Ilmu Pengetahuan Anies Enggan Tanggapi Pelaporan Dirinya Terkait Pribumi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar soal pelaporan dirinya ke kepolisian terkait dengan penggunaan kata 'pribumi' dalam pidato perdananya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/10/2017) malam.

Dengan lisan wajah datar, ia menyampaikan bahwa sudah cukup berbicara soal pilihan kata yang jadi kontroversial tersebut. "No comment," ungkapnya usai meninjau proyek pembangunan Underpass Mampang-Kuningan, Selasa (17/10/2017) sore.

"Saya sudah cukup ngomong pribumi," sambungnya seraya meninggalkan lokasi bersama Wakil Gubernur Sandiaga Uno.
 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar soal pelaporan dirinya ke kepolisi Ilmu Pengetahuan Anies Enggan Tanggapi Pelaporan Dirinya Terkait Pribumi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperlihatkan pidato politiknya di halaman Balaikota DKI Jakarta, Senin (16/10/2017). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Sebelumnya, ketika ditemui di Balaikota, Jakarta Pusat, ia menjelaskan soal penggunaan kata pribumi dalam pidato pertamanya sebagai gubernur. Dalam pidato berdurasi 22 menitan itu, laki-laki keturunan Arab sekaligus cucu AR Baswedan, pendiri Persatoean Arab Indonesia (PAI) ini mengatakan, istilah pribumi ia gunakan dalam konteks menjelaskan soal penjajahan.

Menurut Anies, Jakarta merupakan kota yang di mana warganya paling mencicipi penindasan di masa penjajahan Belanda. "Yang lihat Belanda jarak bersahabat siapa? Orang Jakarta. Coba kita di pelosok-pelosok Indonesia, tahu ada Belanda? Kita lihat di depan mata enggak? Tapi yang lihat di depan mata itu kita yang di Jakarta," kata Anies.

Kemudian, ia menyebut bahwa ucapannya soal pribumi dalam pidato tersebut diplintir oleh beberapa media daring sampai menjadi viral di media sosial.


Ia juga bersikukuh bahwa istilah pribumi yang ia pakai tidak melanggar adab publik serta tidak menyalahi Instruksi Presiden Nomor 26 tahun 1998 wacana Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non-pribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program ataupun Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan yang dikeluarkan oleh Presiden ke-3 BJ Habibie.

"Pokoknya itu dipakai untuk menjelaskan masa kolonial Belanda dan itu memang kalimatnya begitu," ungkapnya ketika dilkutip dari Tirto.id.

Diberitakan sebelumnya, laporan terhadap Anies tersebut dilakukan oleh organisasi sayap PDIP Perjuangan Banteng Muda Indonesia.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Departemen Bidang Hukum dan HAM DPD Banteng Muda Indonesia Pahala Sirait dan Wakil Ketua Bidang Hukum Ronny Talapessy, menyambangi Polda Metro Jaya dan melaksanakan konsultasi dengan pihak kepolisian.

Pahala menilai, pelaporan terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu dilakukan untuk meluruskan kata 'pribumi' agar tidak menjadi makna yang bias ketika diucapkan. Apalagi, penggunaan kata pribumi dan nonpribumi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 dan tidak boleh menurut Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment