Ilmu Pengetahuan Curhatan Buni Yani Ke Fadli Zon: Aku Berasal Dari Keluarga Plural

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Bagaimana mungkin orang yang punya track record selama hidupnya, kemudian keluarganya berasal begitu plural mau mengungkapkan hate speech? Itu luar biasa tuduhan yang tidak berdasar. Kami merasa ini kriminalisasi."

Pernyataan itu disampaikan Buni Yani dengan penegasan. Suaranya sedikit meninggi, meskipun tertahan. Ia yakni terdakwa masalah ujaran kebencian atas dugaan memotong video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu. Video yang kemudian viral dan menjebloskan Basuki ke penjara atas masalah penistaan agama.

 Bagaimana mungkin orang yang punya track record selama hidupnya Ilmu Pengetahuan Curhatan Buni Yani ke Fadli Zon: Saya Berasal dari Keluarga Plural
Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fadli Zon berjabat tangan dengan terdakwa masalah dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani dikala melaksanakan pertemuan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/11/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Buni Yani mengaku berasal dari keluarga yang plural. Kakeknya seorang haji, tapi sekaligus punya saudara yang menikah dengan seorang beragama Hindu. Sepupu ibunya pun menikah dengan seorang Manado dan berpindah menjadi Kristen.

Hal itulah yang membuatnya tak habis pikir sanggup dijerat dengan tuduhan pengujar kebencian pada Basuki yang beragama Kristen.

"Kalau ada program besar, semua (keluarga) berkumpul di rumah," kata Buni Yani.

Tak cukup dengan itu, ia pun menjelaskan perjalanan hidupnya yang menurutnya pun sangat plural. Ia mengaku kuliah strata satu di Jurusan Sastra Inggris di salah satu universitas di Bali selama 5,5 tahun.

"Saya jadi minoritas di sana," kata Buni Yani.

Setelah lulus, ia mengaku melanjutkan studi strata dua di Amerika dengan beasiswa yang menurutnya dari "orang yang beragama lain." Yang terus berlanjut hingga menerima beasiswa penelitian doktoral di Belanda dan Manilla, Filipina.

Semua pernyataan itu disampaikannya kepada Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fadli Zon di DPR, Kamis (2/11). Ia berharap Fadli sanggup membantunya dari kriminalisasi yang dihadapinya.

Menurutnya, pilihan diksi “kriminalisasi” yang dipakainya pun tak sembarangan. Pasalnya, kata Buni Yani, sejumlah jago telah menyatakan perbedaan kutipan yang ditulisnya dengan ucapan Basuki dalam pidatonya bukanlah sebuah hal yang melanggar hukum.

"Saya bertanya di Facebook kemudian berimbas ke mana-mana," ucap Buni.

Sebagai seorang mantan wartawan dan peneliti, Buni menyampaikan bahwa perbedaan cara mengutip yakni hal yang biasa saja. "Ini enggak ada kaitannya dengan aturan pidana bahwa orang mengutip kemudian ada yang hilang. Pakai tanda kurung itu hal biasa," kata Buni Yani.

"Ini problem akademik yang sanggup dipecahkan secara intelektual tapi dibawa ke ranah pidana," imbuhnya.

Hal lain yang pula disesalkannya dari masalah ini yakni penelitian doktoralnya mesti terbengkalai selama setahun ke belakang. Terakhir, ia mengaku melaksanakan riset popular culture di Seoul Korea dan terhenti. Begitupun buku yang ditulisnya.

Maka, ia berharap Fadli Zon sanggup membantunya meluruskan masalah ini semoga semua rencananya tercapai dan tidak ada orang lain menyerupai dirinya.

"Buni Yani siapa sih? Dosen kecil. Tapi bukan soal itu membela Buni Yani. Tapi membela hak warga negara. Kalau saya dikriminalisasi menyerupai ini tinggal tunggu orang lain juga sanggup dikriminalisasi dengan pasal-pasal, dakwaan-dakwaan yang tidak berdasar," pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Fadli menyatakan rasa empatinya. Ia pun mengusulkan semoga dongeng penderitaan Buni Yani dibukukan saja.

"Saya kira harus dibentuk bukunya supaya nanti tidak terulang kembali satu insiden yang dialami saudara Buni Yani," kata Fadli di DPR, Kamis (2/11).

Baca :
Namun, Fadli mengaku tidak sanggup mengintervensi aturan yang tengah berjalan. Dia hanya berharap majelis hakim yang memimpin sidang nanti sanggup mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya.

"Saya kira ini suatu masalah yang harus segera diakhiri. Kita tutup dengan sebuah keadilan," kata Fadli.

Buni Sendiri bakal menghadapi sidang putusan pada 14 November mendatang, demikian dikutip dari Tirto.id. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment