Ilmu Pengetahuan Laporan Dirdik Komisi Pemberantasan Korupsi Harusnya Diselesaikan Dewan Pers

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Aiman Witjaksono, pembawa program Kompas TV menyarankan supaya laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirdik KPK) Brigjen Polisi Aris Budiman terkait wawancara narasumber media yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya sebaiknya diselesaikan di Dewan Pers.

“Produk pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui Undang-Undang Nomor 40 perihal Pers,” kata Aiman, di Jakarta, ibarat dikutip Antara, Rabu (11/10/2017).

Pria kelahiran Jakarta, 8 Juli 1978 ini mengatakan, Undang-Undang Pers harus menjadi prioritas untuk menuntaskan laporan Aris Budiman terhadap pelopor Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Faridz sebagai narasumber di Kompas TV.
 pembawa program Kompas TV menyarankan supaya laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Ilmu Pengetahuan Laporan Dirdik KPK Harusnya Diselesaikan Dewan Pers
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.
Aiman menganggap, cukup rentan dan ancaman jikalau setiap narasumber salah memberikan informasi dalam pemberitaan media massa, kemudian diproses menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Menurut Aiman, produk pemberitaan mempunyai Undang-Undang yang bersifat khusus (lex specialis) sehingga ditangani khusus, tidak melalui KUHP. Seharusnya, duduk masalah tersebut diselesaikan di Dewan Pers.

Aiman pada Rabu (11/10/2017) mememuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi menurut laporan Brigjen Polisi Aris Budiman terhadap Donald Faridz.

Selain Aiman, Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosiana Silalahi juga memenuhi panggilan sebagai saksi terkait laporan yang sama.

Dalam konteks ini, Brigjen Pol Aris Budiman melaporkan Koordinator Indonesia Coruption Watch (ICW) Donald Faridz yang dituduh mencemarkan nama baik dikala diwawancara Aiman melalui tayangan di Kompas TV.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Adi Deriyan menegaskan, laporan Aris Budiman itu ditujukan kepada narasumber yang diwawancara pada tayangan Kompas TV.

Aris Budiman melaporkan isi pemberitaan perihal tuduhan mendapatkan anutan dana Rp2 miliar dari tersangka dugaan masalah korupsi menurut Laporan Polisi Nomor: LP/4219/IX/2017/PMJ.Ditkrimsus tertanggal 5 September 2017 demikian dilansir dari Tirto.id. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment