Showing posts sorted by relevance for query komisi-iii-dpr-yakin-pemerintah-pasti. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query komisi-iii-dpr-yakin-pemerintah-pasti. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Ini Alasan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Tolak Hadiri Rapat Pansus Angket Dpr

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan alasan terkait absensi pada rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa.

“Hari ini, 17 Oktober 2017 KPK telah mengirimkan surat pada Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat RI perihal seruan keterangan pimpinan KPK untuk penjelasan temuan Pansus Angket KPK. Pada prinsipnya kami sampaikan KPK tidak sanggup menghadiri undangan siang ini untuk penjelasan temuan Pansus Angket KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

 menunjukkan alasan terkait absensi pada rapat dengan Panitia Khusus  Ilmu Pengetahuan Ini Alasan Pimpinan KPK Tolak Hadiri Rapat Pansus Angket DPR
Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung usang tersebut rencananya akan mulai ditempati final 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang mempunyai tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun semenjak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan mempunyai 70 ruang investigasi dan gedung penjara yang bisa menampung 50 orang, 40 laki-laki dan sepuluh wanita/Aktual.

Sama menyerupai respons KPK sebelumnya, kata Febri, pada prinsipnya tentu KPK menghargai kelembagaan dewan perwakilan rakyat dan segala kewenangan yang dimiliki.

“Namun, alasannya hal tersebut sedang diuji konstitusionalitasnya di MK dan KPK menjadi pihak terkait dalam perkara “judicial review” tersebut, maka untuk menghormati proses aturan di MK tersebut, KPK tidak bisa menghadiri undangan yang disampaikan Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat RI tersebut,” ucap Febri.

Sebelumnya, Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa dalam laporannya di Rapat Paripurna dewan perwakilan rakyat menjelaskan Pansus telah mendapat empat fokus penyelidikan ialah aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola sumber daya manusia, dan tata kelola anggaran di KPK.
Dia menjelaskan terkait aspek kelembagaan, KPK gagal dalam memposisikan dirinya sebagai forum supervisi dan koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi alasannya tidak bisa membangun kolaborasi yang baik dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung tidak berjalan baik dan terjadi kemandekan supervisi, berdasarkan Agun, alasannya laporan dari Kejaksaan tidak ditindaklanjuti KPK, demikian dilansir dari Aktual.