Showing posts with label Narkotika. Show all posts
Showing posts with label Narkotika. Show all posts

Ilmu Pengetahuan Ratusan Kilogram Sabu-Sabu Berhasil Diungkap Jajaran Polda Metro Jaya

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Petugas Polda Metro Jaya mengungkap sabu-sabu yang diduga mencapai ratusan kilogram disembunyikan di kendaraan forklift di Periuk Tangerang Banten pada Jumat (27/10) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Data barang bukti masih dibongkar,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suwondo ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (28/10).


 Petugas Polda Metro Jaya mengungkap sabu Ilmu Pengetahuan Ratusan Kilogram Sabu-Sabu Berhasil Diungkap Jajaran Polda Metro Jaya
Barbuk Sabu/Aktual.
Berdasarkan informasi, petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek tempat penyimpanan sabu-sabu yang diperkirakan berjumlah lebih dari 100 kilogram di dua unit forklift.

Petugas berbagi inovasi sabu-sabu itu di daerah Rumah Toko (Ruko) Otopart Blok D Nomor 1 RT02/05 Gebang Raya Kecamatan Periuk Kota Tangerang Banten.

Baca :
Penggerebekan yang dipimpin Komisaris Besar Polisi Suwondo itu mengamankan seorang laki-laki L (45), selanjutnya petugas berbagi jaringan pengedar narkoba tersebut, demikian dilansir dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Bnn Tangkap 4 Tersangka Narkoba Internasional Di Aceh

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Empat tersangka jaringan narkoba internasional dari Malaysia, Myanmar, dan Thailand, diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Keempat tersangka sekarang berada di kantor BNN Cawang guna investigasi lebih lanjut. Mereka diduga berpengaruh terkait jaringan sindikat narkoba Malaysia, Myanmar dan Thailand," kata Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (9/11/2017), menyerupai dilansir dari Antara.
 Empat tersangka jaringan narkoba internasional dari Malaysia Ilmu Pengetahuan BNN Tangkap 4 Tersangka Narkoba Internasional di Aceh
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso (tengah) menawarkan barang bukti dikala merilis hasil pengungkapan peredaran narkotika jaringan internasional di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, kamis (9/11/2017).
tirto.id/Andrey Gromico
Para tersangka yang diamankan berinisial FRZ, RA, UD, dan ABR, yang ditangkap di tempat berbeda di Aceh

"Dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 220,78 kilogram sabu-sabu, 8.500 butir ekstasi, dan 10.000 butir pil H5. Terbongkarnya kasus ini menambah panjang daftar jaringan besar yang berhasil dibongkar oleh tim BNN," katanya yang biasa dipanggil Buwas.

Kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang laki-laki berinisial UD oleh BNN di daerah Idie Rayeuk, Jalan lintas Medan-Banda Aceh, Rabu (1/11/2017).

"UD diamankan dikala membawa lima bungkus sabu-sabu seberat 5.427,94 gram dengan memakai sepeda motor. Kepada tim BNN, UD mengaku diperintah MI yang berada di Malaysia untuk mendapatkan barang yang dibawa dari Penang menuju Idi Rayeuk dengan memakai kapal nelayan," kata Buwas.

Selanjutnya BNN menemukan satu tersangka lain berinisial RA yang diamankan di daerah Dusun Tanjung Mulia, Desa Alue Dua Muka O Kecamatan Idi Rayeuk pada Sabtu (4/11/2017), katanya.

"Dari tangan RA, BNN menyita 133 bungkus sabu-sabu dan satu bungkus pil ekstasi. Sebelumnya tim BNN menyita 33 bungkus sabu-sabu serta satu bungkus pil ekstasi yang disimpan di dalam boks ikan dan gres diterimanya dari seorang awak kapal di Pelabuhan Idi Rayeuk," kata Buwas.

Dari keterangan tersangka RA berhasil menerima keterangan bahwa masih ada barang lain yang dikubur di dalam sebuah lubang tak jauh dari lokasi penangkapan, katanya.

"Tim BNN melaksanakan penggalian dan berhasil menemukan 100 bungkus sabu-sabu. Total keseluruhan sabu-sabu yang diamankan dari tangan RA sebanyak 133 bungkus dengan berat total 143.502,54 gram dan satu bungkus ekstasi berisi 8.500 butir dengan berat 2.552,67 gram," kata Buwas.

Pada jaringan yang sama BNN kembali membidik satu tersangka berinisial ABR dan berhasil mengamankannya di daerah Jalan lintas Medan-Banda Aceh, Minggu (5/11/2017).

"ABR diamankan sesaat sesudah mendapatkan barang dari seseorang di POM Bensin Bukit Tinggi. Sempat terjadi agresi kejar-kejaran, sampai balasannya kendaraan beroda empat dikendarai ABR masuk ke dalam parit. Di dalam kendaraan beroda empat tersangka, tim BNN menemukan 30 bungkus sabu-sabu seberat 32.958,38 gram," kata Buwas.


Baca :

Pada hari yang sama, tim BNN juga berhasil mengamankan tersangka lain berinisial FRZ dikala membawa 30 bungkus sabu-sabu seberat 38.911,06 gram dan satu bungkus pil Happy Five sebanyak 10.000 butir, katanya.

"Dengan terungkapnya kasus ini, BNN berhasil menyelamatkan 900.000 dari penyalahgunaan narkoba," kata Buwas. (***)

Ilmu Pengetahuan Uu Narkotika Belum Capai Target Sebab Pakai Pendekatan Kriminal

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Dua tahun yang lalu, Presiden Jokowi mempunyai sasaran untuk merehabilitasi sekitar 100 ribu pengguna narkotika. Akan tetapi, berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), sampai September 2017, tahapan rehabilitasi gres menyentuh 16 ribu orang.

Banyak yang berpendapat, tidak tercapainya sasaran rehabilitasi tanggapan pengaturan dalam Undang-Undang (UU) Narkotika yang masih mengedepankan pendekatan kriminal dibanding pendekatan kesehatan masyarakat. Rehabilitasi dan kriminalisasi terhadap pengguna ini juga dirasa merupakan sedikit dari dilema UU Narkotika.

 Presiden Jokowi mempunyai sasaran untuk merehabilitasi sekitar  Ilmu Pengetahuan UU Narkotika Belum Capai Sasaran alasannya Pakai Pendekatan Kriminal
Ilustrasi. Tersangka perkara narkotika dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti narkotika kesembilan Tahun 2017 di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Kamis (14/9/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Dalam program diskusi terbuka bertajuk "Revisi UU Narkotika Untuk Siapa?" yang diselenggarakan di Bakoel Koffie Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (2/11/2017); ICJR, Rumah Cemara, PBHI, serta Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perubahan UU Narkotika berupaya memberi masukan awal bagi revisi UU Narkotika.

Baik ICJR, Rumah Cemara, maupun PBHI, berangkat melalui pengalaman advokaai terkait informasi narkotika. Tak hanya itu, ketiga pihak juga turut menyelami eksklusif praktik penanganan pecandu dan pengguna narkoba.

Totok Yulianto, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menegaskan perubahan UU Narkotika harus ditujukan demi kepentingan dan evakuasi pecandu maupun pengguna.

"Sejak tahun 1976, dikala UU Narkotika lahir, pemerintah masih memakai aliran bahwa pemakai narkotika yaitu kriminal. Dari situ, berdampak pada pendekatan yang digunakan; pendekatan kriminal. Ini yang harus perlahan diubah," ungkap Totok kepada Tirto.

"Selama ini kan pengguna seolah disamakan dengan koruptor atau penjahat berat lainnya. Ini yang musti diluruskan," tambahnya.

Sementara itu Dr. Fauzi Masjhur, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jakarta Timur tak menampik bahwa masih terdapat pandangan jelek terhadap pengguna narkotika. Para pengguna dikesankan seorang penjahat.

"Alangkah bijaknya apabila dalam menangani pengguna narkotika, kita memakai pendekatan kesehatan masyarakat. Yang bermasalah dari para pengguna kan kesehatannya. Itu yang semestinya kita bantu," jelasnya.

Sementara itu, peneliti ICJR Erasmus Napitupulu mewanti-wanti kepada pemerintah. Dari 16 ribu pengguna yang sudah direhabilitasi, semuanya berdasarkan hasil penyelidikan; bukan kesadaran dan kerelaan sendiri. Hal tersebut, berdasarkan Erasmus, tak sanggup dipisahkan dari pendekatan kriminal yang dipakai aparat.

"Berdasarkan data BNN, ada 8.354 pengguna yang ditahan di penjara. Hal ini sudah menjadi mekanisme yang jelek terlebih dahulu. Mereka dikesankan sebagai seorang kriminal. Seharusnya pemerintah berguru dari Portugal yang dianggap sebagai negara dengan kebijakan dilema narkotika yang ideal," pungkasnya.

Baca :
Erasmus menambahkan, masukan rekomendasi sudah dipersiapkan kepada pemerintah perihal revisi UU Narkotika. Pada dasarnya, revisi UU Narkotika harus dibentuk untuk menyelamatkan pengguna dan pecandu.

"Apakah benar jargon narkotika untuk menyelamatkan pecandu? Satu satunya cara melihat hasil revisinya nanti. Apabila masih ada pendekatan pidana maka, pemerintah sama saja omong kosong," tegasnya. (***)

Ilmu Pengetahuan Polisi Berhasil Amankan 86 Kilogram Sabu-Sabu

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Polda Metro Jaya bersama Ditjen Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan sebesar 86,271 kilogram sabu-sabu dari Taiwan yang dimasukan ke dalam alat angkut forklift.

Modus ini tergolong baru. Pelaku berinisial AD, RH, SG, dan AH melaksanakan sedikit modifikasi pada 2 buah forklift brand TCM dan Komatsu dengan cara menciptakan bab pelengkap di tubuh forklift dan kemudian menyimpan sabu di dalamnya.

 Polda Metro Jaya bersama Ditjen Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan sebesar Ilmu Pengetahuan Polisi Berhasil Amankan 86 Kilogram Sabu-sabu
Ilustrasi petugas Kepolisian menyusun barang bukti sabu-sabu. ANTARA FOTO/Rony Muharrman
Lapisan forklift tersebut terdiri dari besi dan timah, kemudian sabu itu dibebat erat dengan 2 plastik tebal dan dibalut dengan pelumas untuk menghindari detektor aparat. Sayang, upaya tersebut tidak berhasil mengelabui petugas. Polisi hasilnya berhasil mendapat warta mengenai adanya narkoba yang ditempatkan dalam forklift gudang PT. Transcon Indonesia Petikemas KBN Marunda.

Petugas kemudian membuntuti kontainer yang mengangkut forklift dari gudang hingga ke kawasan pengiriman, yakni toko Auto Part Kemayoran. Toko tersebut milik satu tersangka SG dan eksklusif dibawa ke depan toko Felik Audio Blok D1 Kemayoran.

Saat tersangka AD, RH, dan SG sedang membongkar forklift TCM dengan memakai tenaga teknisi setempat, polisi eksklusif membengkuk ketiganya. Berdasarkan pemeriksaan, kontainer tersebut sudah berada selama 5 bulan di gudang.

Alasan mereka menyimpan barang itu selama lima bulan lantaran banyaknya pengungkapan sabu pada tahun 2017 ini, ibarat pengungkapan seberat 105 kilogram sabu pada bulan Januari dan 1 ton pada bulan Juli 2017.

“Udah 5 bulan belum diambil. Mereka pikir kini waktu yang tepat, ternyata salah. Dia kira sesudah kami puas sanggup 1 ton kami berhenti, tapi kami terus melaksanakan acara ini lantaran kami yakin masih ada,” terperinci Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Purwadi Arianto, Kamis (2/11) di Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Suwondo Nainggolan menandaskan bahwa pelaku ditangkap pada 27 Oktober lalu. Dari tiga pelaku, masih ada 1 warga negara Taiwan berinisial H yang hingga ketika ini masih buron. Suwondo mengaku sudah bekerja sama dengan kepolisian Taiwan untuk menangkapnya.

““Kami sudah tahu mukanya, datanya, dan sudah kami serahkan kepada DPO Taiwan,” imbuhnya.

Ketiga pelaku mengklaim gres pertama kali melaksanakan hal ini. Oleh alasannya itu, Suwondo mengaku susah mengidentifikasi kasus ini dengan kasus sebelumnya. Satu-satunya kesamaan dengan kasus sebelumnya yaitu barang haram itu sama-sama berasal dari Taiwan.

Baca :
“Sama-sama dari Taiwan. Untuk jaringannya kami belum lihat keterkaitannya. Tapi dari jumlah yang masuk ini ada kaitan sebelumnya 105 kilo, 1 ton yang ditangkap tim sebelumnya. Karena benda ini tiba ke Indonesia sudah sekitar bulan Maret 2017 ini,” pungkasnya.

Atas tindakannya, pelaku terancam dengan Pasal 113 ayat (2) subside Pasal 114 ayat (2) subside Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 ihwal Narkotika dan Pasal 198 juncto Pasal 108 UU Nomor 36 ihwal Kesehatan, demikian dikutip dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Polisi Amankan 600.000 Butir Ekstasi Dari Sindikat Narkoba Belanda

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Polisi menangkap enam tersangka sindikat narkoba internasional dari Belanda Dari operasi tersebut. Polisi mengamankan sekitar 600.000 butir pil ekstasi.

"Semua ada empat ditangkap, dua orang lagi di Lapas masing-masing," ujar Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polisi Republik Indonesia Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Gedung KKP, Gambir, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Keenam tersangka ialah Dadang Firmazah alias AAN (22) warga Jepara, Jawa Tengah; Waluyo (37) warga Sukoharjo, Jawa Tengah; Randy Yuliansyah (22) warga Cempaka Putih, Jakarta; dan Handayana Elkar Manik (31) warga Arjasari, Jawa Barat. Dua narapidana yang diamankan ialah Andang Anggara (26) narapidana Rutan Surakarta, warga Jepara, Jawa Barat serta Donny Sasmita (40), narapidana lapas Gunung Sindur, Karawaci Tangerang, Banten. Operasi penangkapan terhadap mereka dilakukan semenjak Rabu (8/11/2017).
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut Brigjen Pol Andi Loedianto meminta keterangan tersangka kepemilikan pil esktasi ketika gelar kasus, di Medan, Jumat (4/8). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Dari keenam tersangka, kepolisian menyita 120 bungkus ekstasi dari tiga warna yang terdiri atas 40 bungkus dengan berat total 243,20 kg. Jenis narkoba pertama ialah ekstasi oranye berlogo DB dengan berat per butir 0,44 gram per butir. Kedua ialah butir pink berbentuk kepala robot dengan berat 0,38 gram per butir. Sementara itu, ekstasi berwarna hijau dengan bertuliskan double trouble dengan berat per butir 0,36 gram. Barang bukti yang diamankan senilai Rp300 miliar dan diperkirakan menyelamatkan 1,2 juta jiwa dari operasi tersebut. Polisi juga menyita hp beserta simcard tersangka.

Penangkapan berawal ketika kepolisian menerima informasi barang diduga narkotika lewat jalur udara. Kemudian polisi melaksanakan koordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk melaksanakan pemantauan. Setelah diawasi kepolisian melaksanakan operasi penangkapan di Villa Mutiara Gading, Tambun Utara, Bekasi.

Dalam operasi yang dilakukan Rabu (8/11/2017), polisi mengamankan tersangka Dadang Firmanzah dan Waluyo. Mereka juga mengamankan dua kotak besar box kayu. Polisi menemukan ekstasi 120 bungkus terdiri atas 3 warna, yakni orange, pink, dan hijau sebesar 243,20 kg. Tiap kotak berisi 60. "Dari tiap bungkus ini kita hitung lagi masing-masing perbungkus itu rata-rata jumlahnya 5000 butir. berarti bila 5000 dikali 120 bungkus menjadi 600.000 butir," kata Ari ibarat diberitakan Tirto.

Saat interogasi, polisi menemukan indikasi bila barang haram tersebut berasal dari Belanda. Barang haram tersebut dikendalikan oleh narapidana Andang Anggara alias Aan Bin Suntoro yang berada di lapas klas 1 Gunung Sindur. Diduga, barang tersebut akan disebarkan ke diskotek-diskotek dan bandar narkotika di wilayah Jakarta.

Terkini :
Kepolisian pun melaksanakan pengembangan dengan melaksanakan operasi penangkapan di Grand Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (8/11/2017). Mereka mengamankan 4 bungkus ekstasi (20000 butir). Kemudian, pada Jumat (10/11/2017), satgas berkoordinasi dengan lapas tingkat 1 Surakarta untuk bertemu Andang selaku pengendali Dadang dan Waluyo. Kemudian, mereka menemui Sonny Sasmita yang diduga sebagai pengendali Andang Anggara di Lapas tingkat 1 Gunung Sindur, Bogor.

Kepolisian menyangkakan keenam tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 perihal narkotika dengan bahaya pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1M dan maksimal Rp 10M ditambah sepertiga. Namun kepolisian memperlihatkan sangkaan alternatif keenam tersangka melanggar pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 perihal narkotika dengan bahaya pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1M dan maksimal Rp 10M ditambah sepertiga.(***)