Ilmu Pengetahuan Soal Upaya Tahan Novanto, Ini Tanggapan Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok, Rabu (15/11) mengagendakan investigasi terhadap Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

KPK berharap Novanto kali ini menghadiri pemeriksaan.”Sebenarnya ini harus dilihat juga sebagai kesempatan atau ruang untuk memperlihatkan penjelasan lebih lanjut,” ujar dia, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11).


 mengagendakan investigasi terhadap Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan Ilmu Pengetahuan Soal Upaya Tahan Novanto, Ini Jawaban KPK
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto (kiri) memenuhi panggilan KPK untuk menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7/2017). Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. AKTUALMunzir
Sementara itu, soal dorongan beberapa piha biar KPK melaksanakan upaya penahanan terhadap Novanto, Febri menentukan menjawab normatif.

“Kita belum bicara perihal penahanan juga. Karena agendanya pemanggilan dan investigasi sebagai tersangka,” kata Febri menyerupai dikutip dari Aktual.

Meski demikian Febri memastikan jikalau KPK mempunyai cukup bukti untuk membawa Novanto ke pengadilan.

“Fakta-fakta yang sudah muncul di persidangan sesungguhnya sudah semakin berpengaruh bagi komisi pemberantasan korupsi dalam konteks konstruksi aturan KTP elektronik,” kata dia.

Sebelumnya pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai sudah selayaknya KPK melaksanakan upayan penahan terhadap ketua umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto.

Baca :
Hal ini didasari karena Novanto dianggap berupaya merintangi penyidikan maupun berupaya menghilangkan barang bukti.Sehingga berdasarkan dia, ada kondisi objektif yang mengharuskan tersangka ditahan alasannya yakni tidak kooperatif.

“Jangankan pemanggilan paksa menahan pun tidak ada persoalan, kalau KPK menganggap bahwa Setya Novanto merintangi penyidikan lalu menghalang-halangi penyidikan berkehendak menghilangkan barang bukti, salah satunya kesaksian contohnya maka KPK dapat menahannya,” kata Refly.(***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment