Showing posts sorted by relevance for query wabendum-golkar-bap-miryam-dicabut-tak. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query wabendum-golkar-bap-miryam-dicabut-tak. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Wabendum Golkar: Bap Miryam Dicabut Tak Jamin Novanto Lolos Masalah E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Bendahara Umum Partai Golkar, Zulhendri Hasan menilai dicabutnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Politisi Hanura, Miryam S Haryani tidak menjamin Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto lolos dari kasus e-KTP di KPK.

Hal tersebut disampaikan Zulhendri pasca menyelesaikan investigasi tim penyidik KPK. Ia mengatakan, pernyataannya tersebut disampaikan kepada pengacara Farhat Abbas dikala membicarakan pencabutan BAP Miryam.

 Zulhendri Hasan menilai dicabutnya Berita Acara Pemeriksaan  Ilmu Pengetahuan Wabendum Golkar: BAP Miryam Dicabut Tak Jamin Novanto Lolos Kasus e-KTP
Ketua dewan perwakilan rakyat yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. AKTUAL/Munzir
“Saya berpandangan jika dicabut itu BAP (Miryam), itu tidak akan mempengaruhi posisi pak Novanto. Karena apa? Penyidik itu nggak kurang pintar saya bilang,” ujar dia, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11).

Kepada Farhat ia mengaku meyakini jika kalaupenyidik KPK sudah mengantongi sejumlah bukti petunjuk lainnya terkait keterlibatan sejumlah pihak dalam korupsi e-KTP, termasuk Setnov.

“tentu sudah ada bukti-bukti petunjuk lain atau keterangan-keterangan saksi lain yang menyebutkan hal yang sama,” kata dia.

Ia pun seraya menampik tudingan Farhat Abas dan Elza Syarief bahwa dirinya lah yang memberikan wacana pencabutan BAP tersebut.

“Adanya konstruksi pencabutan BAP itu saya justru tau dari saudara Farhat,” tuturnya ibarat dilansir dari Aktual.

Baca :
Zulhendri sendiri hari ini menjalani investigasi untuk penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka anggota dewan perwakilan rakyat dari Fraksi Golkar Markus Nari. Pria yang mempunyai kantor aturan Zulhendri Hasan & Partners Law Firm, diperiksa sekitar lima jam.

Miryam dalam kasus pencabutan BAP di persidangan Irman dan Sugiharto pada 23 Maret 2017, telah dinyatakan bersalah menawarkan keterangan palsu. Politikus Partai Hanura itu juga telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, Setnov sendiri telah kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP.(***)

Ilmu Pengetahuan Temuan Terbaru Dari Kasus Ktp-El, Dengan Tersangka Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mantan Bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung mengakui jikalau dirinya telah mentransfer uang sebesar US$2 juta, dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo kepada keponakan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi alias Irvan.

Oka mengirim uang tersebut melalui transfer antar bank lewat seorang pengusaha di Singapura berjulukan Ikhsan Muda Harahap, sebagai teman erat Irvan.

Pernyataan tersebut disampaikan Oka ketika saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/11).
 Made Oka Masagung mengakui jikalau dirinya telah mentransfer uang sebesar US Ilmu Pengetahuan Temuan Terbaru Dari Kasus KTP-el, Dengan Tersangka Novanto
Ketua dewan perwakilan rakyat yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang perkara korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. AKTUAL/Munzir
Oka membenarkan telah mendapatkan uang sebesar US$2 juta dari Anang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi KTP-el pada 10 Desember 2012.

Kemudian, pada 11 Desember 2012, Oka mentransfernya kepada Ikhsan.”Saya juga pertama kali bertemu (Muda Ikhsan Harahap). Saya juga belum inget, siapa kasih rekening saya,” kata Oka.

Tetapi Oka mengaku lupa sama sekali dengan transfer uang kepada Ikhsan. Atas ratifikasi dari Oka, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak puas dengan tanggapan Oka.

Jaksa KPK pun mengonfirmasi pribadi kepada Ikhsan yang turut dihadirkan sebagai saksi Andi Narogong. Ikhsan menyampaikan hanya mengingat nama perusahaan yang mentransfer uang US$2 juta itu.

“Saya ingetnya dari perusahaan, namanya ada energy-nya, saya nggak tau nama,” tuturnya.

Oka diketahui mempunyai perusahaan di Singapura berjulukan Delta Energy. Perusahaan tersebut yang menampung uang dari Anang lewat perusahaannya di Singapura Multicom Investmen, Pte Ltd.

Ikhsan mengaku menerima aba-aba dari Irvan untuk mendapatkan uang yang cukup besar itu. Saat itu, kata Ikhsan yang juga pernah mendapatkan transferan uang dari Andi Narogong mengaku diminta untuk menyerahkan nomor rekening oleh Irvan.

“Jadi ketika itu Irvanto menghubungi saya, meminta nomor rekening, ia bilang ada temennya mau transfer. Dia katanya mau ambil ke Singapura tapi nggak jadi,” ujarnya.

Usai mendapatkan uang US$2 juta, Ikhsan pribadi menghubungi Irvan. Ketika itu, Irvan menyatakan tak sanggup mengambilnya di Singapura, dan jadinya meminta Ikhsan untuk mengantarnya ke Indonesia.

Ikhsan menyampaikan pribadi menarik semua uang yang diterima dari Oka. Kemudian, selang sehari dirinya pribadi terbang ke Indonesia, untuk mengantarkan uang tersebut ke rumah Irvan.

“Dia bilang nggak jadi ke Singapura, terus minta tolong saya bawain. Diserahkan ke Irvanto di rumahnya,” kata dia.

Jaksa KPK pun kembali bertanya ke Oka. Dia mengamini soal transfer tersebut. Oka juga mengaku ada transfer uang ke anaknya Endra Raharja Masagung, Komisaris Utama PT Asuransi Asoka Mas. Namun, lagi-lagi Oka lupa terkait transfer uang itu.

“Saya kurang tau, hingga ketika ini, saya juga gres kenal Muda Ikhsan. Dan saya juga gres tau detik ini pak Irvanto yang kasih rekening (Ikhsan ke saya),” kata ia ketika dikutip dari Aktual.

Baca :
Mendengar tanggapan Oka yang selalu mengaku lupa dan tak ingat, ketua majelis hakim John Halasan Butarbutar pun pribadi menegur Oka. Dia meminta Oka untuk menjelaskan dukungan uang tersebut.

“Ini juga saya gres tahu Irvanto yang kasih nomor rekening saya,” timpal Oka.

“Iya, nomor rekening soal lain, pertanyaannya kenapa bapak kirim uang ke mereka?” cecar hakim John. “Yang mulia saya betul-betul belum ingat, saya akan kejar untuk dapatkan semua ini,” jawab Oka.

Hakim John masih belum puas dengan tanggapan Oka. Hakim John pun kembali meminta kolega Setya Novanto, yang dikenal ketika berada di Kosgoro, sayap Partai Golkar itu, untuk menjelaskan dengan benar.

“Bapak belum sanggup ingat, terima duit US$2 juta, kirim US$2 juta, ko nggak ingat?” kata hakim John.

“Sampai kini saya belum sanggup jelaskan. Saya betul-betul lupa,” tutur Oka menimpali.(***)

Ilmu Pengetahuan Senin Pekan Depan, Komisi Pemberantasan Korupsi Jadwalkan Investigasi Istri Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Istri Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, Deisti Astiani Tagor tak hadiri investigasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat 10 November 2017.

“Yang bersangkutan tidak tiba dan mengirimkan surat pemberitahuan tidak hadir alasannya ialah sakit,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Selasa (14/11).

Deisti sedianya bakal diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

 Deisti Astiani Tagor tak hadiri investigasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Senin Pekan Depan, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Istri Novanto
Gedung tersebut mulai dibangun semenjak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan mempunyai 70 ruang investigasi dan gedung penjara yang bisa menampung 50 orang, 40 laki-laki dan sepuluh wanita.
Menurut Febri, dalam surat yang disampaikan Deisti, turut dilampirkan surat keterangan sakit Aditya Medical Centre menyerupai dilansir dari Aktual.

Surat tersebut menjelaskan bahwa Deisti yang juga Ketua Yayasan Komunitas Gerakan Peduli Anak Indonesia (Kugapai) perlu istirahat selama sepekan.

“Surat tersebut ditandatangani dokter pemeriksa Okky Khadarusman,” ujarnya.

Febri menyatakan, investigasi Deisti dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.

Penyidik KPK pun kembali menjadwalkan investigasi Deisti pada Senin 20 November 2017.

“Penyidik akan melaksanakan pemanggilan kembali untuk diperiksa pada Senin depan. Kami ingatkan biar yang bersangkutan mematuhi aturan aturan dan hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Febri.

Nama Deisti sebagai pemilik PT Mondialindo Graha Perdana mencuat ketika Setnov hadir sebagai saksi di persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jumat 3 November 2017.

Saat itu Setnov dicecar soal kepemilikan saham Deisti dan anaknya Reza Herwindo di PT Mondialindo Graha Perdana.

Baca :
Jaksa KPK menyebut istri dan anak Setnov itu masing-masing mempunyai 50 persen dan 80 persen saham PT Mondialindo Graha Perdana.

Perusahaan itu diketahui juga menjadi pemegang saham PT Murakabi Sejahtera, salah satu penerima tender proyek e-KTP.

Setnov pun mengakui juga pernah menjadi Komisaris di PT Mondialindo Graha Perdana pada 2000-2002. Namun, beliau mengaku tak tahu kalau ada nama istri dan anaknya di perusahaan tersebut.(***)

Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Sanggup Jatah Rp100 Miliar Dalam Proyek Ktp Elektronik

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman milik Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem di persidangan terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong, Senin (13/11).

Dalam rekaman terdengar Marliem tengah berbincang dengan beberapa pihak, di antaranya Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
 memutar rekaman milik Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem di persidangan terdakwa  Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Dapat Jatah Rp100 Miliar Dalam Proyek KTP Elektronik
Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto (kanan) dan mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman (kiri) bersaksi dalam sidang lanjutan masalah dugaan proteksi keterangan palsu dalam sidang masalah KTP Elektronik dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8/2017). Sidang tersebut beragendakan investigasi saksi. AKTUAL/Munzir
Sugiharto yang dihadirkan sebagai saksi Andi Narogong mengakui soal perbincangan dengan Marliem dan Anang tersebut. Pembicaraan dilakukan di ruang kerjanya. Namun, ia tak menyebut kapan persisnya pembicaraan itu terjadi.

Menurut Sugiharto, dalam pertemuan tersebut, dirinya bersama Marliem dan Anang membicarakan duduk masalah proyek pengadaan e-KTP, yang ditaksir merugikan negara sampai Rp2,3 triliun.

“Jadi gini, setiap Yohannes ketemu saya tidak ada Anang. Itu selalu nagih saya, minta biar saya tagihkan utangnya ke Anang. Tapi kalau ketemu bertiga, membisu saja, nggak ada ngomong duduk masalah utang. Gitu saja,” kata Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Perusahaan Marliem merupakan pemasok produk Automated Fingerprint Identification Systems (AFIS) merek L-1 untuk Konsorsium PNRI, pelaksana proyek e-KTP. Sementara perusahaan yang dipimpin Anang, PT Quadra Solution menjadi salah satu anggota Konsorsium PNRI.

Selain membicarakan duduk masalah konflik antara Marliem dengan Anang, dalam rekaman itu Marliem juga menyinggung soal jatah untuk seorang berinisial An kepada Sugiharto.

“Paham, saya bilang ‘Kalau itu memang untuk si An, ya itu kita sanggup tahan’. Iya dong, alasannya ialah saya bilang, ‘Ya saya juga gak mau pak Anang-nya rugi’,” kata Marliem kepada Sugiharto dalam rekaman yang diputar di sidang.

“Betul, saya jelaskan sama Pak Anang, ya juga sama Pak Yohannes, artinya ‘yang pokok dulu kita, dihitung dulu, pokok’,” timpal Sugiharto.

Jaksa KPK lantas mengonfirmasi inisial An kepada Sugiharto. Menurut Sugiharto, An merupakan Andi Narogong. Sugiharto menjelaskan ketika itu mereka membicarakan soal jatah untuk Andi Narogong dalam proyek e-KTP.

Kemudian jaksa KPK bertanya wacana bos Andi Narogong dalam proyek senilai Rp5,9 triliun. Sugiharto menyebut jikalau istilah bos untuk Andi Narogong ialah Setya Novanto.

“Si Andi ya bosnya SN, Setya Novanto,” tutur dia.

Menurut Sugiharto, jatah uang proyek e-KTP Andi dari Anang yang ada di dalam rekaman itu ditujukan untuk Setya Novanto. Jatah uang yang nantinya diberikan kepada Setnov tersebut diambil dari pengerjaan pokok proyek e-KTP.

Baca :
Sugiharto melanjutkan, jatah uang yang disiapkan untuk Ketua Umum Partai Golkar itu sebesar Rp100 miliar. Namun, seiring berjalannya proyek e-KTP ketika itu, Sugiharto menyebut jatah untuk bos Andi Narogong itu menjadi Rp60 miliar.

“Ya enam dulu, enam puluh miliar rupiah,” kata Sugiharto.

Dia mengaku menerima instruksi dari Marliem untuk memperlihatkan uang kepada Setnov. Sugiharto tak sanggup menjelaskan secara rinci alasan Marliem memintanya menyerahkan fee untuk bosnya Andi Narogong dalam pelaksanaan proyek e-KTP ini.

“Katanya JM gitu, bosnya Andi Narogong,” tuturnya ketika dilansir dari Aktual.

Sugiharto pun menduga uang tersebut dijatahkan untuk Setnov karena ia telah membantu memuluskan anggaran proyek e-KTP di DPR. “Ya mungkin (Setya Novanto) melancarkan anggaran,” kata Sugiharto.(***)

Ilmu Pengetahuan Kembali Mangkir, Komisi Pemberantasan Korupsi Ancam Jemput Paksa Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam bakal menjemput paksa Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto. Pasalnya, sudah tiga kali Ketua Umum Partai Golkar itu tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi perkara e-KTP dengan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.

“Kita sudah memanggil, jikalau contohnya aku kurang tau, ini panggilan kedua atau ketiga. Kalau pada panggilan ketiga tidak hadir, maka KPK menurut aturan kan sanggup memanggil dengan paksa, menyerupai itu,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11).
 mengancam bakal menjemput paksa Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto Ilmu Pengetahuan Kembali Mangkir, KPK Ancam Jemput Paksa Novanto
Wakil KPK Laode M Syarif. AKTUAL/Tino Oktaviano
Menurutnya, menurut peraturan Undang-Undang, penyidik diperbolehkan untuk menjemput paksa seseorang. Untuk itu, pihaknya mulai mempertimbangkan hal tersebut.

“Kalau kini dia tidak hadir lagi, maka kan kita bekerja sesuai dengan aturan saja. (Jemput paksa) itu salah satu yabg dibolehkan oleh peraturan UU, memanggil secara paksa,” terang dia.

Kendati begitu, KPK berharap Novanto sanggup kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Terlebih, Novanto yakni pimpinan sebuah forum negara, sehingga harus patuh terhadap penegak hukum.

“Tapi mudah-mudahan dia kooperatif. Saya yakin dia ini (kooperatif) kan ini diminta sebagai saksi. Kita berharap dia sanggup hadir tanpa harus ada paksaan,” ucap Syarif.

Sebelumnya, Setya Novanto kembali bolos dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan alasan absensi Ketua Umum Partai Golkar itu dalam investigasi terkait izin dari Presiden Jokowi.

Sebelum menerima izin dari Jokowi, Setnov tidak kan memenuhi panggilan dari penyidik. “Alasan yang dipakai yakni terkait izin Presiden,” terperinci Febri ketika dikonfirmasi Aktual, Senin (13/11).

Baca :
Dengan demikian, Setnov telah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi terkait perkara yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini.

Sebelumnya, Novanto juga sudah pernah dipanggil sebagai saksi untuk Anang, pada 30 Oktober 2017 dan 6 November 3017. Namun, ketika itu Novanto bolos dari panggilan KPK.(***)

Ilmu Pengetahuan Ini Bahaya Komisi Pemberantasan Korupsi Kepada Istri Setya Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan keras kepada istri Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto semoga sanggup mematuhi panggilan investigasi terkait korupsi pengadaan KTP elektronik. yang diduga melibatkan suaminya.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah sampai ini hari Selasa (14/11), KPK masih melaksanakan investigasi terhadap sejumlah saksi pada penyidikan kasus pengadaan KTP elektronik di antaranya Isnu Edhi Wijaya, mantan Direktur Utama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan pemimpin konsorsium dengan nama yang sama dan terseret dalam kasus proyek tersebut.

 memberi peringatan keras kepada istri Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto semoga sanggup mematuhi panggil Ilmu Pengetahuan Ini Ancaman KPK Kepada Istri Setya Novanto
Jubir KPK Febri Diansyah dikala konferensi pers perihal OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta menetapkan dua orang tersangka yakni panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara berjulukan Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait kasus suap untuk pengurusan kasus suatu perusahaan yakni PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano
“Untuk saksi Deisti Astiani Tagor [istri Setya Novanto] yang telah dipanggil untuk aktivitas investigasi Jumat lalu, tidak tiba dan mengirimkan surat pemberitahuan tidak hadir sebab sakit. Dilampirkan juga Surat keterangan sakit dari Aditya Medical Centre yang menyatakan ia perlu istirahat sebab sakit selama seminggu semenjak 10 November 2017,” ungkap Febri di Jakarta, Selasa (14/11)

Surat tersebut, terperinci Febri, ditandatangani oleh dokter pemeriksa Okky Khadarusman. Deisti sendiri diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT. Mondialindo Graha Perdana.

“Penyidik akan melaksanakan pemanggilan kembali untuk diperiksa pada Senin depan. Kami ingatkan semoga yang bersangkutan mematuhi aturan aturan dan hadir memenuhi panggilan penyidik,” ketus Febri.

Sebelumnya diberitakan pada sidang dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, dari dokumen yang dibeberkan Jaksa KPK, disebut ada kepemilikan saham Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto, dan anaknya, Reza Herwindo di PT Mondialindo Graha Perdana.

Baca :
Perusahaan itu disebut sebagai pemegang saham terbesar dari PT Murakabi Sejahtera, pimpinan salah seorang keponakan Setya Novanto dan merupakan pemimpin konsorsium Murakabi, penerima tender proyek KTP elektronik.

Disisi lain fakta persidangan terungkap kalau siapapun pemenang tender proyek tersebut, para anggota Konsorsium PNRI akan mendapat jatah pekerjaan proyek. Demikian dikutip dari Aktual.(***)

Ilmu Pengetahuan Laki-Laki Penyusup Di Istana Pernah Berobat Kejiwaan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pihak Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Basufi Tarsiwan (39), laki-laki yang menyusup ke Istana Kepresidenan, pernah berobat kejiwaan di rumah sakit jiwa.

“Kakaknya memberikan yang bersangkutan (Basufi) pernah berobat di Rumah Sakit Banyumas selama tiga bulan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (14/11).


 Pihak Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Basufi Tarsiwan  Ilmu Pengetahuan Pria Penyusup di Istana Pernah Berobat Kejiwaan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono
Argo menyampaikan penyidik Polsek Metro Gambar Jakarta Pusat telah menghubungi abang tersangka untuk dimintai keterangan terkait agresi Basufi yang menerobos ke Istana Kepresidenan.

Berdasarkan keterangan kakaknya, Argo mengungkapkan awalnya Basufi bersama kakaknya hendak pulang dari Tangerang menuju Banyumas pada Senin (13/11) ibarat dilansir dari Aktual.

Namun, datang di Jakarta, Basufi menghilang dan kakaknya tidak sanggup menemukan adiknya tersebut.

Baca :
Selanjutnya, Basufi berupaya menerobos Pintu II Istana Kepresidenan. Petugas Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) mengamankan Basufi dan menyerahkannya ke Polsek Metro Gambir.

Usai menjalani pemeriksaan, Argo menegaskan Basufi tidak pernah memberikan bergabung kelompok ISIS.(***)

Ilmu Pengetahuan Nah Lho, Kakorlantas Tak Oke Soal Rencana Anies Cabut Larangan Sepeda Motor

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kakorlantas Polisi Republik Indonesia Irjen Royke Lumowa tidak oke dengan planning Gubernur DKI Jakarta Anies Baswdan terkait peniadaan larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Royke berpendapat, sebagai upaya untuk mengatasi kemacetan, pemerintah mesti menyiapkan angkutan umum yang kondusif dan nyaman.

“Kalau itu mengesampingkan angkutan umum enggak setuju. Tetap harus mengutamakan angkutan umum, angkutan umum harus dibesarkan,” kata Royke di Mapolda Metro Jaya, Senin, (13/11).
 Kakorlantas Polisi Republik Indonesia Irjen Royke Lumowa tidak oke dengan planning Gubernur DKI Jakarta Ani Ilmu Pengetahuan Nah Lho, Kakorlantas tak Setuju Soal Rencana Anies Cabut Larangan Sepeda Motor
Kepala Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia Irjen Royke Lumowa (tengah) ketika apel gelar pasukan dalam oprasi menjelang bulan suci Ramadhan 2017, di Lapangan NTMC Polri, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Selasa (9/5). (Butho/Aktual.com)
Royke sendiri mengaku tidak mengetahui alasan Anies yang bakal menghapus Pergub DKI yang telah disahkan oleh Gubernur DKI pada periode sebelumnya itu. Kendati demikian Royke optimis, jikalau Pemprov DKI mempunyai pertimbangan sendiri untuk menghapus larangan sepeda motor melintas di jalan protokol tersebut.

“Saya enggak tahu alasan dia apa ya. Kalau tanya ke saya, saya bagaimanapun juga di kota metropolitan ibarat ini kendaraan umum harus diutamakan daripada kendaraan eksklusif ibarat mobil,” kata Royke ketika dilansir dari Aktual.

Baca :
Kebijakan larangan sepeda motor melintas di sepanjang Jalan Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat dikeluarkan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Larangan ini sempat memicu protes dari para pengendara sepeda motor.

Saat berkuasa, Anies pun berencana bakal menghapus kebijakan pelarangan roda dua di Ibu Kota. Anies meminta biar konsep kemudian lintas kendaraan kembali dirancang.(***)

Ilmu Pengetahuan Harus Sanggup Izin Presiden, Komisi Pemberantasan Korupsi Sebut Pengacara Novanto Mengada-Ada

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kuasa Hukum Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menerima izin dari Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan investigasi sebagai saksi perkara e-KTP.

Menyikapi hal ini, forum antirasuah itu menyebut bahwa alasan tersebut ialah hal yang mengada-ada.

“Iya, alasan itu alasan mengada-ada. Dengar aja dulu, pertama ia kan pernah hadir beberapa kali dipanggil,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dikantornya, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (13/11).
 Fredrich Yunadi menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Harus Dapat Izin Presiden, KPK Sebut Pengacara Novanto Mengada-Ada
Wakil KPK Laode M Syarif. AKTUAL/Tino Oktaviano
“Saat itu ia hadir tanpa surat izin presiden, kenapa kini hadir harus menerima izin dari presiden. Ini suatu mengada-ada,” sambung dia.

Dalam hal ini, KPK berlandaskan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XII/2014 atas uji bahan Pasal 224 Ayat 5 dan Pasal 245 Ayat 1 UU MD3, tidak membatalkan Pasal 245 Ayat 3 Poin c.

Dengan demikian, investigasi anggota dewan perwakilan rakyat yang disangka melaksanakan tindak pidana khusus, yakni korupsi, narkoba, dan terorisme, tidak memerlukan izin dari Presiden

“Tidak sama sekali kok, tidak harus izin. Baca saja aturaannya kan itu juga sudah ada putusan MK tidak mewajibkan adanya izin dari Presiden,” ujarnya.

Sebelumnya, Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan alasan absensi Ketua Umum Partai Golkar itu dalam investigasi terkait izin dari Presiden Jokowi. Sebelum menerima izin dari Jokowi, Setnov tidak kan memenuhi panggilan dari penyidik.

Baca :
Freidrich Yunadi, bersikukuh KPK harus menerima izin dari Presiden. Dia menggunakan Undang-Undang MD3 sebagai dasarnya.

“Harus seizin Presiden. Kan di situ sudah tertuang pada Undang-Undang Nomor 17/2014 perihal MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menyampaikan harus menerima izin tertulis dari Presiden Jokowi,” ujar pengacara Setya Novanto, Freidrich Yunadi, saat dihubungi, Jakarta, Senin 6 November 2017.

Menurut dia, KPK memanggil Setya Novantosebagai anggota DPR. Oleh alasannya ialah itu, yang menulis surat untuk KPK ialah DPR.

“Untuk KPK janganlah memaksakan kehendak untuk memanggil Setya Novanto. Janganlah mengudetakan orang jika memang tidak bersalah,” kata Yunadi ibarat dilansir dari Aktual.(***)

Ilmu Pengetahuan Calon Pengganti Panglima Tni Dapat Diproses Sebelum Gatot Pensiun

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua Komisi I dewan perwakilan rakyat RI, Tubagus Hasanuddin menyatakan, pergantian Panglima Tentara Nasional Indonesia merupakan hak prerogatif Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden RI. Menurut dia, pergantian sanggup dilakukan menjelang Jenderal Tentara Nasional Indonesia Gatot Nurmantyo pensiun atau menunggu pensiun.

“Kami [Komisi I DPR] banyak ditanya orang kapan pergantian Panglima TNI. Pada prinsipnya kami beropini bahwa pergantian Panglima Tentara Nasional Indonesia ialah hak prerogatif Presiden,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (15/11/2017).

 pergantian Panglima Tentara Nasional Indonesia merupakan hak prerogatif Joko Widodo  Ilmu Pengetahuan Calon Pengganti Panglima Tentara Nasional Indonesia Bisa Diproses sebelum Gatot Pensiun
Wakil Ketua Komisi I dewan perwakilan rakyat RI, Mayjen Tentara Nasional Indonesia (purn) Tubagus Hasanuddin. Foto Tirto/TF Subarkah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 wacana Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), kata Hasanuddin, pergantian sanggup dilakukan menjelang Gatot Nurmantyo pensiun atau menunggu pensiun pada Maret 2018.

Terkait dengan adanya ajakan Koalisi Masyarakat Sipil kepada Presiden Jokowi untuk segera mengganti Panglima Tentara Nasional Indonesia dengan alasan memperlihatkan keleluasaan bagi dewan perwakilan rakyat untuk mencermati dan mengusut profil kandidat, TB Hasanuddin menyatakan, alasan tersebut cukup masuk akal.

“Selain soal waktu dalam memproses penyeleksian Panglima Tentara Nasional Indonesia yang baru, Presiden juga sanggup mempertimbangkan kesiapan Panglima Tentara Nasional Indonesia yang gres untuk bersinergi dengan Polisi Republik Indonesia dalam pengamanan Pilkada serentak 2018,” kata dia.

Dalam proses pergantian Panglima TNI, TB Hasanuddin menjelaskan, nantinya Presiden hanya akan mengirim satu nama yang kemudian diserahkan ke Komisi I dewan perwakilan rakyat untuk menjalani uji kelayakan.

"Prosedur penggantian Panglima TNI, Presiden nanti mengirim satu nama saja kemudian diproses di Komisi I DPR, fit and proper test, apakah dewan perwakilan rakyat menyetujui atau tidak. Kalau menyetujui, ya dilanjutkan. Kalau tidak menyetujui, Presiden mengirim satu nama lagi, hingga kemudian disetujui DPR,” kata dia.

Politikus PDIP itu menyatakan, syarat menjadi Panglima Tentara Nasional Indonesia harus perwira aktif. Hal itu juga dipertegas melalui Pasal 13 ayat 4 UU Tentara Nasional Indonesia yang menyebutkan bahwa Panglima Tentara Nasional Indonesia sanggup dijabat secara bergiliran oleh perwira tinggi aktif dari tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

"Mereka yang pernah menjabat Kepala Staf atau sedang menjabat dan masih aktif, sanggup dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara,” kata purnawirawan Tentara Nasional Indonesia dengan pangkat terakhir mayor jenderal ini menyerupai sikutip dari Tirto.id.

Baca :
TB Hasanuddin mengatakan, di dalam UU Tentara Nasional Indonesia dinyatakan bahwa jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia sanggup digilir. Menurut dia, hal itu dimaksudkan sebagai bentuk keadilan bahwa semua angkatan itu mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi Panglima TNI.

"Sekarang ini Angkatan Darat, sebelumnya Angkatan Darat juga. Kemudian sebelumnya dari Angkatan Laut. Jadi, jikalau dilihat menyerupai itu, supaya adil ya Angkatan Udara. Tapi, kembali lagi, ini kan hak prerogatif Presiden, jadi semoga Presiden yang memutuskan,” kata dia.(***)

Ilmu Pengetahuan Pakar: Komisi Pemberantasan Korupsi Masih Dapat Lakukan Investigasi Terkait Uji Bahan Kasus Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Tersangka kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto telah mengajukan somasi uji bahan dua pasal UU KPK, ialah Pasal 12 ayat (1)b serta Pasal 46 ayat (1) dan (2), ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilayangkan oleh kuasa hukumnya, Frederich Yunadi di Jakarta, Senin (13/11).

Pakar aturan tata negara, Refly Harun menyatakan kalau ia menghormati setiap warga negara yang melaksanakan upaya hukum, termasuk uji bahan yang diajukan Setnov.

 Setya Novanto telah mengajukan somasi uji bahan dua pasal UU KPK Ilmu Pengetahuan Pakar: KPK Masih Bisa Lakukan Pemeriksaan Terkait Uji Materi Kasus Novanto
Pengacara Senior Maqdir Ismail (tengah) bersama Praktisi Hukum Refly Harun (kiri) dan Pengamat Hukum Tata Negara Bivtri Susanti (kanan) ketika diskusi Perspektif Indonesia di Jakarta, Sabtu (13/2/2016). Diskusi bertema 'Ada Apa Lagi KPK ?' membahas mengenai revisi UU KPK dari kedudukan sampai pelaksanaan kerja
“Tapi, pengajuan uji bahan ke MK ini tidak menghilangkan kewenangan KPK untuk melaksanakan ibarat pencekalan dan pemeriksaan,” kata Refly ketika dihubungi Aktual. di Jakarta, Senin (13/11) malam.

Sebab, kata Refly, MK masih belum mengeluarkan putusan yang mengabulkan somasi tersebut. Dengan demikian, proses aturan yang melibatkan Setnov sanggup dilanjutkan ibarat biasa.

“Jadi tidak berarti lalu kewenangan KPK hilang begitu saja,” tegasnya.

Baca :
Lebih lanjut, ia pun berpesan semoga hakim MK nantinya sanggup memutuskan somasi ini secara obyektif dan juga bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Jadi yang penting proses hukumnya genuine,” tutupnya ibarat dikutip dari Aktual.(***)