Ilmu Pengetahuan Soal Upaya Tahan Novanto, Ini Tanggapan Kpk
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok, Rabu (15/11) mengagendakan investigasi terhadap Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.
KPK berharap Novanto kali ini menghadiri pemeriksaan.”Sebenarnya ini harus dilihat juga sebagai kesempatan atau ruang untuk memperlihatkan penjelasan lebih lanjut,” ujar dia, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11).
Sementara itu, soal dorongan beberapa piha biar KPK melaksanakan upaya penahanan terhadap Novanto, Febri menentukan menjawab normatif.
“Kita belum bicara perihal penahanan juga. Karena agendanya pemanggilan dan investigasi sebagai tersangka,” kata Febri menyerupai dikutip dari Aktual.
Meski demikian Febri memastikan jikalau KPK mempunyai cukup bukti untuk membawa Novanto ke pengadilan.
“Fakta-fakta yang sudah muncul di persidangan sesungguhnya sudah semakin berpengaruh bagi komisi pemberantasan korupsi dalam konteks konstruksi aturan KTP elektronik,” kata dia.
Sebelumnya pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai sudah selayaknya KPK melaksanakan upayan penahan terhadap ketua umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto.
Baca :
- ICW Desak KPK Tahan Setnov
- Wabendum Partai Golkar Jalani Pemeriksaan Intensif KPK
- KPK Bantu Dirjen Imigrasi Hadapi Gugatan Setya Novanto
- Vonis Buni Yani: Kuasa Hukum Akan Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial
- Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Penjualan Pulsa PT MGI
- Pembakaran Polres Dharmasraya: Propam Selidiki Kelalaian Petugas
- Keberatan dengan Vonis 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani akan Banding
- Aksi Persekusi Pasangan di Tangerang Bisa Kena Pidana Berlapis
- Fahri Hamzah Minta Presiden Jokowi Tak Masuk dalam Polemik KPK-DPR
- Pencabutan BAP Miryam Tak Pengaruhi Posisi Setnov di Kasus e-KTP
Hal ini didasari karena Novanto dianggap berupaya merintangi penyidikan maupun berupaya menghilangkan barang bukti.Sehingga berdasarkan dia, ada kondisi objektif yang mengharuskan tersangka ditahan alasannya yakni tidak kooperatif.
“Jangankan pemanggilan paksa menahan pun tidak ada persoalan, kalau KPK menganggap bahwa Setya Novanto merintangi penyidikan lalu menghalang-halangi penyidikan berkehendak menghilangkan barang bukti, salah satunya kesaksian contohnya maka KPK dapat menahannya,” kata Refly.(***)
0 komentar:
Post a Comment