Showing posts sorted by relevance for query e-ktp-setya-novanto-jelaskan-soal-uang. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query e-ktp-setya-novanto-jelaskan-soal-uang. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan E-Ktp, Setya Novanto Jelaskan Soal Uang Rp20 M Untuk Berurusan Dengan Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Setya Novanto angkat bicara mengenai rekaman perbincangannya bersama Andi Narogong dan Johannes Marliem yang diputar jaksa KPK pada persidangan pekan lalu.

Dalam rekaman itu, Setya Novanto khawatir masalah korupsi dalam proyek e-KTP dibongkar KPK. Sehingga, Novanto ingin menyiapkan uang senilai Rp20 miliar untuk menghadapi masalah aturan di KPK.

 Setya Novanto angkat bicara mengenai rekaman perbincangannya bersama Andi Narogong dan Jo Ilmu Pengetahuan e-KTP, Setya Novanto Jelaskan Soal Uang Rp20 M untuk Berurusan Dengan KPK
Setya Novanto memastikan uang Rp20 miliar itu tidak digunakan untuk menyuap KPK.
Menanggapi hal itu, Novanto memastikan uang Rp20 miliar itu tidak digunakan untuk menyuap KPK. Mantan Ketua dewan perwakilan rakyat RI itu mengklaim, uang itu dipersiapkan untuk membayar pengacara dan manajemen bila dirinya tersangkut dilema hukum.

"Enggak, [uang Rp20 miliar] itu bukan buat KPK. Itu kan masalahnya kalau udah berkaitan dengan hal-hal aturan ‎kan niscaya perlu bayar yang resmi. Ya macam-macam kata pengacara," kata Setya Novanto sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu kembali menegaskan, uang itu dipersiapkan untuk membayar pengacara, dan manajemen apabila dirinya menjalani proses aturan di KPK.

"Enggak ada (kaitan dengan e-KTP). Cuma kalau kena kasus, masalahnya bayar lawyer, manajemen yang berkaitan, yang resmi-resmi dihitung gede banget," terperinci Novanto.
Isi Rekaman Perbincangan Setya Novanto, Andi Narogong dan Johannes Marliem

Dalam persidangan pekan lalu, jaksa sempat memutar rekaman perbincangan antara Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan pengusaha dari perusahaan Biomorf Johannes Marliem.

Perbincangan yang terjadi di kediaman Setya Novanto itu sempat membahas kekhawatiran bila masalah korupsi di proyek e-KTP diungkap KPK. Bahkan Novanto sempat ketakutan alasannya yaitu namanya banyak disebut dan mengendalikan perusahaan untuk ikut bermain dalam proyek e-KTP.

"Itu lawannya Andi, Andi juga. PNRI beliau (Andi) juga, itu beliau juga. Waduh, gue bilangin kali ini jangan sampe kebobolan, nama gue digunakan ke sana-sini," kata Setnov dalam sebuah rekaman yang ditampilkan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Februari 2018.

Kemudian Setnov sempat menyinggung uang senilai Rp20 miliar apabila dirinya berhadapan dengan KPK di masalah korupsi e-KTP.

"Kalau gue dikejar ama KPK, ongkos gue dua puluh miliar," ungkap Setnov dalam rekaman tersebut.

Jaksa KPK pun sempat mengkonfirmasi pernyataan Setya Novanto di dalam rekaman itu kepada Andi Narogong.

Andi, yang menjadi sebagai salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK untuk terdakwa Setya Novanto, mengklaim tidak tahu apa yang dimaksud dengan Novanto dalam rekaman tersebut.

Baca :

Dia menduga, pernyataan Setnov terkait uang Rp20 miliar merupakan pembayaran untuk jasa sewa pengacara bila ditangkap oleh KPK.

"Ya, mungkin (uang Rp20 miliar) biaya pengacara kalau hingga tersandung masalah hukum," ungkap Andi kepada Jaksa KPK. (***)

Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Sanggup Jatah Rp100 Miliar Dalam Proyek Ktp Elektronik

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman milik Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem di persidangan terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong, Senin (13/11).

Dalam rekaman terdengar Marliem tengah berbincang dengan beberapa pihak, di antaranya Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
 memutar rekaman milik Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem di persidangan terdakwa  Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Dapat Jatah Rp100 Miliar Dalam Proyek KTP Elektronik
Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto (kanan) dan mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman (kiri) bersaksi dalam sidang lanjutan masalah dugaan proteksi keterangan palsu dalam sidang masalah KTP Elektronik dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8/2017). Sidang tersebut beragendakan investigasi saksi. AKTUAL/Munzir
Sugiharto yang dihadirkan sebagai saksi Andi Narogong mengakui soal perbincangan dengan Marliem dan Anang tersebut. Pembicaraan dilakukan di ruang kerjanya. Namun, ia tak menyebut kapan persisnya pembicaraan itu terjadi.

Menurut Sugiharto, dalam pertemuan tersebut, dirinya bersama Marliem dan Anang membicarakan duduk masalah proyek pengadaan e-KTP, yang ditaksir merugikan negara sampai Rp2,3 triliun.

“Jadi gini, setiap Yohannes ketemu saya tidak ada Anang. Itu selalu nagih saya, minta biar saya tagihkan utangnya ke Anang. Tapi kalau ketemu bertiga, membisu saja, nggak ada ngomong duduk masalah utang. Gitu saja,” kata Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Perusahaan Marliem merupakan pemasok produk Automated Fingerprint Identification Systems (AFIS) merek L-1 untuk Konsorsium PNRI, pelaksana proyek e-KTP. Sementara perusahaan yang dipimpin Anang, PT Quadra Solution menjadi salah satu anggota Konsorsium PNRI.

Selain membicarakan duduk masalah konflik antara Marliem dengan Anang, dalam rekaman itu Marliem juga menyinggung soal jatah untuk seorang berinisial An kepada Sugiharto.

“Paham, saya bilang ‘Kalau itu memang untuk si An, ya itu kita sanggup tahan’. Iya dong, alasannya ialah saya bilang, ‘Ya saya juga gak mau pak Anang-nya rugi’,” kata Marliem kepada Sugiharto dalam rekaman yang diputar di sidang.

“Betul, saya jelaskan sama Pak Anang, ya juga sama Pak Yohannes, artinya ‘yang pokok dulu kita, dihitung dulu, pokok’,” timpal Sugiharto.

Jaksa KPK lantas mengonfirmasi inisial An kepada Sugiharto. Menurut Sugiharto, An merupakan Andi Narogong. Sugiharto menjelaskan ketika itu mereka membicarakan soal jatah untuk Andi Narogong dalam proyek e-KTP.

Kemudian jaksa KPK bertanya wacana bos Andi Narogong dalam proyek senilai Rp5,9 triliun. Sugiharto menyebut jikalau istilah bos untuk Andi Narogong ialah Setya Novanto.

“Si Andi ya bosnya SN, Setya Novanto,” tutur dia.

Menurut Sugiharto, jatah uang proyek e-KTP Andi dari Anang yang ada di dalam rekaman itu ditujukan untuk Setya Novanto. Jatah uang yang nantinya diberikan kepada Setnov tersebut diambil dari pengerjaan pokok proyek e-KTP.

Baca :
Sugiharto melanjutkan, jatah uang yang disiapkan untuk Ketua Umum Partai Golkar itu sebesar Rp100 miliar. Namun, seiring berjalannya proyek e-KTP ketika itu, Sugiharto menyebut jatah untuk bos Andi Narogong itu menjadi Rp60 miliar.

“Ya enam dulu, enam puluh miliar rupiah,” kata Sugiharto.

Dia mengaku menerima instruksi dari Marliem untuk memperlihatkan uang kepada Setnov. Sugiharto tak sanggup menjelaskan secara rinci alasan Marliem memintanya menyerahkan fee untuk bosnya Andi Narogong dalam pelaksanaan proyek e-KTP ini.

“Katanya JM gitu, bosnya Andi Narogong,” tuturnya ketika dilansir dari Aktual.

Sugiharto pun menduga uang tersebut dijatahkan untuk Setnov karena ia telah membantu memuluskan anggaran proyek e-KTP di DPR. “Ya mungkin (Setya Novanto) melancarkan anggaran,” kata Sugiharto.(***)

Ilmu Pengetahuan Rekaman Telepon Oka Masagung-Setnov: Ada Kata Cepek Dan Nama Baru

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pengusaha Made Oka Masagung mengklaim tidak mengetahui maksud istilah "cepek" yang terungkap dari rekaman pembicaraannya dengan Setya Novanto.

Klaim Oka Masagung itu muncul ketika beliau bersaksi di persidangan lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, di PN Jakarta Pusat, pada Senin (22/1/2018).

 Pengusaha Made Oka Masagung mengklaim tidak mengetahui maksud istilah  Ilmu Pengetahuan Rekaman Telepon Oka Masagung-Setnov: Ada Kata Cepek dan Nama Baru
Pengusaha Made Oka Masagung bersiap menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/12/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Pada persidangan ini, Jaksa KPK memutar rekaman hasil sadapan pembicaraan Made Oka Masagung dengan Setya Novanto pada 19 April 2012. Materi perbincangan keduanya menggambarkan mereka akan melaksanakan pertemuan di suatu lokasi bersama seseorang lainnya.

Berikut ini, transkip lengkap pembicaraan Setya Novanto dan Oka Masagung via telepon.

Setya Novanto : Gimana, jadi ya?
Made Oka : Kaprikornus dong, jam 10.
Setya Novanto : Oo.. Gue udah nyampek nih.
Made Oka : Aahh sudah nyampek?
Setya Novanto : Iya.
Made Oka : Gua udah bilangin Imam jam 10 juga.
Setya Novanto : oo iya iya...
Made Oka : Ntar.. bila besok...kalau dapat lebih pagi gimana? Gua lagi nyangkut nih
Setya Novanto : Dimana?
Made Oka : Mesti ajak beliau makan siang.. oo macet di Kuningan.
Setya Novanto : Oo.. bila emang dapat maju enggak apa apa.
Made Oka : Oke... Eehh gua mesti jemput tamunya sekarang
Setya Novanto : Oo yawis. Siapa sih itu bas?
Made Oka : Itu namanya si Jay, beliau itu ee....
Setya Novanto : Oo yang lu omong itu? Ya ya ya ya..
Made Oka. : Iya, yang bawa bawa duit buat kita, cepek...
Setya Novanto : Ya ya ya ya...
Made Oka : Ha....
Setya Novanto : Untuk investasi ya ya...oke oke
Made Oka : sepakat !

Saat dikonfirmasi oleh Jaksa KPK soal bahan perbincangan ini, Made Oka Masagung mengakui dirinya melaksanakan pembicaraan dengan Novanto. Akan tetapi, anehnya, Oka Masagung mengklaim tidak mengenal nama Jay yang dimaksud dalam pembicaraan itu. Made pun mengaku tidak tahu maksud istilah “cepek” dalam perbincangan antara dirinya dengan Novanto tersebut.

"Enggak mengerti, untuk apa," kata Made Oka Masagung ketika diberitakan oleh Tirto.

Sebagai informasi, Made Oka Masagung merupakan salah satu pengusaha yang diduga ikut berperan dalam kasus korupsi e-KTP. Ia diduga berperan menyamarkan pertolongan uang kepada Novanto.

Baca :
Dalam surat dakwaan disebutkan, pertolongan jatah e-KTP ke Setya Novanto dari Dirut PT Biomorf Mauritius, Johanes Marliem, disamarkan dengan cara mengirimkan invoice (surat tagihan) ke dua perusahaan. Akibatnya, pengiriman uang itu seakan-akan ialah untuk pengeluaran perusahaan, bukan diberikan kepada Setya Novanto.

PT Biomorf Mauritius mengirimkan invoice pembayaran software ke PT Quadra Solutions dalam dua tahap, dengan total pembayaran 7 juta dolar AS.

Uang tersebut lantas dikirim dan disebar ke rekening perusahaan milik Made Oka Masagung di Singapura, yaitu Delta Energy PTE Ltd dan OEM Investment Capital. Selain itu, uang sebesar 2,6 juta dolar AS juga dikirim melalui Irvanto yang merupakan keponakan Novanto.

Pada persidangan ini, Jaksa KPK telah mendakwa Setya Novanto melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (***)

Ilmu Pengetahuan Masalah E-Ktp, Ganjar: Wong Aku Waktu Itu Piminan Komisi, Aku Harus Bertanggungjawab

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Belakangan ini masyarakat dikejutkan dengan hilangnya tiga nama politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yakni Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly dan Olly Dondokambey dalam masalah suap mega proyek e-KTP.

Nama ketiganya memang sebelumnya kerap disebut dalam persidangan masalah tersebut. Termasuk terakhir dalam persidangan bekas Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto yang ketika ini menjadi pesakitan atas masalah e-KTP.

 Belakangan ini masyarakat dikejutkan dengan hilangnya tiga nama politikus Partai Demokras Ilmu Pengetahuan Kasus e-KTP, Ganjar: Wong Saya Waktu Itu Piminan Komisi, Saya Harus Bertanggungjawab
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, usai dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik KPK di Jakarta, Selasa (5/9/2017). Ganjar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN) dalam masalah korupsi e-KTP. AKTUAL/Munzir
Atas hal itu, Ganjar yang ketika ini menjadi Gubernur Jawa Tengah mengaku siap bila dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlebih ia merupakan pimpinan Komisi II dewan perwakilan rakyat ketika proyek e-KTP tersebut dibahas di DPR.

“Kalau saya dipanggil setiap saat, siap. Wong saya waktu itu piminan komisi. Saya harus bertanggung jawab dong atas seluruh keputusan. Kita siap-siap saja setiap saat. Dan saya sangat transparan soal itu,” ujar ia di sela-sela program Rakornas 3 Pilar PDIP di ICE-BSD City, Tangerang, Sabtu (16/12).

Dia menyebut, namanya yang kerap disebut dalam persidangan kerap berubah-ubah, sehingga ia mengklaim itu hanya sebagai kesaksian di persidangan. “Kemarin yang katanya memberi, yang dituduh ngasih duit ke saya kemarin pledoinya mengaku kan, tidak memberikan. Bahkan dari waktunya saja sudah berbeda toh,” kata dia.

“Oh siap. Sudah berkali-kali. Saya akan tiba terus, saya akan jelaskan satu per satu. Ini soal integritas ya. Saya jika soal integritas berani bertaruh soal itu,” kata Ganjar.

Dia juga memastikan tidak terkait dengan masalah e-KTP. “Apa saya ada kaitannya? Mari kita tunjukkan. Kita buka satu per satu, dari seluruh kesaksian yang ada dari seluruh yang menyampaikan. Saya bertanggung jawab penuh soal itu,” paparnya.

Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail merasa heran dengan adanya fakta-fakta yang ada di sidang terdakwa lain, namun hilang dalam dakwaan kliennya. Salah satunya soal nama-nama yang diduga mendapatkan uang haram dari proyek e-KTP.

“Salah satu pola fakta yang hilang, dalam kasus yang lain disebut sejumlah nama anggota dewan perwakilan rakyat yang terima uang. Tapi di sini hilang, tidak ada lagi nama itu disebut. Salah satu misalnya ialah nama Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, di sini nggak ada lagi,” ungkap Maqdir usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/12).

Nama Ganjar memang disebut ketika sidang Novanto lalu. Dalam dakwaannya, eks Ketua dewan perwakilan rakyat ini disebut pernah bertemu dengan Ganjar yang ketika itu menjabat Wakil Ketua Komisi II.

Baca :
Novanto bertemu dengan Ganjar sekitar simpulan 2010 atau awal 2011 di Lounge Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dia ketika itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar. Namun memang di dakwaan jaksa, Ganjar disebut menepis ‘rayuan’ Novanto.

“Gimana, Mas Ganjar, soal e-KTP itu sudah beres. Jangan galak-galak, ya,” kata Novanto ketika itu. “Oh gitu ya… Saya nggak ada urusan,” jawab Ganjar sebagaimana dikutip dari Aktual.

Pernyataan ini disampaikan sebab Ganjar disebut mengkritisi mengenai tawaran atau konsep yang diajukan oleh pemerintah terkait pengadaan e-KTP. (***)

Ilmu Pengetahuan Temuan Terbaru Dari Kasus Ktp-El, Dengan Tersangka Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mantan Bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung mengakui jikalau dirinya telah mentransfer uang sebesar US$2 juta, dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo kepada keponakan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi alias Irvan.

Oka mengirim uang tersebut melalui transfer antar bank lewat seorang pengusaha di Singapura berjulukan Ikhsan Muda Harahap, sebagai teman erat Irvan.

Pernyataan tersebut disampaikan Oka ketika saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/11).
 Made Oka Masagung mengakui jikalau dirinya telah mentransfer uang sebesar US Ilmu Pengetahuan Temuan Terbaru Dari Kasus KTP-el, Dengan Tersangka Novanto
Ketua dewan perwakilan rakyat yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang perkara korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. AKTUAL/Munzir
Oka membenarkan telah mendapatkan uang sebesar US$2 juta dari Anang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi KTP-el pada 10 Desember 2012.

Kemudian, pada 11 Desember 2012, Oka mentransfernya kepada Ikhsan.”Saya juga pertama kali bertemu (Muda Ikhsan Harahap). Saya juga belum inget, siapa kasih rekening saya,” kata Oka.

Tetapi Oka mengaku lupa sama sekali dengan transfer uang kepada Ikhsan. Atas ratifikasi dari Oka, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak puas dengan tanggapan Oka.

Jaksa KPK pun mengonfirmasi pribadi kepada Ikhsan yang turut dihadirkan sebagai saksi Andi Narogong. Ikhsan menyampaikan hanya mengingat nama perusahaan yang mentransfer uang US$2 juta itu.

“Saya ingetnya dari perusahaan, namanya ada energy-nya, saya nggak tau nama,” tuturnya.

Oka diketahui mempunyai perusahaan di Singapura berjulukan Delta Energy. Perusahaan tersebut yang menampung uang dari Anang lewat perusahaannya di Singapura Multicom Investmen, Pte Ltd.

Ikhsan mengaku menerima aba-aba dari Irvan untuk mendapatkan uang yang cukup besar itu. Saat itu, kata Ikhsan yang juga pernah mendapatkan transferan uang dari Andi Narogong mengaku diminta untuk menyerahkan nomor rekening oleh Irvan.

“Jadi ketika itu Irvanto menghubungi saya, meminta nomor rekening, ia bilang ada temennya mau transfer. Dia katanya mau ambil ke Singapura tapi nggak jadi,” ujarnya.

Usai mendapatkan uang US$2 juta, Ikhsan pribadi menghubungi Irvan. Ketika itu, Irvan menyatakan tak sanggup mengambilnya di Singapura, dan jadinya meminta Ikhsan untuk mengantarnya ke Indonesia.

Ikhsan menyampaikan pribadi menarik semua uang yang diterima dari Oka. Kemudian, selang sehari dirinya pribadi terbang ke Indonesia, untuk mengantarkan uang tersebut ke rumah Irvan.

“Dia bilang nggak jadi ke Singapura, terus minta tolong saya bawain. Diserahkan ke Irvanto di rumahnya,” kata dia.

Jaksa KPK pun kembali bertanya ke Oka. Dia mengamini soal transfer tersebut. Oka juga mengaku ada transfer uang ke anaknya Endra Raharja Masagung, Komisaris Utama PT Asuransi Asoka Mas. Namun, lagi-lagi Oka lupa terkait transfer uang itu.

“Saya kurang tau, hingga ketika ini, saya juga gres kenal Muda Ikhsan. Dan saya juga gres tau detik ini pak Irvanto yang kasih rekening (Ikhsan ke saya),” kata ia ketika dikutip dari Aktual.

Baca :
Mendengar tanggapan Oka yang selalu mengaku lupa dan tak ingat, ketua majelis hakim John Halasan Butarbutar pun pribadi menegur Oka. Dia meminta Oka untuk menjelaskan dukungan uang tersebut.

“Ini juga saya gres tahu Irvanto yang kasih nomor rekening saya,” timpal Oka.

“Iya, nomor rekening soal lain, pertanyaannya kenapa bapak kirim uang ke mereka?” cecar hakim John. “Yang mulia saya betul-betul belum ingat, saya akan kejar untuk dapatkan semua ini,” jawab Oka.

Hakim John masih belum puas dengan tanggapan Oka. Hakim John pun kembali meminta kolega Setya Novanto, yang dikenal ketika berada di Kosgoro, sayap Partai Golkar itu, untuk menjelaskan dengan benar.

“Bapak belum sanggup ingat, terima duit US$2 juta, kirim US$2 juta, ko nggak ingat?” kata hakim John.

“Sampai kini saya belum sanggup jelaskan. Saya betul-betul lupa,” tutur Oka menimpali.(***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Berjanji Dalami Keterlibatan Ketua Fraksi Dpr Di Kasus E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mendalami sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa mantan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. Pimpinan KPK menyatakan pihaknya juga akan menelisik tugas para Ketua Fraksi, yang Partainya disebut ikut menikmati gelontoran uang korupsi dari proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.

“Fakta persidangan itu akan didalami lagi oleh KPK untuk kemudian di analisis sejauh apa sanggup ditindak lanjuti,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ketika dikonfirmasi, Selasa, (27/2).

 berjanji akan mendalami sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa mantan K Ilmu Pengetahuan KPK Berjanji Dalami Keterlibatan Ketua Fraksi dewan perwakilan rakyat di Kasus e-KTP
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ketika mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (12/9). Komisi III mempertanyakan soal tahapan proses penanganan masalah mulai dari laporan masyarakat sampai ke pengadilan. Selain itu juga mempertanyakan soal ribuan pengaduan masyarakat ke KPK namun tidak semuanya diproses. AKTUAL/Tino Oktaviano
Sebelumnya Muhammad Nazaruddin yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang masalah Novanto mengakui semua Ketua Fraksi ikut kecipratan uang haram dari megakorupsi senilai Rp2,3 triliun tersebut. Dia menyebut besaran fee untuk ketua fraksi tidak sama atau bervariasi.

Tak hanya itu, dalam persidangan itu juga terkuak bahwa proyek KTP-el ini dikuasai oleh tiga partai besar dengan isyarat warna merah, biru dan kuning. Merah sebagai PDI Perjuangan, biru sebagai Partai Demokrat dan kuning sebagai Partai Golkar.

Sebelum Nazaruddin ‘berkicau’, mantan Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pun mengakui kerap melaporkan perkembangan pembahasan proyek KTP-el kepada Ketua Fraksi PDI Perjuangan.

Pada surat dakwaan jaksa KPK disebutkan jikalau Golkar sat itu turut diperkaya dari KTP-el sebesar Rp150 miliar, Partai Demokrat Rp150 miliar dan PDIP senilai Rp80 miliar. Adapun Ketua Fraksi Golkar ketika itu dijabat oleh Setya Novanto, sementara PDIP yaitu Puan Maharani dan Demokrat dijabat Anas Urbaningrum kemudian digantikan oleh Jafar Hapsah.
Atas hal tersebut, Saut menegaskan akan terus membuatkan masalah ini terlebih negara mengalami kerugian mencapai Rp2,3 triliun dari proyek ini. Bukan tak mungkin, para ketua Fraksi lainnya yang diduga ikut bersekongkol dan turut menikmati hasik korupsi KTP-el, akan dijerat juga oleh KPK.

Baca :


“Kalau ada fakta-fakta yang sanggup kami kembangkan nanti maka hanya duduk masalah waktu saja. Namun jikalau tidak, ya kami harus hati-hati,” pungkas Saut menyerupai yang dilansir dari Aktual.

Diketahui, sejauh ini dari ketiga nama tersebut gres Setya Novanto yang dijerat dan ditahan penegak aturan forum antirasuah tersebut. Namun, semenjak awal penyidikan ini bergulir KPK belum pernah mengusut Puan Maharani selaku Ketua Fraksi PDI Perjuangan padahal Ketua Fraksi lainnya semisal Anas Urbaningrum berulang kali diperiksa dan Jafar Hafsah sendiri telah mengembalikan uang sebesar Rp1 miliar ke KPK. (***)

Ilmu Pengetahuan Tak Patuhi Putusan, Pemerintah Tubruk Aturan Soal Sengketa Lahan Milik Masyarakat

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pembayaran ganti rugi yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BPN No. 188-VI-1990 atas Eigendom Verponding 7267 seluas 132 hektar yang telah mendapat putusan pengadilan, dan sudah berkekuatan aturan tetap (inckrah) belum juga dilaksanakan oleh pemerintah.

Terlebih, mulai dari pengadilan negeri hingga peninjauan kembali (PK), pihak mahir waris menang atas gugatannya itu. Meski menang di PK, sanksi keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan aturan tetap itu pun belum juga dilaksanakan pemerintah.

 Pembayaran ganti rugi yang tertuang dalam Surat Keputusan  Ilmu Pengetahuan Tak Patuhi Putusan, Pemerintah Langgar Hukum Soal Sengketa Lahan Milik Masyarakat
Ilustrasi sengketa lahan
Pakar aturan tata negara, Margarito Kamis menganggap pemerintah sanggup dikatakan melanggar hukum. Sebab tidak melakukan putusan itu. “Tidak tersedia dalam aturan aktual kita untuk tidak melakukan sanksi keputusan aturan yang berkekuatan aturan tetap.

Jika pemerintah tidak melakukan berarti melanggar aturan yang menyalahi kewenangan,” kata Margarito dikala dilansir dari Aktual, Kamis (1/3).

Jadi, lanjut dia, pemerintah harus segera mengganti rugi atas tanah yang di atasnya bangun banyak sekali gedung milik pemerintah dan swasta, menyerupai Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah, Kedubes Malaysia, Kedubes Rusia dan daerah bisnis lainnya itu.

“Suka atau tidak suka keputusan tersebut harus dipatuhi. Tidak sanggup lagi untuk menolak. Apalagi keputusan tersebut sudah PK dan dimenangkan oleh yang bersangkutan,” kata dia.

Diketahui, sebelumnya kuasa aturan mahir waris, RM Wahjoe A Setiadi menyebut, perintah pembayaran ganti rugi tersebut sudah terang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BPN No. 188-VI-1990 atas Eigendom Verponding 7267 seluas 132 hektar yang telah mendapat putusan pengadilan dan sudah inckrah.

Lahan itu sebelumnya milik masyarakat yang kemudian menjadi tanah negara, sehabis masyarakat diberikan ganti rugi berupa tanah hak milik seluas 16 hektar di daerah Kuningan, Jakarta Selatan. Namun tidak diberikan kepada masyarakat.

Pada 2001 sebab tanah yang dijanjikan tidak kunjung didapat dan bahkan di atasnya bangun banyak sekali gedung milik pemerintah dan swasta, menyerupai Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah, Kedubes Malaysia, Kedubes Rusia dan daerah bisnis lainnya. Masyarakat mengajukan gugatan.

“Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) seharusnya sudah membayar ganti rugi tersebut. Kasihan para mahir waris yang jumlanya mencapai 800 orang sudah menunggu 38 tahun,” ujarnya.

Wahjoe mengungkapkan, dalam upaya memperoleh ganti rugi ini pihaknya sudah tiga kali berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo yang isinya meminta supaya pembayaran ganti rugi segera dilaksanakan. “Masalah ini sudah terlalu usang dan seharusnya menjadi perhatian dari pemerintahan Presiden Joko Widodo,” ujarnya.

Baca :


Wahjoe berharap, Pemerintahan Joko Widodo berkomitmen dalam penegakan aturan dan merealisasi atas jadwal Nawacitanya. Pasalnya, problem lahan Kantor Kemenkum HAM, Kemenkop UKM dan sejumlah Kedubes tersebut bukan sengketa lagi melainkan tinggal sanksi ganti rugi saja.

Selain itu, sesuai dengan aturan jadwal perdata, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah sanggup eksklusif membayar atau melakukan sanksi melalui BPN, yang kemudian diteruskan kepada para mahir waris melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Sesuai Peraturan Menteri Keuangan perihal Pelaksanaan Hukum No. 80/PMK.01/2015 tertanggal 15 April 2015, sebetulnya sudah tidak ada problem lagi terkait pencairan ganti rugi,” tegas Wahjoe. (***)

Ilmu Pengetahuan Cara Jejaring Muslim Cyber Army (Mca) Menyebar Hoaks Dan Kebencian

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Polisi menangkap 14 orang yang diduga terkait dengan jaringan penyebar hoaks dan ujaran kebencian pada medio 2017-2018. Keempat belas orang itu terhubung dengan satu kelompok besar berjulukan Muslim Cyber Army.

Nama Muslim Cyber Army mencuat pada Pilkada Jakarta 2017. Kala itu, MCA mengklaim sebagai kelompok yang memperjuangkan kepentingan umat Islam dan berupaya menggagalkan kemenangan pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.

 orang yang diduga terkait dengan jaringan penyebar hoaks dan ujaran  kebencian pada medio Ilmu Pengetahuan Cara Jejaring Muslim Cyber Army (MCA) Menyebar Hoaks dan Kebencian
Lima tersangka perkara penyebar ujaran kebencian dan provokasi melalui media umum yang dikenal dengan The Family Muslim Cyber Army (MCA) diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/2/2018). tirto.id/Andrey Gromico
Setelah Pilkada 2017, MCA tetap melaksanakan kegiatan untuk menjatuhkan oposisi politiknya. Saat ini, MCA menyerang rezim yang sedang berkuasa yakni pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla. Cara kerja mereka dengan mengembangkan isu penganiayaan ulama dan kebangkitan Partai Komunis Indonesia.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Fadil Imran motif yang dilakukan dikala pilkada dan pascapilkada sama. “Motifnya politik,” kata Fadil kepada Tirto, Rabu (28/2/2018).

Menurut Fadil, ada bab dari MCA yang bertugas untuk menciptakan konten tertentu, yang anggota diseleksi dengan ketat. Seleksi dilakukan lewat grup-grup yang mereka buat ibarat The United Muslim Cyber Army, Cyber Moeslim Defeat Hoax (CMDH), Sniper Team, dan The Family Muslim Cyber Army. Tiga grup pertama merupakan grup Facebook dan hanya The Family MCA yang merupakan grup Whatsapp.

“United MCA itu ialah grup yang semua sanggup akses. Nanti 'kan kelihatan mana yang sanggup menjadi member sejati, mana yang cuma ikut-ikutan. Dan itu ada tahapan kayak tes gitu, gres dibaiat," ucap Fadil.

'Struktur' MCA yang Ditangkap Polisi

MCA mempunyai kemiripan dengan Saracen yakni dalam hal struktur. Namun, yang membedakan struktur ini bukan untuk penempatan orang melainkan hierarki grup. Kasubdit I Dirtipidsiber Bareskrim Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Irwan Anwar mengatakan, Grup United MCA merupakan bab paling rendah dalam hierarki ini yang dibentuk Muhammad Luth.

Masing-masing anggota grup, kata Irwan, tidak saling mengenal. “Mereka gres kenal dikala di sini [tahanan],” kata Irwan dikala dilansir dari Tirto.

Dalam grup United MCA, akun yang terdaftar mencapai 102.064, dengan jumlah admin sebanyak 20 akun dan bertugas membuatkan informasi/berita yang dibagikan oleh anggota MCA lainnya, biasanya didapat dari grup Cyber Moeslim Defeat Hoax.

Grup Cyber Moeslim Defeat Hoax (CMDH) merupakan bab lebih tinggi dari United MCA. Tugas CMDH ialah menciptakan konten untuk dibagikan kepada United MCA. Anggotanya 145 akun dan sifatnya tertutup. Tidak sembarang orang sanggup bergabung ke grup ini. Adminnya berinisial S masih dalam pengejaran.

Setingkat dengan CMDH ialah Team Sniper. Anggotanya berjumlah 177 akun. Sesuai namanya sebagai penembak jitu, Team Sniper bertugas mencari pihak mana yang hendak dijatuhkan atau ditutup akunnya. Admin dari grup sniper ini ialah Ronny Sutrisno. Tugasnya menyeleksi akun-akun yang sekiranya akan diblokir.

“Misal pihak A ialah seorang pro-Jokowi, team sniper ini kemudian mengadukan bahwa A sudah menciptakan konten pornografi semoga ditutup akunnya, walaupun bahu-membahu ia tidak melaksanakan itu," terperinci Irwan.

Pusat dari semua kegiatan dikendalikan The Family Muslim Cyber Army. Grup WhatsApp ini beranggotakan 10 orang yang sebagian merangkap menjadi admin di grup MCA lainnya.

Muhammad Luth Tokoh Penting MCA

Selain The Family Muslim Cyber Army menjadi grup penting, kelompok ini juga punya orang penting. Irwan menyebut Muhammad Luth sebagai sosok tersebut.

Luth merupakan orang yang paling aktif dalam kegiatan MCA dan ia juga mendapatkan dana dari pihak tertentu untuk menciptakan konten demi kepentingan politik. Meski begitu, Luth tidak dikatakan sebagai pemimpin utama alasannya ialah ia tidak mempunyai kekuasaan untuk menggerakkan seluruh anggota MCA.

Tak hanya itu, Luth juga mempunyai keahlian dalam menciptakan virus. Irwan menjelaskan, virus bikinan Luth disimpan dalam tautan isu yang seolah-olah memihak kepada Jokowi (sebagai tokoh yang ingin dijatuhkan), kemudian ketika tautan itu dibuka, ada virus yang masuk ke dalam gawai.

“Entah sifatnya merusak atau bagaimana, yang terperinci gawai kita menjadi terganggu,” terang Irwan.

Terkait kegiatan mereka, Irwan mengatakan, polisi meyakini ada pihak yang memberi derma modal kepada Luth dan kawan-kawannya. Sejauh ini, Irwan enggan mengungkap siapa pelaku yang merupakan investor itu belum diberitahukan kepada publik.

Baca :


Ke-14 pelaku ini dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 4 aksara b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 perihal Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE alasannya ialah melaksanakan tindakan yang menimbulkan terganggunya sistem elektronik dan atau menciptakan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Para pelaku juga dikenakan tuduhan Pasal 55 kitab undang-undang hukum pidana soal melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melaksanakan tindak pidana dan Pasal 14 No 1 Tahun 1946 perihal peraturan aturan pidana tanggapan penyiaran isu atau pemberitahuan bohong. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Pastikan Sejumlah Calon Akseptor Pilkada Ditetapkan Tersangka

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan beberapa calon penerima Pilkada serentak 2018 akan menjadi tersangka.

"90 persen itu niscaya ditersangkakan untuk beberapa. Bukan 90 persen penerima [Pilkada]," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Agus mengatakan, KPK juga telah memegang sejumlah data kandidat penerima Pilkada yang akan dijadikan tersangka, termasuk data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan beberapa calon penerima Pilkada serentak  Ilmu Pengetahuan KPK Pastikan Sejumlah Calon Peserta Pilkada Ditetapkan Tersangka
Ketua KPK Agus Rahardjo bersiap menjelaskan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Ia mengaku sudah ada ratusan laporan yang masuk ke KPK untuk ditangani lebih lanjut. “Kalau enggak salah 368 laporan. Hasil analisanya 34. Itu niscaya akan jadi materi kami untuk lalu menindaklanjuti semua kasus yang ada di KPK," kata Agus.

Kendati demikian, Agus masih enggan membeberkan nama-nama kandidat calon kepala kawasan yang akan dijadikan tersangka, sebab masih menunggu janji dengan pimpinan KPK lainnya.

Dalam sambutannya di Rakernis Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (6/3) tadi, Agus Rahardjo juga menyebut 90 persen dari beberapa kandidat calon kepala kawasan akan menjadi tersangka di KPK.

Baca :


"90 persen dari beberapa penerima ya. Bukan dari semua penerima pilkada. Hanya beberapa saja, menyerupai petahana atau yang anggota keluarganya ikut maju," kata Agus Rahardjo dikala dilansir dari Tirto.

Meski tidak menyebut berapa banyak total calon kepala kawasan yang akan menjadi tersangka di KPK. Namun, Agus menguraikan, sebagian besar calon ikut bertarung di Pulau Jawa, Sumatera dan Kalimantan.

"Lebih banyak di Pilkada di Jawa dan Sumatera. Ada sebagian di Kalimantan," ungkap Agus. (***)