Ilmu Pengetahuan Dua Pelaku Perampokan Pulomas Dijatuhi Eksekusi Mati

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan eksekusi mati terhadap dua terdakwa masalah pembunuhan dan perampokan yang menewaskan enam orang korban di kediaman pengusaha Dodi Triono di daerah Pulomas pada 26 Desember 2016 lalu.

Ketua majelis hakim PN Jakarta Timur Gede Aryawan di Jakarta, Selasa (17/10/2017), membacakan bahwa kedua terdakwa Ridwan Sitorus alias Yus Pane dan Erwin Sitorang alias Ucok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat pembunuhan berencana.
 Jakarta Timur menjatuhkan eksekusi mati terhadap dua terdakwa masalah pembunuhan dan perampo Ilmu Pengetahuan Dua Pelaku Perampokan Pulomas Dijatuhi Hukuman Mati
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan (kedua kanan) menawarkan tersangka Ridwan Sitorus alias Ius Pane (kedua kiri) dalam rilis masalah Pulomas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Selain itu, Gede juga menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Alvin Sinaga yang berperan sebagai sopir ketika kawanan itu beraksi.

"Dua menjatuhkan pidana kepada masing-masing satu Ridwan Sitorus alias Yus Pane diputus dengan pidana mati. Dua, Erwin Situmorang alias Ucok dengan eksekusi mati. Tiga, Alvin Sinaga alias Yus dengan pidana penjara seumur hidup, membayar tiap-tiap masalah ini yang sebesar lima ribu rupiah demikian keputusan," ujar Gede.

Kuasa aturan terdakwa, Amudi Sidabutar menyatakan keberatan terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Karena itu, pengacara terdakwa akan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan majelis hakim pengadilan tingkat pertama itu.

Sebelumnya, persekutuan penjahat pimpinan Ramlan Butar Butar merampok rumah pengusaha Dodi Triono di Pulomas Pulogadung Jakarta Timur pada Senin (26/12/2017).

Para pelaku menganiaya kemudian menyekap 11 orang korban di toilet berukuran 1,5 meter x 1,5 meter.
Sebanyak enam orang korban meninggal dunia alasannya diduga kehabisan udara, sedangkan lima orang lainnya bertahan hidup.

Petugas adonan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur dan Polres Kota Depok meringkus para tersangka Ramlan Butar Butara (meninggal dunia), Erwin Situmorang, Ius Pane dan Alfian Bernius Sinaga, demikian ketika dikutip dari Tirto.id. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment