Showing posts with label Reklamasi. Show all posts
Showing posts with label Reklamasi. Show all posts

Ilmu Pengetahuan Walhi Minta Anies Tegas Soal Reklamasi Teluk Jakarta

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Polemik reklamasi yang berkepanjangan menjadikan kebingunan publik.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) berpandangan semoga pemerintah segera melaksanakan tindakan konkret dengan menghentikan proyek tersebut.

"Melanjutkan proses pembangunan pulau-pulau palsu menyerupai Pulau C dan D yang sudah berdiri ketika ini sama saja dengan melaksanakan pemutihan terhadap kejahatan lingkungan hidup," ujar Manager Kampanye Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil Eksekutif Nasional Walhi Ony Mahardika melalui keterangan tertulis yang diterima KompasProperti, Kamis (2/11/2017).

 Polemik reklamasi yang berkepanjangan menjadikan kebingunan publik Ilmu Pengetahuan Walhi Minta Anies Tegas soal Reklamasi Teluk Jakarta
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno usai makan siang bersama Wapres Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (26/10/2017). (KOMPAS.com/ MOH NADLIR)

Walhi juga mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan untuk segera melaksanakan kesepakatan politiknya secara tegas.

Dengan demikian, tindakannya tidak menjadikan intrepretasi dan memperluas spekulasi yang tidak perlu.

Menurut Walhi ada paling tidak 6 langkah konkret yang dapat dilakukan segera oleh Gubernur dan Wakil Gubernur untuk menandakan keseriusan mereka atas komitmen dan kesepakatan politiknya.
  1. Mencabut Peraturan Gubernur No.146 tahun 2014, wacana Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan Prasarana ReklamasiKawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
  2. Mencabut Peraturan Gubernur No.206 tahun 2016 dan Peraturan Gubernur No.137 Tahun 2017 yang mengatur Panduan Rancang Kota Pulau C, D dan G.
  3. Tidak menerbitkan izin-izin yang berkaitan dengan dilanjutkannya pelaksanaan reklamasi.
  4. Menarik kembali Rancangan Peraturan RZWP3K DKI Jakarta, untuk dilakukan review, yang antara lain menghapus pasal-pasal yang berkaitan dengan Reklamasi Teluk Jakarta.
  5. Segera melaksanakan kajian komprehensif hulu-hilir wilayah Teluk Jakarta dan melaksanakan kajian komprehensif wacana efek lingkungan hidup keberadaan pulau palsu yang sudah terlanjur dibangun (Pulau C, D dan G). Kajian ini harus dilakukan dengan melibatkan warga terdampak serta partisipasi publik. Proses dan hasil kajian juga harus dibuka ke publik.
  6. Melakukan pemulihan kondisi eksosistem dan lingkungan hidup di wilayah Teluk Jakarta.

Wilayah tersebut termasuk yang ketika ini sudah terbangun atau berkembang menjadi pulau-pulau.

Baca :
Gubernur DKI Jakarta Anies juga harus melaksanakan rehabilitasi wilayah hidup nelayan tradisional di Teluk Jakarta secara partisipatif demikian dilansir dari KOMPAS.com. (***)

Ilmu Pengetahuan Polisi Naikkan Kasus Korupsi Proyek Reklamasi Jakarta Ke Penyidikan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Polda Metro Jaya meningkatkan status masalah dugaan korupsi proyek Reklamasi Teluk Jakarta dari penyelidikan ke penyidikan.

"Setelah dilakukan gelar masalah ternyata termasuk pidana sehingga statusnya dinaikkan menjadi penyidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono di Jakarta, pada Jumat (3/11/2017) menyerupai dikutip Antara.

Beckho tampak beraktifitas di daratan Pulau C Reklamasi Teluk Jakarta,
Senin (30/10/2017). tirto.id/Arimacs Wilander.
Argo mengungkapkan penyidik Polda Metro Jaya menduga terjadi tindak pidana korupsi di proyek reklamasi ini berdasarkan hasil gelar masalah baru-baru ini. Tapi, kenaikan status masalah ini ke penyidikan belum disertai penetapan tersangka.

Saat ini berdasarkan Argo, penyidik Polda Metro Jaya masih menyidik beberapa saksi dan mencari tersangka tindak pidana korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta itu.

"Kami masih mencari pelaku dan memerlukan investigasi lebih lanjut," kata Argo.

Menurut Argo, investigasi penyidikan lanjutan akan berfokus mendalami nilai kerugian negara di masalah yang terkait dengan lelang penetapan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) pulau-pulau hasil reklamasi teluk Jakarta. Polisi juga masih mengkaji hukum pelaksanaan pelelangan.

Argo memastikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan menyidik para pihak terkait dengan proyek pengerjaan reklamasi.

Proyek Reklamasi Juga Kaprikornus Sorotan Ombudsman dan KPK

Persoalan terkait dengan proyek reklamasi Jakarta juga sedang disoroti oleh Ombudsman RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ombudsman sudah membentuk tim khusus untuk meninjau proses manajemen pembentukan sejumlah pulau reklamasi di aneka macam provinsi di Indonesia. Tim itu dibuat alasannya ada beberapa laporan dugaan maladministrasi di pelaksanaan reklamasi di sejumlah wilayah. Misalnya ialah reklamasi Pantai Makassar, Teluk Jakarta dan Palu.

Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih menyampaikan langkah meninjau proses manajemen sejumlah proyek reklamasi sudah dimulai semenjak 1 November lalu. "Administratif review itu mulai dari regulasi hingga proses yang terjadi. Kaprikornus dari mulai perizinan hingga praktik. Ya ada semua, Teluk Jakarta dan beberapa titik reklamasi [di Indonesia]," kata beliau pada hari ini.

Sementara KPK membuka penyelidikan masalah korupsi korporasi di proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Baca :
"Kami mau pelajari pidana korporasinya, tapi saya tidak dapat menyampaikan menuju ke sana (keuntungan korporasi dari tindak pidana) cuma lagi mempelajari saja teman-teman sedang mendalaminya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, pada Senin (30/10/2017) menyerupai dilansir Antara.

Untuk keperluan penyelidikan ini, KPK sudah menyidik Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pada Jumat (27/10/2017). Menyusul kemudian, KPK meminta keterangan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik pada Selasa (31/10/2017).