Ilmu Pengetahuan Buruknya Wujud Produk Legislasi Dpr, Peneliti Icw Lakukan Uji Bahan Uu Md3

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menyatakan pengajuan somasi uji bahan UU MD3 oleh kelompok masyarakat sipil ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengambarkan betapa buruknya produk legislasi DPR.

"Seharusnya pemerintah dan dewan perwakilan rakyat sadar buruknya produk legislasi mereka," kata Donal dalam diskusi di Kantor Para Syndicate, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2018).

 Donal Fariz menyatakan pengajuan somasi uji bahan UU MD Ilmu Pengetahuan Buruknya Wujud Produk Legislasi DPR, Peneliti ICW Lakukan Uji Materi UU MD3
Ketua Badan Legislasi (Baleg) dewan perwakilan rakyat Supratman Andi Agtas menyerahkan berkas pembahasan revisi UU MD3 kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Rapat Paripurna dewan perwakilan rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Donal mengaku heran dengan pernyataan sejumlah anggota dewan perwakilan rakyat dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang meminta masyarakat sipil mengajukan somasi uji bahan ke MK sebagai bentuk penolakan terhadap UU MD3 baru.

"Ini aneh. Harusnya segan dong alasannya produk mereka buruk. Bukan malah menantang publik melaksanakan uji materi," kata Donal.

Dalam hal ini, Donal menyangsikan integritas Hakim MK, Arief Hidayat dalam mengambil keputusan somasi uji bahan terhadap UU MD3 baru.

"Permasalahan MK dikala ini yaitu ketuanya tidak negarawan. Padahal itu salah satu syarat jadi ketua MK," kata Donal.

Sehingga, berdasarkan Donal, satu-satunya cara supaya somasi uji bahan terhadap UU MD3 gres sanggup dikabulkan yaitu dengan mengganti Arief Hidayat. "Kalau hakimnya benar, saya yakin somasi uji bahan UU MD3 niscaya jebol," kata Donal menyerupai dilansir dari Tirto.

Perlu diketahui, pasal-pasal kontroversial dalam UU MD3 itu contohnya Pasal 245 yang mengatur diperlukannya izin Presiden dan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang ingin menyidik anggota dewan perwakilan rakyat pelanggar aturan pidana.

Pasal 122 yang menyatakan kewenangan MKD mengambil langkah aturan dan/atau langkah lain terhadap orang, kelompok, atau tubuh aturan yang merendahkan kehormatan parlemen.

Kemudian, Pasal 73 yang mengatur kewenangan dewan perwakilan rakyat memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, tubuh hukum, atau warga masyarakat secara paksa melalui kepolisian.

Baca :

Sampai dikala ini, tercatat sudah ada dua somasi uji bahan terhadap UU MD3 baru. Pertama, somasi diajukan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) ke Mahkamah Konstitusi (MK), 14 Februari lalu. Langkah aturan diambil FKHK meski umur UU MD3 hasil revisi gres dua hari.

Gugatan kedua berasal dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Partai yang dipimpin Grace Natalie itu gres mendaftarkan gugatan, Jumat (23/2/2018). (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment