Ilmu Pengetahuan Berkas Tiga Tersangka Saracen Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Berkas masalah tiga tersangka masalah sindikat jasa penyebar ujaran kebencian, yakni Saracen, telah dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polisi Republik Indonesia ke Kejaksaan baru-baru ini.

Berkas masalah yang sudah dinilai oleh polisi berstatus lengkap (P-21) itu untuk tiga tersangka masalah Saracen, yakni Muhammad Faizal Tonong (MFT), Sri Rahayu Ningsih (SRN), dan Muhammad Abdullah Harsono (MAH).

"Yang tiga orang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polisi Republik Indonesia Brigjen Pol. Fadil Imran di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Selasa (17/10/2017) menyerupai dikutip Antara.
Para Sindikat Saracen (berbaju orange) ketika ditunjukkan di Mabes Polri/Jawa Pos.
Sementara itu, berkas masalah dua tersangka masalah Saracen lainnya, Jasriadi dan Asma Dewi, memang sudah dinyatakan lengkap oleh polisi. Tapi, berdasarkan Fadil, kepolisian masih menunggu hasil investigasi dari Kejaksaan mengenai kelengkapan berkas dua tersangka masalah Saracen itu. Hingga sekarang kejaksaan belum menyatakan berkas itu berstatus P-21.

Fadil menegaskan bahwa semua fakta akan diungkap dalam persidangan. Karena itu, ia enggan menjelaskan banyak temuan penyidik terkait masalah ini, termasuk soal pihak yang mengatakan dana kepada Asma Dewi. Penetapan Asma sebagai tersangka di masalah ini menarik perhatian publik lantaran ia diduga mengatakan dana Rp75 juta kepada Bendahara Saracen.

"Di sana (sidang) akan terlihat semua. Persidangan di Indonesia kan terbuka," kata dia.
Dalam masalah penyebaran konten ujaran kebencian dan gosip bohong di jejaring sosial Facebook ini, polisi telah menangkap empat tersangka pengelola sindikat berjulukan Saracen, yakni Jasriadi (Jas), Muhammad Faizal Tonong (MFT), Sri Rahayu Ningsih (SRN), dan Muhammad Abdullah Harsono (MAH). Sementara Asma Dewi ialah tersangka dari pihak luar yang diduga mempunyai keterkaitan dengan sindikat ini.

Sindikat Saracen diketahui menciptakan sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennewscom untuk menebar gosip bohong dan ujaran kebencian. Kelompok ini diduga kerap memperlihatkan jasa untuk berbagi ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial, demikian dilansir dari Tirto.id. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment