Showing posts sorted by relevance for query wasekjen-golkar-jelaskan-alasan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query wasekjen-golkar-jelaskan-alasan. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Wasekjen Golkar Jelaskan Alasan Penyebar Meme Setnov Dipolisikan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Bidang Media dan Penggalangan Opini, TB Ace Hasan Syadzily mengklaim pelaporan sejumlah penyebar meme Setya Novanto ke polisi bertujuan untuk pembelajaran bagi pengguna media sosial.

Hingga kini, dari puluhan pemilik akun media umum penyebar meme Setya Novanto ketika sakit, yang dilaporkan kuasa aturan Ketua Umum DPP Golkar ke polisi, sudah ada satu pengguna medsos yang menjadi tersangka. Ia ialah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berjulukan Dyann Kemala Arrizzqi.

 Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Bidang Media dan Penggalangan Opini Ilmu Pengetahuan Wasekjen Golkar Jelaskan Alasan Penyebar Meme Setnov Dipolisikan
Tim kuasa aturan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto menunjukkan sejumlah meme Setya Novanto yang beredar di internet di Direktorat Pidana Cyber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (1/11/2017). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.
Menurut Ace, laporan pihak Novanto ke polisi didasari alasan bahwa setiap warganet harus beretika dalam memakai media sosial. Salah satu etika itu, berdasarkan dia, tidak mengejek atau mencaci maki.

"Misalnya soal menggambarkan ketua umum kami dengan sakit kemudian dengan tidak etis. Saya kira itu melanggar etika dan harusnya semua orang menjunjung tinggi etika itu," kata Ace di kantor SMRC, Menteng, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Ace menilai pelaporan tidak hanya berlaku untuk Dyann, tetapi juga semua pihak. Dia menjelaskan setiap orang harus berguru bahwa mengunggah, membagikan dan menyebar konten-konten tidak etis dapat berujung pada pelanggaran UU ITE. Menurut dia, kebebasan di internet tetap ada batasan.

Ace mengaku tak khawatir korelasi PSI dengan Golkar akan memburuk pasca pelaporan itu. Ia mengingatkan, PSI sudah menyatakan jika kasus Dyann ialah urusan pribadi.

"Saya kira partai Golkar pun jika ada kadernya yang melaksanakan tindakan yang menciptakan orang lain tidak nyaman ya itu menjadi tanggungjawab langsung dong, masa menjadi tanggung jawab partai," kata Ace.

Ace menyampaikan Novanto membuka peluang mediasi dengan para pihak terlapor, termasuk Dyann yang sudah menjadi tersangka dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Ketua dewan perwakilan rakyat itu. Tapi, beliau belum dapat memastikan Novanto akan mencabut laporannya bila para penyebar memenya meminta maaf.

"Mungkin perilaku pengacara atau kuasa hukumnya mungkin mencerminkan sifatnya pak Setya Novanto," kata Ace.

Ace enggan mengomentari perihal isi postingan Dyann dan sejumlah terlapor lain yang bersama-sama kumpulan meme bermateri sindiran satire terhadap Novanto. Dia menganggap kepolisian lebih mengetahui unsur pidana di kasus ini.

"Jadi berdasarkan saya kuncinya dikembalikan kepada pihak kepolisian sendiri, tapi pembelajaran yang paling penting buat kita semua atas laporan terkait dengan meme pak Setya Novanto ya kita jangan sembarangan lah mengembangkan mengunggah meme atau bentuk apapun dalam media umum yang banyak omong terhadap pihak-pihak lain," ujar Ace.

Dia mengimbuhkan, "Kalau kritik oke, itu bab dari realitas sosial yang harus kita hadapi, tetapi jika sudah contohnya mengejek, mengganggu orang lain bahkan menciptakan orang lain menjadi terkontaminasi nama baiknya ya harus dikembalikan kepada prosedur aturan yang berlaku."

Seperti diketahui, Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto melalui salah satu kuasa hukumnya, Yudha Pandu, melaporkan 32 akun Facebook, Twitter, dan Instagram. Tidak ada spesifikasi khusus untuk menentukan akun-akun ini. Semua yang dianggap menghina Novanto, dilaporkan kepada polisi.

Baca :
Kuasa aturan Novanto lainnyya, Fredrich Yunadi menandakan bahwa seluruh akun tersebut dilaporkan tanpa tebas pilih. Semua yang mempunyai tendensi penghinaan dan pencemaran nama baik telah dicatat dan dilaporkan dalam laporan polisi LP/1032/X/2017/Bareskrim pada tanggal 10 Oktober lalu.

“Jadi siapapun yang memasang meme baik di Facebook, Instagram, dan Twitter, semua dilaporkan. Sekarang sedang diproses oleh pihak kepolisian semenjak 10 Oktober lalu. Kemarin sudah tertangkap 1, hari ini 1 lagi,” kata Fredrich ketika dikutip dari Tirto, hari ini. (***)

Ilmu Pengetahuan Polisi Berhasil Amankan 86 Kilogram Sabu-Sabu

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Polda Metro Jaya bersama Ditjen Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan sebesar 86,271 kilogram sabu-sabu dari Taiwan yang dimasukan ke dalam alat angkut forklift.

Modus ini tergolong baru. Pelaku berinisial AD, RH, SG, dan AH melaksanakan sedikit modifikasi pada 2 buah forklift brand TCM dan Komatsu dengan cara menciptakan bab pelengkap di tubuh forklift dan kemudian menyimpan sabu di dalamnya.

 Polda Metro Jaya bersama Ditjen Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan sebesar Ilmu Pengetahuan Polisi Berhasil Amankan 86 Kilogram Sabu-sabu
Ilustrasi petugas Kepolisian menyusun barang bukti sabu-sabu. ANTARA FOTO/Rony Muharrman
Lapisan forklift tersebut terdiri dari besi dan timah, kemudian sabu itu dibebat erat dengan 2 plastik tebal dan dibalut dengan pelumas untuk menghindari detektor aparat. Sayang, upaya tersebut tidak berhasil mengelabui petugas. Polisi hasilnya berhasil mendapat warta mengenai adanya narkoba yang ditempatkan dalam forklift gudang PT. Transcon Indonesia Petikemas KBN Marunda.

Petugas kemudian membuntuti kontainer yang mengangkut forklift dari gudang hingga ke kawasan pengiriman, yakni toko Auto Part Kemayoran. Toko tersebut milik satu tersangka SG dan eksklusif dibawa ke depan toko Felik Audio Blok D1 Kemayoran.

Saat tersangka AD, RH, dan SG sedang membongkar forklift TCM dengan memakai tenaga teknisi setempat, polisi eksklusif membengkuk ketiganya. Berdasarkan pemeriksaan, kontainer tersebut sudah berada selama 5 bulan di gudang.

Alasan mereka menyimpan barang itu selama lima bulan lantaran banyaknya pengungkapan sabu pada tahun 2017 ini, ibarat pengungkapan seberat 105 kilogram sabu pada bulan Januari dan 1 ton pada bulan Juli 2017.

“Udah 5 bulan belum diambil. Mereka pikir kini waktu yang tepat, ternyata salah. Dia kira sesudah kami puas sanggup 1 ton kami berhenti, tapi kami terus melaksanakan acara ini lantaran kami yakin masih ada,” terperinci Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Purwadi Arianto, Kamis (2/11) di Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Suwondo Nainggolan menandaskan bahwa pelaku ditangkap pada 27 Oktober lalu. Dari tiga pelaku, masih ada 1 warga negara Taiwan berinisial H yang hingga ketika ini masih buron. Suwondo mengaku sudah bekerja sama dengan kepolisian Taiwan untuk menangkapnya.

““Kami sudah tahu mukanya, datanya, dan sudah kami serahkan kepada DPO Taiwan,” imbuhnya.

Ketiga pelaku mengklaim gres pertama kali melaksanakan hal ini. Oleh alasannya itu, Suwondo mengaku susah mengidentifikasi kasus ini dengan kasus sebelumnya. Satu-satunya kesamaan dengan kasus sebelumnya yaitu barang haram itu sama-sama berasal dari Taiwan.

Baca :
“Sama-sama dari Taiwan. Untuk jaringannya kami belum lihat keterkaitannya. Tapi dari jumlah yang masuk ini ada kaitan sebelumnya 105 kilo, 1 ton yang ditangkap tim sebelumnya. Karena benda ini tiba ke Indonesia sudah sekitar bulan Maret 2017 ini,” pungkasnya.

Atas tindakannya, pelaku terancam dengan Pasal 113 ayat (2) subside Pasal 114 ayat (2) subside Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 ihwal Narkotika dan Pasal 198 juncto Pasal 108 UU Nomor 36 ihwal Kesehatan, demikian dikutip dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Industri Kopi Hampir Dipanggang Perubahan Iklim

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Musim gugur selalu merupakan ketika yang sempurna untuk membuat kebiasaan baru, dan jaringan kopi tahun itu.

Hari-hari ini, mereka mati-matian berusaha menemukan dalih apa saja semoga Anda minum java mereka.

Banyak jaringan memakai Hari Kopi Nasional atau Internasional,,yang gres berlalu, sebagai alasan untuk memperlihatkan kopi mereka dengan harga diskon, atau malah gratis—ketentuan dan syarat berlaku, tentu saja.

Produk kopi dari Bajawa yang sudah populer sampai mancanegara menjadi salah satu komoditas yang belum diberdayakan secara optimal. (Firman Firdaus/National Geographic Indonesia)
Bagi pemilik restoran, tidak ada pancingan yang lebih baik daripada kopi semoga pelanggan tiba lagi. Trik manis yang sepertinya manjur bagi sementara orang. Mengingat apa yang mengintai di cakrawala, bagaimanapun juga, memperlihatkan kopi gratis mungkin bukan lagi opsi bagi bisnis.

Permintaan kopi di seluruh dunia sedang bergeser. Eropa masih menyerap hampir sepertiga kopi yang dikonsumsi di seluruh dunia, tetapi Cina melipatgandakan konsumsinya hanya dalam lima tahun terakhir.

Sedangkan Kanada, angkanya tetap besar alasannya ialah lebih dari 90 persen orang remaja Kanada minum kopi. Beberapa studi mutakhir memperlihatkan kopi sebagai pilihan yang sehat, mungkin itulah salah satu faktor meningkatnya jumlah peminum kopi.

Apa pun, ajakan sangat besar di kebanyakan negara Barat, dan itu memberi tekanan semakin berat bagi negara-negara produsen kopi. Namun, ketika perubahan iklim mengintai, ada bahaya aktual bagi dongeng sukses global kopi.

Kopi ditanam di lebih dari 60 negara

Kopi ialah komoditas yang paling banyak diperdagangkan di dunia sehabis minyak.

Biji kopi ditanam di lebih dari 60 negara dan menyediakan mata pencaharian bagi 25 juta keluarga di seluruh dunia. Produsen kopi terbesar sejauh ini ialah Brasil, disusul Vietnam dan Kolombia.

Secara global, 2017 sanggup menjadi tahun rekor, ketika kemungkinan besar dunia akan memproduksi lebih dari 153 juta karung goni 60 kilogram kopi. Harga berjangka kopi turun alasannya ialah itu, tetapi kita masih belum melihat sama sekali sebuah panen raya.

Produksi sedikit bergeser selama beberapa tahun terakhir. Dengan curah hujan yang manis di Brasil dan contoh cuaca yang menguntungkan di daerah-daerah lain di dunia, sejauh ini alam bermurah hati kepada pembudi daya kopi, tetapi keberuntungan mereka mungkin akan habis.

Baca :
Walaupun bukan kebutuhan pokok pangan, kopi ialah bisnis besar. Di tingkat petani,kopi bernilai lebih dari AS$100 miliar. Di sektor ritel, industri kopi bernilai AS$10 miliar.

Tetapi terdapat konsensus yang semakin meluas di kalangan hebat bahwa perubahan iklim akan kuat sangat jelek pada produksi selama 80 tahun ke depan. Pada tahun 2100, lebih dari 50 persen lahan yang dimanfaatkan untuk menanam kopi sudah tidak sanggup ditanami lagi, demikian dilansir dari nationalgeographic.co.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Curhatan Buni Yani Ke Fadli Zon: Aku Berasal Dari Keluarga Plural

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Bagaimana mungkin orang yang punya track record selama hidupnya, kemudian keluarganya berasal begitu plural mau mengungkapkan hate speech? Itu luar biasa tuduhan yang tidak berdasar. Kami merasa ini kriminalisasi."

Pernyataan itu disampaikan Buni Yani dengan penegasan. Suaranya sedikit meninggi, meskipun tertahan. Ia yakni terdakwa masalah ujaran kebencian atas dugaan memotong video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu. Video yang kemudian viral dan menjebloskan Basuki ke penjara atas masalah penistaan agama.

 Bagaimana mungkin orang yang punya track record selama hidupnya Ilmu Pengetahuan Curhatan Buni Yani ke Fadli Zon: Saya Berasal dari Keluarga Plural
Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fadli Zon berjabat tangan dengan terdakwa masalah dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani dikala melaksanakan pertemuan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/11/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Buni Yani mengaku berasal dari keluarga yang plural. Kakeknya seorang haji, tapi sekaligus punya saudara yang menikah dengan seorang beragama Hindu. Sepupu ibunya pun menikah dengan seorang Manado dan berpindah menjadi Kristen.

Hal itulah yang membuatnya tak habis pikir sanggup dijerat dengan tuduhan pengujar kebencian pada Basuki yang beragama Kristen.

"Kalau ada program besar, semua (keluarga) berkumpul di rumah," kata Buni Yani.

Tak cukup dengan itu, ia pun menjelaskan perjalanan hidupnya yang menurutnya pun sangat plural. Ia mengaku kuliah strata satu di Jurusan Sastra Inggris di salah satu universitas di Bali selama 5,5 tahun.

"Saya jadi minoritas di sana," kata Buni Yani.

Setelah lulus, ia mengaku melanjutkan studi strata dua di Amerika dengan beasiswa yang menurutnya dari "orang yang beragama lain." Yang terus berlanjut hingga menerima beasiswa penelitian doktoral di Belanda dan Manilla, Filipina.

Semua pernyataan itu disampaikannya kepada Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fadli Zon di DPR, Kamis (2/11). Ia berharap Fadli sanggup membantunya dari kriminalisasi yang dihadapinya.

Menurutnya, pilihan diksi “kriminalisasi” yang dipakainya pun tak sembarangan. Pasalnya, kata Buni Yani, sejumlah jago telah menyatakan perbedaan kutipan yang ditulisnya dengan ucapan Basuki dalam pidatonya bukanlah sebuah hal yang melanggar hukum.

"Saya bertanya di Facebook kemudian berimbas ke mana-mana," ucap Buni.

Sebagai seorang mantan wartawan dan peneliti, Buni menyampaikan bahwa perbedaan cara mengutip yakni hal yang biasa saja. "Ini enggak ada kaitannya dengan aturan pidana bahwa orang mengutip kemudian ada yang hilang. Pakai tanda kurung itu hal biasa," kata Buni Yani.

"Ini problem akademik yang sanggup dipecahkan secara intelektual tapi dibawa ke ranah pidana," imbuhnya.

Hal lain yang pula disesalkannya dari masalah ini yakni penelitian doktoralnya mesti terbengkalai selama setahun ke belakang. Terakhir, ia mengaku melaksanakan riset popular culture di Seoul Korea dan terhenti. Begitupun buku yang ditulisnya.

Maka, ia berharap Fadli Zon sanggup membantunya meluruskan masalah ini semoga semua rencananya tercapai dan tidak ada orang lain menyerupai dirinya.

"Buni Yani siapa sih? Dosen kecil. Tapi bukan soal itu membela Buni Yani. Tapi membela hak warga negara. Kalau saya dikriminalisasi menyerupai ini tinggal tunggu orang lain juga sanggup dikriminalisasi dengan pasal-pasal, dakwaan-dakwaan yang tidak berdasar," pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Fadli menyatakan rasa empatinya. Ia pun mengusulkan semoga dongeng penderitaan Buni Yani dibukukan saja.

"Saya kira harus dibentuk bukunya supaya nanti tidak terulang kembali satu insiden yang dialami saudara Buni Yani," kata Fadli di DPR, Kamis (2/11).

Baca :
Namun, Fadli mengaku tidak sanggup mengintervensi aturan yang tengah berjalan. Dia hanya berharap majelis hakim yang memimpin sidang nanti sanggup mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya.

"Saya kira ini suatu masalah yang harus segera diakhiri. Kita tutup dengan sebuah keadilan," kata Fadli.

Buni Sendiri bakal menghadapi sidang putusan pada 14 November mendatang, demikian dikutip dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Uu Narkotika Belum Capai Target Sebab Pakai Pendekatan Kriminal

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Dua tahun yang lalu, Presiden Jokowi mempunyai sasaran untuk merehabilitasi sekitar 100 ribu pengguna narkotika. Akan tetapi, berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), sampai September 2017, tahapan rehabilitasi gres menyentuh 16 ribu orang.

Banyak yang berpendapat, tidak tercapainya sasaran rehabilitasi tanggapan pengaturan dalam Undang-Undang (UU) Narkotika yang masih mengedepankan pendekatan kriminal dibanding pendekatan kesehatan masyarakat. Rehabilitasi dan kriminalisasi terhadap pengguna ini juga dirasa merupakan sedikit dari dilema UU Narkotika.

 Presiden Jokowi mempunyai sasaran untuk merehabilitasi sekitar  Ilmu Pengetahuan UU Narkotika Belum Capai Sasaran alasannya Pakai Pendekatan Kriminal
Ilustrasi. Tersangka perkara narkotika dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti narkotika kesembilan Tahun 2017 di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Kamis (14/9/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Dalam program diskusi terbuka bertajuk "Revisi UU Narkotika Untuk Siapa?" yang diselenggarakan di Bakoel Koffie Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (2/11/2017); ICJR, Rumah Cemara, PBHI, serta Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU Narkotika berupaya memberi masukan awal bagi revisi UU Narkotika.

Baik ICJR, Rumah Cemara, maupun PBHI, berangkat melalui pengalaman advokaai terkait informasi narkotika. Tak hanya itu, ketiga pihak juga turut menyelami eksklusif praktik penanganan pecandu dan pengguna narkoba.

Totok Yulianto, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menegaskan perubahan UU Narkotika harus ditujukan demi kepentingan dan evakuasi pecandu maupun pengguna.

"Sejak tahun 1976, dikala UU Narkotika lahir, pemerintah masih memakai aliran bahwa pemakai narkotika yaitu kriminal. Dari situ, berdampak pada pendekatan yang digunakan; pendekatan kriminal. Ini yang harus perlahan diubah," ungkap Totok kepada Tirto.

"Selama ini kan pengguna seolah disamakan dengan koruptor atau penjahat berat lainnya. Ini yang musti diluruskan," tambahnya.

Sementara itu Dr. Fauzi Masjhur, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jakarta Timur tak menampik bahwa masih terdapat pandangan jelek terhadap pengguna narkotika. Para pengguna dikesankan seorang penjahat.

"Alangkah bijaknya apabila dalam menangani pengguna narkotika, kita memakai pendekatan kesehatan masyarakat. Yang bermasalah dari para pengguna kan kesehatannya. Itu yang semestinya kita bantu," jelasnya.

Sementara itu, peneliti ICJR Erasmus Napitupulu mewanti-wanti kepada pemerintah. Dari 16 ribu pengguna yang sudah direhabilitasi, semuanya berdasarkan hasil penyelidikan; bukan kesadaran dan kerelaan sendiri. Hal tersebut, berdasarkan Erasmus, tak sanggup dipisahkan dari pendekatan kriminal yang dipakai aparat.

"Berdasarkan data BNN, ada 8.354 pengguna yang ditahan di penjara. Hal ini sudah menjadi mekanisme yang jelek terlebih dahulu. Mereka dikesankan sebagai seorang kriminal. Seharusnya pemerintah berguru dari Portugal yang dianggap sebagai negara dengan kebijakan dilema narkotika yang ideal," pungkasnya.

Baca :
Erasmus menambahkan, masukan rekomendasi sudah dipersiapkan kepada pemerintah perihal revisi UU Narkotika. Pada dasarnya, revisi UU Narkotika harus dibentuk untuk menyelamatkan pengguna dan pecandu.

"Apakah benar jargon narkotika untuk menyelamatkan pecandu? Satu satunya cara melihat hasil revisinya nanti. Apabila masih ada pendekatan pidana maka, pemerintah sama saja omong kosong," tegasnya. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Didesak Panggil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Terkait Hilangnya Barbuk Masalah Daging Sapi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Julius Ibrani mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap hilangnya barang bukti perkara impor daging sapi oleh penyidik dari kepolisian.

Ia mengatakan, KPK harus berani mengusut perkara ini semoga sanggup mengungkap sejumlah petinggi atau perwira kepolisian yang mendapatkan uang haram tersebut.


 Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Julius Ibrani mendesak Komisi Pemberantasan  Ilmu Pengetahuan KPK Didesak Panggil Kapolri Terkait Hilangnya Barbuk Kasus Daging Sapi
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III dewan perwakilan rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10). RDPU tersebut membahas koordinasi Polisi Republik Indonesia dengan penegak aturan lainnya, pembentukan densus tipikor serta penanganan sejumlah perkara ibarat terorisme, korupsi dan narkotika. AKTUAL/Tino Oktaviano
Bahkan, sambung Julius, kalau perlu KPK harus memanggil Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk meminta klarifikasi kisruh penghilangan alat bukti tersebut.

“Dari situ tindaklanjutnya berkoordinasi dengan Kapolri, sanggup memanggil Kapolri atau sanggup berkunjung ke Polri,” kata Julius kepada wartawan, Kamis (2/11).

Sebagaimana diketahui, KPK telah mengembalikan dua penyidik dari pihak kepolisian, ialah AKBP Roland Rinaldy dan Kompol Harun kepada Polri. Dua penyidik tersebut diduga telah menghilangkan alat bukti berupa berkas atau dokumen yang berisi nama-nama perwira tinggi kepolisian yang mendapatkan pedoman dana suap dalam perkara impor daging sapi.

Sebelumnya, perkara ini telah menyeret mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dan Dirut PT Impexindo, Basuki Hariman. Keduanya telah di Vonis bersalah oleh pengadilan.

Julius pun menyarankan KPK dan Polisi Republik Indonesia juga sanggup bekerja sama untuk mengungkap dugaan-dugaan dana yang mengalir kepada pejabat Mabes Polri. Selain itu, KPK juga diminta untuk melaksanakan audit internal dan mengungkap barang bukti apa yang dihilangkan oleh kedua penyidik tersebut.

“Itu ia betul, betul dugaan itu, tapi tanpa ada suatu proses formal di KPK, maka itu hanya jadi desas desus belaka. Makanya butuh sekali proses formal di KPK. Alat bukti apa sih yang dirusak, alat bukti yang dirusak ini terkait dengan siapa, rekening bank itu ke siapa, transfer ke siapa,” tuturnya.

KPK dinilai perlu memanggil Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian, untuk mengupas dan merampungkan perkara impor daging sapi yang memasuki “babak baru” paska temuan dokumen yang dirusak oleh 2 penyidik asal Polisi Republik Indonesia di KPK.

“Kalau perlu panggil Kapolri, atau bentuk tim bersama antara KPK-Polri,” ungkapnya kepada Aktual.

Baca :
Ditambah lagi kedua penyidik yang dikembalikan ke Polisi Republik Indonesia itu justru naik pangkat, sehingga menjadikan kecurigaan-kecurigaan adanya dugaan keterlibatan petinggi Polri. Sehingga diharapkan komunikasi dan keterangan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

“Mereka kan punya MoU, termasuk dalam hal mutasi penyidik. Sampaikan itu diduga penyidik melanggar, datangi pak Tito, semoga hulunya jelas,” tutup Julius. *adv

Ilmu Pengetahuan Klhk Berdiri Gerakan Peduli Sampah Dan Limbah

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Menyongsong peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tanggal 21 Februari mendatang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) laksanakan Rapat Persiapan HPSN Tahun 2017 di Jakarta, Jumat (27/1/2017).

HPSN diperingati sebagai gerakan membangun kepedulian dan tugas aktif masyarakat dalam mengelola sampah, serta memperkuat janji Indonesia sebagai negara destinasi wisata yang berkelanjutan.


 Menyongsong peringatan Hari Peduli Sampah Nasional  Ilmu Pengetahuan KLHK Bangun Gerakan Peduli Sampah Dan Limbah
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) laksanakan Rapat Persiapan HPSN Tahun 2017 di Jakarta, Jumat (27/1/2017)/menlhk.go.id.
Tema yang diangkat kali ini ialah “Pengelolaan Sampah Terintegrasi dari Gunung, Sungai, Kota, Pantai dan Laut untuk Mewujudkan Indonesia Bersih Sampai 2020”, dengan acara utama higienis pantai. Acara puncak HPSN direncanakan di kota Surabaya dengan konferensi jarak jauh (teleconference) di beberapa kota besar, yaitu Jakarta, Balikpapan, Manado dan Padang.

Mengiringi perayaan puncak HPSN, juga diadakan obrolan nasional, kerja bakti bersama, pameran, rapat koordinasi nasional, dan bersih-bersih pantai di 20 lokasi seluruh Indonesia. Pelaksanaan acara ini akan berhubungan dengan pemerintah daerah.

Sebagai upaya peningkatan kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan limbah, KLHK luncurkanPelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk perizinan dan non-perizinan bidang lingkungan hidup. Sejak peresmiannya di tahun 2012, PTSP mempunyai 24 jenis layanan, 14 diantaranya berbasis onlinedan 10 lainnya dalam proses migrasi ke sistem online. Sebanyak 2.056 pelanggan telah terdaftarsecara online dan 11.378 terdaftar offline.

Pada perayaan kelima tahunnya peluncuran PTSP di Jakarta (25/1/2017), Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK, Tuti H. Mintarsih memberikan bahwa akan terus dilakukan peningkatan kualitas PTSP. Salah satunya dengan penambahan kemudahan “Klinik Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3”. Fasilitas ini menunjukkan susukan publik terhadap Aplikasi Siraja Limbah Online dan konsultasi terkait pengelolaan limbah secara umum.

“Fasilitas ini diperlukan sanggup mempercepat implementasi pelaporan pemerintah tempat dan pihak swasta terkait pengelolaan limbah B3 dan limbah Non B3 secara online”, terang Tuti H. Mintarsih. Pelaporan tersebut menjadi kewajiban bagi pihak swasta dan pemerintah daerah, melalui terbitnyaSurat Edaran Direktur Jenderal PSLB3 Nomor: SE.15/PSLB3/SET/PLB.2/12/2016 danSE.16/PSLB3/SET/PLB.2/12/2016 tanggal 20 Desember 2016, ihwal Tata Cara Penyampaian Laporan Pengelolaan Limbah B3 dan Dumping Limbah B3 Elektronik oleh Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan Melalui Siraja Limbah Online.

Baca :
KLHK mendapat peringkat ke-2 instansi dengan indeks integritas tertinggi (nilai 7,64) Survey Integritas Sektor Publik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2013. Tahun 2014-2016 berada pada zona hijau dengan tingkat kepatuhan tinggi (nilai 90,25), pada Survey Kepatuhan Kementerian yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI. Keberhasilan ini disampaikan oleh Kepala Biro Umum KLHK, Samidi.

Selain tujuan efektifitas dan efisiensi pelaporan, Aplikasi Siraja Limbah Online dimaksudkan untuk meningkatkan keakuratan data. Hal ini sanggup mendukung Indeks Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 yang ketika ini juga sedang dikembangkan. Informasi lebih lanjut terkait Siraja LimbahOnline dan Indeks Kinerja sanggup diakses melalui laman pslb3.menlhk.go.id/beritalingkungan.com.(BL)(***)

Ilmu Pengetahuan Dongeng Cinta Agus Dan Rahma Semerbak Alasannya Ialah Sampah

Hukum Dan Undang Undang (Makasar) Agus dan Rahma yaitu sepasang dewasa Makassar, superit lainnya -- yang tengah jatuh cinta. Tapi tidak ibarat dewasa kebanyakan, keduanya punya dongeng sendiri. Kisah cinta mereka semerbak sebab sampah.

Suatu hari pada awal 2016, seorang remaja, Agus namanya, 19 tahun, tenaga kebersihan di Kecamatan Rappocini, ibarat biasa dengan seragam dan helm orangenya, membawa motor sampah, memasuki lorong di Mappala. Dia mengangkut sampah yang diletakkan atau dibawa warga. Sudah kerap Agus memasuki lorong itu. Tapi hari itu lain kejadiannya. Seorang dewasa putri, Rahma, 16 tahun, membawa sampah dari rumahnya lalu diserahkan kepada Agus.

Agus Dan Rahma/beritalingkungan.com. 

Aha, sesuatu yang lain berdesir di dada Agus dikala melihat dewasa putri itu. Desir anak muda yang mencicipi getar-getar aneh. Sekelilingnya ibarat indah, semerbak, tiba-tiba tak ada bacin sampah di kolam sampahnya. Senyum Rahma mengubah segalanya.

Sejak itu, semakin keraplah Agus memasuki larong tersebut, hanya untuk melihat seseorang yang menciptakan dadanya berdesir.

Suatu hari Agus, dewasa asal Karunrung itu memberanikan diri berkenalan dengan Rahma. Seperti dewasa kebanyakan, keduanya saling tukar nomor henpon. Hingga lalu Agus memberanikan diri mengungkapkan perasaannya kepada Rahma sehabis berulang-ulang berbalas kata lewat henpon.
Agus tidak ingat bagaimana persisnya tapi yang lekat dalam ingatannya yaitu beliau sudah berpacaran dengan Rahma selama 10 bulan. Ahai, sudah 10 bulan usia pacaran mereka. Kalau kalender dihitung mundur, berarti mereka mulai pacaran April 2016.

Empat bulan sehabis pacaran, Rahma lalu mengungkapkan kesediannya yang tidak pernah dibayangkan Agus: menemaninya mengangkut sampah. Rahma anteng saja ikut di motor Agus ke mana-mana, bolak-balik sampai ke daerah pembuangan akhir.

Awalnya, Rahma yang sudah agak usang tidak melanjutkan pendidikan ini, sering disoraki dan digoda teman-temannya dikala duduk di bersahabat Agus yang tengah membawa motor pengangkut sampah. Tapi lama-kelamaan Rahma terbiasa. Baginya, Agus yaitu pemuda yang baik, dan membuatnya merasa nyaman.

“Bagaimana dengan orang renta Rahma, anaknya ikut mengangkut sampah bersamamu?”
“Orang tuanya sudah tahu, Rahma menemani aku keliling mengangkut sampah. Orang tuanya sudah tahu keadaan saya.”

Baca :
Bila Anda warga Kecamatan Rappocini, Makassar, mungkin pernah melihat mereka. Cinta mereka berawal sebab sampah dan bersemi sebab sampah, demikian dikutip dari beritalingkungan.com. (Percik Nur Alim Djalil).

Ilmu Pengetahuan Kisah Lamun, Manfaat Lingkungan, Dan Datangnya Baronang

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Tak banyak yang tahu keberadaan lamun. Rumput yang hidup di bahari dangkal itu kurang “seksi” bagi para pelancong dibandingkan dengan mangrove dan terumbu karang.

Meski demikian, lamun bahwasanya bukan sekedar rumput yang begoyang. Manfaatnya jauh lebih besar. Bersama terumbu karang dan mangrove, ketiganya berperan besar terhadap kehidupan biota bahari dan melindungi manusia.

Padang lamun di Tanakeke menjadi bab menarik yang sanggup disaksikan di pulau ini. Tempat ini juga layak menjadi salah satu destinasi wisata. (KOMPAS/RENY SRI AYU)
Peneliti Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Udhi Eko Hernawan mengatakan, lamun mempunyai bermacam-macam manfaat. Salah satunya menjadi rumah dan daerah bernaung banyak sekali biota laut.

“Sebagian ikan yang hidup di karang, dikala kecil butuh lamun. Beberapa jenis cumi bertelur di lamun. Lamun juga jadi masakan utama dugong. Tanpa itu dugong tidak sanggup hidup,” kata Udhi di Pulau Pari di Kepulauan Seribu, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Lamun juga sanggup mencegah terjadinya abrasi. Hantaman ombak menjadi berkurang jawaban tertahan oleh lamun. Pasir bahari pun menjadi lebih stabil.

Udhi mengatakan, lamun turut berperan terhadap mitigasi emisi karbon. Menurut Udhi, lamun sanggup meyerap 5.446 miligram karbon per hektar per tahun atau 83.000 ton per kilometer persegi per tahun. Sebagai perbandingan, jumlah itu dua kali lebih besar dari daya simpan karbon oleh hutan di darat.

“Ibaratnya, karbon yang diserap lamun itu satu hektar sanggup menyerap 800.000 batang asap rokok per hari,” kata Udhi.

Cerita manfat bahari juga dituturkan oleh Muhayat (42), warga Pulau Pari. Ia mencicipi pentingnya lamun sebagai habitat ikan. Tanpa lamun, ikan tidak tertarik datang.

Menurut Muhayat, hal ini juga mendorong peningkatan perekonomian nelayan. Senin sampai Kamis, mereka menangkap ikan di Pulau Burung dan Pulau Tikus yang punya banyak lamun.

“Ya, lamun itu penting sekali buat habitat ikan. Ikan baronang yang paling banyak di lamun. Baronang kan bergerombol. Semakin banyak lamun, semakin banyak ikannya. Nanti dipasang jaring. Tiga ekosistem itu, lamun, mangrove, terumbu karang memang habitatnya ikan,” kata Muhayat.

Meski demikian, keberadaan lamun sangat mengkhawatirkan. Hasil verifikasi Tim Walidata Lamun Pusat Penelitian Oseanogarfi LIPI terhadap 1.507 kilometer persegi pada 2016, hanya lima persen lamun yang masuk dalam kategori sehat dari 166 stasiun pemantauan lamun.

Status lamun ditetukan menurut luas tutupannya pada satu area. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 200 tahun 2004, lamun sanggup dikatakan sehat kalau tutupannya mencapai lebih dari 60 persen. Hanya sedikit daerah yang masih menyediakan hijaunya lamun, contohnya di Pulau Biak, Papua.

Bila tutupannya berkisar antara 30-59,9 persen, lamun berada dalam kondisi kurang sehat. Kemudian, tutupan lamun tidak sehat berkisar antara 0-29,9 persen. Bila di rata-rata, kondisi lamun di Indonesia berada pada kisaran 41,79 persen.

Berangkat dari temuan tersebut, semenjak tahun 2016 LIPI bersama Direktoran Keanekaragaman Hayati dan Konservasi Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor dan WWF-Indonesia menjalankan konservasi dugong dan padang lamun atau Dugong and Seagrass Conservation Project (DSCP) Indonesia.

Secara simbolis, kampanye penanaman lamun dilakukan di Pulau Pari yang lamunnya berstatus kurang sehat.

Baca :
Sementara itu, artis tugas Arifin Putra yang menjadi Duta DSCP Indonesia mengatakan, restorasi lamun merupakan bentuk dukungan terhadap anggota keluarga. Menurutnya, insan dihentikan menghancurkan lamun yang menjadi rumah anggota keluarga lainnya.

“Kita semua keluarga, dengan alam kita keluarga. Kita punya satu ibu, single parent pula, yakni bumi. Bumi ini lagi kelelahan. Ada masalah. Salah satunya ialah lamun dan dugong,” kata Arifin.

Arifin menuturkan, pariwisata tetap diperlukan untuk membangun perekonomian. Namun hal itu dihentikan disertai dengan kerusakan lingkungan. Manusia, kata Arifin, lebih membutuhkan Bumi dari pada sebaliknya, demikian dilansir dari KOMPAS.com. (***)

Ilmu Pengetahuan Selundupkan Kuku Dan Tulang Beruang Ke Vietnam, Seorang Pengepul Ditangkap

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan bekerja sama dengan BKSDA Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan ribuan kuku dan tulang-belulang beruang madu.

Kuku dan tulang-belulang tersebut rencananya akan diselundupkan ke Vietnam melalui Balikpapan untuk dijadikan materi kosmetik.


 SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lin Ilmu Pengetahuan Selundupkan Kuku dan Tulang Beruang ke Vietnam, Seorang Pengepul Ditangkap

Ribuan barang bukti kuku dan tulang-belulang beruang madu diamankan di BKSDA Kaltim(kompas.com / Gusti Nara).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian LHK, Suryadi, mengatakan, diduga ada 55 ekor beruang madu yang dibantai kemudian diambil tulang-belulang, kuku serta taringnya. Kejadian itu dilakukan di wilayah Kaltim dan Kaltara.

“Atas insiden ini, kami menangkap S (27), seorang pengepul dan pelaku pembunuhan beruang madu. S mempunyai pembeli setia di Vietnam, dan dijadikan materi pembuatan kosmetik. Barang bukti berupa tulang-belulang, gigi taring dan kuku beruang. Ada pula empedu,” katanya.

S tertangkap pada hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2017 pukul 17.05 Wita, di jalan HM Rifadin Kota Samarinda. S merupakan pemilik paket yang berisikan bagian-bagian satwa yang dilindungi undang-undang yang diamankan oleh petugas Bea Cukai pada tanggal 15 Juli 2017 di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan. Penyidik lantas menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Terungkapnya kasus ini berkat kolaborasi dan sinergitas yang telah terjalin baik antara BPPHLHK Wilayah Kalimantan, BKSDA Kalimantan Timur, Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur, Polda Kaltim, Polresta Samarinda dan Kantor Pos Tenggarong. Kami berharap pelaku sanggup dieksekusi dengan berat,” ungkapnya.

Baca :
S dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) karakter d Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1990 perihal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tersangka terancam sanksi penjara paling usang 5 tahun dan denda Rp. 100.000.000, alasannya ialah diduga memperniagakan, menyimpan atau mempunyai kulit, badan atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibentuk dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkanya dari suatu daerah di Indonesia ke daerah lain di dalam atau di luar Indonesia, demikian dikutip dari KOMPAS.com. (***).

Ilmu Pengetahuan Diduga Rusak Barang Bukti, Dua Penyidik Polri Masih Diperiksa Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Dua mantan penyidik KPK yang berasal dari Kepolisian RI Ajun Kombes Roland Ronaldy dan Komisaris Harun masih menjalani investigasi oleh Direktorat Pengawasan Internal KPK meski keduanya sudah dikembalikan ke instansi asal.

Kedua penyidik tersebut dikenai hukuman berat pengembalian ke instansi asal oleh KPK terkait dugaan perusakan barang bukti dalam kasus korupsi yang ditangani.

"Di institusi KPK ada proses penjelasan internal yang sudah dan sedang berjalan, tentu kami concern di hal tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Kamis (2/11/2017).

 Dua mantan penyidik KPK yang berasal dari Kepolisian RI Ajun Kombes Roland Ronal Ilmu Pengetahuan Diduga Rusak Barang Bukti, Dua Penyidik Polisi Republik Indonesia Masih Diperiksa KPK
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. tirto.id/Andrey Gromico.
Keduanya diduga melaksanakan pelanggaran merusak barang bukti ketika melaksanakan penyidikan kasus dugaan suap uji bahan Undang-Undang Nomor 41/2014 wacana Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tersangka Basuki Hariman.

Basuki Hariman yang sudah divonis 7 tahun alasannya ialah menyuap hakim konstitusi Patrialis Akbar itu juga diduga melaksanakan penyuapan untuk menyelundupkan 7 kontainer daging di pelabuhan Tanjung Priok ke gudang kontainer di Cileungsi Bogor. Namun ketika investigasi oleh pihak Bea Cukai Basuki dilepas alasannya ialah oknum Bea Cukai sudah berkolusi dengan Basuki.

"Kami masih fokus ke prosesnya, belum bicara konsekuensi alasannya ialah alhasil kan belum ada," tambah Febri.

Namun Roland dan Harun sudah dikembalikan ke Polisi Republik Indonesia per 13 Oktober 2017 dan justru mendapat promosi oleh Polri. Padahal pengembalian penyidik KPK ke instansi asal alasannya ialah pengawas internal menemukan catatan pelanggaran oleh kedua penyidik tersebut.

Baca :
"KPK akan fokus pada ruang lingkup KPK saja, terkait proses promosi, mutasi atau penghargaan dan hal-hal lain terhadap pegawai di institusi kepolisian atau lain itu tergantung pimpinan di institusi tersebut," tambah Febri.

Namun Febri juga mengaku tidak tahu kapan investigasi internal terhadap kedua penyidik tersebut berlangsung, apakah sehabis diterbitkannya surat perintah penyelidikan Sprin.Lidik-26/01/04/2016 tanggal 11 April 2016 terkait dugaan suap ke oknum bea cukai tersebut atau sebelumnya, demikian dilansir dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Walhi Minta Anies Tegas Soal Reklamasi Teluk Jakarta

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Polemik reklamasi yang berkepanjangan menjadikan kebingunan publik.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) berpandangan semoga pemerintah segera melaksanakan tindakan konkret dengan menghentikan proyek tersebut.

"Melanjutkan proses pembangunan pulau-pulau palsu menyerupai Pulau C dan D yang sudah berdiri ketika ini sama saja dengan melaksanakan pemutihan terhadap kejahatan lingkungan hidup," ujar Manager Kampanye Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil Eksekutif Nasional Walhi Ony Mahardika melalui keterangan tertulis yang diterima KompasProperti, Kamis (2/11/2017).

 Polemik reklamasi yang berkepanjangan menjadikan kebingunan publik Ilmu Pengetahuan Walhi Minta Anies Tegas soal Reklamasi Teluk Jakarta
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno usai makan siang bersama Wapres Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (26/10/2017). (KOMPAS.com/ MOH NADLIR)

Walhi juga mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan untuk segera melaksanakan kesepakatan politiknya secara tegas.

Dengan demikian, tindakannya tidak menjadikan intrepretasi dan memperluas spekulasi yang tidak perlu.

Menurut Walhi ada paling tidak 6 langkah konkret yang dapat dilakukan segera oleh Gubernur dan Wakil Gubernur untuk menandakan keseriusan mereka atas komitmen dan kesepakatan politiknya.
  1. Mencabut Peraturan Gubernur No.146 tahun 2014, wacana Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan Prasarana ReklamasiKawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
  2. Mencabut Peraturan Gubernur No.206 tahun 2016 dan Peraturan Gubernur No.137 Tahun 2017 yang mengatur Panduan Rancang Kota Pulau C, D dan G.
  3. Tidak menerbitkan izin-izin yang berkaitan dengan dilanjutkannya pelaksanaan reklamasi.
  4. Menarik kembali Rancangan Peraturan RZWP3K DKI Jakarta, untuk dilakukan review, yang antara lain menghapus pasal-pasal yang berkaitan dengan Reklamasi Teluk Jakarta.
  5. Segera melaksanakan kajian komprehensif hulu-hilir wilayah Teluk Jakarta dan melaksanakan kajian komprehensif wacana efek lingkungan hidup keberadaan pulau palsu yang sudah terlanjur dibangun (Pulau C, D dan G). Kajian ini harus dilakukan dengan melibatkan warga terdampak serta partisipasi publik. Proses dan hasil kajian juga harus dibuka ke publik.
  6. Melakukan pemulihan kondisi eksosistem dan lingkungan hidup di wilayah Teluk Jakarta.

Wilayah tersebut termasuk yang ketika ini sudah terbangun atau berkembang menjadi pulau-pulau.

Baca :
Gubernur DKI Jakarta Anies juga harus melaksanakan rehabilitasi wilayah hidup nelayan tradisional di Teluk Jakarta secara partisipatif demikian dilansir dari KOMPAS.com. (***)

Ilmu Pengetahuan Petarung Bomboman “Gladiator” Divonis Dua Tahun

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Dua dari tiga anak berhadapan dengan aturan atau ABH (terdakwa-red) divonis dua tahun oleh Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, dalam masalah perkara tarung bomboman ala gladiator, Kamis.

Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Anna Yuliana didampingi dua hakim anggota yakni Rikatama Budiyantie, dan Siti Suryani Hasanah dengan disaksikan empat Jaksa Penuntut Umum Gunawan, Rossy, Diana dan Yustika, serta tim pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Cibinong.

 Dua dari tiga anak berhadapan dengan aturan atau ABH  Ilmu Pengetahuan Petarung Bomboman “Gladiator” Divonis Dua Tahun
Hilarius Christian Event Raharjo tewas dalam tarung Bomboman ala Gladiator. (Istimewa)/Aktual
Kedua anak berhadapan dengan aturan tersebut berinisial HK dan BV.

HK berperan sebagai penggagas tarung bom-boman, sedangkan BV ialah lawan tarung dari Hilarius Christian Event Raharjo yang tewas dalam tarung tersebut.

Dalam putusan yang dibacakan hakim, hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan yang dilakukan ABH tersebut mengakibatkan keresahan serta stress berat berat bagi keluarga korban.

Sedangkan hal yang meringankan, anak belum pernah dihukum, mengakui dan meratapi perbuatannya, dan kooperatif dalam menyampaikan keterangan memperlancar persidangan, masih berusia muda diperlukan sanggup memperbaiki sikap di masa depan.

Hakim dalam putusannya menyampaikan perbuatan yang dilakukan oleh anak tergolong sebagai tindak pidana berat dan juga disertakan dengan adanya kekerasan.

“Perbuatan kekerasan dalam hal ini pertandingan bomboman tidak sanggup dipandang sebagai suatu perbuatan yang main-main,” kata Hakim Hanna membacakan putusannya.

Sehingga, lanjut Hakim, untuk itu anak harus menyadari bahwa suatu perbuatan yang melibatkan kekerasan di dalamnya yang dipandang sebagai suatu “tradisi” merupakan suatu fatwa yang harus diubah dan dihilangkan dari setiap anak maupun orang dewasa.

Sidang putusan masalah tarung bomboman ala gladiator berlangsung selama hampir tiga jam dari pukul 13.30 hingga 16.30 WIB. Sidang berlangsung paralel, sidang pertama untuk anak HK, sidang kedua untuk BV dan ketiga untuk MS.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yakni selama empat tahun.

Selain divonis dua tahun, ABH tersebut juga diwajibkan menjalankan pekerjaan sosial di Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Bina Daksa Cibinong selama tiga bulan.

Baca :
Setelah membaca putusan hakim menyampaikan kepada anak untuk berunding dengan pihak pengacara untuk mendapatkan atau mengajukan banding. Setelah berunding, Tim pengacara menyatakan pribadi bandung.

Pengadilan menyampaikan waktu tujuh hari bagi pengacara untuk mengajukan banding atas putusan hakim, demikian dikutip dari Aktual. (***)