Showing posts sorted by relevance for query jokowi-jk-dinilai-belum-serius-dorong. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query jokowi-jk-dinilai-belum-serius-dorong. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Jokowi-Jk Dinilai Belum Serius Dorong Reformasi Hukum

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Eryanto Nugroho mengkritik jalannya reformasi aturan selama tiga tahun masa pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Dia menilai salah satu kegiatan nawacita pemerintahan Jokowi-JK tersebut belum dilaksanakan secara konsisten.

Salah satu indikasinya, berdasarkan Eryanto, yaitu mandeknya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Dia juga menyoroti masih lemahnya sistem penegakkan aturan dan profesionalitas forum penegak aturan yang belum membaik.

"Saya rasa presiden Jokowi harus mengedepankan aturan daripada politik. Jangan hingga terpengaruhi dengan kebijakan populisme yang sekedar untuk mencari dukungan," kata Eryanto dalam diskusi The Indonesian Forum Seri 43 bertajuk "Capaian Reformasi Hukum dalam Tiga Tahun Pemerintahan Jokowi-JK" di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).
 Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia  Ilmu Pengetahuan Jokowi-JK Dinilai Belum Serius Dorong Reformasi Hukum
(Ilustrasi) Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi wapres Jusuf Kalla (tengah) dan Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Tentara Nasional Indonesia Gatot Nurmantyo (kiri) ketika Upacara HUT ke-72 Tentara Nasional Indonesia di Dermaga Indah Kiat, Cilegon, Banten Kamis (5/10/2017). ANTARA FOTO/Setpres/Agus Suparto.
Dalam hal penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu, ia menilai Jokowi malah semakin tak konsisten. Dia mencontohkan, Jokowi sama sekali tidak mengatakan perilaku tegas dalam merespon kasus penyerangan Kantor YLBHI beberapa waktu lalu.

Maraknya tindakan main aturan sendiri dalam tiga tahun belakangan juga mengatakan bahwa penegakkan aturan tidak berjalan dengan baik.

"Banyak bintang film politik yang tersangkut kasus hukum, misal dari ketua DPD dan juga ketua DPR. Dan masyarakat melihat mereka mulai mengangkangi hukum," Eryanto menambahkan.

Dia juga mengkritik langkah Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Ormas. Regulasi ini, berdasarkan Eryanto, bertentangan dengan kebebasan berserikat yang diatur oleh Undang-undang,

Kendati demikian, ia mengapresiasi pendekatan institusi yang dilakukan Jokowi untuk melaksanakan reformasi birokrasi. Misalnya, dengan menghapus beberapa aturan tak perlu dan menciptakan tubuh Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Karena itu, ia mengingatkan, "Masih belum terlambat saya kira untuk melaksanakan perbaikan.”

Disamping itu, ada hal-hal yang bekerjsama perlu dilakukan Jokowi dalam melanjutkan kembali kegiatan Reformasi aturan di Indonesia, salah satunya melalui politik legislasi.
Menurut Eryanto, produktifitas dewan dalam mengeluarkan Undang-Undang masih jauh dari sasaran yang diharapkan. Ia mencatat dari 50 sasaran UU di Prolegnas di tahun 2017, hingga ketika ini gres ada 4 yang telah disahkan, demikan dikutip dari Tirto.id.

"Inilah langkah yang harus diambil oleh Presiden. Jangan hanya terpengaruhi untuk menciptakan Perppu, sebab (Perppu) itu mensyaratkan situasi kedaruratan," kata dia. (***)

Ilmu Pengetahuan Koalisi Masyarakat Peduli Komisi Pemberantasan Korupsi Desak Tuntaskan Perkara Novel

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/10/2017). Kelompok yang terdiri atas LBH Jakarta, Kontras, ICW, PSHK, dan PP Pemuda Muhammadiyah itu ingin mengingatkan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan itu belum berhasil mendapat satu tersangka pun meski sudah memasuki hari ke-180.

"‎Kalau kita hitung, ini sempurna enam bulan penyerangan Novel. Kondisi Novel terkini sangat sulit kita temukan di media. Saya sendiri tidak tahu alasannya, tapi pada dasarnya kita semua di sini tidak mau melupakan kejadian yang menimpa Novel," ucap pencetus ICW Lola Ester di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/10).
 Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK mendatangi Gedung Merah Putih KPK Ilmu Pengetahuan Koalisi Masyarakat Peduli KPK Desak Tuntaskan Kasus Novel
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama istri Rina Emilda dan anak bungsunya ketika ditemui di Singapura, Selasa (15/8). ANTARA FOTO/Monalisa
Lola juga menagih komitmen Presiden Jokowi dalam merampungkan kasus Novel. Selain itu, ia juga menyesalkan langkah Polisi Republik Indonesia yang dinilainya lambat dalam merampungkan kasus ini.

"Ini sudah enam bulan, padahal di kasus pidana umum biasa dapat cepat (terungkap), ini soal Novel berlarut-larut," ucapnya.

Lola menambahkan, sekarang berupaya menggalang kontribusi publik melalui sebuah akses (https://ythpakpresiden.typefrom.com/to.sol+W2) untuk mengajak masyarakat mendorong dan mendesak Presiden Jokowi merampungkan kasus Novel.

Sementara itu, KPK melalui juru bicaranya Febri Diansyah masih berharap Polisi Republik Indonesia dapat merampungkan kasus yang mendera penyidik seniornya itu, demikian ketika dikutip dari Tirto.id.
"Setelah penyerangan dan kita tahu pelakunya belum ditemukan, KPK tentu saja berharap pelaku segera ditemukan dan kita berharap hal itu dapat dilakukan semaksimal mungkin oleh pihak yang berwenang dalam hal ini tentu tim yang sudah dibuat secara khusus oleh Polri," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.

Sampai ketika ini, KPK masih terus berkoordinasi dengan Polisi Republik Indonesia untuk penyelesaian kasus Novel. Lembaga anti korupsi itu tetap berharap penyerang Novel dapat ditemukan secepatnya.(***)

Ilmu Pengetahuan Bolos Lagi Dari Panggilan Polisi Tersangka Kasus Allianz

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mantan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah bolos untuk keuda kalinya dari panggilan investigasi penyidik Polda Metro Jaya. Salah satu tersangka perkara dugaan pelanggaran hak konsumen terhadap nasabah asuransi Allianz itu tidak mendatangi panggilan kedua polisi pada Rabu (11/10/2017).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Argo Yuwono, Yuliana tidak memenuhi panggilan polisi dengan alasan alasannya yakni ada urusan lain. Yuliana sudah pernah tidak mendatangi investigasi polisi Rabu pekan kemudian (4/10/2017). Saat itu, alasannya ialah masih mengumpulkan data untuk persiapan menghadapi investigasi polisi.
 Mantan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Ilmu Pengetahuan Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi Tersangka Kasus Allianz

(Ilustrasi) Gedung Allianz Insurance.old.ipapa
“Jadi memang aktivitas hari ini pemeriksaanya (Yuliana). Tapi dari lawyer-nya ke penyidik tidak dapat hadir. (Dia) mohon waktu untuk diagendakan lagi,” kata Argo di Polda Metro Jaya.

Argo menuturkan Yuliana mengaku mempunyai kesibukan yang tidak dapat ditinggalkan. Tapi, Argo tidak menjelaskan kegiatan Yuliana tersebut.

Menurut Argo, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang investigasi Yuliana pada Kamis besok (12/10/2017). Agenda investigasi itu berbarengan dengan pemanggilan pertama bagi tersangka lain di perkara ini, yakni Mantan Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling.

“Kami lihat besok. Kami mengharapkan yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik,” ujar Argo.

Sayangnya, pihak kepolisian sampai sekarang belum memperlihatkan info mengenai posisi Joachim Wessling ketika ini, masih di Indonesia atau sudah di luar negeri. Warga negara aneh itu memang sudah dicekal oleh keimigrasian atas undangan kepolisian. Tapi, Argo enggan menjawab ketika ditanya soal keberadaan Joachim.

“Nanti kami lihat besok. Harusnya (Joachim) diagendakan untuk hadir (pemeriksaan),” ungkapnya ketika dilansir dari Tirto.id.
Yuliana dan Joachim menjadi tersangka dugaan pelanggaran Pasal 62 UU Nomor 8 wacana Perlindungan Konsumen pada simpulan September 2017 lalu. Penyidikan perkara ini berdasar laporan dua nasabah Allianz mengenai ditolaknya pengajuan klaim mereka, yang bernilai cuma belasan juta rupiah, dengan modus pengenaan syarat yang tak sesuai buku polis.

Hingga ketika ini setidaknya sudah ada 4 laporan ke kepolisian terkait PT. Allianz Life Indonesia. Tiga laporan di antaranya ditangani Polda Metro Jaya. (***)

Ilmu Pengetahuan Lawan Korupsi, Densus Tipikor Polri Dan Komisi Pemberantasan Korupsi Harus Bersinergi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polisi Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bersinergi sehingga menumbuhkan imbas gentar dalam upaya memberantas korupsi. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi III dewan perwakilan rakyat Bambang Soesatyo.

"Melahirkan imbas gentar relatif gampang alasannya ialah jaringan Densus Tipikor terbentang dari Mabes Polisi Republik Indonesia sampai ke semua kawasan dan desa," kata Bambang di Jakarta, Rabu (11/10/2017), menyerupai dikutip Antara.
 Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi  Ilmu Pengetahuan Lawan Korupsi, Densus Tipikor Polisi Republik Indonesia dan KPK Harus Bersinergi
Tito Karnavian (kedua kiri) bersama Ketua Komisi III Bambang Soesatyo (tengah) dan Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar (ketiga kanan) dan anggota pansus angket KPK memperlihatkan keterangan pers usai melaksanakan pertemuan, Jakarta, Rabu (12/7). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Tidak hanya faktor bentangan jaringan, Bambang menilai, kesiapsiagaan satuan Densus Tipikor di semua kawasan dalam mengintai atau mengendus pengelolaan dan pemanfaatan anggaran pun diyakini dapat menjadikan imbas gentar itu.

Dia menyampaikan imbas gentar dari kehadiran Densus Tipikor Mabes Polisi Republik Indonesia sangat diharapkan bahkan harus ditumbuhkan. Namun, hal itu perlu dikelola sedemikian rupa semoga tidak menjadikan rasa takut berlebihan dari satuan kerja atau pengguna anggaran.

"Kasus pengendapan dana milik pemerintah kawasan di bank-bank umum yang terjadi dalam beberapa tahun belakangan ini patut digarisbawahi oleh Mabes Polri," ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan salah satu alasan yang dikemukakan ialah rasa takut dikriminalisasi oleh penegak hukum, fenomena ini sangat memprihatinkan alasannya ialah total dana pemerintah kawasan yang diendapkan itu mencapai ratusan triliun rupiah.

Dia menilai dalam mempersiapkan kehadiran Densus Tipikor, Mabes Polisi Republik Indonesia harus mengantisipasi kemungkinan terjadinya pengendapan dana kawasan semenjak dini.

"Sebab, dapat saja dengan alasan takut dikriminalisasi oleh personel Densus Tipikor yang tersebar di semua kawasan dan desa, pengguna anggaran menunda-nunda pemanfaatan anggaran, kemudian menyimpannya di bank-bank umum," katanya.

Bambang menilai Mabes Polisi Republik Indonesia pun harus memastikan bahwa semua personil Densus Tipikor, baik di sentra maupun di kawasan dan desa, memahami dengan detil seluk beluk setiap pos anggaran pembangunan serta pemanfaatannya, demikian dikutip dari Tirto.id.
Dia menjelaskan pemahaman wacana prosedur penganggaran dan pemanfaatannya tentu saja sangat penting semoga kecerobohan dalam penindaan dapat dihindari.

Karena itu, berdasarkan dia, semoga tugas dan fungsinya efektif, Densus Tipikor di sentra dan semua kawasan idealnya mempunyai copy buku APBN dan APBD tahun berjalan sebagai pegangan.(***)

Ilmu Pengetahuan Laporan Dirdik Komisi Pemberantasan Korupsi Harusnya Diselesaikan Dewan Pers

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Aiman Witjaksono, pembawa program Kompas TV menyarankan supaya laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirdik KPK) Brigjen Polisi Aris Budiman terkait wawancara narasumber media yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya sebaiknya diselesaikan di Dewan Pers.

“Produk pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui Undang-Undang Nomor 40 perihal Pers,” kata Aiman, di Jakarta, ibarat dikutip Antara, Rabu (11/10/2017).

Pria kelahiran Jakarta, 8 Juli 1978 ini mengatakan, Undang-Undang Pers harus menjadi prioritas untuk menuntaskan laporan Aris Budiman terhadap pelopor Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Faridz sebagai narasumber di Kompas TV.
 pembawa program Kompas TV menyarankan supaya laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Ilmu Pengetahuan Laporan Dirdik KPK Harusnya Diselesaikan Dewan Pers
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.
Aiman menganggap, cukup rentan dan ancaman jikalau setiap narasumber salah memberikan informasi dalam pemberitaan media massa, kemudian diproses menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Menurut Aiman, produk pemberitaan mempunyai Undang-Undang yang bersifat khusus (lex specialis) sehingga ditangani khusus, tidak melalui KUHP. Seharusnya, duduk masalah tersebut diselesaikan di Dewan Pers.

Aiman pada Rabu (11/10/2017) mememuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi menurut laporan Brigjen Polisi Aris Budiman terhadap Donald Faridz.

Selain Aiman, Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosiana Silalahi juga memenuhi panggilan sebagai saksi terkait laporan yang sama.

Dalam konteks ini, Brigjen Pol Aris Budiman melaporkan Koordinator Indonesia Coruption Watch (ICW) Donald Faridz yang dituduh mencemarkan nama baik dikala diwawancara Aiman melalui tayangan di Kompas TV.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Adi Deriyan menegaskan, laporan Aris Budiman itu ditujukan kepada narasumber yang diwawancara pada tayangan Kompas TV.

Aris Budiman melaporkan isi pemberitaan perihal tuduhan mendapatkan anutan dana Rp2 miliar dari tersangka dugaan masalah korupsi menurut Laporan Polisi Nomor: LP/4219/IX/2017/PMJ.Ditkrimsus tertanggal 5 September 2017 demikian dilansir dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Pengacara Setya Novanto Buat Laporan Ke Bareskrim Polri

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pengacara Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Senin (9/10/2017). Dia mewakili kliennya untuk melaporkan pihak tertentu ke kepolisian.

Fredrich sempat memasuki Gedung Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia tanpa terdeteksi awak media. Pengacara Novanto itu sudah terlihat di dalam lobi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia sekitar pukul 13.10 WIB hari ini. Selama di dalam gedung, ia terlihat beberapa kali berdialog dengan petugas di SPKT.
 Fredrich Yunadi mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia Ilmu Pengetahuan Pengacara Setya Novanto Buat Laporan ke Bareskrim Polri
Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto. Nasional.republika
Usai resmi memberikan laporan ke kepolisian, pada sekitar pukul 15.00 WIB, Fredrich enggan berbicara banyak ke media. Dia hanya mengaku bahwa laporannya sudah diterima oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"LP (Laporan) sudah ada, tapi sementara kami tidak ada komentar dulu," ujar Fredrich.

Fredrich tidak memerinci siapa pihak yang ia laporkan pada hari ini. Dia juga tutup ekspresi soal pelanggaran pasal yang ada dalam laporannya.

Selain itu, ia juga enggan mengomentari pertanyaan wartawan soal kemungkinan pelaporan itu terkait langkah KPK yang mencekal lagi Setya Novanto.

"Saya nggak tahu. Tanya penyidik," kata Fredrich ketika dirilis dari Tirto.id.

Pada Jumat pekan kemarin, Fredrich pernah mengumbar bahaya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia menyampaikan akan melaporkan lima komisioner KPK apabila Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Novanto diterbitkan lagi.

Dia beralasan penerbitan Sprindik gres dapat dianggap melanggar perintah pengadilan, adalah putusan sidang praperadilan yang membatalkan status tersangka Novanto.

Selain itu, ia mengaku juga akan menciptakan laporan lain ke polisi. Laporan itu akan dikirim pada hari ini. "Senin kami ada 4 LP (Laporan) masuk ke Bareskrim," kata Fredrich di kantornya pada Jumat (6/10/2017).

Sayangnya, ia tidak memperlihatkan tanggapan ketika dikonfirmasi mengenai kemungkinan laporannya ke Bareskrim pada hari ini berkaitan dengan KPK.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah sudah menegaskan KPK tidak risau meski ada pihak berencana melaporkan lima pimpinan forum itu.

"Silahkan saja pihak-pihak lain berkomentar atau melaksanakan tindakan, KPK akan melaksanakan tindakan dan penanganan masalah e-KTP sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Febri pada Jumat (6/10/2017).

KPK akan terus mendalami sejumlah poin dalam kasus e-KTP. Pertimbangan keputusan hakim Cepi Iskandar, yang menyatakan bukti yang pernah dipakai di kasus lain tidak dapat dipakai lagi pada ketika penyidikan Setya Novanto, juga sedang ditelaah. Rencana penerbitan Sprindik gres untuk Novanto juga sedang dikaji. (***)

Ilmu Pengetahuan Nikita Akan Laporkan Balik Para Pelapor Cuitannya Soal Gatot

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Artis Nikita Mirzani membeberkan bukti-bukti yang menyampaikan cuitannya mengenai Panglima Tentara Nasional Indonesia Jendral Gatot Nurmantyo ialah hoax atau bohong. Wanita yang dekat disapa Niki itu bahkan siap melaporkan balik pelapor dirinya dan berniat menyambangi sang jendral untuk mengklarifikasi tuduhan itu.

Mewakili Niki, sang kuasa hukum, Muannas Al Aidid menegaskan kliennya tak pernah menciptakan cuitan menghina Panglima TNI. Apalagi, lalu dituduhkan cuitan tersebut telah dihapus oleh Niki.

Ia menemukan beberapa kejanggalan pelaporan terhadap kliennya. Pertama ialah pelapor tak bisa menyampaikan jejak cuitan Niki di google indeks. Padahal, dari hasil screenshoot diketahui terdapat 862 retweet dan 453 jawaban terhadap cuitan tersebut. Sehingga ia yakin ada oknum yang sengaja menciptakan tweet palsu atas nama kliennya.
bukti yang menyampaikan cuitannya mengenai Panglima Tentara Nasional Indonesia Jendral Gatot Nurmantyo ialah hoax Ilmu Pengetahuan Nikita akan Laporkan Balik Para Pelapor Cuitannya Soal Gatot
Nikita Mirzani. antara foto/teresia may
"Kalau memang benar Niki yang buat, sudah dihapus pun kalau kita klik ada pemberitahuan 'twit tidak tersedia' atau 'twit sudah dihapus'," terangnya dalam konfrensi pers di Jakarta, Senin (9/10/2017).

Kejanggalan kedua, ialah tidak tersedianya kalimat serupa di akun Facebook dan Instagram Nikita. Padahal, ketiga akun media umum Niki terhubung satu sama lain. Muannas menduga, akun Instagram atas nama @pki_terkutuk65 lah yang menciptakan cuit palsu itu. Sebab, akun tersebut merupakan penyebar pertama screenshoot dan menyampaikan bahwa cuitan telah dihapus.

"Ada artis lain yang juga kena twit hoax ibarat Niki, Uus komika. Tapi dia enggak separah Niki alasannya ialah enggak menyinggung Pak Gatot," kata Nikita di kesempatan yang sama.

Karena cuitan dan polaporan terhadap dirinya membawa banyak kerugian materil. maka Nikita melaporkan balik orang-orang yang melaporkan dirinya. Terdapat beberapa pihak yang ia laporkan ke Polda Metro Jaya. Yakni akun Facebook Arya Dwi Atmo yang ikut membuatkan cuitan hoax-nya lewat Facebook. Lalu instagram @pki_terkutuk65 dan Gerakan Pemuda Anti Komunis (GEPAK).

Selanjutnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano yang melapor dan meminta KPI mencekal Nikita. Serta Aliansi Advokat Al Islam NKRI yang melaporkan Nikita ke Mapolda Sumsel di Palembang. Akibat rentetan laporan terhadap dirinya, sekarang sejumlah kontrak berjalan Nikita baik on airmaupun off air harus dinonaktifkan.
Untuk mengklarifikasi semua kekisruhan yang ada. Besok, Nikita juga akan mengirimkan surat kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia Gatot Nurmantyo untuk menjelaskan bahwa dirinya juga merupakan korban hoax para oknum tersebut. Ia pun mengaku siap kalau harus mengklarifikasi eksklusif cuitan hoax atas dirinya di depan Gatot.

"Niki takut, kan nama besar dia jadi ikut diseret-seret," kata dia ketika dikutip dari Tirto.id. (***)