Ilmu Pengetahuan Selundupkan Kuku Dan Tulang Beruang Ke Vietnam, Seorang Pengepul Ditangkap

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan bekerja sama dengan BKSDA Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan ribuan kuku dan tulang-belulang beruang madu.

Kuku dan tulang-belulang tersebut rencananya akan diselundupkan ke Vietnam melalui Balikpapan untuk dijadikan materi kosmetik.


 SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lin Ilmu Pengetahuan Selundupkan Kuku dan Tulang Beruang ke Vietnam, Seorang Pengepul Ditangkap

Ribuan barang bukti kuku dan tulang-belulang beruang madu diamankan di BKSDA Kaltim(kompas.com / Gusti Nara).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian LHK, Suryadi, mengatakan, diduga ada 55 ekor beruang madu yang dibantai kemudian diambil tulang-belulang, kuku serta taringnya. Kejadian itu dilakukan di wilayah Kaltim dan Kaltara.

“Atas insiden ini, kami menangkap S (27), seorang pengepul dan pelaku pembunuhan beruang madu. S mempunyai pembeli setia di Vietnam, dan dijadikan materi pembuatan kosmetik. Barang bukti berupa tulang-belulang, gigi taring dan kuku beruang. Ada pula empedu,” katanya.

S tertangkap pada hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2017 pukul 17.05 Wita, di jalan HM Rifadin Kota Samarinda. S merupakan pemilik paket yang berisikan bagian-bagian satwa yang dilindungi undang-undang yang diamankan oleh petugas Bea Cukai pada tanggal 15 Juli 2017 di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan. Penyidik lantas menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Terungkapnya kasus ini berkat kolaborasi dan sinergitas yang telah terjalin baik antara BPPHLHK Wilayah Kalimantan, BKSDA Kalimantan Timur, Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur, Polda Kaltim, Polresta Samarinda dan Kantor Pos Tenggarong. Kami berharap pelaku sanggup dieksekusi dengan berat,” ungkapnya.

Baca :
S dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) karakter d Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1990 perihal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tersangka terancam sanksi penjara paling usang 5 tahun dan denda Rp. 100.000.000, alasannya ialah diduga memperniagakan, menyimpan atau mempunyai kulit, badan atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibentuk dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkanya dari suatu daerah di Indonesia ke daerah lain di dalam atau di luar Indonesia, demikian dikutip dari KOMPAS.com. (***).

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment