Ilmu Pengetahuan Diduga Rusak Barang Bukti, Dua Penyidik Polri Masih Diperiksa Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Dua mantan penyidik KPK yang berasal dari Kepolisian RI Ajun Kombes Roland Ronaldy dan Komisaris Harun masih menjalani investigasi oleh Direktorat Pengawasan Internal KPK meski keduanya sudah dikembalikan ke instansi asal.

Kedua penyidik tersebut dikenai hukuman berat pengembalian ke instansi asal oleh KPK terkait dugaan perusakan barang bukti dalam kasus korupsi yang ditangani.

"Di institusi KPK ada proses penjelasan internal yang sudah dan sedang berjalan, tentu kami concern di hal tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta, Kamis (2/11/2017).

 Dua mantan penyidik KPK yang berasal dari Kepolisian RI Ajun Kombes Roland Ronal Ilmu Pengetahuan Diduga Rusak Barang Bukti, Dua Penyidik Polisi Republik Indonesia Masih Diperiksa KPK
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. tirto.id/Andrey Gromico.
Keduanya diduga melaksanakan pelanggaran merusak barang bukti ketika melaksanakan penyidikan kasus dugaan suap uji bahan Undang-Undang Nomor 41/2014 wacana Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tersangka Basuki Hariman.

Basuki Hariman yang sudah divonis 7 tahun alasannya ialah menyuap hakim konstitusi Patrialis Akbar itu juga diduga melaksanakan penyuapan untuk menyelundupkan 7 kontainer daging di pelabuhan Tanjung Priok ke gudang kontainer di Cileungsi Bogor. Namun ketika investigasi oleh pihak Bea Cukai Basuki dilepas alasannya ialah oknum Bea Cukai sudah berkolusi dengan Basuki.

"Kami masih fokus ke prosesnya, belum bicara konsekuensi alasannya ialah alhasil kan belum ada," tambah Febri.

Namun Roland dan Harun sudah dikembalikan ke Polisi Republik Indonesia per 13 Oktober 2017 dan justru mendapat promosi oleh Polri. Padahal pengembalian penyidik KPK ke instansi asal alasannya ialah pengawas internal menemukan catatan pelanggaran oleh kedua penyidik tersebut.

Baca :
"KPK akan fokus pada ruang lingkup KPK saja, terkait proses promosi, mutasi atau penghargaan dan hal-hal lain terhadap pegawai di institusi kepolisian atau lain itu tergantung pimpinan di institusi tersebut," tambah Febri.

Namun Febri juga mengaku tidak tahu kapan investigasi internal terhadap kedua penyidik tersebut berlangsung, apakah sehabis diterbitkannya surat perintah penyelidikan Sprin.Lidik-26/01/04/2016 tanggal 11 April 2016 terkait dugaan suap ke oknum bea cukai tersebut atau sebelumnya, demikian dilansir dari Tirto.id. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment