Showing posts sorted by relevance for query anggota-komisi-dprd-kebumen-ditetapkan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query anggota-komisi-dprd-kebumen-ditetapkan. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Anggota Komisi A Dprd Kebumen Ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi Jadi Tersangka

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah lagi jumlah tersangka kasus korupsi berkaitan dengan proyek di Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Tersangka gres itu yakni Politikus PDIP dan anggota Komisi A DPRD Kebumen Dian Lestari Subekti Pertiwi. Dia menjadi tersangka keenam di kasus suap itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan Dian diduga secara tolong-menolong dengan Sigit Widodo, Yudhy Tri Hartanto, dan Adi Pandoyo mendapatkan hadiah atau kesepakatan dari Basikun Suwandin Atmojo dan Hartoyo. Suap itu terkait pembahasan dan legalisasi anggaran proyek Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Dikpora) Kebumen dalam APBD-Perubahan 2016.
 menambah lagi jumlah tersangka kasus korupsi berkaitan dengan proyek di Dinas Pendidikan  Ilmu Pengetahuan Anggota Komisi A DPRD Kebumen Ditetapkan KPK Kaprikornus Tersangka
(Ilustrasi) Sekda Nonaktif Pemkab Kebumen Adi Pandoyo menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi izin proyek Dikpora Kebumen senilai Rp3,75 miliar dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (5/9/2017). ANTARA FOTO/R. Rekotomo.
Kelima orang itu sudah menjadi tersangka terlebih dahulu di kasus ini. Empat sudah mendapatkan vonis pidana dan satu masih terdakwa.

"Empat dari lima tersangka tersebut telah divonis Pengadilan Tipikor Semarang. Sedangkan Basikun Suwandin Atmojo masih menjalani persidangan," kata Febri di Gedung KPK Jakarta pada Selasa (17/10/2017) menyerupai dikutip Antara.

Yudhy Tri Hartanto sebelumnya merupakan Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari Fraksi PDIP. Sementara Adi Pandoyo menjadi tersangka ketika menjabat Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen.

Tiga tersangka lain yakni pegawai Dinas Pariwisata Kebumen Sigit Widodo, dan dua dari pihak swasta, yakni Basikun Suwandin Atmojo dan Hartoyo.

Sigit Widodo, Yudhy Tri Hartanto, dan Adi Pandoyo masing-masing divonis empat tahun penjara. Adapun Hartoyo divonis dua tahun tiga bulan penjara.

Sementara Dian disangkakan melanggar Pasal 12 karakter a atau karakter b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengancam Dian dengan eksekusi minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
Febri menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada pertengahan Oktober 2016 di Kabupaten Kebumen.

Penyidik KPK ketika itu mengamankan Yudhy Tri Hartanto di rumah seorang pengusaha swasta di Kebumen dan Sigit Widodo di kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen.

"Dari tangan Yudhy Tri Hartanto, penyidik mendapatkan uang sejumlah Rp70 juta dari Hartoyo dan Basikun Suwandin Atmojo untuk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P Tahun Anggaran 2016," kata Febri ketika dilansir dari Antara.

Ilmu Pengetahuan Ini Alasan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Tolak Hadiri Rapat Pansus Angket Dpr

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan alasan terkait absensi pada rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa.

“Hari ini, 17 Oktober 2017 KPK telah mengirimkan surat pada Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat RI perihal seruan keterangan pimpinan KPK untuk penjelasan temuan Pansus Angket KPK. Pada prinsipnya kami sampaikan KPK tidak sanggup menghadiri undangan siang ini untuk penjelasan temuan Pansus Angket KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

 menunjukkan alasan terkait absensi pada rapat dengan Panitia Khusus  Ilmu Pengetahuan Ini Alasan Pimpinan KPK Tolak Hadiri Rapat Pansus Angket DPR
Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung usang tersebut rencananya akan mulai ditempati final 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang mempunyai tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun semenjak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan mempunyai 70 ruang investigasi dan gedung penjara yang bisa menampung 50 orang, 40 laki-laki dan sepuluh wanita/Aktual.

Sama menyerupai respons KPK sebelumnya, kata Febri, pada prinsipnya tentu KPK menghargai kelembagaan dewan perwakilan rakyat dan segala kewenangan yang dimiliki.

“Namun, alasannya hal tersebut sedang diuji konstitusionalitasnya di MK dan KPK menjadi pihak terkait dalam perkara “judicial review” tersebut, maka untuk menghormati proses aturan di MK tersebut, KPK tidak bisa menghadiri undangan yang disampaikan Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat RI tersebut,” ucap Febri.

Sebelumnya, Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa dalam laporannya di Rapat Paripurna dewan perwakilan rakyat menjelaskan Pansus telah mendapat empat fokus penyelidikan ialah aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola sumber daya manusia, dan tata kelola anggaran di KPK.
Dia menjelaskan terkait aspek kelembagaan, KPK gagal dalam memposisikan dirinya sebagai forum supervisi dan koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi alasannya tidak bisa membangun kolaborasi yang baik dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung tidak berjalan baik dan terjadi kemandekan supervisi, berdasarkan Agun, alasannya laporan dari Kejaksaan tidak ditindaklanjuti KPK, demikian dilansir dari Aktual.

Ilmu Pengetahuan Wapres: Cukup Kpk, Tak Perlu Ada Densus Tipikor

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wapres Jusuf Kalla menilai tidak perlu dibuat Densus Tipikor tapi cukup memaksimalkan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian dan kejaksaan.

“Jadi cukup semoga KPK dulu, toh gotong royong polisi, kejaksaan juga masih dapat menjalankan tugas. Tidak berarti perlu ada tim gres untuk melaksanakan itu, tim yang ada kini juga bisa. Difokuskan dulu KPK, dan KPK dibantu sambil bekerja secara baik,” kata Wapres, di kantornya ,di Jakarta, Selasa (17/10).
 Wapres Jusuf Kalla menilai tidak perlu dibuat Densus Tipikor tapi cukup memaksi Ilmu Pengetahuan Wapres: Cukup KPK, Tak Perlu Ada Densus Tipikor
Wapres Jusuf Kalla/Aktual
Lebih lanjut Wapres mengatakan, dalam pemberantasan korupsi perlu hati-hati dan jangan hingga informasi tersebut seram para pejabat untuk menciptakan kebijakan.

Karena berdasarkan Wapres, salah satu yang memperlambat proses pembangunan disamping proses birokrasi yang panjang juga ketakutan pengambilan keputusan.

Wapres juga menyampaikan pemberantasan korupsi jangan hanya menyapu dan basmi sehingga memunculkan ketakutan sehingga tidak dapat membangun, tapi juga harus menjaga objektivitas.
Sebelumnya, Polisi Republik Indonesia mengajukan anggaran kinerja Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi senilai Rp2,6 triliun dan meminta Komisi III dewan perwakilan rakyat mendukung pengajuan anggaran tersebut alasannya yaitu merupakan kebutuhan dalam pembentukan unit khusus tersebut, demikian dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Uang Rp1,4 Miliar Raib Akhir Pembobolan 2 Atm Di Semarang

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Sebuah perusahaan jasa layanan perbankan, PT Advantage Semarang melaporkan adanya dugaan pembobolan dua mesin ATM di Semarang dengan nilai kerugian mencapai Rp1,4 miliar.

Perwakilan PT Advantage, Imam Syafari, mengadukan salah satu pegawainya berinisial BAP (34) yang diduga sebagai salah satu pelaku pembobolan ATM itu.

Dalam laporannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Semarang, Selasa (17/10/2017), Imam menyampaikan bahwa BAP ialah salah seorang teknisi di perusahaannya.
 Sebuah perusahaan jasa layanan perbankan Ilmu Pengetahuan Uang Rp1,4 Miliar Raib Akibat Pembobolan 2 ATM di Semarang
Ilustrasi petugas keamanan dan petugas bank mengangkat sisa mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dibobol. ANTARA FOTO/Feny Selly.
Menurut Imam, raibnya uang miliaran rupiah itu bermula ketika terlapor diperintahkan untuk melaksanakan perbaikan di dua mesin ATM yang mengalami gangguan.

"Yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan perbaikan pada periode 12 sampai 14 Oktober 2017," kata Imam menyerupai dikutip Antara.

Setelah ditugaskan untuk melaksanakan perbaikan, pihak perusahaan masih mendapatkan isu gangguan di dua ATM yang diperbaiki itu. Perusahaan lalu kembali melaksanakan pengecekan di dua ATM tersebut pada 15 Oktober.

Dari pengecekan itu, kata Imam, diketahui segel di dalam mesin uang tersebut telah rusak. Dan, terjadi pengurangan saldo yang jumlahnya miliaran rupiah.
Ia menyampaikan bahwa hilangnya uang itu terjadi ketika dilakukan perbaikan oleh teknisi asal Bojonegoro itu.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Pol Abiyoso Seno Aji mengaku telah mendapatkan laporan ihwal dugaan tindak pidana itu.

"Masih dalam penyelidikan," katanya kepada Antara. (***)

Ilmu Pengetahuan Anies Enggan Tanggapi Pelaporan Dirinya Terkait Pribumi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar soal pelaporan dirinya ke kepolisian terkait dengan penggunaan kata 'pribumi' dalam pidato perdananya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/10/2017) malam.

Dengan lisan wajah datar, ia menyampaikan bahwa sudah cukup berbicara soal pilihan kata yang jadi kontroversial tersebut. "No comment," ungkapnya usai meninjau proyek pembangunan Underpass Mampang-Kuningan, Selasa (17/10/2017) sore.

"Saya sudah cukup ngomong pribumi," sambungnya seraya meninggalkan lokasi bersama Wakil Gubernur Sandiaga Uno.
 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar soal pelaporan dirinya ke kepolisi Ilmu Pengetahuan Anies Enggan Tanggapi Pelaporan Dirinya Terkait Pribumi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperlihatkan pidato politiknya di halaman Balaikota DKI Jakarta, Senin (16/10/2017). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Sebelumnya, ketika ditemui di Balaikota, Jakarta Pusat, ia menjelaskan soal penggunaan kata pribumi dalam pidato pertamanya sebagai gubernur. Dalam pidato berdurasi 22 menitan itu, laki-laki keturunan Arab sekaligus cucu AR Baswedan, pendiri Persatoean Arab Indonesia (PAI) ini mengatakan, istilah pribumi ia gunakan dalam konteks menjelaskan soal penjajahan.

Menurut Anies, Jakarta merupakan kota yang di mana warganya paling mencicipi penindasan di masa penjajahan Belanda. "Yang lihat Belanda jarak bersahabat siapa? Orang Jakarta. Coba kita di pelosok-pelosok Indonesia, tahu ada Belanda? Kita lihat di depan mata enggak? Tapi yang lihat di depan mata itu kita yang di Jakarta," kata Anies.

Kemudian, ia menyebut bahwa ucapannya soal pribumi dalam pidato tersebut diplintir oleh beberapa media daring sampai menjadi viral di media sosial.


Ia juga bersikukuh bahwa istilah pribumi yang ia pakai tidak melanggar adab publik serta tidak menyalahi Instruksi Presiden Nomor 26 tahun 1998 wacana Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non-pribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program ataupun Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan yang dikeluarkan oleh Presiden ke-3 BJ Habibie.

"Pokoknya itu dipakai untuk menjelaskan masa kolonial Belanda dan itu memang kalimatnya begitu," ungkapnya ketika dilkutip dari Tirto.id.

Diberitakan sebelumnya, laporan terhadap Anies tersebut dilakukan oleh organisasi sayap PDIP Perjuangan Banteng Muda Indonesia.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Departemen Bidang Hukum dan HAM DPD Banteng Muda Indonesia Pahala Sirait dan Wakil Ketua Bidang Hukum Ronny Talapessy, menyambangi Polda Metro Jaya dan melaksanakan konsultasi dengan pihak kepolisian.

Pahala menilai, pelaporan terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu dilakukan untuk meluruskan kata 'pribumi' agar tidak menjadi makna yang bias ketika diucapkan. Apalagi, penggunaan kata pribumi dan nonpribumi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 dan tidak boleh menurut Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998. (***)

Ilmu Pengetahuan Auditor Bpk Ali Sadli Didakwa Terima Gratifikasi Rp11,6 M & 1 Mobil

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Ali Sadli mendapatkan gratifikasi dengan total nilai sekitar Rp11,6 miliar.

Secara terperinci, Sadli didakwa pernah mendapatkan gratifikasi senilai Rp10,52 miliar dan duit 80.000 dolar AS atau setara dengan Rp1,08 miliar. Dakwaan Jaksa KPK juga menyebut Sadli pernah mendapatkan tunjangan lain berupa satu unit kendaraan beroda empat Mini Cooper tipe S F57 Cabrio A/T warna merah. Mobil itu ditemukan oleh KPK masih memakai nomor polisi sementara B 1430 SGO.

 mendakwa mantan Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan  Ilmu Pengetahuan Auditor BPK Ali Sadli Didakwa Terima Gratifikasi Rp11,6 M & 1 Mobil
Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli menjalani sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Rabu (18/10/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.
"Terdakwa didakwa mendapatkan hadiah itu yang bekerjasama dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," kata Jaksa KPK, Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Rabu (18/10/2017).

Menurut Jaksa Ali, terdakwa tersebut tidak pernah melapor ke KPK bahwa dirinya pernah mendapatkan gratifikasi tersebut.

"Sejak mendapatkan uang seluruhnya Rp10,519 miliar dan 80.000 dolar Amerika Serikat serta 1 unit kendaraan beroda empat Mini Cooper, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK hingga batas waktu 30 hari terhitung semenjak tanggal gratifikasi itu diterima. Padahal penerimaan itu tidak atas hak yang sah berdasarkan hukum," kata Jaksa Ali.

Jaksa Ali juga membacakan dakwaan yang menyatakan, semenjak 2014 hingga 2017, Ali Sadli menempati dua posisi, ialah Kepala Sub Auditorat III B.2 Auditor Utama Keuangan III BPK RI dan merangkap pelaksana kiprah kepala Auditorat III B pada AKN III BPK.

Karena itu, Ali membawahkan entitas di BPK yang bertugas mengaudit laporan keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga, BNPB, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pariwisata dan Badan Ekonomi Kreatif.

Dia juga membawahkan entitas di BPK yang menangani audit laporan keuangan Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Desa PDTT, BNP2TKI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
Berikut ini rincian daftar gratifikasi untuk Ali Sadli sebagaimana dalam dakwaan Jaksa KPK:
  1. Pada Mei 2015 seluruhnya berjumlah Rp3,85 miliar yang bersumber antara lain dari Apriyadi Malik sebesar Rp1 miliar dan Antonius Hengki Nursalim sebesar Rp1,5 miliar,
  2. Pada September 2015 seluruhnya berjumlah Rp879 juta,
  3. Pada April-Mei 2016 seluruhnya berjumlah Rp494 juta,
  4. Pada Juni 2016-April 2017 mendapatkan seluruhnya Rp383,36 juta,
  5. Pada Juni 2016-Mei 2017 mendapatkan seluruhnya Rp416,976 juta,
  6. Pada Juli-Oktober 2016 mendapatkan seluruhnya Rp481,5 juta,
  7. Pada September 2016 mendapatkan Rp990 juta,
  8. Pada 2016 mendapatkan dari auditor BPK Choirul Anam secara sedikit demi sedikit yang totalnya Rp700 juta,
  9. Pada Februari 2017 mendapatkan seluruhnya Rp240 juta,
  10. Pada April 2017 mendapatkan dari Endang Fuad Hamidy sebesar 80 ribu dolar AS,
  11. Pada April 2017 mendapatkan seluruhnya sejumlah Rp1,3 miliar,
  12. Pada April 2017 mendapatkan seluruhnya Rp700 juta,
  13. Pada Mei 2017 mendapatkan seluruhnya sebesar Rp85 juta,
  14. Pada Februari 2017 mendapatkan 1 unit kendaraan beroda empat Mini Cooper tipe S F57 Cabrio A/T warna merah memakai nomor polisi sementara B 1430 SGO dari Tommy Adrian. Demikian dikutip dari Antara. (***)

Ilmu Pengetahuan Putusan Ahok Diminta Jadi Pertimbangan Hakim Putus Bebas Buni Yani

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pengacara masalah dugaan pelanggaran Undang-undang info dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menjerat Buni Yani, Aldwin Rahadian, menolak segala tuntutan jaksa alasannya berdalih tidak ada unsur pidana yang menjerat kliennya.

“Tidak ada saksi yang dihadirkan melihat betul klien kami Buni Yani memotong video Ahok. Analisis yuridis yang dilakukan, itu perkiraan JPU,” ujar Aldwin di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa.

 Pengacara masalah dugaan pelanggaran Undang Ilmu Pengetahuan Putusan Ahok Diminta Kaprikornus Pertimbangan Hakim Putus Bebas Buni Yani

Buni Yani dijadikan sebagai tersangka dalam masalah penyebaran video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah menistakan agama.(ilustrasi/aktual.com)
Dalam pembacaan pledoi, kata Aldwin, alat bukti serta saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan tidak mengambarkan adanya unsur pidana serta pasal-pasal sangkaan pun tidak terbukti.

“Perbuatan yang disangkakan kepada terdakwa sangat tidak jelas, apalagi yang berkaitan dengan pasal 32 ayat 1 sebagai dasar menuntut terdakwa,” katanya.
Menurutnya, masalah ini seharusnya sudah dihentikan, terlebih mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah diputus bersalah.

Ia pun meminta, pembacaan pledoi ini menjadi materi pertimbangan majelis hakim untuk menetapkan masalah Buni Yani seadil-adilnya, demikian dikutip dari Aktual. (***)