Ilmu Pengetahuan Komisi Iii Dpr : Densus Tipikor Tak Mau Pakai Istilah Ott

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi III dewan perwakilan rakyat RI menyatakan bahwa Densus Tipikor tidak akan menerapkan sistem operasi tangkap tangan (OTT) menyerupai yang sering dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi III dewan perwakilan rakyat RI, Eddy Kusuma Wijaya menyampaikan bahwa OTT ialah istilah yang keliru dalam sistem hukum. Kendati OTT berasal dari frasa ‘tertangkap tangan’ menyerupai yang tertuang dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Pasal 1 nomor 19, namun ia menegaskan bahwa apa yang dilakukan KPK bukanlah OTT.
 Komisi III dewan perwakilan rakyat RI menyatakan bahwa Densus Tipikor tidak akan menerapkan sistem operasi ta Ilmu Pengetahuan Komisi III dewan perwakilan rakyat : Densus Tipikor Tak Mau Pakai Istilah OTT
Mukhamad Misbakhun. [Foto/Antaranews]

“Operasi sama TT (tertangkap tangan) lain. Kalau TT itu kan suatu yang tidak disangka-sangka, tidak direncanakan. Orang melaksanakan suatu tindak pidana, diketahui orang. Yang tahu itu hanya pelaku sama Tuhan gotong royong itu. Ini tidak direncanakan,” tegas Eddy di Gedung dewan perwakilan rakyat RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2017)

Menurutnya, istilah yang lebih sempurna untuk menyebut hal itu ialah “penangkapan”, alasannya biasanya dilakukan sesudah ada laporan atau pengaduan. Menurutnya, istilah itu dikeluarkan KPK terkait OTT tanpa dasar aturan yang jelas. Densus, kata dia, juga dibenarkan untuk melaksanakan hal itu, tetapi namanya ialah “operasi penangkapan”.

“Perbuatannya itu operasi penangkapan, tapi ia [KPK] namain OTT. OTT itu tidak ada dalam istilah hukum,” terang Eddy.

“Kalau operasi itu acara yang direncanakan, sudah ada laporan polisinya, atau pengaduan,” lanjut dia.

Sementara anggota Komisi III dewan perwakilan rakyat RI lainnya, Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa Densus Tipikor tidak akan bekerja dengan terminologi OTT. Kebanyakan yang ditangani oleh Saber Pungli dan Densus Tipikor ialah seputar masyarakat kecil atau wilayah-wilayah kecil.

“Mereka hanya menangkap tangan. Kenapa? Karena tidak ada desain apapun terhadap masyarakat yang tertangkap tangan. Tidak ada operasi yang sifatnya khusus. Mereka menemukan pribadi di lapangan. Kalau OTT KPK kan mereka menyadap,” terang Miskbakhun.
“(Kalau Densus Tipikor) Tidak ada penyadapan. Mereka menemukan fakta itu di lapangan,” ungkapnya.

Misbakhun menyatakan bahwa Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga tidak mau memakai istilah OTT alasannya memang tidak pernah ada dalam aturan program pidana. Bagaimanapun bentuknya, Misbakhun menyatakan tidak masalah, asalkan dapat memperkuat penindakan tindak pidana korupsi, demikian dikutip dari Tirto.id. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment