Showing posts sorted by relevance for query pengacara-setya-novanto-buat-laporan-ke. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query pengacara-setya-novanto-buat-laporan-ke. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Pengacara Setya Novanto Buat Laporan Ke Bareskrim Polri

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pengacara Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (9/10/2017). Dia mewakili kliennya untuk melaporkan pihak tertentu ke kepolisian.

Fredrich sempat memasuki Gedung Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia tanpa terdeteksi awak media. Pengacara Novanto itu sudah terlihat di dalam lobi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia sekitar pukul 13.10 WIB hari ini. Selama di dalam gedung, ia terlihat beberapa kali berdialog dengan petugas di SPKT.
 Fredrich Yunadi mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia Ilmu Pengetahuan Pengacara Setya Novanto Buat Laporan ke Bareskrim Polri
Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto. Nasional.republika
Usai resmi memberikan laporan ke kepolisian, pada sekitar pukul 15.00 WIB, Fredrich enggan berbicara banyak ke media. Dia hanya mengaku bahwa laporannya sudah diterima oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"LP (Laporan) sudah ada, tapi sementara kami tidak ada komentar dulu," ujar Fredrich.

Fredrich tidak memerinci siapa pihak yang ia laporkan pada hari ini. Dia juga tutup ekspresi soal pelanggaran pasal yang ada dalam laporannya.

Selain itu, ia juga enggan mengomentari pertanyaan wartawan soal kemungkinan pelaporan itu terkait langkah KPK yang mencekal lagi Setya Novanto.

"Saya nggak tahu. Tanya penyidik," kata Fredrich ketika dirilis dari Tirto.id.

Pada Jumat pekan kemarin, Fredrich pernah mengumbar bahaya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia menyampaikan akan melaporkan lima komisioner KPK apabila Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Novanto diterbitkan lagi.

Dia beralasan penerbitan Sprindik gres dapat dianggap melanggar perintah pengadilan, adalah putusan sidang praperadilan yang membatalkan status tersangka Novanto.

Selain itu, ia mengaku juga akan menciptakan laporan lain ke polisi. Laporan itu akan dikirim pada hari ini. "Senin kami ada 4 LP (Laporan) masuk ke Bareskrim," kata Fredrich di kantornya pada Jumat (6/10/2017).

Sayangnya, ia tidak memperlihatkan tanggapan ketika dikonfirmasi mengenai kemungkinan laporannya ke Bareskrim pada hari ini berkaitan dengan KPK.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah sudah menegaskan KPK tidak risau meski ada pihak berencana melaporkan lima pimpinan forum itu.

"Silahkan saja pihak-pihak lain berkomentar atau melaksanakan tindakan, KPK akan melaksanakan tindakan dan penanganan masalah e-KTP sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Febri pada Jumat (6/10/2017).

KPK akan terus mendalami sejumlah poin dalam kasus e-KTP. Pertimbangan keputusan hakim Cepi Iskandar, yang menyatakan bukti yang pernah dipakai di kasus lain tidak dapat dipakai lagi pada ketika penyidikan Setya Novanto, juga sedang ditelaah. Rencana penerbitan Sprindik gres untuk Novanto juga sedang dikaji. (***)

Ilmu Pengetahuan Wasekjen Golkar Jelaskan Alasan Penyebar Meme Setnov Dipolisikan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Bidang Media dan Penggalangan Opini, TB Ace Hasan Syadzily mengklaim pelaporan sejumlah penyebar meme Setya Novanto ke polisi bertujuan untuk pembelajaran bagi pengguna media sosial.

Hingga kini, dari puluhan pemilik akun media umum penyebar meme Setya Novanto ketika sakit, yang dilaporkan kuasa aturan Ketua Umum DPP Golkar ke polisi, sudah ada satu pengguna medsos yang menjadi tersangka. Ia ialah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berjulukan Dyann Kemala Arrizzqi.

 Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Bidang Media dan Penggalangan Opini Ilmu Pengetahuan Wasekjen Golkar Jelaskan Alasan Penyebar Meme Setnov Dipolisikan
Tim kuasa aturan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto menunjukkan sejumlah meme Setya Novanto yang beredar di internet di Direktorat Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.
Menurut Ace, laporan pihak Novanto ke polisi didasari alasan bahwa setiap warganet harus beretika dalam memakai media sosial. Salah satu etika itu, berdasarkan dia, tidak mengejek atau mencaci maki.

"Misalnya soal menggambarkan ketua umum kami dengan sakit kemudian dengan tidak etis. Saya kira itu melanggar etika dan harusnya semua orang menjunjung tinggi etika itu," kata Ace di kantor SMRC, Menteng, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Ace menilai pelaporan tidak hanya berlaku untuk Dyann, tetapi juga semua pihak. Dia menjelaskan setiap orang harus berguru bahwa mengunggah, membagikan dan menyebar konten-konten tidak etis dapat berujung pada pelanggaran UU ITE. Menurut dia, kebebasan di internet tetap ada batasan.

Ace mengaku tak khawatir korelasi PSI dengan Golkar akan memburuk pasca pelaporan itu. Ia mengingatkan, PSI sudah menyatakan jika kasus Dyann ialah urusan pribadi.

"Saya kira partai Golkar pun jika ada kadernya yang melaksanakan tindakan yang menciptakan orang lain tidak nyaman ya itu menjadi tanggungjawab langsung dong, masa menjadi tanggung jawab partai," kata Ace.

Ace menyampaikan Novanto membuka peluang mediasi dengan para pihak terlapor, termasuk Dyann yang sudah menjadi tersangka dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua dewan perwakilan rakyat itu. Tapi, beliau belum dapat memastikan Novanto akan mencabut laporannya bila para penyebar memenya meminta maaf.

"Mungkin perilaku pengacara atau kuasa hukumnya mungkin mencerminkan sifatnya pak Setya Novanto," kata Ace.

Ace enggan mengomentari perihal isi postingan Dyann dan sejumlah terlapor lain yang bersama-sama kumpulan meme bermateri sindiran satire terhadap Novanto. Dia menganggap kepolisian lebih mengetahui unsur pidana di kasus ini.

"Jadi berdasarkan saya kuncinya dikembalikan kepada pihak kepolisian sendiri, tapi pembelajaran yang paling penting buat kita semua atas laporan terkait dengan meme pak Setya Novanto ya kita jangan sembarangan lah mengembangkan mengunggah meme atau bentuk apapun dalam media umum yang banyak omong terhadap pihak-pihak lain," ujar Ace.

Dia mengimbuhkan, "Kalau kritik oke, itu bab dari realitas sosial yang harus kita hadapi, tetapi jika sudah contohnya mengejek, mengganggu orang lain bahkan menciptakan orang lain menjadi terkontaminasi nama baiknya ya harus dikembalikan kepada prosedur aturan yang berlaku."

Seperti diketahui, Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto melalui salah satu kuasa hukumnya, Yudha Pandu, melaporkan 32 akun Facebook, Twitter, dan Instagram. Tidak ada spesifikasi khusus untuk menentukan akun-akun ini. Semua yang dianggap menghina Novanto, dilaporkan kepada polisi.

Baca :
Kuasa aturan Novanto lainnyya, Fredrich Yunadi menandakan bahwa seluruh akun tersebut dilaporkan tanpa tebas pilih. Semua yang mempunyai tendensi penghinaan dan pencemaran nama baik telah dicatat dan dilaporkan dalam laporan polisi LP/1032/X/2017/Bareskrim pada tanggal 10 Oktober lalu.

“Jadi siapapun yang memasang meme baik di Facebook, Instagram, dan Twitter, semua dilaporkan. Sekarang sedang diproses oleh pihak kepolisian semenjak 10 Oktober lalu. Kemarin sudah tertangkap 1, hari ini 1 lagi,” kata Fredrich ketika dikutip dari Tirto, hari ini. (***)

Ilmu Pengetahuan Laporan Dirdik Komisi Pemberantasan Korupsi Harusnya Diselesaikan Dewan Pers

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Aiman Witjaksono, pembawa program Kompas TV menyarankan supaya laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirdik KPK) Brigjen Polisi Aris Budiman terkait wawancara narasumber media yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya sebaiknya diselesaikan di Dewan Pers.

“Produk pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui Undang-Undang Nomor 40 perihal Pers,” kata Aiman, di Jakarta, ibarat dikutip Antara, Rabu (11/10/2017).

Pria kelahiran Jakarta, 8 Juli 1978 ini mengatakan, Undang-Undang Pers harus menjadi prioritas untuk menuntaskan laporan Aris Budiman terhadap pelopor Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Faridz sebagai narasumber di Kompas TV.
 pembawa program Kompas TV menyarankan supaya laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Ilmu Pengetahuan Laporan Dirdik KPK Harusnya Diselesaikan Dewan Pers
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.
Aiman menganggap, cukup rentan dan ancaman jikalau setiap narasumber salah memberikan informasi dalam pemberitaan media massa, kemudian diproses menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Menurut Aiman, produk pemberitaan mempunyai Undang-Undang yang bersifat khusus (lex specialis) sehingga ditangani khusus, tidak melalui KUHP. Seharusnya, duduk masalah tersebut diselesaikan di Dewan Pers.

Aiman pada Rabu (11/10/2017) mememuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi menurut laporan Brigjen Polisi Aris Budiman terhadap Donald Faridz.

Selain Aiman, Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosiana Silalahi juga memenuhi panggilan sebagai saksi terkait laporan yang sama.

Dalam konteks ini, Brigjen Pol Aris Budiman melaporkan Koordinator Indonesia Coruption Watch (ICW) Donald Faridz yang dituduh mencemarkan nama baik dikala diwawancara Aiman melalui tayangan di Kompas TV.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Adi Deriyan menegaskan, laporan Aris Budiman itu ditujukan kepada narasumber yang diwawancara pada tayangan Kompas TV.

Aris Budiman melaporkan isi pemberitaan perihal tuduhan mendapatkan anutan dana Rp2 miliar dari tersangka dugaan masalah korupsi menurut Laporan Polisi Nomor: LP/4219/IX/2017/PMJ.Ditkrimsus tertanggal 5 September 2017 demikian dilansir dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Bolos Lagi Dari Panggilan Polisi Tersangka Kasus Allianz

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mantan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah bolos untuk keuda kalinya dari panggilan investigasi penyidik Polda Metro Jaya. Salah satu tersangka perkara dugaan pelanggaran hak konsumen terhadap nasabah asuransi Allianz itu tidak mendatangi panggilan kedua polisi pada Rabu (11/10/2017).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Argo Yuwono, Yuliana tidak memenuhi panggilan polisi dengan alasan alasannya yakni ada urusan lain. Yuliana sudah pernah tidak mendatangi investigasi polisi Rabu pekan kemudian (4/10/2017). Saat itu, alasannya ialah masih mengumpulkan data untuk persiapan menghadapi investigasi polisi.
 Mantan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Ilmu Pengetahuan Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi Tersangka Kasus Allianz

(Ilustrasi) Gedung Allianz Insurance.old.ipapa
“Jadi memang aktivitas hari ini pemeriksaanya (Yuliana). Tapi dari lawyer-nya ke penyidik tidak dapat hadir. (Dia) mohon waktu untuk diagendakan lagi,” kata Argo di Polda Metro Jaya.

Argo menuturkan Yuliana mengaku mempunyai kesibukan yang tidak dapat ditinggalkan. Tapi, Argo tidak menjelaskan kegiatan Yuliana tersebut.

Menurut Argo, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang investigasi Yuliana pada Kamis besok (12/10/2017). Agenda investigasi itu berbarengan dengan pemanggilan pertama bagi tersangka lain di perkara ini, yakni Mantan Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling.

“Kami lihat besok. Kami mengharapkan yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik,” ujar Argo.

Sayangnya, pihak kepolisian sampai sekarang belum memperlihatkan info mengenai posisi Joachim Wessling ketika ini, masih di Indonesia atau sudah di luar negeri. Warga negara aneh itu memang sudah dicekal oleh keimigrasian atas undangan kepolisian. Tapi, Argo enggan menjawab ketika ditanya soal keberadaan Joachim.

“Nanti kami lihat besok. Harusnya (Joachim) diagendakan untuk hadir (pemeriksaan),” ungkapnya ketika dilansir dari Tirto.id.
Yuliana dan Joachim menjadi tersangka dugaan pelanggaran Pasal 62 UU Nomor 8 wacana Perlindungan Konsumen pada simpulan September 2017 lalu. Penyidikan perkara ini berdasar laporan dua nasabah Allianz mengenai ditolaknya pengajuan klaim mereka, yang bernilai cuma belasan juta rupiah, dengan modus pengenaan syarat yang tak sesuai buku polis.

Hingga ketika ini setidaknya sudah ada 4 laporan ke kepolisian terkait PT. Allianz Life Indonesia. Tiga laporan di antaranya ditangani Polda Metro Jaya. (***)

Ilmu Pengetahuan Korupsi E-Ktp: Andi Narogong Mengakui Dpr Sanggup Jatah Duit Dari Proyek E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui proteksi jatah untuk dewan perwakilan rakyat sebesar 7 juta dolar AS sudah dilakukan. Pemberian pertama sebesar 3,5 juta dolar dilakukan pada simpulan 2011 dan separuhnya lagi di awal 2012.

"Caranya ditransfer Anang melalui Oka Masagung," kata Andi dalam investigasi terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Andi Narogong didakwa mendapat laba 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan e-KTP yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.
KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui proteksi jatah untuk dewan perwakilan rakyat sebesar  Ilmu Pengetahuan Korupsi e-KTP: Andi Narogong Mengakui dewan perwakilan rakyat Dapat Jatah Duit dari Proyek e-KTP
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/11/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Oka Masagung yang dimaksud Andi ialah Made Oka Masagung, pemilik perusahaan Delta Energy Investment yang juga orang bersahabat Setya Novanto. Sedangkan Anang ialah Anang Sugiana Sudihardjo sebagai Direktur PT Quadra Solutions.

"Tapi ketika mau beri uang muka ke empat, Anang keberatan. Ia sudah tidak mau sanksi lagi alasannya tidak sanggup. Lalu saya beritahu Irman. Irman sarankan adakan pertemuan antara saya, Anang dan Giarto di Plaza Cafe Vin," kata Andi.

"Saya katakan tidak masalah, tapi bagaimana dengan komitmen yang sudah dibangun Anang? Lalu saya lapor ke Pak Novanto, jikalau Anang tidak mampu dan dijawab 'Ya sudah tidak usah diurus, nanti sama Oka saja', kemudian ada perubahan perilaku Pak Anang," terperinci Andi.

Untuk sanksi ke Kemendagri, Irman meminta 700 ribu dolar AS padahal kesepakatannya uang itu diberikan oleh PNRI, sehingga Andi pun menalangi proteksi itu.

Sementara pada awal 2012, total yang diberikan Andi ialah 2,2 juta dolar AS alasannya sebelumnya sudah menyerahkan 1,5 juta dolar AS melalui staf Kemendagri Josef Sumartono.

Baca :
"Pekerjaan berjalan tapi kami dipersulit alasannya tidak dikasih uang muka. Saya dimarahi Irman alasannya sehabis 700 ribu dolar AS, konsorsium mengeluh pekerjaan tidak akan selesai. Lalu saya pun lapor ke Bu Sekjen, kasian konsorsium dituntut cepat tapi tidak didukung," ungkap Andi ketika dikutip dari Tirto.

Andi pun menjelaskan bahwa ia sudah mengeksekusi seruan untuk dewan perwakilan rakyat dan Kemendagri yang totalnya 10 persen dari anggaran total KTP-E.

"Malah pak Irman minta uang terus buat Menteri. Waktu itu bahkan ada laporan Rp79 miliar yang akan dikasih dari konsorsoum sudah diambil Irman sebagian. Sama saya saja sudah 2,2 juta dolar AS. Tidak benar ini, saya mau laporkan sama menteri, tapi kata Irman 'kami tidak pernah diberi uang'. Saya dimarahi Irman dan disebut calo, kesannya saya mundur. Saya minta diganti Marliem pengeluaran saya dan Marliem bersedia dengan catatan jangan memakai nama saya," tambah Andi.

Andi pun meminta tolong temannya, Muda Ikhsan Harahap yang ditransfer 1,5 juta dolar AS dan 1 juta dolar AS ke rekening istri Andi sehingga total penggantian 2,5 juta dolar AS pada Maret atau April 2013. (***)

Ilmu Pengetahuan Lawan Korupsi, Densus Tipikor Polri Dan Komisi Pemberantasan Korupsi Harus Bersinergi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polisi Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bersinergi sehingga menumbuhkan imbas gentar dalam upaya memberantas korupsi. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi III dewan perwakilan rakyat Bambang Soesatyo.

"Melahirkan imbas gentar relatif gampang alasannya ialah jaringan Densus Tipikor terbentang dari Mabes Polisi Republik Indonesia sampai ke semua kawasan dan desa," kata Bambang di Jakarta, Rabu (11/10/2017), menyerupai dikutip Antara.
 Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi  Ilmu Pengetahuan Lawan Korupsi, Densus Tipikor Polisi Republik Indonesia dan KPK Harus Bersinergi
Tito Karnavian (kedua kiri) bersama Ketua Komisi III Bambang Soesatyo (tengah) dan Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar (ketiga kanan) dan anggota pansus angket KPK memperlihatkan keterangan pers usai melaksanakan pertemuan, Jakarta, Rabu (12/7). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Tidak hanya faktor bentangan jaringan, Bambang menilai, kesiapsiagaan satuan Densus Tipikor di semua kawasan dalam mengintai atau mengendus pengelolaan dan pemanfaatan anggaran pun diyakini dapat menjadikan imbas gentar itu.

Dia menyampaikan imbas gentar dari kehadiran Densus Tipikor Mabes Polisi Republik Indonesia sangat diharapkan bahkan harus ditumbuhkan. Namun, hal itu perlu dikelola sedemikian rupa semoga tidak menjadikan rasa takut berlebihan dari satuan kerja atau pengguna anggaran.

"Kasus pengendapan dana milik pemerintah kawasan di bank-bank umum yang terjadi dalam beberapa tahun belakangan ini patut digarisbawahi oleh Mabes Polri," ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan salah satu alasan yang dikemukakan ialah rasa takut dikriminalisasi oleh penegak hukum, fenomena ini sangat memprihatinkan alasannya ialah total dana pemerintah kawasan yang diendapkan itu mencapai ratusan triliun rupiah.

Dia menilai dalam mempersiapkan kehadiran Densus Tipikor, Mabes Polisi Republik Indonesia harus mengantisipasi kemungkinan terjadinya pengendapan dana kawasan semenjak dini.

"Sebab, dapat saja dengan alasan takut dikriminalisasi oleh personel Densus Tipikor yang tersebar di semua kawasan dan desa, pengguna anggaran menunda-nunda pemanfaatan anggaran, kemudian menyimpannya di bank-bank umum," katanya.

Bambang menilai Mabes Polisi Republik Indonesia pun harus memastikan bahwa semua personil Densus Tipikor, baik di sentra maupun di kawasan dan desa, memahami dengan detil seluk beluk setiap pos anggaran pembangunan serta pemanfaatannya, demikian dikutip dari Tirto.id.
Dia menjelaskan pemahaman wacana prosedur penganggaran dan pemanfaatannya tentu saja sangat penting semoga kecerobohan dalam penindaan dapat dihindari.

Karena itu, berdasarkan dia, semoga tugas dan fungsinya efektif, Densus Tipikor di sentra dan semua kawasan idealnya mempunyai copy buku APBN dan APBD tahun berjalan sebagai pegangan.(***)

Ilmu Pengetahuan Gerindra Harap Komisi Pemberantasan Korupsi Dapat Jadi Forum Negara

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua Komisi III dewan perwakilan rakyat RI, Desmond Junaidi Mahesa, menjelaskan keinginan Partai Gerindra untuk mengakibatkan KPK sebagai forum resmi pemerintahan. Menurut Desmond, hal ini diharapkan biar KPK tidak dapat diganggu dengan alasan dibubarkan dan semacamnya.

Meski tidak merinci negaranya, politisi Partai Gerindra ini menuturkan bahwa hampir di setiap negara mempunyai forum resmi antirasuah tersendiri di bawah pemerintahan. Atas dasar itu, Desmond menegaskan bahwa KPK haruslah tetap ada di Indonesia dan menjadi forum resmi dalam bidang pencegahan perkara korupsi, meski apabila nanti Densus Tipikor bekerja secara efektif.
 menjelaskan keinginan Partai Gerindra untuk mengakibatkan KPK sebagai forum resmi pemerint Ilmu Pengetahuan Gerindra Harap KPK Bisa Kaprikornus Lembaga Negara
Wakil Ketua Komisi III dewan perwakilan rakyat sekaligus politisi Gerindra, Desmond J. Mahesa. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.
“Kalau berdasarkan saya, KPK harus tetap ada. Minimal beliau melaksanakan upaya-upaya melaksanakan edukasi wacana budaya antikorupsi dan pengawasan kegiatan-kegiatan yang bersifat keuangan negara. Tetap harus ada,” ujar Desmond, Selasa (17/10/2017).

KPK yang awalnya dibuat untuk memberantas korupsi di Indonesia ini dijadikan forum independen yang sifatnya ad hoc atau sementara. Desmond berharap KPK tidak hanya diposisikan sebagai forum penindakan korupsi, tetapi juga pencegahan perkara korupsi. “Kenapa harus ditakutkan?” kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

“Ad hoc itu kan sementara, resmi itu yakni impian Partai Gerindra ke depan. Maka biar ini tidak ad hoc lagi, perlu ada kerja bareng serentak dalam rangka negara bebas korupsi. Nanti tidak akan ad hoc berdasarkan saya bila semuanya terukur dan negara sudah bebas korupsi,” tegas Desmond.

Dari rapat antara Komisi III, Kejaksaan Agung RI, Polri, dan KPK kemarin, Desmond beropini bahwa KPK memang sebaiknya berada di bawah pemerintahan biar tidak bentrok dengan kepentingan nasional. Namun ia tidak dapat memaksakan kehendaknya. Sebagai wakil dari Partai Gerindra di DPR, ia tidak mau merusak proporsi yang sudah dibuat oleh pemerintah.

Menurutnya, bukan Partai Gerindra yang sepatutnya bicara soal kedudukan forum KPK, tetapi pemerintah, yakni Presiden Jokowi. Apabila memang pemerintah serius tidak ingin KPK dibubarkan alasannya yakni suplemen sementara, sepatutnya pemerintah mengajukan perubahan Undang-undang KPK yang mengatur bahwa KPK yakni forum ad hoc.

“Hari ini KPK, kita harus lihat bahwa ia tidak berada di bawah pemerintahan alasannya yakni undang-undangnya menyerupai itu. Kecuali bila dewan perwakilan rakyat dan pemerintah mengubah sesuai dengan politik pemerintah,” ujarnya lagi.

Desmond meyakini bahwa komisi antirasuah itu harus menjadi forum resmi alasannya yakni dasar bagi KPK menjadi forum sementara dalam pemberantasan korupsi hingga tuntas di Indonesia. Namun, selang 15 tahun berlalu, pemberantasan korupsi tetap marak. Jikalau demikian, kiprah KPK sebagai forum sementara, bukan mustahil akan diubah menjadi forum tetap negara.

"Apa pekerjaan ini perlu 5 tahun lagi, 10 tahun lagi, 15 tahun lagi, apa 50 tahun lagi. Kita tidak tahu,” imbuhnya kemudian.
Sementara itu, politisi dari Partai PDIP, Eddy Kusuma WIjaya justru menganggap bahwa KPK sebagai forum ad hoc boleh jadi ditiadakan sesudah Densus Tipikor terbukti bekerja secara efektif dan efisien dalam memberantas perkara korupsi. Menurut Eddy, dasar dari pembentukan KPK yakni alasannya yakni tidak adanya forum yang bebas dari efek manapun dalam pengusutan tindak pidana korupsi pada abad reformasi.

Ia meyakini bahwa apabila perkara korupsi sudah dapat ditindak tegas oleh kepolisian dan kejaksaan, tentu forum sementara macam KPK tidak perlu dipertahankan.

“Kalau contohnya nanti polisi dan jaksa sudah efektif, untuk apa lagi KPK? KPK itu kan ad hoc [sementara]. KPK itu bukan forum negara, tapi sifatnya sementara. Lembaga negara sesuai aturan tata negara itu, penegak aturan itu, polisi dan jaksa. Dan beliau sudah ada kiprah untuk memberantas korupsi,” kata anggota Komisi III dewan perwakilan rakyat RI, Eddy Kusuma Wijaya dikala dilansir dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Koalisi Masyarakat Peduli Komisi Pemberantasan Korupsi Desak Tuntaskan Perkara Novel

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/10/2017). Kelompok yang terdiri atas LBH Jakarta, Kontras, ICW, PSHK, dan PP Pemuda Muhammadiyah itu ingin mengingatkan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan itu belum berhasil mendapat satu tersangka pun meski sudah memasuki hari ke-180.

"‎Kalau kita hitung, ini sempurna enam bulan penyerangan Novel. Kondisi Novel terkini sangat sulit kita temukan di media. Saya sendiri tidak tahu alasannya, tapi pada dasarnya kita semua di sini tidak mau melupakan kejadian yang menimpa Novel," ucap pencetus ICW Lola Ester di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/10).
 Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK mendatangi Gedung Merah Putih KPK Ilmu Pengetahuan Koalisi Masyarakat Peduli KPK Desak Tuntaskan Kasus Novel
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama istri Rina Emilda dan anak bungsunya ketika ditemui di Singapura, Selasa (15/8). ANTARA FOTO/Monalisa
Lola juga menagih komitmen Presiden Jokowi dalam merampungkan kasus Novel. Selain itu, ia juga menyesalkan langkah Polisi Republik Indonesia yang dinilainya lambat dalam merampungkan kasus ini.

"Ini sudah enam bulan, padahal di kasus pidana umum biasa dapat cepat (terungkap), ini soal Novel berlarut-larut," ucapnya.

Lola menambahkan, sekarang berupaya menggalang kontribusi publik melalui sebuah akses (https://ythpakpresiden.typefrom.com/to.sol+W2) untuk mengajak masyarakat mendorong dan mendesak Presiden Jokowi merampungkan kasus Novel.

Sementara itu, KPK melalui juru bicaranya Febri Diansyah masih berharap Polisi Republik Indonesia dapat merampungkan kasus yang mendera penyidik seniornya itu, demikian ketika dikutip dari Tirto.id.
"Setelah penyerangan dan kita tahu pelakunya belum ditemukan, KPK tentu saja berharap pelaku segera ditemukan dan kita berharap hal itu dapat dilakukan semaksimal mungkin oleh pihak yang berwenang dalam hal ini tentu tim yang sudah dibuat secara khusus oleh Polri," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.

Sampai ketika ini, KPK masih terus berkoordinasi dengan Polisi Republik Indonesia untuk penyelesaian kasus Novel. Lembaga anti korupsi itu tetap berharap penyerang Novel dapat ditemukan secepatnya.(***)

Ilmu Pengetahuan 15 Terduga Pelaku Kerusuhan Di Kemendagri Telah Diamankan Polisi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Polda Metro Jaya menahan 15 orang terduga pelaku kerusuhan dan perusakan di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Rabu (11/10/2017).

Mereka sekarang ditahan di Polda Metro Jaya alasannya yaitu dianggap melanggar Pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana terkait tindak pidana kekerasan. Saat ini, status 15 orang terduga pelaku ini masih sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Argo Yuwono membuktikan bahwa 15 orang ini masih dalam proses pemeriksaan. Mereka berasal dari kelompok Barisan Merah Putih Papua. Tidak ada yang dari pihak Kemendagri.
 orang terduga pelaku kerusuhan dan perusakan di Gedung Kementerian Dalam Negeri  Ilmu Pengetahuan 15 Terduga Pelaku Kerusuhan di Kemendagri Telah Diamankan Polisi
Kerusakan di Kantor Kemendagri Jakarta usai insiden kerusuhan. FOTO/Wartakota.tribunnews
"Semua ini sedang kami identifikasi dan kami lakukan pendalaman sehingga kami tahu kiprahnya masing-masing. Kami akan lakukan secara profesional untuk menangani kasus ini," kata Argo di Direskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini.

Menurut Argo, massa tersebut sudah 2 bulan berada di depan Kantor Kemendagri untuk mengawal proses aturan yang sedang dibahas di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan Bupati Tolikara, Papua. Alasan mereka, pengawalan itu untuk mencegah semoga tidak ada intervensi dari pihak lain.

Mereka juga ingin bertemu dengan Dirjen Polpum dan Dirjen Otda Kemendagri. Sayangnya, pertemuan itu tidak kunjung terjadi.

Dari 30 massa yang melaksanakan demonstrasi, 15 lainnya tidak ditahan oleh polisi. Menurut Argo, insiden kerusuhan dan perusakan di Kantor Kemendagri itu terjadi secara impulsif meski ada sebagian massa membawa senjata tajam.

"Tidak ada (kesengajaan). Mereka bawah umur yang kuliah di sini, bekerja, ada yang swasta. Kaprikornus ia untuk menjaga diri saja," ujar Argo.
Usai insiden perusakan, polisi mengamankan barang bukti berupa pot bunga yang pecah, pintu beling yang pecah, dan kendaraan beroda empat Camry dan Avanza yang dipecahkan kacanya. Polisi masih belum dapat memastikan siapa di antara 15 terduga pelaku yang memenuhi unsur pidana.

Sementara ini, Argo mencatat ada 15 orang dari pihak Kemendagri yang menjadi korban amuk massa dan sekarang masih menjalani perawatan. Dari 15 orang tersebut, 10 orang dirawat di Poliklinik Kemendagri dan 5 sisanya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, Gambir, Jakarta. Demikian dilansir dari Tirto.id. (***)