Ilmu Pengetahuan Petarung Bomboman “Gladiator” Divonis Dua Tahun
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Dua dari tiga anak berhadapan dengan aturan atau ABH (terdakwa-red) divonis dua tahun oleh Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, dalam masalah perkara tarung bomboman ala gladiator, Kamis.
Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Anna Yuliana didampingi dua hakim anggota yakni Rikatama Budiyantie, dan Siti Suryani Hasanah dengan disaksikan empat Jaksa Penuntut Umum Gunawan, Rossy, Diana dan Yustika, serta tim pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Cibinong.
Hilarius Christian Event Raharjo tewas dalam tarung Bomboman ala Gladiator. (Istimewa)/Aktual |
Kedua anak berhadapan dengan aturan tersebut berinisial HK dan BV.
HK berperan sebagai penggagas tarung bom-boman, sedangkan BV ialah lawan tarung dari Hilarius Christian Event Raharjo yang tewas dalam tarung tersebut.
Dalam putusan yang dibacakan hakim, hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan yang dilakukan ABH tersebut mengakibatkan keresahan serta stress berat berat bagi keluarga korban.
Sedangkan hal yang meringankan, anak belum pernah dihukum, mengakui dan meratapi perbuatannya, dan kooperatif dalam menyampaikan keterangan memperlancar persidangan, masih berusia muda diperlukan sanggup memperbaiki sikap di masa depan.
Hakim dalam putusannya menyampaikan perbuatan yang dilakukan oleh anak tergolong sebagai tindak pidana berat dan juga disertakan dengan adanya kekerasan.
“Perbuatan kekerasan dalam hal ini pertandingan bomboman tidak sanggup dipandang sebagai suatu perbuatan yang main-main,” kata Hakim Hanna membacakan putusannya.
Sehingga, lanjut Hakim, untuk itu anak harus menyadari bahwa suatu perbuatan yang melibatkan kekerasan di dalamnya yang dipandang sebagai suatu “tradisi” merupakan suatu fatwa yang harus diubah dan dihilangkan dari setiap anak maupun orang dewasa.
Sidang putusan masalah tarung bomboman ala gladiator berlangsung selama hampir tiga jam dari pukul 13.30 hingga 16.30 WIB. Sidang berlangsung paralel, sidang pertama untuk anak HK, sidang kedua untuk BV dan ketiga untuk MS.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yakni selama empat tahun.
Selain divonis dua tahun, ABH tersebut juga diwajibkan menjalankan pekerjaan sosial di Balai Besar Rehabilitasi Vokasional Bina Daksa Cibinong selama tiga bulan.
Baca :
- Diduga Rusak Barang Bukti, Dua Penyidik Polisi Republik Indonesia Masih Diperiksa KPK
- Polisi Berhasil Amankan 86 Kilogram Sabu-sabu
- UU Narkotika Belum Capai Sasaran sebab Pakai Pendekatan Kriminal
- Curhatan Buni Yani ke Fadli Zon: Saya Berasal dari Keluarga Plural
- Wasekjen Golkar Jelaskan Alasan Penyebar Meme Setnov Dipolisikan
- KPK Panggil Mantan Pejabat BPPN Thomas Maria Terkait BLBI
Setelah membaca putusan hakim menyampaikan kepada anak untuk berunding dengan pihak pengacara untuk mendapatkan atau mengajukan banding. Setelah berunding, Tim pengacara menyatakan pribadi bandung.
Pengadilan menyampaikan waktu tujuh hari bagi pengacara untuk mengajukan banding atas putusan hakim, demikian dikutip dari Aktual. (***)
0 komentar:
Post a Comment