Showing posts sorted by relevance for query fahri-hamzah-pemeriksaan-mkd-ungkap. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query fahri-hamzah-pemeriksaan-mkd-ungkap. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Fahri Hamzah: Investigasi Mkd Ungkap Motif Politik Kasus Setnov

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mengapresiasi pertemuan antara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dewan perwakilan rakyat dengan Ketua DPR, Setya Novanto, di Rumah Tahanan KPK, alasannya yaitu MKD dewan perwakilan rakyat harus mengungkap motif politik dari kasus yang menjerat Novanto tersebut.

"Pertemuan itu tentu akan bermakna untuk mengetahui pandangan dari Pak Novanto wacana apa yang beliau hadapi dan MKD perlu mendalami soal-soal lain," kata Hamzah, di Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Dia menyampaikan MKD dewan perwakilan rakyat yaitu forum yang melihat duduk kasus tidak hanya dari perspektif aturan yang belum simpulan tapi juga perspektif etika.
 mengapresiasi pertemuan antara Mahkamah Kehormatan Dewan  Ilmu Pengetahuan Fahri Hamzah: Pemeriksaan MKD Ungkap Motif Politik Kasus Setnov
Ketua dewan perwakilan rakyat sekaligus tersangka korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto usai menjalani investigasi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico.
Hamzah mencontohkan, apakah Novanto mendapat tekanan-tekanan dan perundingan oleh elite politik atau penegak aturan tertentu sehingga itu perlu didalami. "Karena kasus Pak Novanto ini kental politiknya jika hukumnya, sekali lagi saya melihatnya tidak terlalu kuat," ujarnya.

Dia menilai, dari perspektif hukum, kasus Novanto tidak terlalu berpengaruh alasannya yaitu konstruksinya lemah dan sudah terbukti dibebaskan oleh putusan praperadilan yang kemudian dan kemungkinan akan bebas di praperadilan yang akan datang.

Baca :
Hamzah justru menilai, kasus Novanto kental nuansa politiknya sehingga itu yang justru harus terungkap dan MKD dewan perwakilan rakyat dalam hal ini harus mengungkap motif politik di balik kasus ini.

Sebelumnya, pimpinan dan anggota MKD dewan perwakilan rakyat tiba di Gedung KPK, sekitar pukul 10.20 WIB, menyerupai diberitakan Tirto Kamis (30/11/2017).

Mereka yang mendatangi KPK yaitu Ketua MKD DPR, Sufmi Ahmad dari Fraksi Gerindra, Wakil Ketua MKD DPR, Sarifuddin Sudding dari Fraksi Hanura, serta dua anggota MKD DPR, Maman Imanul dari Fraksi PKB, dan Agung Widyantoro dari Fraksi Golkar, serta seorang staf MKD DPR. (***)

Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Ditanya Soal Penggeledahan Rumah Ketika Diperiksa Mkd

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Majelis Kehormatan Dewan (MKD) menyidik Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto terkait pelanggaran isyarat etik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/11/2017) pagi. Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menyatakan akan ada investigasi lanjutan.

"Tadi dijelaskan mulai dari ketika ada penggeledahan di rumahnya, dan ketika terjadi tabrakan. Kemudian di rawat di rumah sakit, hingga yang kiprah di DPR," terang Wakil Ketua MKD Syarifudin Suding.

Dalam investigasi kali ini, Syarifudin Suding menyatakan Novanto dalam kondisi sehat dan dapat menjawab pertanyaan dengan baik. Namun, MKD tidak menanyakan terkait masalah korupsi e-KTP yang menjeratnya.
 menyidik Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto terkait pelanggaran isyarat etik di Gedung Merah Putih KPK Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Ditanya Soal Penggeledahan Rumah Saat Diperiksa MKD
Tersangka masalah korupsi e-KTP sekaligus Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto usai diperiksa KPK, Jumat (24/11/2017). tirto.id/Andrian Pratama Taher
"Kita enggak menyangkut persoalan pokok masalah KPK-nya. Kita hanya soal isyarat etik," ungkap politisi partai Hanura ini.

Dasco menambahkan, MKD akan melaksanakan konfirmasi ke banyak sekali pihak terkait klarifikasi Novanto. Ia pun menyatakan akan ada investigasi lanjutan terhadap tersangka korupsi e-KTP itu.

"Kami harus melaksanakan konfirmasi ke beberapa pihak. Hasil konfirmasi itu akan konfirmasi ke sini. Sehingga ada investigasi susulan akan kita lakukan." jelasnya ketika dilansir dari Tirto.

Setelah investigasi ini, MKD akan bertemu dengan pimpinan kesekjenan yang lain untuk membicarakan hal ini.

Baca :
Kamis (30/112017) pagi sekitar pukul 10.20 WIB, Pimpinan dan Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan mendatangi Gedung Merah Putih KPK.

Mereka yaitu Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra, Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding dari Fraksi Hanura, serta dua anggota MKD Maman Imanul dari Fraksi PKB dan Agung Widyantoro dari Fraksi Golkar, serta seorang staf MKD.

Kedatangan itu untuk melaksanakan investigasi terhadap Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto atas dugaan pelanggaran etik. Novanto sendiri sekarang tengah ditahan di KPK terkait status tersangkanya di masalah korupsi e-KTP. (***)

Ilmu Pengetahuan Misteri Jam Tangan Dari Marliem Untuk Novanto Mulai Terkuak

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Segalanya terkuak semenjak munculnya insiden penyanderaan di Amerika Serikat.

Seorang laki-laki bersenjata menyandera seorang wanita dan anak kecil di dalam rumah, di daerah elite di Los Angeles, California, Amerika Serikat. Insiden penyanderaan menciptakan kepolisian Los Angeles buru-buru tiba ke pekarangan rumah yang berada di daerah Beverly Hills itu pada Rabu petang, 9 Agustus 2017, waktu Los Angeles.

Sekitar pukul 17.00 polisi tiba di lokasi penyanderaan. Dua setengah jam sehabis kedatangan polisi, wanita dan anak kecil keluar dari dalam rumah, sementara laki-laki bersenjata masih berada di dalam. Si laki-laki tak mau keluar rumah dan tetap mendekam di dalam sampai sebuah bunyi letusan senjata api menggema sekitar pukul 02.00 pada Kamis dinihari.
 Segalanya terkuak semenjak munculnya insiden penyanderaan di Amerika Serikat Ilmu Pengetahuan Misteri Jam Tangan dari Marliem untuk Novanto Mulai Terkuak
Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong meninggalkan ruangan disela sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/10/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Lima hari sehabis kejadian, polisi melaporkan laki-laki penyandera itu berjulukan Johannes Marliem, sedangkan wanita dan anak kecil yang disandera merupakan anak dan istrinya.

Kabar meninggalnya Marliem lalu menghebohkan Indonesia. Marliem merupakan satu di antara sekian nama yang disebut dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik atas terdakwa Irman dan Sugiharto (saat ini sudah divonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta).

Sebelum meninggal, Marliem sempat mengkhawatirkan kondisi keselamatannya. Ia memberikan hal itu kepada redaksi Tempo di Jakarta. Marliem pun sempat dikontak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terkait kondisi keamanannya.

“Dia bilang agak takut, alasannya ialah punya bukti 500 gigabyte,” kata Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Surpoyo menyerupai dilansir Aljazeera.

Tewasnya Marliem sempat menciptakan banyak kekhawatiran, karena Marliem pernah mengklaim punya bukti-bukti yang sanggup menjerat sejumlah pejabat yang ikut cawe-cawe kasus E-KTP. Salah satu bukti yang diklaim dimiliki Marliem ialah jam tangan glamor seharga 135 ribu dolar AS (sekitar Rp1,3 miliar dengan kurs Rp9.800 per dolar AS pada Desember 2012) yang diberikan kepada Ketua DPR-RI (media-media Amerika menyebutnya "speaker of the Indonesian House of Representatives"). Keterangan ini dilansir laman Startribune.com yang menuliskan Marliem mengaku kepada penyidik FBI Jonathan Holden bahwa dirinya menyuap pejabat Indonesia.

Informasi yang didapat FBI diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi yang tengah menangani kasus korupsi e-KTP. Dua bulan sehabis janjkematian Marliem, media-media di Indonesia mulai memverifikasi informasi kesaksian Marliem ini kepada KPK.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui tak membantah informasi yang dirilis media Amerika Serikat. "Jam tangan itu infonya ada tiga, yang dua untuk Johannes Marliem sendiri, yang satu diberikan kepada seseorang. Itu yang masih kami teliti," kata Agus.

Sebulan berselang dari keterangan Agus, Andi Agustinus alias Andi Narogong tiba-tiba menawarkan keterangan di persidangan wacana misteri jam tangan tersebut dalam persidangan kasus e-KTP yang juga menjeratnya. Menurut Andi, jam tangan yang dimaksud ialah jam tangan merek Richard Mille, dan merupakan hadiah ulang tahun buat Setya Novanto yang dikala itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Andi merasa perlu menawarkan hadiah alasannya ialah Novanto dinilainya punya jasa buat meloloskan anggaran proyek tersebut.

Menurut Andi, insiatif pinjaman jam tangan glamor ini berasal dari Direktur Biomorf Lone LLC yakni Johannes Marliem. Kata Andi, Marliem mengajaknya urunan buat membeli jam glamor tersebut.

"Marliem bilang ini mau ulang tahun Pak Novanto, bagaimana jikalau kita patungan beli jam," kata Andi mengulang ucapan almarhum Marliem.

Andi lalu menawarkan duit Rp650 juta kepada Marliem, dan Marliem lalu membelanjakan duit kiriman dari Andi di sebuah toko jam tangan di California, Amerika Serikat.

Jam lalu diberikan Andi dan Marliem dikala berkunjung ke rumah. Saat kasus ini ramai diberitakan, Novanto lalu mendatangi Andi dan mengembalikan jam tangan tersebut sekitar awal 2017. Andi lalu menyuruh Vidi Gunanwan yang tak lain adik kandungnya, untuk menjual jam seharga Rp1,3 miliar itu ke toko jam tangan Tata Watch di Blok M, Jakarta Selatan.

Baca :
“Saya jual Rp1 miliar sekian. Saya ambil Rp650 juta dan sisanya saya berikan ke Pak Raul, staf Johannes Marliem,” kata Andi.

Kesaksian Andi mengurai misteri jam tangan glamor dari Marliem menyerupai yang almarhum kepada Agen Jonathan Holden dari FBI. Namun informasi ini disanggah kuasa aturan Setya Novanto, Freidrich Yunadi.

Friedrich mengatakan, dirinya tak mempersoalkan Andi memberi keterangan di persidangan. Hanya saja, Freidrich meminta Andi Narogong mengambarkan ucapannya tersebut dikala dilansir dari Tirto.

“Ya, silakan saja ia mau membongkar. Kan hak setiap orang. Tapi dalam hal ini ia harus sanggup membuktikan,” kata Friedrich. (***)

Ilmu Pengetahuan Andi Narogong: Aku Mau Hidup Hening Menjalani Kurun Hukuman

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong ingin hidup hening di tahanan. Lantaran itu ia berencana mengembalikan laba dari proyek e-KTP sebesar 2,5 juta dolar AS.

"Saya merasa uang Biomorf itu uang negara, daripada saya nanti dikejar-kejar, saya mau hidup hening menjalani masa eksekusi saya," kata Andi Narogong dalam investigasi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/11/2017).
KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong ingin hidup hening di tahanan Ilmu Pengetahuan Andi Narogong: Saya Mau Hidup Tenang Menjalani Masa Hukuman
Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong meninggalkan ruangan disela sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/10/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa mendapat laba 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

"Saya sudah mulai mencicil 350 ribu AS. Sebenarnya bila aset saya tidak diblokir saya commit akan mengembalikan, tapi selambat-lambatnya dalam satu tahun kalau diblokir," ungkap Andi.

Andi mengaku masih punya uang dari laba di Mabes Polisi Republik Indonesia sebagai rekanan.

"Saya berusaha dari tahun 2000. Saya ada perjuangan SPBU, perjuangan karaoke, perjuangan properti, dan ada subkon," tambah Andi.

Baca :
Andi pun membantah rumah yang diatasnamakan istrinya Inayah berasal dari KTP-e.

"Tidak ada kaitan di rumah, Yang Mulia, sebab itu dibeli pada 2013, sedangkan di rumah di Tebet 2013 saya ada perjuangan bidang properti dan investasi dolar juga ada," ungkap Andi seraya menjelaskan bahwa ia mempunyai 13 perusahaan yang tidak fiktif.

"Saya sangat merasa bersalah. Sangat menyesal dan mohon maaf tidak ada tujuan kami untuk menciptakan kehebohan," tambah Andi ibarat diberitakan Tirto. (***)

Ilmu Pengetahuan Jejak Dugaan Personel Tni Au Dalam Penyelundupan Miras Di Papua

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penyelundupan 797 botol minuman keras ke Wamena memakai pesawat Hercules Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara berhasil diungkap Kepolisian Daerah Papua pada Rabu, 29 November kemarin.

Menurut Kepala Sub Direktorat Penerangan Masyarakat Humas Polda Papua AKBP Suryadi Diaz, miras-miras itu diselundupkan di dalam 32 baskom cat dan dikirim berbarengan dengan barang kebutuhan masyarakat lain menyerupai sembako dan minuman.

“Miras itu ada di dalam baskom cat,” ujar Suryadi kepada Tirto, Kamis (30/11). Ia menegaskan penyelundupan terungkap berkat kerja intelijen Kepolisian.
 botol minuman keras ke Wamena memakai pesawat Hercules Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara berhasil di Ilmu Pengetahuan Jejak Dugaan Personel Tentara Nasional Indonesia AU dalam Penyelundupan Miras di Papua
Hercules Tentara Nasional Indonesia AU. ANTARA FOTO/Fadlansyah
Penyelundupan Miras Bukan Pertama

Menurut Suryadi, pengungkapan penyelundupan minuman keras di wilayah Papua melalui jalur udara bukan kali pertama terjadi. Sepanjang setahun terakhir ini, sudah ribuan botol miras berhasil digagalkan Kepolisian. Kebanyakan, kata Suryadi, penyelundup miras memakai pesawat Trigana Air.

“Bisa dibilang, untuk pesawat Hercules ini gres pertama kali terungkap,” ujar Suryadi.

Kini penyelidikan perkara tersebut sudah diserahkan ke Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara karena penyeludupan memakai armada milik Tentara Nasional Indonesia AU. Polisi hanya menangkap AS, 38, selaku pemilik miras seludupan ini.

Keterangan Suryadi diamini Pendeta Benny Giay, tokoh masyarakat Papua. Benny mengatakan, penyeludupan minuman keras merupakan hal lumrah yang terjadi di Papua, bahkan, penyeludupan bukan terjadi lewat pesawat saja tapi juga kapal laut.

“Sudah biasa dari dulu. Kaprikornus kapal maritim juga biasa [mengangkut miras] dan bersandar malam-malam di Nabire,” kata Benny kepada Tirto.

Benny menyebut, banyaknya penyeludupan ini karena Papua dianggap sebagai tanah bebas yang berjarak jauh oleh petinggi NKRI, sehingga banyak petinggi termasuk petinggi militer bermain.

“Siapa yang berani sentuh mereka. Itu [sama saja] berhadapan dengan tembok,” kata Benny.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia AU Marsma Jemi Trisonjaya mengakui soal penyeludupan miras dengan memakai pesawat milik matra AU. Menurut Jemi, Pesawat Herkules memang sering dijadikan alat untuk mengirimkan kebutuhan logistik masyarakat.

Kendati penyelundupan dilakukan dengan memakai pesawat Hercules milik Tentara Nasional Indonesia AU, ia membantah keterlibatan personel Tentara Nasional Indonesia AU dalam perjuangan penyelundupan itu. Ia malah menuding ada pihak lain yang menyalahgunakan kemudahan pengiriman logistik dengan mengakibatkan pesawat Hercules untuk mengangkut minuman keras.

“Ada oknum masyarakat yang menyalahgunakan," ungkap Jemi kepada Tirto.

Jemi mengaku, pihaknya kini sedang menyidik lebih lanjut bagaimana penyeludupan ini dilakukan. Tak hanya itu, Jemi berjanji menindak anggotanya kalau ada yang terlibat.

"Fokusnya kini pendalaman dan penyidikan oleh internal Tentara Nasional Indonesia AU. Kalau ada yang terlibat tentu akan diberi tindakan tegas," kata Jemi.

Informasi yang berhasil dihimpun Tirto, vodka yang disimpan dalam baskom ini tidak diperiksa melalui X-Ray dikala dikirim. Pemeriksaan juga tak dilakukan dikala barang-barang ini hingga di Bandara Wamena.

Jemi meyakini penyelundupan ini gres yang yang pertama. "Kalau sering, kan, sudah tertangkap tangan dari dulu," kata Jemi menegaskan.

Kasus Penyelundupan 2015

Kendati sangat sedikit yang memberitakan, namun pada 2015 silam pernah muncul perkara yang mirip.

Pada 2015, perkara penyelundupan serupa diungkap Kepolisian Kawasan Bandara Sentani, Jayapura, dan melibatkan dua anggota Paskhas Tentara Nasional Indonesia AU Landasan Udara Jayapura. Dua anggota Tentara Nasional Indonesia AU ini berinisial W dan S, dan diduga terlibat pengiriman minuman keras ke Kabupaten Tolikara Papua.

Dikutip dari laman Berita Satu, kedua anggota Tentara Nasional Indonesia AU itu diduga menjadi beking penyelundupan miras yang melibatkan pegawai Koperasi Pelabuhan Udara (Kopelu) berinisial TH. Saat itu, menyerupai akreditasi TH, ia bekerja sama dengan W dan S untuk menyelundukan minuman keras melalui pesawat Trigana Air dan dikirim ke Tolikara.

“TH tak hanya sekali melaksanakan pengiriman miras ke kabupaten di pegunungan Papua, namun sudah sering,” ujar Kepala Kepolisian Kawasan Bandara Sentani, AKP Jubelina Wali. Ia pun menegaskan kalau pengiriman itu melibatkan dua anggota Tentara Nasional Indonesia AU dari Lanud Jayapura.
Baca :
“TH juga mengaku bahwa dua anggota Tentara Nasional Indonesia AU diduga membantu dalam pengiriman ini.”

Dari hasil pengungkapan polisi dikala itu, ditemukan 80 botol minuman keras jenis vodka dan 6 botol Chivas yang akan dikirim memakai penerbangan ke Tolikara.

Namun keterlibatan dua anggota Tentara Nasional Indonesia itu disanggah Komandan Lanud Jayapura, Kolonel (Pnb) I Made Susila Adyana. Bantahan I Made Susila hampir sama dengan ucapan Jemi Trisonjaya: menengarai ada pihak-pihak yang ingin mendiskreditkan Tentara Nasional Indonesia AU.

“Saya sudah bertanya kepada anggota itu, dapat saja ada pihak lain yang tidak bahagia dengan Tentara Nasional Indonesia AU. Tapi nanti saya akan cek eksklusif ke lapangan,” kata I Made Susila, dikutip dari usang Berita Satu. (***)

Ilmu Pengetahuan Korupsi E-Ktp: Andi Narogong Mengakui Dpr Sanggup Jatah Duit Dari Proyek E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui proteksi jatah untuk dewan perwakilan rakyat sebesar 7 juta dolar AS sudah dilakukan. Pemberian pertama sebesar 3,5 juta dolar dilakukan pada simpulan 2011 dan separuhnya lagi di awal 2012.

"Caranya ditransfer Anang melalui Oka Masagung," kata Andi dalam investigasi terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Andi Narogong didakwa mendapat laba 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan e-KTP yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.
KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui proteksi jatah untuk dewan perwakilan rakyat sebesar  Ilmu Pengetahuan Korupsi e-KTP: Andi Narogong Mengakui dewan perwakilan rakyat Dapat Jatah Duit dari Proyek e-KTP
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/11/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Oka Masagung yang dimaksud Andi ialah Made Oka Masagung, pemilik perusahaan Delta Energy Investment yang juga orang bersahabat Setya Novanto. Sedangkan Anang ialah Anang Sugiana Sudihardjo sebagai Direktur PT Quadra Solutions.

"Tapi ketika mau beri uang muka ke empat, Anang keberatan. Ia sudah tidak mau sanksi lagi alasannya tidak sanggup. Lalu saya beritahu Irman. Irman sarankan adakan pertemuan antara saya, Anang dan Giarto di Plaza Cafe Vin," kata Andi.

"Saya katakan tidak masalah, tapi bagaimana dengan komitmen yang sudah dibangun Anang? Lalu saya lapor ke Pak Novanto, jikalau Anang tidak mampu dan dijawab 'Ya sudah tidak usah diurus, nanti sama Oka saja', kemudian ada perubahan perilaku Pak Anang," terperinci Andi.

Untuk sanksi ke Kemendagri, Irman meminta 700 ribu dolar AS padahal kesepakatannya uang itu diberikan oleh PNRI, sehingga Andi pun menalangi proteksi itu.

Sementara pada awal 2012, total yang diberikan Andi ialah 2,2 juta dolar AS alasannya sebelumnya sudah menyerahkan 1,5 juta dolar AS melalui staf Kemendagri Josef Sumartono.

Baca :
"Pekerjaan berjalan tapi kami dipersulit alasannya tidak dikasih uang muka. Saya dimarahi Irman alasannya sehabis 700 ribu dolar AS, konsorsium mengeluh pekerjaan tidak akan selesai. Lalu saya pun lapor ke Bu Sekjen, kasian konsorsium dituntut cepat tapi tidak didukung," ungkap Andi ketika dikutip dari Tirto.

Andi pun menjelaskan bahwa ia sudah mengeksekusi seruan untuk dewan perwakilan rakyat dan Kemendagri yang totalnya 10 persen dari anggaran total KTP-E.

"Malah pak Irman minta uang terus buat Menteri. Waktu itu bahkan ada laporan Rp79 miliar yang akan dikasih dari konsorsoum sudah diambil Irman sebagian. Sama saya saja sudah 2,2 juta dolar AS. Tidak benar ini, saya mau laporkan sama menteri, tapi kata Irman 'kami tidak pernah diberi uang'. Saya dimarahi Irman dan disebut calo, kesannya saya mundur. Saya minta diganti Marliem pengeluaran saya dan Marliem bersedia dengan catatan jangan memakai nama saya," tambah Andi.

Andi pun meminta tolong temannya, Muda Ikhsan Harahap yang ditransfer 1,5 juta dolar AS dan 1 juta dolar AS ke rekening istri Andi sehingga total penggantian 2,5 juta dolar AS pada Maret atau April 2013. (***)

Ilmu Pengetahuan Dirjen Pajak: Sasaran Penerimaan Pajak Di Bulan November Sebesar Rp126 Triliun

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaku telah mendapatkan pelunasan pembayaran pajak dari sebuah perusahaan abnormal yang berstatuskan BUT (Badan Usaha Tetap) di Indonesia. Adapun pemenuhan kewajiban tersebut telah selesai diurus pada hari ini, Kamis (30/11/2017) dan dilakukan pribadi oleh pimpinan perusahaan itu.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi, pajak yang dibayarkan ialah PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) hingga 2015 lalu.

 Kementerian Keuangan mengaku telah mendapatkan pelunasan pembayaran pajak dari sebuah perusa Ilmu Pengetahuan Dirjen Pajak: Target Penerimaan Pajak di Bulan November Sebesar Rp126 Triliun
Direktur Jendral Pajak Ken Dwijugiasteadi (kiri) didampingi Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat, Saksama Ani Natalia (kanan) . ANTARA FOTO/Atika Fauziyyah.
“Kinerja dari teman-teman Kanwil Khusus dan KPP Badan dan Orang Asing telah menuntaskan kiprah dengan baik. Ada perusahaan berinisial G telah melunasi pajaknya sesuai dengan peraturan Undang-Undang Perpajakan di Indonesia,” ujar Ken dikala jumpa pers di kantornya pada Kamis (30/11/2017).

Sementara untuk jumlahnya, Ken tidak sanggup menyebutkan angka sebab ada asas kerahasiaan yang harus dipatuhi. Ken menyampaikan bahwa signifikansi penerimaan pajak dari perusahaan itu pun gres sanggup diketahui pada sore ini.

“Target penerimaan di November 2017 ialah Rp126 triliun. Sampai dengan tadi pagi pukul 10.00 WIB, sudah ada Rp114 triliun. Tapi itu belum termasuk [perusahaan asing] BUT G. (Penerimaan pajak dari BUT G) Nanti jam 17.00 WIB,” kata Ken.

Lebih lanjut, Ken mengklaim tidak ada perundingan yang dilakukan hingga risikonya perusahaan tersebut mau menyetorkan pajak. DJP sendiri telah melaksanakan pemeriksaannya selama satu tahun lamanya.

Setelah memenuhi kewajiban perpajakannya hingga 2015, perusahaan yang dimaksud pun sanggup menjadikannya sebagai contoh dalam mengisi SPT (Surat Pemberitahuan) untuk tahun 2016. Pihak perusahaan lantas diberikan keleluasaan untuk melaksanakan penghitungan, pelaporan, dan pembayaran sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang kepada negara (self-assessment).

Baca :
“Bayar pajak itu bukan menurut dari besar kecilnya (angka), melainkan dari kepatuhannya terhadap UU Perpajakan, dan kebenarannya,” ucap Ken dikala dikutip dari Tirto.

Indonesia merupakan satu dari empat negara di dunia yang mendapatkan pendapatan dari pajak perusahaan tersebut. Menanggapi hal itu, Ken menilai hukum perundang-undangan pajak di Indonesia sudah memenuhi ketentuan yang disepakati. “Sama sekali enggak ada yang dilanggar,” ungkap Ken.

DJP sendiri memang tidak bersedia menyebutkan nama perusahaan. Akan tetapi, beberapa waktu kemudian sempat muncul polemik soal pajak Google Indonesia yang sudah merupakan BUT semenjak 2011. Meski menginduk pada Google Asia Pacific yang bermarkas di Singapura, namun pendapatan maupun penerimaan Google dari Indonesia sudah semestinya dikenai pajak penghasilan. (***)

Ilmu Pengetahuan E-Ktp: Komisi Pemberantasan Korupsi Akan Panggil Abang Setya Novanto Sebagai Saksi

Hukum Dan Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil abang Setya Novanto, berjulukan R Setio Lelono untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP.

"Hari ini jadwal investigasi terhadap R Setio Lelono. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan meminta penundaan alasannya yakni sedang berada di luar negeri hingga dengan 6 Januari 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/12/2017).

 berencana memanggil abang Setya Novanto Ilmu Pengetahuan e-KTP: KPK Akan Panggil Kakak Setya Novanto Sebagai Saksi
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berjalan seusai menjalani investigasi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/12/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Kendati demikian, Febri mengaku belum dapat memberikan secara rinci terkait kapasitas investigasi abang Setya Novanto.

"Secara spesifik belum dapat kami sampaikan tetapi sebelumnya penyidik telah melaksanakan investigasi juga terhadap istri dan mengagendakan investigasi terhadap anak dari Setya Novanto," kata Febri.

KPK, dijelaskan Febri, akan fokus mendalami kepemilikan saham PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo Graha Perdana terkait kasus e-KTP.

"Jadi, memang kami masih menggali informasi tersebut terlebih dahulu. Untuk saksi Setio Lelono saya kira nanti saja ketika yang bersangkutan sudah tiba pada proses investigasi dan kami dapat sampaikan beberapa informasi," ungkap Febri.

KPK sebelumnya telah mengirimkan surat terhadap dua anak Novanto untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP. Kedua anak Novanto itu yakni Dwina Michaella dan Rheza Herwindo yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

Baca :
"Penyidik sudah mengirimkan kembali panggilan pada Dwina Michaella dan Rheza Herwindo. Agenda investigasi pada ahad ini," kata Febri.

Sebelumnya, dua anak Novanto itu tidak memenuhi panggilan KPK dikarenakan surat pemanggilan belum diterima.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/11), istri dan anak Novanto, Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo diketahui pernah mempunyai saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham lebih banyak didominasi dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan penerima proyek KTP-e.

"Jadi, kami ingin tahu sejauh mana pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan kepemilikan perusahaan, saham-saham perusahaan dan juga hal-hal lain," ucap Febri dikala diberitakan Tirto. (***)

Ilmu Pengetahuan Narogong Sebut Kerugian Negara Sebesar 20 Persen Dari Total E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui kerugian negara akhir kasus itu mencapai 20 persen dari total anggaran pengadaan e-KTP.

Hal itu disampaikan Narogong dalam investigasi terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/11/2017).

"Ya menurut perhitungan konsorsium yang dilaporkan, kami ada selisih 20 persen, 10 persen untuk laba perusahaan dan 10 persen untuk `fee` yang harus ditanggung. Kami simpulkan 10 persen itu sebagai kerugian negara tapi menyerupai yang pak hakim jelaskan, kami juga anggota konsorsium dihentikan ambil untung ya (kerugian) 20 persen itu," kata Narogong.
 Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui kerugian negara akhir kasus itu mencapai  Ilmu Pengetahuan Narogong Sebut Kerugian Negara Sebesar 20 Persen dari Total e-KTP
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/11/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Dalam kasus ini, Narogong didakwa mendapat laba 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun itu.

"Jadi di luar sana sering ada omongan orang tidak ada kerugian negara. Anda sendiri yang kebetulan orang dalam ada kerugian?" tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.

"Saya siap salah yang mulia," kata Narogong.

Narogong yang pada persidangan sebelumnya enggan buka bunyi mengenai kasus ini balasannya berbicara secara gamblang terkait proses pengaturan anggaran hingga pelaksanaan e-KTP.

"Sebenarnya banyak kontradiksi di dalam hati kecil saya. Saya juga menyusahkan orang tapi sehabis berjalannya waktu kok ini orang yang dibantu malah melempar sampah kepada saya,” kata Narogong.

“Orang yang tadinya meninggalkan kita melempar seluruh kesalahannya, balasannya saya dengan kesadaran sendiri ya sudah saya harus buka fakta e-KTP sesungguhnya agar kita berharap insiden menyerupai ini tidak terjadi di lalu hari demi kebaikan bersama," lanjut Narogong menyerupai dikutip dari Tirto.

Tak cukup hingga di sana, sehabis persidangan, Narogong pun kembali menyatakan bahwa fakta-fakta yang ia ungkapkan dalam sidang investigasi terdakwa ialah insiden yang sebenarnya.

Baca :
"Fakta-fakta tersebut sudah dimiliki oleh KPK, yaitu berupa fakta transaksi rekening perbankan. Ada juga fakta rekaman bunyi saudara Johannes Marliem yang secara lengkap merekam seluruh pembicaraan, seluruh insiden kejadian-kejadian selama proses e-KTP ini yang sebagian sudah diperdengarkan kepada saya," kata Narogong kepada wartawan.

Narogong mengaku tak ingin dijadikan “kambing hitam” dalam kasus ini. Namun, dikala ditanya apakah ia akan mengajukan diri sebagai pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak aturan untuk membongkar suatu kasus atau yang dikenal dengan "justice collaborator".

"Tergantung KPK," jawab Narogong dikala ditanya untuk mengajukan diri sebagai “justice collaborator". (***)

Ilmu Pengetahuan Polisi Selidiki Maut Pembantai Muslim Bosnia Slobodan Praljak

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepolisian Belanda menilik tamat hidup Mantan Jenderal Tentara Kroasia, Slobodan Praljak (72) yang meminum racun usai pembacaan vonis oleh hakim dalam Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (ITCY) di Den Haag, Belanda, pada Kamis (30/11/2017).

Dalam sebuah pernyataan singkat, Jaksa Belanda menyampaikan penyelidikan akan fokus pada tindakan "bunuh diri dan pelanggaran terhadap Undang-undang Obat-obatan".

Seperti diwartakan BBC, polisi akan menilik siapa yang memberi Praljak cairan mematikan, termasuk jenis cairan itu dan bagaimana Praljak menyelundupkannya ke pengadilan yang pengamanannya ketat.
 Kepolisian Belanda menilik tamat hidup Mantan Jenderal Tentara Kroasia Ilmu Pengetahuan Polisi Selidiki Kematian Pembantai Muslim Bosnia Slobodan Praljak
Slobodan Praljak memasuki Pengadilan Kejahatan Perang Yugoslavia di Hague, Belanda. AP/Robin van Lonkhuisen
Peristiwa bunuh diri Praljak bukanlah yang pertama terjadi selama persidangan di Den Haag. Slavko Dokmanovic, yang diduga melaksanakan kejahatan perang, menggantung diri di selnya pada 1998. Tahun 2006, pemimpin perang Serbia Milan Babic juga bunuh diri di selnya.

Praljak meninggal di rumah sakit pada hari Rabu (29/11/2017) waktu setempat sesaat sesudah ia menenggak cairan dalam botol kecil yang diminumnya sesudah menyatakan beliau tidak bersalah.

Beberapa detik sesudah mendengar vonisnya, mantan jenderal tersebut menyatakan, "Slobodan Praljak bukan penjahat perang, saya menolak keputusan pengadilan."

Dia kemudian minum racun dari botol beling kecil itu dan berkata,"Saya telah meminum racun." Hakim ketua yang semula tampak kebingungan kemudian menangguhkan persidangan dan Praljak dibawa ke rumah sakit.

Juru Bicara ICTY Nenad Golcevski menyampaikan Praljak "langsung jatuh sakit" usai minum racun dan meninggal di rumah sakit. Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak sanggup mengonfirmasi apa jenis cairan yang diminum Praljak.

Praljak merupakan Jenderal Tentara Kroasia yang dinyatakan bersalah alasannya melaksanakan kejahatan perang kepada warga muslim Bosnia selama Perang Kroasia-Bosnia pada periode tahun 1992-1994. Ia pun dieksekusi penjara selama 20 tahun.

Usai perang ia sempat menjadi pebisinis di bidang teknik, film, dan teater. Pada tanggal 5 April 2004 ia menyerahkan diri ke otoritas Kroasia, kemudian dikirim ke tempat tahanan penjahat perang milik ICTY.

Posisinya sebagai pejabat tinggi di Kementerian Pertahanan Kroasia semasa perang menciptakan Praljak dipastikan terlibat dalam penyusunan taktik perang, termasuk merancang agresi pembantaian warga sipil Bosnia.

Pada animo panas 1993 tentara Kroasia pernah mengumpulkan warga muslim di kawasan Prozor, Bosnia dan Herzegovina. Pembantaian kemudian terjadi, dan Praljak dituduh gagal untuk mencegahnya meski bekerjsama diberi tahu perihal rencana agresi tersebut.

Baca :
Ia juga menyerang para anggota organisasi internasional dan menghancurkan situs bersejarah berjulukan Jembatan Tua (Old Bridge) serta sejumlah masjid.

Kendati demikian, Praljak dianggap sebagai hero bagi sebagian orang. Kematian Praljak pun dikenang oleh sekitar seribu orang Kroasia Bosnia yang berkumpul di Mostar dengan menyalakkan lilin pada Rabu (29/11/2017) malam waktu setempat usai informasi murung Praljak diumumkan.

"Saya tiba ke sini untuk mendukung jenderal-jenderal kami dan menghormati Jenderal Praljak yang tidak sanggup menanggung ketidakadilan sehingga menciptakan keputusan terakhirnya," kata veteran perang Kroasia, Darko Drmac. "Dia yakni pujian dan hero kami." Demikian dikutip dari Tirto. (***)

Ilmu Pengetahuan Kuasa Aturan Jack Lapian Minta Ahmad Dhani Segera Ditahan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Jack Lapian bersama kuasa hukummya Andreas Nahot Silitonga mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan guna meminta permohonan kepada penyidik untuk segera menahan musisi Ahmad Dhani.

"Kami ingin berkoordinasi dengan penyidik untuk memohon penahanan kepada Ahmad Dhani," kata Andreas, Kamis (30/11/2017).

Selama proses berjalan Andreas berharap Dhani segera ditahan. Karena menurutnya kasus Dhani sudah memenuhi persyaratan yang sesuai dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 wacana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam syarat itu dibagi 2 ialah syarat penahanan objektif dan subjektif.
 Jack Lapian bersama kuasa hukummya Andreas Nahot Silitonga mendatangi Polres Metro Jakart Ilmu Pengetahuan Kuasa Hukum Jack Lapian Minta Ahmad Dhani Segera Ditahan
Tersangka kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani, didampingi penasehat hukumnya Ali Lubis tiba untuk menjalani investigasi di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir
"Selama proses ini berjalan, kami berharap Ahmad Dhani sanggup dilakukan penahanan terhadap dirinya, itu penting buat kami. Karena alasan penahanan itu ada dua secara objektif dan subjektif," kata Andreas.

Syarat penahanan objektif sesuai Pasal 21 KUHAP ayat (4) menyatakan, penahanan sanggup dilakukan terhadap tersangka yang melaksanakan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih. Menurut Andreas tindak pidana yang dilakukan Dhani sudah mencukupi persyaratan tersebut. Tindak pidana yang dilakukan Dhani diancam 6 tahun penjara sesuai pasal 45A UU ITE.

"Sehingga secara objektif berdasarkan kami sudah terpenuhi," kata Andreas ibarat diberitakan Tirto.

Sedangkan syarat penahanan subjektif sesuai pasal 21 KUHAP ayat (1) menyatakan apabila penahanan sanggup dilakukan apabila terdapat kekhawatiran bahwa tersangka sanggup melarikan diri atau dikhawatirkan sanggup mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti. Menurut Andreas tiga syarat tersebut sudah memenuhi penahanan terhadap Dhani.

Baca :
"Jadi berdasarkan kami dari ketiga syarat subjektif ini sudah terpenuhi, kami mengkhawatirkan juga nanti terulang lagi, jikalau terulang lagi nanti semakin banyak lagi pihak yang dirugikan," kata Andreas.

Sebelumnya, Ali Lubis, tim kuasa aturan Advokat Cinta Tanah air (ACTA) yang menangani kasus Ahmad Dhani berpendapat, seharusnya semenjak awal laporan dugaan ujaran kebencian yang ditulis Dhani ditolak. Menurutnya, Dhani hanya memberikan pendapat yang merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

"Beliau hanya memberikan pendapat, sekali lagi pendapat, yang merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-undang," kata Ali ketika mendampingi Dhani yang memenuhi panggilan sebagai tersangka di Polres Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017). (***)

Ilmu Pengetahuan Wasekjen Pan Sarankan Zumi Zola Ikuti Proses Aturan Di Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wasekjen PAN Yandri Susanto menyarankan kepada Gubernur Jambi Zumi Zola yang diusung oleh PAN untuk mengikuti proses aturan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehubungan dengan dugaan kasus suap legalisasi APBD Pemerintah Provinsi Jambi 2018.

"Saran saya jikalau nanti Zumi dipanggil KPK untuk diperiksa tiba saja. Ikuti proses aturan yang ada," kata Yandri di Kompleks DPR, Senayan, Kamis (30/11/2017).

Perihal tawaran KPK kepada imigrasi provinsi Jambi untuk mencekal Zumi, Yandri pun menyatakan DPP PAN tidak ada problem dengan itu. Karena, menurutnya, hal tersebut merupakan bab dari proses aturan yang berjalan di KPK.
 Wasekjen PAN Yandri Susanto menyarankan kepada Gubernur Jambi Zumi Zola yang diusung oleh Ilmu Pengetahuan Wasekjen PAN Sarankan Zumi Zola Ikuti Proses Hukum di KPK
Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan.-
"Biasa aja dicekal. Kan memang prosedurnya begitu. Zumi belum tersangka ya," kata Yandri.

Sementara terkait Supriono, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional di DPRD Provinsi Jambi periode 2009-2014 yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, Yandri menyatakan DPP PAN telah memerintahkan DPW PAN Jambi untuk memberhentikannya sebagai anggota DPRD.

"Soal pemecatan kami minta rapat pleno di DPW untuk diusulkan ke DPP," kata Yandri.

Saat ini nama Zumi telah masuk dalam daftar penelusuran KPK terkait keterlibatannya dalam dugaan suap tersebut. Pasalnya, tiga dari empat orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka ialah anak buah Zumi di Pemerintah Provinsi Jambi.

Baca :
Tiga nama tersebut ialah Erwan Malik, pelaksana kiprah (Plt) Sekretaris Daerah; Arfan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum; dan Saipudin, Asisten Daerah Bidang III. Ketiganya menjadi tersangka pemberi suap.

"Soal ada atau tidak perintah Gubernur, masih pengembangan, kami belum dapat memastikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (29/11/2017).

Pada 28 November lalu, KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Jambi dalam terkait dugaan suap APBD Provinsi Jambi 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 16 orang dan total uang sekitar Rp4,7 miliar. Demikian dilansir dari Tirto. (***)