Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Bantu Dirjen Imigrasi Hadapi Somasi Setya Novanto
Hukum Dan Undang Undang(Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan santunan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM terkait somasi yang dilayangkan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto dalam kasus pencegahan bepergian ke luar negeri.
"Setelah berkoordinasi dengan Imigrasi, siang ini tim Biro Hukum KPK menghadiri sidang PTUN terkait somasi terhadap pencegahan Setya Novanto ke luar negeri," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada Tirto, Selasa (14/11/2017).
Ketua Umum Partai Gokar, Setya Novanto. tirto.id/Andrey Gromico |
Febri mengatakan, persidangan yang digelar pada pukul 11.15 WIB itu memberikan somasi terkait langkah Imigrasi yang tidak mencabut pencegahan Novanto ke luar negeri. KPK menegaskan, langkah Imigrasi sudah sesuai perundang-undangan.
"Perlu kami tegaskan, pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan oleh Imigrasi menurut perintah KPK dan pelaksanaannya mengacu pada Pasal 12 ayat (1) abjad b UU KPK, UU Imigrasi dan aturan lain yang terkait," kata Febri.
Febri mengatakan, sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 16 November 2017, dengan agenda pembuktian. KPK akan terus berkoordinasi dan memperlihatkan dukungan pada pihak Imigrasi serta mempertimbangkan kemungkinan hukum.
Untuk diketahui, Ketua dewan perwakilan rakyat sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menggugat Dirjen Imigrasi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Jakarta Timur alasannya ialah belum mencabut pencegahan ke luar negeri terhadap dirinya. Sidang somasi laki-laki yang bersahabat disapa Setnov itu digelar perdana, Selasa (14/11/2017).
Baca :
- Vonis Buni Yani: Kuasa Hukum Akan Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial
- Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Penjualan Pulsa PT MGI
- Pembakaran Polres Dharmasraya: Propam Selidiki Kelalaian Petugas
- Keberatan dengan Vonis 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani akan Banding
- Aksi Persekusi Pasangan di Tangerang Bisa Kena Pidana Berlapis
- Fahri Hamzah Minta Presiden Jokowi Tak Masuk dalam Polemik KPK-DPR
- Pencabutan BAP Miryam Tak Pengaruhi Posisi Setnov di Kasus e-KTP
- Walikota Tangsel Airin Rachmi Enggan Berkomentar Usai Diperiksa KPK
- Anies Baswedan Tak Mau Komentar Soal Vonis Buni Yani
- KPK Panggil Setya Novanto sebagai Tersangka Rabu Pekan Ini
Gugatan itu muncul sehabis hakim Cepi Iskandar tidak mengabulkan permohonan pencabutan ke luar negeri terhadap mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu terkait kasus korupsi e-KTP.
Dirjen Imigrasi menyampaikan bahwa pencegahan terhadap Novanto akan berlaku sampai 6 bulan per 2 Oktober 2017.
"Masa pencegahan untuk periode 6 bulan ke depan," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno ketika dikonfirmasi Tirto, Selasa (3/10/2017).(***)
0 komentar:
Post a Comment