Ilmu Pengetahuan Auditor Bpk Ali Sadli Didakwa Terima Gratifikasi Rp11,6 M & 1 Mobil

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Ali Sadli mendapatkan gratifikasi dengan total nilai sekitar Rp11,6 miliar.

Secara terperinci, Sadli didakwa pernah mendapatkan gratifikasi senilai Rp10,52 miliar dan duit 80.000 dolar AS atau setara dengan Rp1,08 miliar. Dakwaan Jaksa KPK juga menyebut Sadli pernah mendapatkan tunjangan lain berupa satu unit kendaraan beroda empat Mini Cooper tipe S F57 Cabrio A/T warna merah. Mobil itu ditemukan oleh KPK masih memakai nomor polisi sementara B 1430 SGO.

 mendakwa mantan Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan  Ilmu Pengetahuan Auditor BPK Ali Sadli Didakwa Terima Gratifikasi Rp11,6 M & 1 Mobil
Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli menjalani sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Rabu (18/10/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.
"Terdakwa didakwa mendapatkan hadiah itu yang bekerjasama dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," kata Jaksa KPK, Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Rabu (18/10/2017).

Menurut Jaksa Ali, terdakwa tersebut tidak pernah melapor ke KPK bahwa dirinya pernah mendapatkan gratifikasi tersebut.

"Sejak mendapatkan uang seluruhnya Rp10,519 miliar dan 80.000 dolar Amerika Serikat serta 1 unit kendaraan beroda empat Mini Cooper, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK hingga batas waktu 30 hari terhitung semenjak tanggal gratifikasi itu diterima. Padahal penerimaan itu tidak atas hak yang sah berdasarkan hukum," kata Jaksa Ali.

Jaksa Ali juga membacakan dakwaan yang menyatakan, semenjak 2014 hingga 2017, Ali Sadli menempati dua posisi, ialah Kepala Sub Auditorat III B.2 Auditor Utama Keuangan III BPK RI dan merangkap pelaksana kiprah kepala Auditorat III B pada AKN III BPK.

Karena itu, Ali membawahkan entitas di BPK yang bertugas mengaudit laporan keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga, BNPB, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pariwisata dan Badan Ekonomi Kreatif.

Dia juga membawahkan entitas di BPK yang menangani audit laporan keuangan Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Desa PDTT, BNP2TKI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
Berikut ini rincian daftar gratifikasi untuk Ali Sadli sebagaimana dalam dakwaan Jaksa KPK:
  1. Pada Mei 2015 seluruhnya berjumlah Rp3,85 miliar yang bersumber antara lain dari Apriyadi Malik sebesar Rp1 miliar dan Antonius Hengki Nursalim sebesar Rp1,5 miliar,
  2. Pada September 2015 seluruhnya berjumlah Rp879 juta,
  3. Pada April-Mei 2016 seluruhnya berjumlah Rp494 juta,
  4. Pada Juni 2016-April 2017 mendapatkan seluruhnya Rp383,36 juta,
  5. Pada Juni 2016-Mei 2017 mendapatkan seluruhnya Rp416,976 juta,
  6. Pada Juli-Oktober 2016 mendapatkan seluruhnya Rp481,5 juta,
  7. Pada September 2016 mendapatkan Rp990 juta,
  8. Pada 2016 mendapatkan dari auditor BPK Choirul Anam secara sedikit demi sedikit yang totalnya Rp700 juta,
  9. Pada Februari 2017 mendapatkan seluruhnya Rp240 juta,
  10. Pada April 2017 mendapatkan dari Endang Fuad Hamidy sebesar 80 ribu dolar AS,
  11. Pada April 2017 mendapatkan seluruhnya sejumlah Rp1,3 miliar,
  12. Pada April 2017 mendapatkan seluruhnya Rp700 juta,
  13. Pada Mei 2017 mendapatkan seluruhnya sebesar Rp85 juta,
  14. Pada Februari 2017 mendapatkan 1 unit kendaraan beroda empat Mini Cooper tipe S F57 Cabrio A/T warna merah memakai nomor polisi sementara B 1430 SGO dari Tommy Adrian. Demikian dikutip dari Antara. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment