Ilmu Pengetahuan Vonis Buni Yani: Kuasa Aturan Akan Laporkan Hakim Ke Komisi Yudisial

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Aldwin Rahadian, kuasa aturan dari terdakwa kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Buni Yani akan melaporkan majelis hakim yang dipimpin M. Saptono ke Komisi Yudisial (KY). Rencana tersebut seiring dengan vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim kepada Buni Yani tersebut.

“Saya akan laporkan hakim ke Komisi Yudisial,” kata Aldwin ketika ditemui usai menemui massa pendukung di depan Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).


 kuasa aturan dari terdakwa kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Buni Yani akan melaporka Ilmu Pengetahuan Vonis Buni Yani: Kuasa Hukum Akan Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial
Buni Yani terdakwa pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengikuti sidang dengan aktivitas mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/7). ANTARA FOTO/Agus Bebeng.
Aldwin mengatakan, dasar pelaporan tersebut sebab ketika memvonis, hakim dianggap putusannya tidak berdasar dan mengesampingkan fakta-fakta persidangan. Rencananya, kuasa aturan akan melaporkan majelis hakim pada Kamis nanti.

“Lusa insyaallah,” kata Aldwin.

Selain itu, tim kuasa aturan juga akan melaksanakan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Pengacara akan mengajukan banding pada pekan depan. “Kami sampaikan Minggu depan,” kata dia.

Dalam kasus ini, majelis hakim yang dipimpin M. Saptono menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan terhadap Buni Yani, dalam pembacaan amar putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.

Baca :
"Mengadili, menyatakan terdakwa Buni yani terbukti melaksanakan sengaja dan tanpa hak atau melawan aturan dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melaksanakan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun enam bulan," katanya ketika dilansir dari Tirto.id.

Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta semoga Buni Yani divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp.100 juta subsider tiga bulan.(***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment