Ilmu Pengetahuan Jokowi-Jk Dinilai Belum Serius Dorong Reformasi Hukum
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Eryanto Nugroho mengkritik jalannya reformasi aturan selama tiga tahun masa pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Dia menilai salah satu kegiatan nawacita pemerintahan Jokowi-JK tersebut belum dilaksanakan secara konsisten.
Salah satu indikasinya, berdasarkan Eryanto, yaitu mandeknya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Dia juga menyoroti masih lemahnya sistem penegakkan aturan dan profesionalitas forum penegak aturan yang belum membaik.
"Saya rasa presiden Jokowi harus mengedepankan aturan daripada politik. Jangan hingga terpengaruhi dengan kebijakan populisme yang sekedar untuk mencari dukungan," kata Eryanto dalam diskusi The Indonesian Forum Seri 43 bertajuk "Capaian Reformasi Hukum dalam Tiga Tahun Pemerintahan Jokowi-JK" di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).
Dalam hal penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu, ia menilai Jokowi malah semakin tak konsisten. Dia mencontohkan, Jokowi sama sekali tidak mengatakan perilaku tegas dalam merespon kasus penyerangan Kantor YLBHI beberapa waktu lalu.
Maraknya tindakan main aturan sendiri dalam tiga tahun belakangan juga mengatakan bahwa penegakkan aturan tidak berjalan dengan baik.
"Banyak bintang film politik yang tersangkut kasus hukum, misal dari ketua DPD dan juga ketua DPR. Dan masyarakat melihat mereka mulai mengangkangi hukum," Eryanto menambahkan.
Dia juga mengkritik langkah Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Ormas. Regulasi ini, berdasarkan Eryanto, bertentangan dengan kebebasan berserikat yang diatur oleh Undang-undang,
Kendati demikian, ia mengapresiasi pendekatan institusi yang dilakukan Jokowi untuk melaksanakan reformasi birokrasi. Misalnya, dengan menghapus beberapa aturan tak perlu dan menciptakan tubuh Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Karena itu, ia mengingatkan, "Masih belum terlambat saya kira untuk melaksanakan perbaikan.”
Disamping itu, ada hal-hal yang bekerjsama perlu dilakukan Jokowi dalam melanjutkan kembali kegiatan Reformasi aturan di Indonesia, salah satunya melalui politik legislasi.
Menurut Eryanto, produktifitas dewan dalam mengeluarkan Undang-Undang masih jauh dari sasaran yang diharapkan. Ia mencatat dari 50 sasaran UU di Prolegnas di tahun 2017, hingga ketika ini gres ada 4 yang telah disahkan, demikan dikutip dari Tirto.id.
"Inilah langkah yang harus diambil oleh Presiden. Jangan hanya terpengaruhi untuk menciptakan Perppu, sebab (Perppu) itu mensyaratkan situasi kedaruratan," kata dia. (***)