Showing posts sorted by relevance for query uu-narkotika-belum-capai-sasaran-karena. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query uu-narkotika-belum-capai-sasaran-karena. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Polisi Berhasil Amankan 86 Kilogram Sabu-Sabu

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Polda Metro Jaya bersama Ditjen Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan sebesar 86,271 kilogram sabu-sabu dari Taiwan yang dimasukan ke dalam alat angkut forklift.

Modus ini tergolong baru. Pelaku berinisial AD, RH, SG, dan AH melaksanakan sedikit modifikasi pada 2 buah forklift brand TCM dan Komatsu dengan cara menciptakan bab pelengkap di tubuh forklift dan kemudian menyimpan sabu di dalamnya.

 Polda Metro Jaya bersama Ditjen Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan sebesar Ilmu Pengetahuan Polisi Berhasil Amankan 86 Kilogram Sabu-sabu
Ilustrasi petugas Kepolisian menyusun barang bukti sabu-sabu. ANTARA FOTO/Rony Muharrman
Lapisan forklift tersebut terdiri dari besi dan timah, kemudian sabu itu dibebat erat dengan 2 plastik tebal dan dibalut dengan pelumas untuk menghindari detektor aparat. Sayang, upaya tersebut tidak berhasil mengelabui petugas. Polisi hasilnya berhasil mendapat warta mengenai adanya narkoba yang ditempatkan dalam forklift gudang PT. Transcon Indonesia Petikemas KBN Marunda.

Petugas kemudian membuntuti kontainer yang mengangkut forklift dari gudang hingga ke kawasan pengiriman, yakni toko Auto Part Kemayoran. Toko tersebut milik satu tersangka SG dan eksklusif dibawa ke depan toko Felik Audio Blok D1 Kemayoran.

Saat tersangka AD, RH, dan SG sedang membongkar forklift TCM dengan memakai tenaga teknisi setempat, polisi eksklusif membengkuk ketiganya. Berdasarkan pemeriksaan, kontainer tersebut sudah berada selama 5 bulan di gudang.

Alasan mereka menyimpan barang itu selama lima bulan lantaran banyaknya pengungkapan sabu pada tahun 2017 ini, ibarat pengungkapan seberat 105 kilogram sabu pada bulan Januari dan 1 ton pada bulan Juli 2017.

“Udah 5 bulan belum diambil. Mereka pikir kini waktu yang tepat, ternyata salah. Dia kira sesudah kami puas sanggup 1 ton kami berhenti, tapi kami terus melaksanakan acara ini lantaran kami yakin masih ada,” terperinci Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Purwadi Arianto, Kamis (2/11) di Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Suwondo Nainggolan menandaskan bahwa pelaku ditangkap pada 27 Oktober lalu. Dari tiga pelaku, masih ada 1 warga negara Taiwan berinisial H yang hingga ketika ini masih buron. Suwondo mengaku sudah bekerja sama dengan kepolisian Taiwan untuk menangkapnya.

““Kami sudah tahu mukanya, datanya, dan sudah kami serahkan kepada DPO Taiwan,” imbuhnya.

Ketiga pelaku mengklaim gres pertama kali melaksanakan hal ini. Oleh alasannya itu, Suwondo mengaku susah mengidentifikasi kasus ini dengan kasus sebelumnya. Satu-satunya kesamaan dengan kasus sebelumnya yaitu barang haram itu sama-sama berasal dari Taiwan.

Baca :
“Sama-sama dari Taiwan. Untuk jaringannya kami belum lihat keterkaitannya. Tapi dari jumlah yang masuk ini ada kaitan sebelumnya 105 kilo, 1 ton yang ditangkap tim sebelumnya. Karena benda ini tiba ke Indonesia sudah sekitar bulan Maret 2017 ini,” pungkasnya.

Atas tindakannya, pelaku terancam dengan Pasal 113 ayat (2) subside Pasal 114 ayat (2) subside Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 ihwal Narkotika dan Pasal 198 juncto Pasal 108 UU Nomor 36 ihwal Kesehatan, demikian dikutip dari Tirto.id. (***)