Showing posts sorted by relevance for query setya-novanto-ditanya-soal. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query setya-novanto-ditanya-soal. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Kelitan Setya Novanto Di Persidangan Ktp-Elektronik

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Setya Novanto tiba di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat pagi, (3/11/2017). Dikawal sejumlah sekondan, Novanto yang berjalan bersama Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, meluncur ke ruang sidang. Papa, istilah yang kerap digunakan untuk menggantikan nama Novanto, menjadi saksi untuk terdakwa Andi Narogong di perkara korupsi KTP-elektronik.

Kedatangan Novanto di gedung itu sangat dinanti. Maklum, Novanto sudah dua kali dipanggil tapi tak hadir. Ketua Umum Partai Golkar itu sempat meminta Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendakwa Andi Narogong untuk membacakan informasi jadwal pemeriksaannya ketika di penyidikan.
 Setya Novanto tiba di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ilmu Pengetahuan Kelitan Setya Novanto di Persidangan KTP-elektronik
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto bersaksi dalam sidang perkara korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Jumat (3/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Tim jaksa tak mau. Novanto pun dipanggil untuk yang ketiga kalinya. Di panggilan ketiga inilah, Novanto, yang sempat dirawat di Rumah Sakit Premiere Jatinegara ketika berstatus tersangka korupsi KTP-elektronik, jadinya memenuhi panggilan. Dengan mengenakan batik cokelat, Novanto melenggang ke ruang sidang, sekira pukul 09.50 WIB.

Novanto jadi saksi pertama yang didengar keterangannya dalam sidang Jumat itu. Ia duduk sendirian di dingklik ketiga dari lima dingklik yang berada di tengah ruang sidang. Dengan kalem, Novanto menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar-Butar soal bagi-bagi uang di parlemen.

"Kami betul-betul tidak mengetahui, Yang Mulia," ucap Novanto.

Kata "tidak" dalam balasan tersebut, rupanya menjadi yang pertama dari serangkaian kelitan Novanto di persidangan. Sepanjang kesaksian, Novanto hanya mengutarakan balasan yang isinya tidak beranjak jauh dari "tidak benar", "tidak pernah", "tidak ada", "tidak kenal" atau "tidak ingat."

Kata-kata bantahan itu digunakan Novanto dalam konteks yang berbeda-beda. Frasa "tidak benar", diucapkan Novanto untuk menampik keterangan saksi lain di sidang sebelumnya. Seperti ketika ditanya soal kesaksian Ade Komaruddin—rekannya sesama Golkar, yang pernah bersaksi bahwa ia dan Novanto sempat membicarakan soal proyek KTP-elektronik.

Frasa "tidak tahu", digunakan untuk berkelit soal peristiwa, menyerupai ketika ia ditanya soal pertemuan di Hotel Gran Melia bersama Sekjen Kementerian Dalam Negeri atau perihal kerja samanya dengan Muhammad Nazaruddin dan Anas Urbaningrum dalam mengatur proyek e-KTP.

"Tidak benar, yang terang saya sebagai ketua fraksi adakala kita tiba melawat untuk membicarakan program-program ke depan. Biasa membicarakan problem kefraksian… Tidak benar. Seperti dalam BAP dan dalam sidang yang lalu…tidak pernah kerja sama."

Frasa "tidak pernah" diucapkan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar ini untuk menegasikan pemikiran duit yang diduga mengalir ke kantongnya. "Tidak pernah, tidak pernah," kata Setya.

Sementara itu, frasa "tidak kenal" digunakannya untuk menangkis kesaksian yang menyebut dirinya kenal dengan Paulus Thanos atau Johanes Marlim. Kini, Johanes sudah meninggal alasannya ialah diduga bunuh diri di Amerika Serikat (AS). Adapun "tidak ingat" meluncur ketika Setya dicecar soal tahun.

Jawaban yang diawali kata "tidak" ini menciptakan salah seorang hakim anggota tampak jengkel. Hakim itu berpegang pada surat dakwaan yang menyebut nama Setya Novanto puluhan kali.

"Itu hak Anda untuk menjawab. Karena Anda sudah disumpah," ucap Hakim M. Idris M. Amin.

Setya Novanto tampak tak hirau dengan kejengkelan hakim. Bekas Bendahara Umum Partai Golkar ini tetap bersikukuh dengan jawabannya: "tidak tahu", "tidak benar", "tidak ada", dan "tidak kenal."

Lantaran terus berbelit ketika ditanya, Majelis Hakim tetapkan untuk berhenti bertanya. Namun, hal itu tak berarti Novanto rampung diperiksa. Majelis berpendapat, Novanto dimungkinkan kembali dipanggil dalam persidangan selanjutnya.

"Dalam perkembangannya nanti, ada kemungkinan jikalau memang dibutuhkan lagi, Anda diundang lagi di sini," kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar.

John kemudian menyentil perihal kelitan Novanto sepanjang persidangan. "Tadi dalam beberapa hal, Anda menjawab lupa, kenapa begitu banyak? Tadi saya cermati," tanya John.

Menjawab ini, Novanto mengaku insiden dan perkara tersebut sudah terlalu lama. "Kami lebih banyak tidak tahu," ujar Setya.

Baca :
Di ujung kesaksian, Novanto bercerita hal lain di luar konteks persidangan. Menurutnya, ia dan keluarganya merasa tersudut dengan semua tudingan yang keluar dalam persidangan itu.

"Mudah-mudahan [kesaksian] ini yang terakhir. Tidak menjadi alat politik dan fitnah ke saya. Saya mencicipi kesehatan saya, penderitaan saya dan keluarga dari pihak-pihak yang melaksanakan fitnah ke saya. Itu saja," ucap Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua dewan perwakilan rakyat ini., demikian dikutip dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Ancam Setya Novanto Masuk Daftar Pencarian Orang

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya Febri Diansyah menyampaikan Setya Novanto, tersangka kasus korupsi KTP-elektronik sekaligus Ketua DPR, terancam masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal ini ia ungkapkan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, pada Kamis dini hari, 16 November, ketika tim penyidik KPK tengah berusaha menjemput paksa Novanto di rumahnya di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, semenjak Rabu malam. Novanto disebut dapat menjadi DPO jikalau ternyata tidak menyerahkan diri.

 melalui juru bicaranya Febri Diansyah menyampaikan Setya Novanto Ilmu Pengetahuan KPK Ancam Setya Novanto Masuk Daftar Pencarian Orang
Ketua Umum Partai Gokar, Setya Novanto. tirto.id/Andrey Gromico
"Kami akan menindaklanjuti [Novanto] dengan pencantuman di Daftar Pencarian Orang," kata Febri.

Kedatangan KPK ke rumah Novanto tidak lain untuk menjemput paksa. Namun, ketika KPK datang, Novanto tidak ada di kediamannya.

Febri enggan menjawab ketika ditanya oleh wartawan mengapa keberadaan Novanto tidak dapat diketahui.

"Apakah KPK merasa kecolongan alasannya ialah Novanto tidak di rumah?" kata wartawan.

Febri tak menjawab tegas. Ia hanya mengatakan, "Kami masih melaksanakan pencarian lebih lanjut."

Febri juga menyampaikan bahwa KPK akan terus berkoordinasi soal bahaya DPO terhadap Novanto. "Saya belum dapat memberikan lebih banyak," katanya.

Baca :
Febri mendesak Novanto mau menyerahkan diri, "Agar penanganan dapat kami lakukan semaksimal mungkin," ketika dirilis dari Tirto.id.

Novanto memang cukup "licin" menghindari KPK. Berkali-kali dipanggil, berkali-kali pula ia menolak datang. Penasihat hukumnya, Fredrich Yunadi, menyampaikan Novanto tidak akan pernah tiba alasannya ialah menilai pemanggilan ini menyalahi hukum.(***)

Ilmu Pengetahuan E-Ktp: Komisi Pemberantasan Korupsi Akan Panggil Abang Setya Novanto Sebagai Saksi

Hukum Dan Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil abang Setya Novanto, berjulukan R Setio Lelono untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP.

"Hari ini jadwal investigasi terhadap R Setio Lelono. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan meminta penundaan alasannya yakni sedang berada di luar negeri hingga dengan 6 Januari 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/12/2017).

 berencana memanggil abang Setya Novanto Ilmu Pengetahuan e-KTP: KPK Akan Panggil Kakak Setya Novanto Sebagai Saksi
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berjalan seusai menjalani investigasi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/12/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Kendati demikian, Febri mengaku belum dapat memberikan secara rinci terkait kapasitas investigasi abang Setya Novanto.

"Secara spesifik belum dapat kami sampaikan tetapi sebelumnya penyidik telah melaksanakan investigasi juga terhadap istri dan mengagendakan investigasi terhadap anak dari Setya Novanto," kata Febri.

KPK, dijelaskan Febri, akan fokus mendalami kepemilikan saham PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo Graha Perdana terkait kasus e-KTP.

"Jadi, memang kami masih menggali informasi tersebut terlebih dahulu. Untuk saksi Setio Lelono saya kira nanti saja ketika yang bersangkutan sudah tiba pada proses investigasi dan kami dapat sampaikan beberapa informasi," ungkap Febri.

KPK sebelumnya telah mengirimkan surat terhadap dua anak Novanto untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP. Kedua anak Novanto itu yakni Dwina Michaella dan Rheza Herwindo yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

Baca :
"Penyidik sudah mengirimkan kembali panggilan pada Dwina Michaella dan Rheza Herwindo. Agenda investigasi pada ahad ini," kata Febri.

Sebelumnya, dua anak Novanto itu tidak memenuhi panggilan KPK dikarenakan surat pemanggilan belum diterima.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/11), istri dan anak Novanto, Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo diketahui pernah mempunyai saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham lebih banyak didominasi dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan penerima proyek KTP-e.

"Jadi, kami ingin tahu sejauh mana pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan kepemilikan perusahaan, saham-saham perusahaan dan juga hal-hal lain," ucap Febri dikala diberitakan Tirto. (***)

Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Ditanya Soal Penggeledahan Rumah Ketika Diperiksa Mkd

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Majelis Kehormatan Dewan (MKD) menyidik Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto terkait pelanggaran isyarat etik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/11/2017) pagi. Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menyatakan akan ada investigasi lanjutan.

"Tadi dijelaskan mulai dari ketika ada penggeledahan di rumahnya, dan ketika terjadi tabrakan. Kemudian di rawat di rumah sakit, hingga yang kiprah di DPR," terang Wakil Ketua MKD Syarifudin Suding.

Dalam investigasi kali ini, Syarifudin Suding menyatakan Novanto dalam kondisi sehat dan dapat menjawab pertanyaan dengan baik. Namun, MKD tidak menanyakan terkait masalah korupsi e-KTP yang menjeratnya.
 menyidik Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto terkait pelanggaran isyarat etik di Gedung Merah Putih KPK Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Ditanya Soal Penggeledahan Rumah Saat Diperiksa MKD
Tersangka masalah korupsi e-KTP sekaligus Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto usai diperiksa KPK, Jumat (24/11/2017). tirto.id/Andrian Pratama Taher
"Kita enggak menyangkut persoalan pokok masalah KPK-nya. Kita hanya soal isyarat etik," ungkap politisi partai Hanura ini.

Dasco menambahkan, MKD akan melaksanakan konfirmasi ke banyak sekali pihak terkait klarifikasi Novanto. Ia pun menyatakan akan ada investigasi lanjutan terhadap tersangka korupsi e-KTP itu.

"Kami harus melaksanakan konfirmasi ke beberapa pihak. Hasil konfirmasi itu akan konfirmasi ke sini. Sehingga ada investigasi susulan akan kita lakukan." jelasnya ketika dilansir dari Tirto.

Setelah investigasi ini, MKD akan bertemu dengan pimpinan kesekjenan yang lain untuk membicarakan hal ini.

Baca :
Kamis (30/112017) pagi sekitar pukul 10.20 WIB, Pimpinan dan Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan mendatangi Gedung Merah Putih KPK.

Mereka yaitu Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra, Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding dari Fraksi Hanura, serta dua anggota MKD Maman Imanul dari Fraksi PKB dan Agung Widyantoro dari Fraksi Golkar, serta seorang staf MKD.

Kedatangan itu untuk melaksanakan investigasi terhadap Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto atas dugaan pelanggaran etik. Novanto sendiri sekarang tengah ditahan di KPK terkait status tersangkanya di masalah korupsi e-KTP. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Belum Jadwalkan Kembali Investigasi Setya Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal mengusut tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto, Selasa (21/11/2017) alasannya alasan kesehatan. Bahkan Ketua dewan perwakilan rakyat itu dikabarkan tertidur ketika menjalani pemeriksaan.

"Info yang saya dapatkan dari penyidik hari ini diagendakan investigasi sebagai tersangka [Novanto], apakah tersangka menjawab atau tidak tentu saja itu domain atau hak dari tersangka silakan saja alasannya KPK tentu tidak akan bergantung pada menjawab atau tidak menjawabnya tersangka dalam proses pembuktian tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).
 batal mengusut tersangka kasus dugaan korupsi e Ilmu Pengetahuan KPK Belum Jadwalkan Kembali Pemeriksaan Setya Novanto
Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menaiki kendaraan beroda empat tahanan seusai menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Febri mengatakan, KPK tetap berfokus dalam penanganan kasus korupsi e-KTP. Sementara terkait dengan kondisi kesehatan Novanto, Lembaga antirasuah tetap berpegangan pada hasil investigasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan bahwa Novanto layak diperiksa dan boleh meninggalkan rumah sakit.

Sampai ketika ini, Febri belum mau menjawab kapan mereka akan kembali mengusut Ketua Umum Partai Golkar itu. "Kalau ada kebutuhan investigasi tersangka atau kebutuhan proses investigasi saksi maka tentu akan diagendakan," kata Febri.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan batal mengusut Novanto alasannya alasan kesehatan. Novanto yang mengenakan kemeja putih itu tidak berbicara banyak ketika dikonfirmasi oleh awak media ketika tamat diperiksa KPK.

Begitu selangkah meninggalkan ruang tunggu investigasi KPK, Novanto eksklusif dihujani pertanyaan oleh awak media wacana pergantian dirinya selaku Ketua dewan perwakilan rakyat dan Ketua Umum Partai Golkar, sampai proses pemeriksaan.

Namun, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu hanya diam. Ia justru berjalan pelan menuju kendaraan beroda empat tahanan KPK bernomor polisi B 7772 QK. Penyidik pun berusaha membawa Novanto sampai naik kendaraan beroda empat tahanan.

Baca :
Penasihat aturan Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyampaikan bahwa kliennya memang belum sehat betul ketika pemeriksaan. Bahkan, Fredrich mengaku, Novanto sempat tertidur ketika pemeriksaan.

"Diperiksa tidur, waktu diperiksa pun ditanya cuma tidur terus," kata Fredrich usai menemani Novanto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, menyerupai diberitakan Tirto Selasa (21/11/2017).

Novanto hanya diperiksa selama setengah jam. Saat pemeriksaan, penyidik sempat menanyakan kondisi kesehatan beliau. Namun, laki-laki yang juga dikenal lewat kasus 'papa minta saham' itu mengaku masih merasa sakit. "Beliau menjawab kesehatan masih terganggu," kata Fredrich.(***)

Ilmu Pengetahuan Asing Setya Novanto Alami Kecelekaan Parah, Tapi Kok Supir Tak Ikutan Dirawat!

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kuasa aturan dari tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengakui kalau kliennya tengah dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan, jawaban kecelakaan yang dialaminya.

Fredrich juga menyampaikan kalau asisten yang mengalami kecelakaan bersama Setnov, ikut dirawat bersama dengan kliennya di rumah sakit yang sama.


 Kuasa aturan dari tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto Ilmu Pengetahuan Aneh Setya Novanto Alami Kecelekaan Parah, Tapi Kok Supir Tak Ikutan Dirawat!
Mobil yang ditumpangi Setya Novanto dikala alami kecelakaan parah
“Ada dua orang yang dirawat, asisten juga dirawat,” kata Fredrich kepada awak media di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat, Kamis (16/11) malam.

Ketika ditanya, apakah sang asisten yang mengendarai mobil, Fredrich pun menjawab, “Bukan, supir yang bawa (mobil). Makara di dalam kendaraan beroda empat ada tiga orang.”

Fredrich sendiri mengaku keberadaan sang supir yang dikatakannya sebagai pengendara kendaraan beroda empat dikala kendaraan beroda empat Fortuner berwarna hitam yang dinaiki Setnov menabrak sebuah tiang listrik di jalan raya.

“Enggak tahu, saya belum sanggup isu (apakah supir dirawat atau tidak),” jawab Fredrich dengan nada gugup ketika ditanya wartawan wacana keberadaan dari supir mobil.

Baca :
Sebelumnya, beredar sebuah video amatir di kalangan wartawan. Dalam video tersebut, tampak kendaraan beroda empat merek Toyota Fortuner bernomor polisi B 1732 ZL0 yang dinaiki Setnov menabrak tiang listrik di jalan.

“Kepalanya (Setnov) diperban dan ada pendarahan. Ini lagi dirawat. Saya sedang berada di depan kamar rawatnya,” kata Fredrich ibarat dikutip dari AKtual.(***)

Ilmu Pengetahuan Pidato Di Nasdem, Gatot Nurmantyo Dielu-Elukan Jadi Calon Wapres

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo dielu-elukan sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2019 mendatang. Ini terjadi ketika Gatot menjadi pemateri di Rakernas IV Partai NasDem di JIEXpo Kemayoran, Jakarta, Kamis, 16 November 2017.

"Capres!...capres!...capres!" begitu gemuruh dari ribuan kader NasDem yang hadir di Hall B3 dan C3 JIExpo. Gemuruh bunyi itu terus terjadi selama beberapa menit menjelang Gatot mengakhiri materinya. Materi itu berjudul 'Memahami ancaman, menyadari jati diri modal mewujudkan Indonesia menjadi bangsa pemenang'.

 Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo dielu Ilmu Pengetahuan Pidato di NasDem, Gatot Nurmantyo Dielu-elukan Makara Calon Wapres
Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo dalam paparannya pada Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Fraksi PKS dewan perwakilan rakyat di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 27 September 2017. Diskusi ini mengangkat tema Pancasila dan Integrasi Bangsa. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Gatot memang memperlihatkan bahan dengan semangat. Dia mengaku sengaja 'memprovokasi' kader NasDem untuk menyadari bahaya terhadap keutuhan NKRI, contohnya proxy war, serta ancaman-ancaman lain yang merongrong keutuhan NKRI. Gaya dan bahan yang disampaikan Gatot rupanya menarik kader-kader NasDem. Mereka dengan semangat meneriakan Gatot sebagai calon Wakil Presiden mendatang.

Saat tanya jawab, kader NasDem pun ada yang menanyakan apakah dirinya punya keinginan, mimpi, atau impian ikut Pilpres. Pertanyaan itu dijawab Gatot dengan diplomatis.

"Saya kini ialah prajurit TNI. Politik saya ialah politik negara, dimana politik negara ialah semua saya curahkan untuk menjaga keutuhan NKRI," kata Gatot.
Baca :
Saat ditanya apa yang akan dilakukannya sesudah pensiu pada Maret 2018. Jawaban Gatot Nurmantyo menggantung. "Setelah saya pensiun, itu (soal) nanti. Saya katakan saya kini melaksanakan kiprah sebagai prajurit, dilarang berpolitik praktis. Bahkan bermimpi pun kini saya tidak boleh," kata beliau ketika dikutip dari Tempo.

Seperti diketahui NasDem telah tetapkan derma pada Jokowi untuk maju Pilpres 2019. Namun siapa calon wakil Jokowi hingga kini masih belum diputuskan.(***)

Ilmu Pengetahuan Pidato Di Nasdem, Gatot Nurmantyo Dielu-Elukan Jadi Calon Wapres

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo dielu-elukan sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2019 mendatang. Ini terjadi ketika Gatot menjadi pemateri di Rakernas IV Partai NasDem di JIEXpo Kemayoran, Jakarta, Kamis, 16 November 2017.

"Capres!...capres!...capres!" begitu gemuruh dari ribuan kader NasDem yang hadir di Hall B3 dan C3 JIExpo. Gemuruh bunyi itu terus terjadi selama beberapa menit menjelang Gatot mengakhiri materinya. Materi itu berjudul 'Memahami ancaman, menyadari jati diri modal mewujudkan Indonesia menjadi bangsa pemenang'.

 Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo dielu Ilmu Pengetahuan Pidato di NasDem, Gatot Nurmantyo Dielu-elukan Makara Calon Wapres
Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo dalam paparannya pada Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Fraksi PKS dewan perwakilan rakyat di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 27 September 2017. Diskusi ini mengangkat tema Pancasila dan Integrasi Bangsa. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Gatot memang memperlihatkan bahan dengan semangat. Dia mengaku sengaja 'memprovokasi' kader NasDem untuk menyadari bahaya terhadap keutuhan NKRI, contohnya proxy war, serta ancaman-ancaman lain yang merongrong keutuhan NKRI. Gaya dan bahan yang disampaikan Gatot rupanya menarik kader-kader NasDem. Mereka dengan semangat meneriakan Gatot sebagai calon Wakil Presiden mendatang.

Saat tanya jawab, kader NasDem pun ada yang menanyakan apakah dirinya punya keinginan, mimpi, atau impian ikut Pilpres. Pertanyaan itu dijawab Gatot dengan diplomatis.

"Saya kini ialah prajurit TNI. Politik saya ialah politik negara, dimana politik negara ialah semua saya curahkan untuk menjaga keutuhan NKRI," kata Gatot.
Baca :
Saat ditanya apa yang akan dilakukannya sesudah pensiu pada Maret 2018. Jawaban Gatot Nurmantyo menggantung. "Setelah saya pensiun, itu (soal) nanti. Saya katakan saya kini melaksanakan kiprah sebagai prajurit, dilarang berpolitik praktis. Bahkan bermimpi pun kini saya tidak boleh," kata beliau ketika dikutip dari Tempo.

Seperti diketahui NasDem telah tetapkan derma pada Jokowi untuk maju Pilpres 2019. Namun siapa calon wakil Jokowi hingga kini masih belum diputuskan.(***)

Ilmu Pengetahuan Misteri Jam Tangan Dari Marliem Untuk Novanto Mulai Terkuak

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Segalanya terkuak semenjak munculnya insiden penyanderaan di Amerika Serikat.

Seorang laki-laki bersenjata menyandera seorang wanita dan anak kecil di dalam rumah, di daerah elite di Los Angeles, California, Amerika Serikat. Insiden penyanderaan menciptakan kepolisian Los Angeles buru-buru tiba ke pekarangan rumah yang berada di daerah Beverly Hills itu pada Rabu petang, 9 Agustus 2017, waktu Los Angeles.

Sekitar pukul 17.00 polisi tiba di lokasi penyanderaan. Dua setengah jam sehabis kedatangan polisi, wanita dan anak kecil keluar dari dalam rumah, sementara laki-laki bersenjata masih berada di dalam. Si laki-laki tak mau keluar rumah dan tetap mendekam di dalam sampai sebuah bunyi letusan senjata api menggema sekitar pukul 02.00 pada Kamis dinihari.
 Segalanya terkuak semenjak munculnya insiden penyanderaan di Amerika Serikat Ilmu Pengetahuan Misteri Jam Tangan dari Marliem untuk Novanto Mulai Terkuak
Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong meninggalkan ruangan disela sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/10/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Lima hari sehabis kejadian, polisi melaporkan laki-laki penyandera itu berjulukan Johannes Marliem, sedangkan wanita dan anak kecil yang disandera merupakan anak dan istrinya.

Kabar meninggalnya Marliem lalu menghebohkan Indonesia. Marliem merupakan satu di antara sekian nama yang disebut dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik atas terdakwa Irman dan Sugiharto (saat ini sudah divonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta).

Sebelum meninggal, Marliem sempat mengkhawatirkan kondisi keselamatannya. Ia memberikan hal itu kepada redaksi Tempo di Jakarta. Marliem pun sempat dikontak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terkait kondisi keamanannya.

“Dia bilang agak takut, alasannya ialah punya bukti 500 gigabyte,” kata Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Surpoyo menyerupai dilansir Aljazeera.

Tewasnya Marliem sempat menciptakan banyak kekhawatiran, karena Marliem pernah mengklaim punya bukti-bukti yang sanggup menjerat sejumlah pejabat yang ikut cawe-cawe kasus E-KTP. Salah satu bukti yang diklaim dimiliki Marliem ialah jam tangan glamor seharga 135 ribu dolar AS (sekitar Rp1,3 miliar dengan kurs Rp9.800 per dolar AS pada Desember 2012) yang diberikan kepada Ketua DPR-RI (media-media Amerika menyebutnya "speaker of the Indonesian House of Representatives"). Keterangan ini dilansir laman Startribune.com yang menuliskan Marliem mengaku kepada penyidik FBI Jonathan Holden bahwa dirinya menyuap pejabat Indonesia.

Informasi yang didapat FBI diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi yang tengah menangani kasus korupsi e-KTP. Dua bulan sehabis janjkematian Marliem, media-media di Indonesia mulai memverifikasi informasi kesaksian Marliem ini kepada KPK.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui tak membantah informasi yang dirilis media Amerika Serikat. "Jam tangan itu infonya ada tiga, yang dua untuk Johannes Marliem sendiri, yang satu diberikan kepada seseorang. Itu yang masih kami teliti," kata Agus.

Sebulan berselang dari keterangan Agus, Andi Agustinus alias Andi Narogong tiba-tiba menawarkan keterangan di persidangan wacana misteri jam tangan tersebut dalam persidangan kasus e-KTP yang juga menjeratnya. Menurut Andi, jam tangan yang dimaksud ialah jam tangan merek Richard Mille, dan merupakan hadiah ulang tahun buat Setya Novanto yang dikala itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Andi merasa perlu menawarkan hadiah alasannya ialah Novanto dinilainya punya jasa buat meloloskan anggaran proyek tersebut.

Menurut Andi, insiatif pinjaman jam tangan glamor ini berasal dari Direktur Biomorf Lone LLC yakni Johannes Marliem. Kata Andi, Marliem mengajaknya urunan buat membeli jam glamor tersebut.

"Marliem bilang ini mau ulang tahun Pak Novanto, bagaimana jikalau kita patungan beli jam," kata Andi mengulang ucapan almarhum Marliem.

Andi lalu menawarkan duit Rp650 juta kepada Marliem, dan Marliem lalu membelanjakan duit kiriman dari Andi di sebuah toko jam tangan di California, Amerika Serikat.

Jam lalu diberikan Andi dan Marliem dikala berkunjung ke rumah. Saat kasus ini ramai diberitakan, Novanto lalu mendatangi Andi dan mengembalikan jam tangan tersebut sekitar awal 2017. Andi lalu menyuruh Vidi Gunanwan yang tak lain adik kandungnya, untuk menjual jam seharga Rp1,3 miliar itu ke toko jam tangan Tata Watch di Blok M, Jakarta Selatan.

Baca :
“Saya jual Rp1 miliar sekian. Saya ambil Rp650 juta dan sisanya saya berikan ke Pak Raul, staf Johannes Marliem,” kata Andi.

Kesaksian Andi mengurai misteri jam tangan glamor dari Marliem menyerupai yang almarhum kepada Agen Jonathan Holden dari FBI. Namun informasi ini disanggah kuasa aturan Setya Novanto, Freidrich Yunadi.

Friedrich mengatakan, dirinya tak mempersoalkan Andi memberi keterangan di persidangan. Hanya saja, Freidrich meminta Andi Narogong mengambarkan ucapannya tersebut dikala dilansir dari Tirto.

“Ya, silakan saja ia mau membongkar. Kan hak setiap orang. Tapi dalam hal ini ia harus sanggup membuktikan,” kata Friedrich. (***)

Ilmu Pengetahuan Anggota Komisi Iii: Setya Novanto Dapat Jadi Tersangka Lagi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Anggota Komisi III dewan perwakilan rakyat RI, Arsul Sani menyampaikan bahwa Setyo Novanto dapat saja menjadi tersangka kembali dalam masalah korupsi e-KTP sepanjang ada dukungan dua alat bukti lain.

“Silakan aja diuji lagi. 'Kan sudah pernah ada masalah mantan Wali Kota Makasar Ilham yang menang dalam praperadilan, lalu diajukan lagi sebagai tersangka untuk kedua kalinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan oleh pengadilan pada persidangan kedua kalinya dijadikan tersangka lagi,” kata Arsul.

 Arsul Sani menyampaikan bahwa Setyo Novanto dapat saja menjadi tersangka kembali dalam masalah Ilmu Pengetahuan Anggota Komisi III: Setya Novanto Bisa Makara Tersangka Lagi
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto meninggalkan ruang sidang seusai bersaksi dalam sidang masalah korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Menurut Arsul, duduk masalah Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setyo Novanto yang terjerat dalam dugaan masalah KTP elektronik sebaiknya jangan dibikin gegeran.

Pada duduk masalah itu, kata Arsul, ada dua sisi yang sama-sama dihormati, adalah kewenangan penegak aturan untuk tetapkan kembali seorang tersangka meski sudah menang praperadilan dan ada dua bukti lain.

Pada Paraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 6 Tahun 2014, kata dia, secara tegas menyebutkan adanya putusan praperadilan itu tidak menghalangi atau menutup langkah aturan untuk tetapkan kembali tersangka sepanjang ada dua bukti lain yang ada.

"Kalau perlu [Setyo Novanto] diundang saja. Kita hormati kewenangan itu," katanya.

Baca :
Ia menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi dihentikan menghentikan dugaan masalah korupsi KTP elektronik yang menjerat Setyo Novanto.

"Kita harus menghormati. Siapa pun, bila ada dua alat bukti yang cukup, dapat diproses dalam hukum,” kata Arsul usai acara penyerahan tunjangan kapal dan alat tangkap dan memperlihatkan asuransi pada nelayan Kabupaten Batang, Kabupaten/Kota Pekalongan, dan Brebes. Demikian dikutip dari Tirto.id.(***)

Ilmu Pengetahuan Korupsi E-Ktp: Andi Narogong Mengakui Dpr Sanggup Jatah Duit Dari Proyek E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui proteksi jatah untuk dewan perwakilan rakyat sebesar 7 juta dolar AS sudah dilakukan. Pemberian pertama sebesar 3,5 juta dolar dilakukan pada simpulan 2011 dan separuhnya lagi di awal 2012.

"Caranya ditransfer Anang melalui Oka Masagung," kata Andi dalam investigasi terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Andi Narogong didakwa mendapat laba 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan e-KTP yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.
KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui proteksi jatah untuk dewan perwakilan rakyat sebesar  Ilmu Pengetahuan Korupsi e-KTP: Andi Narogong Mengakui dewan perwakilan rakyat Dapat Jatah Duit dari Proyek e-KTP
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/11/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Oka Masagung yang dimaksud Andi ialah Made Oka Masagung, pemilik perusahaan Delta Energy Investment yang juga orang bersahabat Setya Novanto. Sedangkan Anang ialah Anang Sugiana Sudihardjo sebagai Direktur PT Quadra Solutions.

"Tapi ketika mau beri uang muka ke empat, Anang keberatan. Ia sudah tidak mau sanksi lagi alasannya tidak sanggup. Lalu saya beritahu Irman. Irman sarankan adakan pertemuan antara saya, Anang dan Giarto di Plaza Cafe Vin," kata Andi.

"Saya katakan tidak masalah, tapi bagaimana dengan komitmen yang sudah dibangun Anang? Lalu saya lapor ke Pak Novanto, jikalau Anang tidak mampu dan dijawab 'Ya sudah tidak usah diurus, nanti sama Oka saja', kemudian ada perubahan perilaku Pak Anang," terperinci Andi.

Untuk sanksi ke Kemendagri, Irman meminta 700 ribu dolar AS padahal kesepakatannya uang itu diberikan oleh PNRI, sehingga Andi pun menalangi proteksi itu.

Sementara pada awal 2012, total yang diberikan Andi ialah 2,2 juta dolar AS alasannya sebelumnya sudah menyerahkan 1,5 juta dolar AS melalui staf Kemendagri Josef Sumartono.

Baca :
"Pekerjaan berjalan tapi kami dipersulit alasannya tidak dikasih uang muka. Saya dimarahi Irman alasannya sehabis 700 ribu dolar AS, konsorsium mengeluh pekerjaan tidak akan selesai. Lalu saya pun lapor ke Bu Sekjen, kasian konsorsium dituntut cepat tapi tidak didukung," ungkap Andi ketika dikutip dari Tirto.

Andi pun menjelaskan bahwa ia sudah mengeksekusi seruan untuk dewan perwakilan rakyat dan Kemendagri yang totalnya 10 persen dari anggaran total KTP-E.

"Malah pak Irman minta uang terus buat Menteri. Waktu itu bahkan ada laporan Rp79 miliar yang akan dikasih dari konsorsoum sudah diambil Irman sebagian. Sama saya saja sudah 2,2 juta dolar AS. Tidak benar ini, saya mau laporkan sama menteri, tapi kata Irman 'kami tidak pernah diberi uang'. Saya dimarahi Irman dan disebut calo, kesannya saya mundur. Saya minta diganti Marliem pengeluaran saya dan Marliem bersedia dengan catatan jangan memakai nama saya," tambah Andi.

Andi pun meminta tolong temannya, Muda Ikhsan Harahap yang ditransfer 1,5 juta dolar AS dan 1 juta dolar AS ke rekening istri Andi sehingga total penggantian 2,5 juta dolar AS pada Maret atau April 2013. (***)

Ilmu Pengetahuan Hindari Pertanyaan Sprindik Gres Kpk, Idrus: La Illahaillallah

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham mengaku belum mengetahui adanya surat perintah penyidikan (Sprindik) terbaru, yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan penyidikan terhadap Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam dugaan kasus korupsi KTP elektronik.

Kepada wartawan, Idrus menyatakan sama sekali belum melihat rupa dari surat tersebut. “Kita belum lihat ya. Kapan dan bagaimananya,” ujarnya saat ditanya langkah yang akan diambil Partai Golkar terkait sprindik terbaru KPK.

 Partai Golkar Idrus Marham mengaku belum mengetahui adanya surat perintah penyidikan  Ilmu Pengetahuan Hindari Pertanyaan Sprindik Baru KPK, Idrus: La Illahaillallah
Hadiri sidang, hakim cecar Setnov soal bagi-bagi duit korupsi e-KTP di DPR. (ilustrasi/aktual.com)
Ketika ditanya lebih lanjut terkait komunikasi yang terjalin antara dirinya dengan Novanto terkait surat tersebut, ia pun menjawab,”La illahaillallah, namanya kan juga Sekjen sama Ketum.” Sebagai informasi, KPK telah mengkonfirmasi adanya penerbitan sprindik dengan nomor 113/01/10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.

Baca :
Penerbitan sprindik ini pun dilanjutkan dengan keluarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bernomor B-619/23/11/2017. SPDP ini ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman, pada Sabtu, 3 November 2017 lalu.

Berdasarkan dua surat tersebut, Setnov kembali berstatus tersangka dalam kasus e-KTP. Ia disangka melaksanakan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri, demikian dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Ditanya Tersangka Gres E-Ktp, Saut: Tunggu Beberapa Jam Ke Depan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua KPK Saut Situmorang enggan menilai pelaporan terhadap dirinya dan Ketua KPK Agus Rahardjo sebagai manuver serangan balik penyidikan kasus korupsi KTP elektronik yang menyasar Setya Novanto. Ia juga tidak mau menjawab kasus yang menderanya sebagai upaya kriminalisasi.

"Apakah bentuknya kriminalisasi atau nggak biar publik yang menilai, pada dasarnya yaitu jikalau memang kita mau membangun peradaban aturan gres menyerupai yang aku tulis di dalam paper aku waktu melamar jadi ketua KPK, peradaban aturan gres itu dihentikan dendam, marah, sakit hati," kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (9/11/2017) kepada Tirto.

 Wakil Ketua KPK Saut Situmorang enggan menilai pelaporan terhadap dirinya dan Ketua KPK A Ilmu Pengetahuan Ditanya Tersangka Baru E-KTP, Saut: Tunggu Beberapa Jam ke Depan
Wakil ketua komisi pemberantasan korupsi (kpk) saut situmorang (tengah) berada di kendaraan beroda empat seusai diperiksa sebagai saksi di bareskrim mabes polri, jakarta, kamis (16/6). saut situmorang diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah atau membuatkan gosip untuk menjadikan kebencian yang dilaporkan oleh himpunan mahasiswa islam (hmi). antara foto/reno esnir/aww/16.
Namun, Saut tidak memungkiri KPK tengah melaksanakan pengusutan kasus e-KTP yang melibatkan Setya Novanto. KPK pun melaksanakan proses pengusutan sesuai dengan prosedur.

Mereka juga berguru dari hasil keputusan praperadilan supaya pengusutan berjalan lancar. Ia memastikan KPK akan membawa pihak-pihak yang diduga menikmati korupsi, termasuk Setya Novanto, bila memang menjadi tersangka.

Saut menegaskan, KPK tidak akan gentar, sebab hal itu merupakan kiprah dan kewajiban lembaganya.


"Jangan lupa KPK itu memang digaji untuk membawa penjahat ke depan pengadilan. Iya dong? Kan kami digaji untuk itu. Makara jangan disalah-salahin juga kecuali aku digaji untuk main saxophone terus," kata Saut.

Baca :
Sayang, Saut tidak merinci kapan KPK akan mengumumkan Novanto sebagai tersangka. Namun, dia memberi sinyal KPK akan mengumumkan status Ketua Umum Partai Golkar sebagai tersangka.

"Kalian tunggu saja beberapa jam ke depan," kata Saut.

Ilmu Pengetahuan Calon Pengganti Panglima Tni Dapat Diproses Sebelum Gatot Pensiun

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua Komisi I dewan perwakilan rakyat RI, Tubagus Hasanuddin menyatakan, pergantian Panglima Tentara Nasional Indonesia merupakan hak prerogatif Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden RI. Menurut dia, pergantian sanggup dilakukan menjelang Jenderal Tentara Nasional Indonesia Gatot Nurmantyo pensiun atau menunggu pensiun.

“Kami [Komisi I DPR] banyak ditanya orang kapan pergantian Panglima TNI. Pada prinsipnya kami beropini bahwa pergantian Panglima Tentara Nasional Indonesia ialah hak prerogatif Presiden,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (15/11/2017).

 pergantian Panglima Tentara Nasional Indonesia merupakan hak prerogatif Joko Widodo  Ilmu Pengetahuan Calon Pengganti Panglima Tentara Nasional Indonesia Bisa Diproses sebelum Gatot Pensiun
Wakil Ketua Komisi I dewan perwakilan rakyat RI, Mayjen Tentara Nasional Indonesia (purn) Tubagus Hasanuddin. Foto Tirto/TF Subarkah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 wacana Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), kata Hasanuddin, pergantian sanggup dilakukan menjelang Gatot Nurmantyo pensiun atau menunggu pensiun pada Maret 2018.

Terkait dengan adanya ajakan Koalisi Masyarakat Sipil kepada Presiden Jokowi untuk segera mengganti Panglima Tentara Nasional Indonesia dengan alasan memperlihatkan keleluasaan bagi dewan perwakilan rakyat untuk mencermati dan mengusut profil kandidat, TB Hasanuddin menyatakan, alasan tersebut cukup masuk akal.

“Selain soal waktu dalam memproses penyeleksian Panglima Tentara Nasional Indonesia yang baru, Presiden juga sanggup mempertimbangkan kesiapan Panglima Tentara Nasional Indonesia yang gres untuk bersinergi dengan Polisi Republik Indonesia dalam pengamanan Pilkada serentak 2018,” kata dia.

Dalam proses pergantian Panglima TNI, TB Hasanuddin menjelaskan, nantinya Presiden hanya akan mengirim satu nama yang kemudian diserahkan ke Komisi I dewan perwakilan rakyat untuk menjalani uji kelayakan.

"Prosedur penggantian Panglima TNI, Presiden nanti mengirim satu nama saja kemudian diproses di Komisi I DPR, fit and proper test, apakah dewan perwakilan rakyat menyetujui atau tidak. Kalau menyetujui, ya dilanjutkan. Kalau tidak menyetujui, Presiden mengirim satu nama lagi, hingga kemudian disetujui DPR,” kata dia.

Politikus PDIP itu menyatakan, syarat menjadi Panglima Tentara Nasional Indonesia harus perwira aktif. Hal itu juga dipertegas melalui Pasal 13 ayat 4 UU Tentara Nasional Indonesia yang menyebutkan bahwa Panglima Tentara Nasional Indonesia sanggup dijabat secara bergiliran oleh perwira tinggi aktif dari tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

"Mereka yang pernah menjabat Kepala Staf atau sedang menjabat dan masih aktif, sanggup dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara,” kata purnawirawan Tentara Nasional Indonesia dengan pangkat terakhir mayor jenderal ini menyerupai sikutip dari Tirto.id.

Baca :
TB Hasanuddin mengatakan, di dalam UU Tentara Nasional Indonesia dinyatakan bahwa jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia sanggup digilir. Menurut dia, hal itu dimaksudkan sebagai bentuk keadilan bahwa semua angkatan itu mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi Panglima TNI.

"Sekarang ini Angkatan Darat, sebelumnya Angkatan Darat juga. Kemudian sebelumnya dari Angkatan Laut. Jadi, jikalau dilihat menyerupai itu, supaya adil ya Angkatan Udara. Tapi, kembali lagi, ini kan hak prerogatif Presiden, jadi semoga Presiden yang memutuskan,” kata dia.(***)