Ilmu Pengetahuan Vonis Buni Yani: Kuasa Aturan Akan Laporkan Hakim Ke Komisi Yudisial
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Aldwin Rahadian, kuasa aturan dari terdakwa kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Buni Yani akan melaporkan majelis hakim yang dipimpin M. Saptono ke Komisi Yudisial (KY). Rencana tersebut seiring dengan vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada Buni Yani tersebut.
“Saya akan laporkan hakim ke Komisi Yudisial,” kata Aldwin ketika ditemui usai menemui massa pendukung di depan Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).
Aldwin mengatakan, dasar pelaporan tersebut sebab ketika memvonis, hakim dianggap putusannya tidak berdasar dan mengesampingkan fakta-fakta persidangan. Rencananya, kuasa aturan akan melaporkan majelis hakim pada Kamis nanti.
“Lusa insyaallah,” kata Aldwin.
Selain itu, tim kuasa aturan juga akan melaksanakan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Pengacara akan mengajukan banding pada pekan depan. “Kami sampaikan Minggu depan,” kata dia.
Dalam kasus ini, majelis hakim yang dipimpin M. Saptono menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan terhadap Buni Yani, dalam pembacaan amar putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.
Baca :
- Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Penjualan Pulsa PT MGI
- Pembakaran Polres Dharmasraya: Propam Selidiki Kelalaian Petugas
- Keberatan dengan Vonis 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani akan Banding
- Aksi Persekusi Pasangan di Tangerang Bisa Kena Pidana Berlapis
- Fahri Hamzah Minta Presiden Jokowi Tak Masuk dalam Polemik KPK-DPR
- Pencabutan BAP Miryam Tak Pengaruhi Posisi Setnov di Kasus e-KTP
- Walikota Tangsel Airin Rachmi Enggan Berkomentar Usai Diperiksa KPK
- Anies Baswedan Tak Mau Komentar Soal Vonis Buni Yani
- KPK Panggil Setya Novanto sebagai Tersangka Rabu Pekan Ini
- Kejaksaan Agung Bidik Pidana Korporasi Edward Seky Soeryadjaya
"Mengadili, menyatakan terdakwa Buni yani terbukti melaksanakan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melaksanakan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun enam bulan," katanya ketika dilansir dari Tirto.id.
Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta semoga Buni Yani divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp.100 juta subsider tiga bulan.(***)
0 komentar:
Post a Comment