Showing posts sorted by relevance for query dua-pelaku-perampokan-pulomas-dijatuhi. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query dua-pelaku-perampokan-pulomas-dijatuhi. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Dua Pelaku Perampokan Pulomas Dijatuhi Eksekusi Mati

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan eksekusi mati terhadap dua terdakwa masalah pembunuhan dan perampokan yang menewaskan enam orang korban di kediaman pengusaha Dodi Triono di daerah Pulomas pada 26 Desember 2016 lalu.

Ketua majelis hakim PN Jakarta Timur Gede Aryawan di Jakarta, Selasa (17/10/2017), membacakan bahwa kedua terdakwa Ridwan Sitorus alias Yus Pane dan Erwin Sitorang alias Ucok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat pembunuhan berencana.
 Jakarta Timur menjatuhkan eksekusi mati terhadap dua terdakwa masalah pembunuhan dan perampo Ilmu Pengetahuan Dua Pelaku Perampokan Pulomas Dijatuhi Hukuman Mati
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan (kedua kanan) menawarkan tersangka Ridwan Sitorus alias Ius Pane (kedua kiri) dalam rilis masalah Pulomas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Selain itu, Gede juga menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Alvin Sinaga yang berperan sebagai sopir ketika kawanan itu beraksi.

"Dua menjatuhkan pidana kepada masing-masing satu Ridwan Sitorus alias Yus Pane diputus dengan pidana mati. Dua, Erwin Situmorang alias Ucok dengan eksekusi mati. Tiga, Alvin Sinaga alias Yus dengan pidana penjara seumur hidup, membayar tiap-tiap masalah ini yang sebesar lima ribu rupiah demikian keputusan," ujar Gede.

Kuasa aturan terdakwa, Amudi Sidabutar menyatakan keberatan terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Karena itu, pengacara terdakwa akan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan majelis hakim pengadilan tingkat pertama itu.

Sebelumnya, persekutuan penjahat pimpinan Ramlan Butar Butar merampok rumah pengusaha Dodi Triono di Pulomas Pulogadung Jakarta Timur pada Senin (26/12/2017).

Para pelaku menganiaya kemudian menyekap 11 orang korban di toilet berukuran 1,5 meter x 1,5 meter.
Sebanyak enam orang korban meninggal dunia alasannya diduga kehabisan udara, sedangkan lima orang lainnya bertahan hidup.

Petugas adonan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur dan Polres Kota Depok meringkus para tersangka Ramlan Butar Butara (meninggal dunia), Erwin Situmorang, Ius Pane dan Alfian Bernius Sinaga, demikian ketika dikutip dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Uang Rp1,4 Miliar Raib Akhir Pembobolan 2 Atm Di Semarang

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Sebuah perusahaan jasa layanan perbankan, PT Advantage Semarang melaporkan adanya dugaan pembobolan dua mesin ATM di Semarang dengan nilai kerugian mencapai Rp1,4 miliar.

Perwakilan PT Advantage, Imam Syafari, mengadukan salah satu pegawainya berinisial BAP (34) yang diduga sebagai salah satu pelaku pembobolan ATM itu.

Dalam laporannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Semarang, Selasa (17/10/2017), Imam menyampaikan bahwa BAP ialah salah seorang teknisi di perusahaannya.
 Sebuah perusahaan jasa layanan perbankan Ilmu Pengetahuan Uang Rp1,4 Miliar Raib Akibat Pembobolan 2 ATM di Semarang
Ilustrasi petugas keamanan dan petugas bank mengangkat sisa mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dibobol. ANTARA FOTO/Feny Selly.
Menurut Imam, raibnya uang miliaran rupiah itu bermula ketika terlapor diperintahkan untuk melaksanakan perbaikan di dua mesin ATM yang mengalami gangguan.

"Yang bersangkutan ditugaskan untuk melaksanakan perbaikan pada periode 12 sampai 14 Oktober 2017," kata Imam menyerupai dikutip Antara.

Setelah ditugaskan untuk melaksanakan perbaikan, pihak perusahaan masih mendapatkan isu gangguan di dua ATM yang diperbaiki itu. Perusahaan lalu kembali melaksanakan pengecekan di dua ATM tersebut pada 15 Oktober.

Dari pengecekan itu, kata Imam, diketahui segel di dalam mesin uang tersebut telah rusak. Dan, terjadi pengurangan saldo yang jumlahnya miliaran rupiah.
Ia menyampaikan bahwa hilangnya uang itu terjadi ketika dilakukan perbaikan oleh teknisi asal Bojonegoro itu.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Pol Abiyoso Seno Aji mengaku telah mendapatkan laporan ihwal dugaan tindak pidana itu.

"Masih dalam penyelidikan," katanya kepada Antara. (***)

Ilmu Pengetahuan Berkas Tiga Tersangka Saracen Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Berkas masalah tiga tersangka masalah sindikat jasa penyebar ujaran kebencian, yakni Saracen, telah dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polisi Republik Indonesia ke Kejaksaan baru-baru ini.

Berkas masalah yang sudah dinilai oleh polisi berstatus lengkap (P-21) itu untuk tiga tersangka masalah Saracen, yakni Muhammad Faizal Tonong (MFT), Sri Rahayu Ningsih (SRN), dan Muhammad Abdullah Harsono (MAH).

"Yang tiga orang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polisi Republik Indonesia Brigjen Pol. Fadil Imran di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Selasa (17/10/2017) menyerupai dikutip Antara.
Para Sindikat Saracen (berbaju orange) ketika ditunjukkan di Mabes Polri/Jawa Pos.
Sementara itu, berkas masalah dua tersangka masalah Saracen lainnya, Jasriadi dan Asma Dewi, memang sudah dinyatakan lengkap oleh polisi. Tapi, berdasarkan Fadil, kepolisian masih menunggu hasil investigasi dari Kejaksaan mengenai kelengkapan berkas dua tersangka masalah Saracen itu. Hingga sekarang kejaksaan belum menyatakan berkas itu berstatus P-21.

Fadil menegaskan bahwa semua fakta akan diungkap dalam persidangan. Karena itu, ia enggan menjelaskan banyak temuan penyidik terkait masalah ini, termasuk soal pihak yang mengatakan dana kepada Asma Dewi. Penetapan Asma sebagai tersangka di masalah ini menarik perhatian publik lantaran ia diduga mengatakan dana Rp75 juta kepada Bendahara Saracen.

"Di sana (sidang) akan terlihat semua. Persidangan di Indonesia kan terbuka," kata dia.
Dalam masalah penyebaran konten ujaran kebencian dan gosip bohong di jejaring sosial Facebook ini, polisi telah menangkap empat tersangka pengelola sindikat berjulukan Saracen, yakni Jasriadi (Jas), Muhammad Faizal Tonong (MFT), Sri Rahayu Ningsih (SRN), dan Muhammad Abdullah Harsono (MAH). Sementara Asma Dewi ialah tersangka dari pihak luar yang diduga mempunyai keterkaitan dengan sindikat ini.

Sindikat Saracen diketahui menciptakan sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennewscom untuk menebar gosip bohong dan ujaran kebencian. Kelompok ini diduga kerap memperlihatkan jasa untuk berbagi ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial, demikian dilansir dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Anggota Komisi A Dprd Kebumen Ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi Jadi Tersangka

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah lagi jumlah tersangka kasus korupsi berkaitan dengan proyek di Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Tersangka gres itu yakni Politikus PDIP dan anggota Komisi A DPRD Kebumen Dian Lestari Subekti Pertiwi. Dia menjadi tersangka keenam di kasus suap itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan Dian diduga secara tolong-menolong dengan Sigit Widodo, Yudhy Tri Hartanto, dan Adi Pandoyo mendapatkan hadiah atau kesepakatan dari Basikun Suwandin Atmojo dan Hartoyo. Suap itu terkait pembahasan dan legalisasi anggaran proyek Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Dikpora) Kebumen dalam APBD-Perubahan 2016.
 menambah lagi jumlah tersangka kasus korupsi berkaitan dengan proyek di Dinas Pendidikan  Ilmu Pengetahuan Anggota Komisi A DPRD Kebumen Ditetapkan KPK Kaprikornus Tersangka
(Ilustrasi) Sekda Nonaktif Pemkab Kebumen Adi Pandoyo menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi izin proyek Dikpora Kebumen senilai Rp3,75 miliar dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (5/9/2017). ANTARA FOTO/R. Rekotomo.
Kelima orang itu sudah menjadi tersangka terlebih dahulu di kasus ini. Empat sudah mendapatkan vonis pidana dan satu masih terdakwa.

"Empat dari lima tersangka tersebut telah divonis Pengadilan Tipikor Semarang. Sedangkan Basikun Suwandin Atmojo masih menjalani persidangan," kata Febri di Gedung KPK Jakarta pada Selasa (17/10/2017) menyerupai dikutip Antara.

Yudhy Tri Hartanto sebelumnya merupakan Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari Fraksi PDIP. Sementara Adi Pandoyo menjadi tersangka ketika menjabat Sekretaris Daerah Pemkab Kebumen.

Tiga tersangka lain yakni pegawai Dinas Pariwisata Kebumen Sigit Widodo, dan dua dari pihak swasta, yakni Basikun Suwandin Atmojo dan Hartoyo.

Sigit Widodo, Yudhy Tri Hartanto, dan Adi Pandoyo masing-masing divonis empat tahun penjara. Adapun Hartoyo divonis dua tahun tiga bulan penjara.

Sementara Dian disangkakan melanggar Pasal 12 karakter a atau karakter b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengancam Dian dengan eksekusi minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
Febri menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada pertengahan Oktober 2016 di Kabupaten Kebumen.

Penyidik KPK ketika itu mengamankan Yudhy Tri Hartanto di rumah seorang pengusaha swasta di Kebumen dan Sigit Widodo di kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen.

"Dari tangan Yudhy Tri Hartanto, penyidik mendapatkan uang sejumlah Rp70 juta dari Hartoyo dan Basikun Suwandin Atmojo untuk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P Tahun Anggaran 2016," kata Febri ketika dilansir dari Antara.

Ilmu Pengetahuan Putusan Ahok Diminta Jadi Pertimbangan Hakim Putus Bebas Buni Yani

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pengacara masalah dugaan pelanggaran Undang-undang info dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menjerat Buni Yani, Aldwin Rahadian, menolak segala tuntutan jaksa alasannya berdalih tidak ada unsur pidana yang menjerat kliennya.

“Tidak ada saksi yang dihadirkan melihat betul klien kami Buni Yani memotong video Ahok. Analisis yuridis yang dilakukan, itu perkiraan JPU,” ujar Aldwin di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa.

 Pengacara masalah dugaan pelanggaran Undang Ilmu Pengetahuan Putusan Ahok Diminta Kaprikornus Pertimbangan Hakim Putus Bebas Buni Yani

Buni Yani dijadikan sebagai tersangka dalam masalah penyebaran video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah menistakan agama.(ilustrasi/aktual.com)
Dalam pembacaan pledoi, kata Aldwin, alat bukti serta saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan tidak mengambarkan adanya unsur pidana serta pasal-pasal sangkaan pun tidak terbukti.

“Perbuatan yang disangkakan kepada terdakwa sangat tidak jelas, apalagi yang berkaitan dengan pasal 32 ayat 1 sebagai dasar menuntut terdakwa,” katanya.
Menurutnya, masalah ini seharusnya sudah dihentikan, terlebih mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah diputus bersalah.

Ia pun meminta, pembacaan pledoi ini menjadi materi pertimbangan majelis hakim untuk menetapkan masalah Buni Yani seadil-adilnya, demikian dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Ini Alasan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Tolak Hadiri Rapat Pansus Angket Dpr

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan alasan terkait absensi pada rapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa.

“Hari ini, 17 Oktober 2017 KPK telah mengirimkan surat pada Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat RI perihal seruan keterangan pimpinan KPK untuk penjelasan temuan Pansus Angket KPK. Pada prinsipnya kami sampaikan KPK tidak sanggup menghadiri undangan siang ini untuk penjelasan temuan Pansus Angket KPK,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

 menunjukkan alasan terkait absensi pada rapat dengan Panitia Khusus  Ilmu Pengetahuan Ini Alasan Pimpinan KPK Tolak Hadiri Rapat Pansus Angket DPR
Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung usang tersebut rencananya akan mulai ditempati final 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang mempunyai tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun semenjak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan mempunyai 70 ruang investigasi dan gedung penjara yang bisa menampung 50 orang, 40 laki-laki dan sepuluh wanita/Aktual.

Sama menyerupai respons KPK sebelumnya, kata Febri, pada prinsipnya tentu KPK menghargai kelembagaan dewan perwakilan rakyat dan segala kewenangan yang dimiliki.

“Namun, alasannya hal tersebut sedang diuji konstitusionalitasnya di MK dan KPK menjadi pihak terkait dalam perkara “judicial review” tersebut, maka untuk menghormati proses aturan di MK tersebut, KPK tidak bisa menghadiri undangan yang disampaikan Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat RI tersebut,” ucap Febri.

Sebelumnya, Ketua Pansus Angket Agun Gunandjar Sudarsa dalam laporannya di Rapat Paripurna dewan perwakilan rakyat menjelaskan Pansus telah mendapat empat fokus penyelidikan ialah aspek kelembagaan, kewenangan, tata kelola sumber daya manusia, dan tata kelola anggaran di KPK.
Dia menjelaskan terkait aspek kelembagaan, KPK gagal dalam memposisikan dirinya sebagai forum supervisi dan koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi alasannya tidak bisa membangun kolaborasi yang baik dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung tidak berjalan baik dan terjadi kemandekan supervisi, berdasarkan Agun, alasannya laporan dari Kejaksaan tidak ditindaklanjuti KPK, demikian dilansir dari Aktual.

Ilmu Pengetahuan Wapres: Cukup Kpk, Tak Perlu Ada Densus Tipikor

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wapres Jusuf Kalla menilai tidak perlu dibuat Densus Tipikor tapi cukup memaksimalkan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian dan kejaksaan.

“Jadi cukup semoga KPK dulu, toh gotong royong polisi, kejaksaan juga masih dapat menjalankan tugas. Tidak berarti perlu ada tim gres untuk melaksanakan itu, tim yang ada kini juga bisa. Difokuskan dulu KPK, dan KPK dibantu sambil bekerja secara baik,” kata Wapres, di kantornya ,di Jakarta, Selasa (17/10).
 Wapres Jusuf Kalla menilai tidak perlu dibuat Densus Tipikor tapi cukup memaksi Ilmu Pengetahuan Wapres: Cukup KPK, Tak Perlu Ada Densus Tipikor
Wapres Jusuf Kalla/Aktual
Lebih lanjut Wapres mengatakan, dalam pemberantasan korupsi perlu hati-hati dan jangan hingga informasi tersebut seram para pejabat untuk menciptakan kebijakan.

Karena berdasarkan Wapres, salah satu yang memperlambat proses pembangunan disamping proses birokrasi yang panjang juga ketakutan pengambilan keputusan.

Wapres juga menyampaikan pemberantasan korupsi jangan hanya menyapu dan basmi sehingga memunculkan ketakutan sehingga tidak dapat membangun, tapi juga harus menjaga objektivitas.
Sebelumnya, Polisi Republik Indonesia mengajukan anggaran kinerja Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi senilai Rp2,6 triliun dan meminta Komisi III dewan perwakilan rakyat mendukung pengajuan anggaran tersebut alasannya yaitu merupakan kebutuhan dalam pembentukan unit khusus tersebut, demikian dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Anies Enggan Tanggapi Pelaporan Dirinya Terkait Pribumi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar soal pelaporan dirinya ke kepolisian terkait dengan penggunaan kata 'pribumi' dalam pidato perdananya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/10/2017) malam.

Dengan lisan wajah datar, ia menyampaikan bahwa sudah cukup berbicara soal pilihan kata yang jadi kontroversial tersebut. "No comment," ungkapnya usai meninjau proyek pembangunan Underpass Mampang-Kuningan, Selasa (17/10/2017) sore.

"Saya sudah cukup ngomong pribumi," sambungnya seraya meninggalkan lokasi bersama Wakil Gubernur Sandiaga Uno.
 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar soal pelaporan dirinya ke kepolisi Ilmu Pengetahuan Anies Enggan Tanggapi Pelaporan Dirinya Terkait Pribumi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperlihatkan pidato politiknya di halaman Balaikota DKI Jakarta, Senin (16/10/2017). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Sebelumnya, ketika ditemui di Balaikota, Jakarta Pusat, ia menjelaskan soal penggunaan kata pribumi dalam pidato pertamanya sebagai gubernur. Dalam pidato berdurasi 22 menitan itu, laki-laki keturunan Arab sekaligus cucu AR Baswedan, pendiri Persatoean Arab Indonesia (PAI) ini mengatakan, istilah pribumi ia gunakan dalam konteks menjelaskan soal penjajahan.

Menurut Anies, Jakarta merupakan kota yang di mana warganya paling mencicipi penindasan di masa penjajahan Belanda. "Yang lihat Belanda jarak bersahabat siapa? Orang Jakarta. Coba kita di pelosok-pelosok Indonesia, tahu ada Belanda? Kita lihat di depan mata enggak? Tapi yang lihat di depan mata itu kita yang di Jakarta," kata Anies.

Kemudian, ia menyebut bahwa ucapannya soal pribumi dalam pidato tersebut diplintir oleh beberapa media daring sampai menjadi viral di media sosial.


Ia juga bersikukuh bahwa istilah pribumi yang ia pakai tidak melanggar adab publik serta tidak menyalahi Instruksi Presiden Nomor 26 tahun 1998 wacana Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non-pribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program ataupun Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan yang dikeluarkan oleh Presiden ke-3 BJ Habibie.

"Pokoknya itu dipakai untuk menjelaskan masa kolonial Belanda dan itu memang kalimatnya begitu," ungkapnya ketika dilkutip dari Tirto.id.

Diberitakan sebelumnya, laporan terhadap Anies tersebut dilakukan oleh organisasi sayap PDIP Perjuangan Banteng Muda Indonesia.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Departemen Bidang Hukum dan HAM DPD Banteng Muda Indonesia Pahala Sirait dan Wakil Ketua Bidang Hukum Ronny Talapessy, menyambangi Polda Metro Jaya dan melaksanakan konsultasi dengan pihak kepolisian.

Pahala menilai, pelaporan terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu dilakukan untuk meluruskan kata 'pribumi' agar tidak menjadi makna yang bias ketika diucapkan. Apalagi, penggunaan kata pribumi dan nonpribumi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 dan tidak boleh menurut Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998. (***)