Showing posts sorted by relevance for query kpk-bantu-dirjen-imigrasi-hadapi. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query kpk-bantu-dirjen-imigrasi-hadapi. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Bantu Dirjen Imigrasi Hadapi Somasi Setya Novanto

Hukum Dan Undang Undang(Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan santunan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM terkait somasi yang dilayangkan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto dalam kasus pencegahan bepergian ke luar negeri.

"Setelah berkoordinasi dengan Imigrasi, siang ini tim Biro Hukum KPK menghadiri sidang PTUN terkait somasi terhadap pencegahan Setya Novanto ke luar negeri," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada Tirto, Selasa (14/11/2017).

 memperlihatkan santunan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM terkait somasi yang dilayangkan K Ilmu Pengetahuan KPK Bantu Dirjen Imigrasi Hadapi Gugatan Setya Novanto
Ketua Umum Partai Gokar, Setya Novanto. tirto.id/Andrey Gromico
Febri mengatakan, persidangan yang digelar pada pukul 11.15 WIB itu memberikan somasi terkait langkah Imigrasi yang tidak mencabut pencegahan Novanto ke luar negeri. KPK menegaskan, langkah Imigrasi sudah sesuai perundang-undangan.

"Perlu kami tegaskan, pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan oleh Imigrasi menurut perintah KPK dan pelaksanaannya mengacu pada Pasal 12 ayat (1) abjad b UU KPK, UU Imigrasi dan aturan lain yang terkait," kata Febri.

Febri mengatakan, sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 16 November 2017, dengan agenda pembuktian. KPK akan terus berkoordinasi dan memperlihatkan dukungan pada pihak Imigrasi serta mempertimbangkan kemungkinan hukum.

Untuk diketahui, Ketua dewan perwakilan rakyat sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menggugat Dirjen Imigrasi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Jakarta Timur alasannya ialah belum mencabut pencegahan ke luar negeri terhadap dirinya. Sidang somasi laki-laki yang bersahabat disapa Setnov itu digelar perdana, Selasa (14/11/2017).

Baca :
Gugatan itu muncul sehabis hakim Cepi Iskandar tidak mengabulkan permohonan pencabutan ke luar negeri terhadap mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu terkait kasus korupsi e-KTP.

Dirjen Imigrasi menyampaikan bahwa pencegahan terhadap Novanto akan berlaku sampai 6 bulan per 2 Oktober 2017.

"Masa pencegahan untuk periode 6 bulan ke depan," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno ketika dikonfirmasi Tirto, Selasa (3/10/2017).(***)

Ilmu Pengetahuan Icw Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Tahan Setnov

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahan tersangka kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto.

Penahanan ini disebut Donal harus segera dilakukan KPK jikalau Ketua Umum Partai Golkar tersebut kembali bolos dari panggilan KPK.


 Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch  Ilmu Pengetahuan ICW Desak KPK Tahan Setnov
Ratusan massa dari Generasi Muda Golkar melaksanakan agresi unjuk rasa didepan gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11/2017). Dalam aksinya massa mendesak biar pimpinan KPK untuk tidak takut menahan Ketua dewan perwakilan rakyat yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. AKTUAL/Munzir
“Kita berharap KPK segera melaksanakan upaya penahanan terhadap Setya Novanto, alasannya yakni ada kecenderungan keengganan (Setnov) untuk menghadiri investigasi KPK,” ucap Donal usai diskusi publik yang diadakan di kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Selasa (14/11).

Ia beropini bahwa sangat besar kemungkinan Setnov akan bolos kembali dari panggilan KPK yang selanjutnya. Sebab, tim kuasa aturan Setnov, Frederich Yunadi telah menggembar-gemborkan bahwa kliennya tidak akan tiba selama KPK belum mengantongi izin dari Presiden.

Sekedar informasi, KPK kembali memanggil Setnov untuk memeriksanya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada Rabu (15/11) besok. Menanggapi hal ini, Donal pun menegaskan jikalau KPK mempunyai wewenang untuk memanggil paksa jikalau Setnov kembali bolos dari panggilan tersebut.

“Besok (15/11) juga kita belum tahu, apakah beliau hadir atau tidak. Makanya kalau tidak hadir harus dipaksa, KPK jangan mau diajak kompromi,” tegasnya.

Baca :
Ia menambahkan, pemanggilan paksa sanggup dilakukan penegak hukum, termasuk KPK, jikalau terdapat seseorang atau pihak tertentu yang tidak kooperatif dalam sebuah proses aturan yang melibatkan dirinya.

“Dan tindakan yang tidak kooperatif ini sanggup dilihat dalam keengganan (Setnov) untuk hadir dalam memenuhi panggilan dari KPK,” tutupnya ibarat dikutip dari Aktual.(***)

Ilmu Pengetahuan Soal Upaya Tahan Novanto, Ini Tanggapan Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok, Rabu (15/11) mengagendakan investigasi terhadap Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

KPK berharap Novanto kali ini menghadiri pemeriksaan.”Sebenarnya ini harus dilihat juga sebagai kesempatan atau ruang untuk memperlihatkan penjelasan lebih lanjut,” ujar dia, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11).


 mengagendakan investigasi terhadap Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan Ilmu Pengetahuan Soal Upaya Tahan Novanto, Ini Jawaban KPK
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto (kiri) memenuhi panggilan KPK untuk menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7/2017). Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. AKTUALMunzir
Sementara itu, soal dorongan beberapa piha biar KPK melaksanakan upaya penahanan terhadap Novanto, Febri menentukan menjawab normatif.

“Kita belum bicara perihal penahanan juga. Karena agendanya pemanggilan dan investigasi sebagai tersangka,” kata Febri menyerupai dikutip dari Aktual.

Meski demikian Febri memastikan jikalau KPK mempunyai cukup bukti untuk membawa Novanto ke pengadilan.

“Fakta-fakta yang sudah muncul di persidangan sesungguhnya sudah semakin berpengaruh bagi komisi pemberantasan korupsi dalam konteks konstruksi aturan KTP elektronik,” kata dia.

Sebelumnya pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai sudah selayaknya KPK melaksanakan upayan penahan terhadap ketua umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto.

Baca :
Hal ini didasari karena Novanto dianggap berupaya merintangi penyidikan maupun berupaya menghilangkan barang bukti.Sehingga berdasarkan dia, ada kondisi objektif yang mengharuskan tersangka ditahan alasannya yakni tidak kooperatif.

“Jangankan pemanggilan paksa menahan pun tidak ada persoalan, kalau KPK menganggap bahwa Setya Novanto merintangi penyidikan lalu menghalang-halangi penyidikan berkehendak menghilangkan barang bukti, salah satunya kesaksian contohnya maka KPK dapat menahannya,” kata Refly.(***)

Ilmu Pengetahuan Ini Bahaya Komisi Pemberantasan Korupsi Kepada Istri Setya Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi peringatan keras kepada istri Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto semoga sanggup mematuhi panggilan investigasi terkait korupsi pengadaan KTP elektronik. yang diduga melibatkan suaminya.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah sampai ini hari Selasa (14/11), KPK masih melaksanakan investigasi terhadap sejumlah saksi pada penyidikan kasus pengadaan KTP elektronik di antaranya Isnu Edhi Wijaya, mantan Direktur Utama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan pemimpin konsorsium dengan nama yang sama dan terseret dalam kasus proyek tersebut.

 memberi peringatan keras kepada istri Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto semoga sanggup mematuhi panggil Ilmu Pengetahuan Ini Ancaman KPK Kepada Istri Setya Novanto
Jubir KPK Febri Diansyah dikala konferensi pers perihal OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta menetapkan dua orang tersangka yakni panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara berjulukan Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait kasus suap untuk pengurusan kasus suatu perusahaan yakni PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano
“Untuk saksi Deisti Astiani Tagor [istri Setya Novanto] yang telah dipanggil untuk aktivitas investigasi Jumat lalu, tidak tiba dan mengirimkan surat pemberitahuan tidak hadir sebab sakit. Dilampirkan juga Surat keterangan sakit dari Aditya Medical Centre yang menyatakan ia perlu istirahat sebab sakit selama seminggu semenjak 10 November 2017,” ungkap Febri di Jakarta, Selasa (14/11)

Surat tersebut, terperinci Febri, ditandatangani oleh dokter pemeriksa Okky Khadarusman. Deisti sendiri diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT. Mondialindo Graha Perdana.

“Penyidik akan melaksanakan pemanggilan kembali untuk diperiksa pada Senin depan. Kami ingatkan semoga yang bersangkutan mematuhi aturan aturan dan hadir memenuhi panggilan penyidik,” ketus Febri.

Sebelumnya diberitakan pada sidang dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, dari dokumen yang dibeberkan Jaksa KPK, disebut ada kepemilikan saham Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto, dan anaknya, Reza Herwindo di PT Mondialindo Graha Perdana.

Baca :
Perusahaan itu disebut sebagai pemegang saham terbesar dari PT Murakabi Sejahtera, pimpinan salah seorang keponakan Setya Novanto dan merupakan pemimpin konsorsium Murakabi, penerima tender proyek KTP elektronik.

Disisi lain fakta persidangan terungkap kalau siapapun pemenang tender proyek tersebut, para anggota Konsorsium PNRI akan mendapat jatah pekerjaan proyek. Demikian dikutip dari Aktual.(***)

Ilmu Pengetahuan Wabendum Golkar: Bap Miryam Dicabut Tak Jamin Novanto Lolos Masalah E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Bendahara Umum Partai Golkar, Zulhendri Hasan menilai dicabutnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Politisi Hanura, Miryam S Haryani tidak menjamin Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto lolos dari kasus e-KTP di KPK.

Hal tersebut disampaikan Zulhendri pasca menyelesaikan investigasi tim penyidik KPK. Ia mengatakan, pernyataannya tersebut disampaikan kepada pengacara Farhat Abbas dikala membicarakan pencabutan BAP Miryam.

 Zulhendri Hasan menilai dicabutnya Berita Acara Pemeriksaan  Ilmu Pengetahuan Wabendum Golkar: BAP Miryam Dicabut Tak Jamin Novanto Lolos Kasus e-KTP
Ketua dewan perwakilan rakyat yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. AKTUAL/Munzir
“Saya berpandangan jika dicabut itu BAP (Miryam), itu tidak akan mempengaruhi posisi pak Novanto. Karena apa? Penyidik itu nggak kurang pintar saya bilang,” ujar dia, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11).

Kepada Farhat ia mengaku meyakini jika kalaupenyidik KPK sudah mengantongi sejumlah bukti petunjuk lainnya terkait keterlibatan sejumlah pihak dalam korupsi e-KTP, termasuk Setnov.

“tentu sudah ada bukti-bukti petunjuk lain atau keterangan-keterangan saksi lain yang menyebutkan hal yang sama,” kata dia.

Ia pun seraya menampik tudingan Farhat Abas dan Elza Syarief bahwa dirinya lah yang memberikan wacana pencabutan BAP tersebut.

“Adanya konstruksi pencabutan BAP itu saya justru tau dari saudara Farhat,” tuturnya ibarat dilansir dari Aktual.

Baca :
Zulhendri sendiri hari ini menjalani investigasi untuk penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka anggota dewan perwakilan rakyat dari Fraksi Golkar Markus Nari. Pria yang mempunyai kantor aturan Zulhendri Hasan & Partners Law Firm, diperiksa sekitar lima jam.

Miryam dalam kasus pencabutan BAP di persidangan Irman dan Sugiharto pada 23 Maret 2017, telah dinyatakan bersalah menawarkan keterangan palsu. Politikus Partai Hanura itu juga telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu, Setnov sendiri telah kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP.(***)

Ilmu Pengetahuan Senin Pekan Depan, Komisi Pemberantasan Korupsi Jadwalkan Investigasi Istri Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Istri Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, Deisti Astiani Tagor tak hadiri investigasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat 10 November 2017.

“Yang bersangkutan tidak tiba dan mengirimkan surat pemberitahuan tidak hadir alasannya ialah sakit,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Selasa (14/11).

Deisti sedianya bakal diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

 Deisti Astiani Tagor tak hadiri investigasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Senin Pekan Depan, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Istri Novanto
Gedung tersebut mulai dibangun semenjak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan mempunyai 70 ruang investigasi dan gedung penjara yang bisa menampung 50 orang, 40 laki-laki dan sepuluh wanita.
Menurut Febri, dalam surat yang disampaikan Deisti, turut dilampirkan surat keterangan sakit Aditya Medical Centre menyerupai dilansir dari Aktual.

Surat tersebut menjelaskan bahwa Deisti yang juga Ketua Yayasan Komunitas Gerakan Peduli Anak Indonesia (Kugapai) perlu istirahat selama sepekan.

“Surat tersebut ditandatangani dokter pemeriksa Okky Khadarusman,” ujarnya.

Febri menyatakan, investigasi Deisti dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.

Penyidik KPK pun kembali menjadwalkan investigasi Deisti pada Senin 20 November 2017.

“Penyidik akan melaksanakan pemanggilan kembali untuk diperiksa pada Senin depan. Kami ingatkan biar yang bersangkutan mematuhi aturan aturan dan hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Febri.

Nama Deisti sebagai pemilik PT Mondialindo Graha Perdana mencuat ketika Setnov hadir sebagai saksi di persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Jumat 3 November 2017.

Saat itu Setnov dicecar soal kepemilikan saham Deisti dan anaknya Reza Herwindo di PT Mondialindo Graha Perdana.

Baca :
Jaksa KPK menyebut istri dan anak Setnov itu masing-masing mempunyai 50 persen dan 80 persen saham PT Mondialindo Graha Perdana.

Perusahaan itu diketahui juga menjadi pemegang saham PT Murakabi Sejahtera, salah satu penerima tender proyek e-KTP.

Setnov pun mengakui juga pernah menjadi Komisaris di PT Mondialindo Graha Perdana pada 2000-2002. Namun, beliau mengaku tak tahu kalau ada nama istri dan anaknya di perusahaan tersebut.(***)

Ilmu Pengetahuan Periksa Walkot Tangsel, Komisi Pemberantasan Korupsi Selidiki Kasus Korupsi Baru

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki Wali Kota Tanggerang Selatan, Airin Rachmi Diany terkait masalah dugaan korupsi yang tengah diselidiki komisi anti rasuah.

Airin menjalani investigasi selama lebih dari delapan jam.”Tanya penyelidik saja,” singkat Airin sambil bergegas memasuki mobil, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11).


 Airin Rachmi Diany terkait masalah dugaan korupsi yang tengah diselidiki komisi anti rasuah Ilmu Pengetahuan Periksa Walkot Tangsel, KPK Selidiki Kasus Korupsi Baru
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani (tengah) menjawab pertanyaan waratawan usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam masalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, di Jakarta, Rabu (4/5). Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang juga merupakan suami Airin ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU pada 10 Januari 2014, dan tim penyidik KPK masih meneliti sekitar 1.200 kontrak paket pekerjaan dari 300 perusahaan yang diduga dipakai Wawan. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ama/16
Sementara itu juru bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan soal adanya penyelidikan baru.

“Saya belum dapat memberikan informasi, alasannya yaitu proses kasus ini belum di tingkat penyidikan,” ujar dia, di gedung KPK menyerupai dilansir dari Aktual.

Ia mengatakan, investigasi Airin diperlukan untuk mengonfirmasi beberapa hal.
“Yang dapat dikonfirmasi memang ada kebutuhan penjelasan terkait penanganan perkara,” kata Febri.

Baca :
Meski demikian Febri masih tertutup dikala ditanyakan apakan investigasi Airin berkaitan dengan pemprov Tanggerang atau terkait masalah yang melibatkan suaminya, Tubagus Cahery Wardana alias Wawan.

“Kalau prosesnya belum di penyidikan tentu sifat informasinya masih sangat tertutup,” tutup dia.(***)

Ilmu Pengetahuan Ada Investigasi Kpk, Pimpinan Dpr Lain Dapat Gantikan Novanto Buka Sidang Paripurna

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto menyampaikan pimpinan dewan perwakilan rakyat lain sanggup menggantikan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto untuk membuka rapat masa sidang Paripurna, pada Rabu (15/11).

Untuk diketahui, Novanto sendiri diagendakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani investigasi sebagai tersangka masalah dugaan korupsi pengadaan KTP Elektornik, Rabu (15/11) besok.


 Agus Hermanto menyampaikan pimpinan dewan perwakilan rakyat lain sanggup menggantikan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto untu Ilmu Pengetahuan Ada Pemeriksaan KPK, Pimpinan dewan perwakilan rakyat Lain Bisa Gantikan Novanto Buka Sidang Paripurna
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan investigasi Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto pasca kembali dijadikan tersangka masalah dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. (ilustrasi/aktual.com)
“Pimpinan itu boleh saja Pak Novanto, boleh saja pimpinan yang lain, sehingga tidak harus dikhususkan Pak Novanto, jadi tidak ada duduk kasus seandainya Pak Novanto tidak sanggup hadir,” ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto, di Jakarta, Selasa (14/11)

Ia pun berani memastikan bahwa hal tersebut tidak melanggar aturan. Sebab, sifat pimpinan dewan perwakilan rakyat kolektif kolegial, yang sanggup diwakili oleh pimpinan lainnya minimal dua orang.

Baca :
“‎Kami yakini bahwa tanpa kehadiran dia (Novanto) rapat Paripurna tetap berjalan dan kami melakukan jadwal rapat pembukaan sesuai dengan apa yang diagendakan,” pungkasnya ketika dilansir dari Aktual.

Novanto sebelumnya Senin (13/11) tidak menghadiri investigasi KPK. Tercatat sudah tiga kali ketua umum partai Golkar itu menolak diperiksa.(***)

Ilmu Pengetahuan Wabendum Partai Golkar Jalani Investigasi Intensif Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki intensif Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Zulhendri Hasan, terkait masalah dugaan merintang proses penyidikan e-KTP.

Zulhendri diperiksa untuk koleganya tersangka Markus Nari.

“Sebagai saksi dalam kasus Markus Nari,” ujar ia ketika mendatangi gedung KPK, di Jakarta, Selasa (14/11).

 menyelidiki intensif Wakil Bendahara Umum Partai Golkar Zulhendri Hasan Ilmu Pengetahuan Wabendum Partai Golkar Jalani Pemeriksaan Intensif KPK
Pengerjaan gedung 16 lantai yang akan dipakai untuk kantor forum anti rasuah itu telah memasuki tahap akhir. Gedung tersebut mulai dibangun semenjak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan mempunyai 70 ruang investigasi dan gedung penjara yang bisa menampung 50 orang, 40 laki-laki dan sepuluh wanita.
Meski demikian, ia tak mengetahu alasan dibalik pemeriksaannya oleh tim penyidik KPK. “Saya anggap ini yaitu sebuah proses aturan yang perlu kita patuhi,” kata dia.

Pada persidangan politisi Hanura, Miryam S Haryani, nama Zulhendri sempat muncul. ketika itu Elza Syarief menyebut mengetahui percakapan telepon antara Farhat Abbas dengan Zulhendri terkait masalah yang menjerat Miryam menyerupai dikutip dari Aktual.

Baca :
Dalam percakapan itu, berdasarkan Elza, Zulhendri memberikan ke Farhat bahwa Ketua Bidang Hukum dan HAM Golkar Rudi Alfonso mengatur saksi-saksi dalam masalah korupsi e-KTP, biar tak memperlihatkan keterangan yang bahu-membahu dan mencabut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Markus ditetapkan KPK sebagai tersangka merintangi proses penyidikan masalah korupsi e-KTP. Selain itu, anggota dewan perwakilan rakyat dari Fraksi Golkar tersebut juga dijerat dalam masalah korupsi e-KTP, yang ditaksir merugikan negara sampai Rp2,3 triliun.(***)

Ilmu Pengetahuan Anak Buah Setnov Berdalih Tak Tahu Soal Ajaran Dana Korupsi E-Ktp Ke Golkar

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Golkar Zulhendri Hasan menyelesaikan investigasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai diperiksa, awak media eksklusif mencecar Zulhendri soal dugaan anutan dana korupsi E-KTP yang masuk ke partai berlambang beringin tersebut.


 Partai Golkar Zulhendri Hasan menyelesaikan investigasi penyidik Komisi Pemberantasan Koru Ilmu Pengetahuan Anak Buah Setnov Berdalih Tak Tahu soal Aliran Dana Korupsi E-KTP ke Golkar

“Saya tidak tahu itu,” ujar Zulhendri di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/11).

Tak puas dengan balasan Zulhendri alasannya yakni posisinya sebagai Wabendum yang tak mengetahui anutan dana yang masuk ke partai besutan Setya Novanto itu, awak media pun terus mencecar pertanyaan serupa.

“Yah tahukan berdasarkan anda. Tapi saya kan tidak tahu. Enggak semua Wabendum tahu (aliran dana ke partai),” kata dia.

Diduga, ada anutan dana yang masuk ke Partai Golkar yang berkaitan dengan proyek pengadaan e-KTP. Berdasarkan dakwaan masalah korupsi e-KTP, Golkar mendapatkan anutan dana sebesar Rp 150 miliar.

Baca :
Saat ditanya hal tersebut kepada Zulhendri, ia mengaku tidak ada. “Enggak ada,” jelas ia ketika dikutip dari Aktual.

Zulhendri sendiri kali ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari dalam masalah dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan masalah pinjaman keterangan palsu.

Selain menjadi tersangka dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan masalah pinjaman keterangan palsu, Markus yang merupakan politisi Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka masalah korupsi e-KTP.(***)

Ilmu Pengetahuan Laki-Laki Penyusup Di Istana Pernah Berobat Kejiwaan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pihak Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Basufi Tarsiwan (39), laki-laki yang menyusup ke Istana Kepresidenan, pernah berobat kejiwaan di rumah sakit jiwa.

“Kakaknya memberikan yang bersangkutan (Basufi) pernah berobat di Rumah Sakit Banyumas selama tiga bulan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (14/11).


 Pihak Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Basufi Tarsiwan  Ilmu Pengetahuan Pria Penyusup di Istana Pernah Berobat Kejiwaan
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono
Argo menyampaikan penyidik Polsek Metro Gambar Jakarta Pusat telah menghubungi abang tersangka untuk dimintai keterangan terkait agresi Basufi yang menerobos ke Istana Kepresidenan.

Berdasarkan keterangan kakaknya, Argo mengungkapkan awalnya Basufi bersama kakaknya hendak pulang dari Tangerang menuju Banyumas pada Senin (13/11) ibarat dilansir dari Aktual.

Namun, datang di Jakarta, Basufi menghilang dan kakaknya tidak sanggup menemukan adiknya tersebut.

Baca :
Selanjutnya, Basufi berupaya menerobos Pintu II Istana Kepresidenan. Petugas Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) mengamankan Basufi dan menyerahkannya ke Polsek Metro Gambir.

Usai menjalani pemeriksaan, Argo menegaskan Basufi tidak pernah memberikan bergabung kelompok ISIS.(***)