dong, masa menjadi tanggung jawab partai," kata Ace.

Ace menyampaikan Novanto membuka peluang mediasi dengan para pihak terlapor, termasuk Dyann yang sudah menjadi tersangka dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua dewan perwakilan rakyat itu. Tapi, beliau belum dapat memastikan Novanto akan mencabut laporannya bila para penyebar memenya meminta maaf.

"Mungkin perilaku pengacara atau kuasa hukumnya mungkin mencerminkan sifatnya pak Setya Novanto," kata Ace.

Ace enggan mengomentari perihal isi postingan Dyann dan sejumlah terlapor lain yang bersama-sama kumpulan meme bermateri sindiran satire terhadap Novanto. Dia menganggap kepolisian lebih mengetahui unsur pidana di kasus ini.

"Jadi berdasarkan saya kuncinya dikembalikan kepada pihak kepolisian sendiri, tapi pembelajaran yang paling penting buat kita semua atas laporan terkait dengan meme pak Setya Novanto ya kita jangan sembarangan lah mengembangkan mengunggah meme atau bentuk apapun dalam media umum yang banyak omong terhadap pihak-pihak lain," ujar Ace.

Dia mengimbuhkan, "Kalau kritik oke, itu bab dari realitas sosial yang harus kita hadapi, tetapi jika sudah contohnya mengejek, mengganggu orang lain bahkan menciptakan orang lain menjadi terkontaminasi nama baiknya ya harus dikembalikan kepada prosedur aturan yang berlaku."

Seperti diketahui, Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto melalui salah satu kuasa hukumnya, Yudha Pandu, melaporkan 32 akun Facebook, Twitter, dan Instagram. Tidak ada spesifikasi khusus untuk menentukan akun-akun ini. Semua yang dianggap menghina Novanto, dilaporkan kepada polisi.

Baca :
Kuasa aturan Novanto lainnyya, Fredrich Yunadi menandakan bahwa seluruh akun tersebut dilaporkan tanpa tebas pilih. Semua yang mempunyai tendensi penghinaan dan pencemaran nama baik telah dicatat dan dilaporkan dalam laporan polisi LP/1032/X/2017/Bareskrim pada tanggal 10 Oktober lalu.

“Jadi siapapun yang memasang meme baik di Facebook, Instagram, dan Twitter, semua dilaporkan. Sekarang sedang diproses oleh pihak kepolisian semenjak 10 Oktober lalu. Kemarin sudah tertangkap 1, hari ini 1 lagi,” kata Fredrich ketika dikutip dari Tirto, hari ini. (***)