Ilmu Pengetahuan Putusan Ahok Diminta Jadi Pertimbangan Hakim Putus Bebas Buni Yani

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pengacara masalah dugaan pelanggaran Undang-undang info dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menjerat Buni Yani, Aldwin Rahadian, menolak segala tuntutan jaksa alasannya berdalih tidak ada unsur pidana yang menjerat kliennya.

“Tidak ada saksi yang dihadirkan melihat betul klien kami Buni Yani memotong video Ahok. Analisis yuridis yang dilakukan, itu perkiraan JPU,” ujar Aldwin di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa.

 Pengacara masalah dugaan pelanggaran Undang Ilmu Pengetahuan Putusan Ahok Diminta Kaprikornus Pertimbangan Hakim Putus Bebas Buni Yani

Buni Yani dijadikan sebagai tersangka dalam masalah penyebaran video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah menistakan agama.(ilustrasi/aktual.com)
Dalam pembacaan pledoi, kata Aldwin, alat bukti serta saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan tidak mengambarkan adanya unsur pidana serta pasal-pasal sangkaan pun tidak terbukti.

“Perbuatan yang disangkakan kepada terdakwa sangat tidak jelas, apalagi yang berkaitan dengan pasal 32 ayat 1 sebagai dasar menuntut terdakwa,” katanya.
Menurutnya, masalah ini seharusnya sudah dihentikan, terlebih mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah diputus bersalah.

Ia pun meminta, pembacaan pledoi ini menjadi materi pertimbangan majelis hakim untuk menetapkan masalah Buni Yani seadil-adilnya, demikian dikutip dari Aktual. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment