Ilmu Pengetahuan Eggi Sudjana Desak Komisi Yudisial Awasi Hakim Di Kasus Buni Yani

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Direktur Eksekutif INFRA, Agus Chairudin beserta sejumlah kelompok masyarakat lainnya mendatangi Komisi Yudisial (KY), guna mendesak untuk membebaskan Buni Yani, terdakwa masalah dugaan pelanggaran UU ITE terkait postingan Facebooknya mengenai video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) perihal surat Al Maidah di Kepulauan Seribu.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan bahwa Buni Yani akan dituntut selama dua tahun penjara, alasannya masalah itu berkaitan dengan vonis masalah penistaan agama atas terpidana Ahok yang juga dipenjara selama dua tahun, semoga seimbang.
 Agus Chairudin beserta sejumlah kelompok masyarakat lainnya mendatangi Komisi Yudisial  Ilmu Pengetahuan Eggi Sudjana Desak Komisi Yudisial Awasi Hakim di Kasus Buni Yani
Terdakwa masalah dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani (kanan) berjalan menuju kawasan duduk ketika menjalani sidang lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/10/2017). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Agus menilai pernyataan Jaksa Agung yang menuntut adanya kesetaraan antara masalah Ahok dan Buni Yani itu menjadikan spekulasi balas dendam. Pasalnya, kata Agus, menurut fakta persidangan baik saksi dan pakar menyatakan Buni Yani tidak terbukti bersalah. Untuk itu mereka meminta Buni Yani dibebaskan secara hukum.

"Kami mendesak komisioner Komisi Yudisial berani menyatakan perilaku resmi mendukung majelis hakim memakai wewenang keputusan ultra petitum menurut yurisprudensi putusan majelis hakim masalah penistaan agama," kata Direktur Eksekutif INFRA Agus Chairudin di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Sementara Advokat dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Eggi Sudjana mengatakan, apabila Buni Yani divonis bersalah, maka hakim dinilai tidak profesional alasannya menyimpang dari ilmu hukum.

Ia menduga ada pihak yang mengintervensi hakim terkait persidangan Buni Yani. Apalagi, Jaksa Agung sempat menyinggung semoga ada kesetaraan antara masalah Buni Yani dengan Ahok. Oleh alasannya itu, mereka meminta Komisi Yudisial mengawasi hakim untuk memperlihatkan putusan yang adil.

"Yang kami inginkan nanti pada ketika putusan jangan melukai keadilan masyarakat," kata Eggi di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Eggi pun mengingatkan, apabila putusan terhadap Buni Yani dinilai tidak adil, maka tidak menutup kemungkinan akan ada agresi lanjutan. "Bila terjadi hal-hal tidak diinginkan jangan salahkan masyarakat alasannya masyarakat sudah mencari keadilan yang benar lewat pengadilan tapi pengadilan tidak memperlihatkan rasa keadilan," kata Eggi.

Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat memperlihatkan jawaban atas problem itu alasannya dikhawatirkan akan mensugesti proses persidangan Buni Yani.

Baca :
"Mohon maaf jika seandainya intervensi menyangkut perilaku harus begini, harus begini itu kami melanggar arahan etik sendiri dan melanggar Undang-undang alasannya dalam peraturan bersama kami dengan Mahkamah Agung kami dihentikan menentapkan benar atau salahnya suatu putusan," kata Jaja di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Jaja mengatakan, Komisi Yudisial akan terus melaksanakan pemantauan terhadap masalah Buni Yani. Jaja berharap publik ikut membantu mendorong hakim memutus masalah dengan seadil-adilnya.

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment