Ilmu Pengetahuan Dirjen Pajak: Sasaran Penerimaan Pajak Di Bulan November Sebesar Rp126 Triliun
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaku telah mendapatkan pelunasan pembayaran pajak dari sebuah perusahaan abnormal yang berstatuskan BUT (Badan Usaha Tetap) di Indonesia. Adapun pemenuhan kewajiban tersebut telah selesai diurus pada hari ini, Kamis (30/11/2017) dan dilakukan pribadi oleh pimpinan perusahaan itu.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi, pajak yang dibayarkan ialah PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) hingga 2015 lalu.
Direktur Jendral Pajak Ken Dwijugiasteadi (kiri) didampingi Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat, Saksama Ani Natalia (kanan) . ANTARA FOTO/Atika Fauziyyah. |
“Kinerja dari teman-teman Kanwil Khusus dan KPP Badan dan Orang Asing telah menuntaskan kiprah dengan baik. Ada perusahaan berinisial G telah melunasi pajaknya sesuai dengan peraturan Undang-Undang Perpajakan di Indonesia,” ujar Ken dikala jumpa pers di kantornya pada Kamis (30/11/2017).
Sementara untuk jumlahnya, Ken tidak sanggup menyebutkan angka sebab ada asas kerahasiaan yang harus dipatuhi. Ken menyampaikan bahwa signifikansi penerimaan pajak dari perusahaan itu pun gres sanggup diketahui pada sore ini.
“Target penerimaan di November 2017 ialah Rp126 triliun. Sampai dengan tadi pagi pukul 10.00 WIB, sudah ada Rp114 triliun. Tapi itu belum termasuk [perusahaan asing] BUT G. (Penerimaan pajak dari BUT G) Nanti jam 17.00 WIB,” kata Ken.
Lebih lanjut, Ken mengklaim tidak ada perundingan yang dilakukan hingga risikonya perusahaan tersebut mau menyetorkan pajak. DJP sendiri telah melaksanakan pemeriksaannya selama satu tahun lamanya.
Setelah memenuhi kewajiban perpajakannya hingga 2015, perusahaan yang dimaksud pun sanggup menjadikannya sebagai contoh dalam mengisi SPT (Surat Pemberitahuan) untuk tahun 2016. Pihak perusahaan lantas diberikan keleluasaan untuk melaksanakan penghitungan, pelaporan, dan pembayaran sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang kepada negara (self-assessment).
Baca :- Jejak Dugaan Personel Tentara Nasional Indonesia AU dalam Penyelundupan Miras di Papua
- Narogong Sebut Kerugian Negara Sebesar 20 Persen dari Total e-KTP
- Wasekjen PAN Sarankan Zumi Zola Ikuti Proses Hukum di KPK
- Andi Narogong: Saya Mau Hidup Tenang Menjalani Masa Hukuman
- Polisi Selidiki Kematian Pembantai Muslim Bosnia Slobodan Praljak
- Kuasa Hukum Jack Lapian Minta Ahmad Dhani Segera Ditahan
- Korupsi e-KTP: Andi Narogong Mengakui dewan perwakilan rakyat Dapat Jatah Duit dari Proyek e-KTP
- Misteri Jam Tangan dari Marliem untuk Novanto Mulai Terkuak
- Setya Novanto Ditanya Soal Penggeledahan Rumah Saat Diperiksa MKD
- Fahri Hamzah: Pemeriksaan MKD Ungkap Motif Politik Kasus Setnov
“Bayar pajak itu bukan menurut dari besar kecilnya (angka), melainkan dari kepatuhannya terhadap UU Perpajakan, dan kebenarannya,” ucap Ken dikala dikutip dari Tirto.
Indonesia merupakan satu dari empat negara di dunia yang mendapatkan pendapatan dari pajak perusahaan tersebut. Menanggapi hal itu, Ken menilai hukum perundang-undangan pajak di Indonesia sudah memenuhi ketentuan yang disepakati. “Sama sekali enggak ada yang dilanggar,” ungkap Ken.
DJP sendiri memang tidak bersedia menyebutkan nama perusahaan. Akan tetapi, beberapa waktu kemudian sempat muncul polemik soal pajak Google Indonesia yang sudah merupakan BUT semenjak 2011. Meski menginduk pada Google Asia Pacific yang bermarkas di Singapura, namun pendapatan maupun penerimaan Google dari Indonesia sudah semestinya dikenai pajak penghasilan. (***)
0 komentar:
Post a Comment