Showing posts sorted by date for query kasus-korupsi-e-ktp-kpk-akan-periksa. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query kasus-korupsi-e-ktp-kpk-akan-periksa. Sort by relevance Show all posts

Ilmu Pengetahuan Catatan Fbi, Duit Rp 175 M Masuk Rekening Johannes Marliem

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri pemikiran dana proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP yang diduga diputar ke luar negeri. Penyidik KPK mencatat sejumlah nama langsung dan perusahaan yang diduga terlibat dan turut menikmati duit dari proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

KPK pun bekerja sama dengan otoritas di Amerika Serikat, yaitu Federal Bureau of Investigation (FBI), untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan bukti-bukti perkara e-KTP yang ada di Amerika. "Bukti dan kolaborasi dari FBI ini akan menjadi salah satu faktor yang semakin memperkuat penanganan perkara e-KTP yang tengah dilakukan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2017 dikala dilansir dari Tempo.

 Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri pemikiran dana proyek kartu tanda penduduk berbasis  Ilmu Pengetahuan Catatan FBI, Duit Rp 175 M Masuk Rekening Johannes Marliem
Johannes Marliem (Foto: Twitter/@johannesmarliem)
Perputaran duit e-KTP di luar negeri semakin berpengaruh dalam upaya penelusuran aset Direktur Biomorf Lone Johannes Marliem oleh pegawapemerintah aturan Minnesota, Amerika Serikat. Agen khusus FBI, Jonathan Holden, menyerupai dikutip Star Tribune dan Wehoville, menguraikan seluruh hasil penyelidikan dan pengusutan aset Marliem.

Menurut Holden, FBI mencatat hasil penelusuran pemikiran uang di rekening langsung Marliem, yang menampung duit hingga US$ 13 juta atau setara Rp 175 miliar, berasal dari rekening pemerintah Indonesia pada Juli 2011 hingga Maret 2014. Uang tersebut lalu ia gunakan untuk membeli sejumlah aset dan barang mewah.
Salah satu barang glamor yang dibeli Marliem yakni jam tangan seharga US$ 135 ribu atau Rp 1,8 miliar dari sebuah butik di Beverly Hills. Marliem lalu menyerahkan jam mahal tersebut kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dikala ini tengah dibidik KPK dalam perkara korupsi e-KTP. (***)

Ilmu Pengetahuan Kasus Korupsi E-Ktp: Komisi Pemberantasan Korupsi Akan Periksa Kembali Vidi Gunawan Adik Andi Narogong

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melaksanakan investigasi terhadap Vidi Gunawan yang merupakan adik dari terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Vidi akan menjalani investigasi terkait dengan penyidikan dugaan masalah korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (18/10/2107) sebagaimana dikutip Antara.

Selain itu, KPK juga berencana menyelidiki tiga saksi lainnya untuk tersangka Anang Sugiana dalam masalah yang sama.

 berencana melaksanakan investigasi terhadap Vidi Gunawan yang merupakan adik dari terdakwa A Ilmu Pengetahuan Kasus Korupsi E-KTP: KPK akan Periksa Kembali Vidi Gunawan Adik Andi Narogong
Adik terdakwa masalah dugaan korupsi KTP elektronik Andi Narogong, Vidi Gunawan berjalan keluar gedung KPK seusai menjalani investigasi di Jakarta, Kamis (31/8/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ketiga saksi yang dimaksud adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, serta dua saksi dari unsur swasta masing-masing Yusuf Darwin Salim dan Marieta.

Dalam beberapa hari ke depan, kata Febri, KPK akan terus melaksanakan pengembangan terkait dengan penanganan masalah e-KTP.

"Seperti yang kami sampaikan sebelumnya bahwa penanganan masalah e-KTP ini tetap akan berjalan alasannya ada sejumlah pihak yang berdasarkan kami dari bukti-bukti yang kami miliki harus bertanggung jawab dalam indikasi korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun itu," tuturnya.

Menurutnya, KPK dikala ini gres memproses lima orang terkait dengan penanganan masalah suap e-KTP, adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, yang keduanya telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kemudian, dari pihak swasta Andi Narogong dikala ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan anggota dewan perwakilan rakyat RI Markus Nari sedang dalam proses penyidikan di KPK.

Selain itu, menurutnya, KPK juga masih menangani dua kasus lainnya yang berkaitan dengan e-KTP, adalah terhadap anggota dewan perwakilan rakyat RI Miryam S. Haryani dalam masalah dugaan menawarkan keterangan tidak benar dan dikala ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selanjutnya, Markus Nari dalam masalah dugaan tindak pidana secara sengaja menghalangi atau menggagalkan baik secara pribadi atau tidak pribadi penyidikan dan investigasi di sidang pengadilan kasus korupsi e-KTP, dan dikala ini masih dalam tahap penyidikan.

"Kami gres proses lima orang masih ada sejumlah nama dengan tugas masing-masing yang tentu harus kami gali dan kami kejar lebih lanjut, untuk itu lah kami perlu lakukan investigasi terhadap beberapa pihak untuk kepentingan penanganan kasus e-KTP ini," kata Febri.

Sedangkan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo telah ditetapkan sebagai tersangka gres dalam masalah suap e-KTP pada 27 September 2017 lalu.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo disangkakan bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya alasannya kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan e-KTP pada Kemendagri.

Indikasi tugas Anang Sugiana Sudihardjo terkait masalah itu antara lain diduga dilakukan bantu-membantu dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.
Selain itu Anang Sugiana Sudihardjo diduga juga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota dewan perwakilan rakyat RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek e-KTPl.

Ia disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 wacana Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, demikian dikutip dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Empat Saksi Kasus Suap Transmart Cilegon

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut empat saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon.

“Empat saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Tubagus Donny Sugihmukti,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (18/10).

Empat saksi itu antara lain Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cilegon Mahmudin serta tiga orang dari pihak swasta masing-masing Widyo Praseno, Herman Budi Susilo, dan Yudhi Apriyanto.

 akan mengusut empat saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pen Ilmu Pengetahuan KPK Periksa Empat Saksi Kasus Suap Transmart Cilegon
Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung usang tersebut rencananya akan mulai ditempati tamat 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang mempunyai tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun semenjak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan mempunyai 70 ruang investigasi dan gedung penjara yang bisa menampung 50 orang, 40 laki-laki dan sepuluh wanita/Aktual.

Dalam penyidikan masalah itu, KPK gres saja memperpanjang masa penahanan untuk empat tersangka, ialah Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Hendry seorang wiraswasta, dan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo.

Perpanjang penahanan dilakukan mulai 13 Oktober hingga 21 November 2017.
KPK dikala ini tengah mendalami pedoman dana dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon tersebut, demikian dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Mantan Deputi Bppn Terkait Korupsi Blbi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki mantan Deputi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Taufik Mappaenre dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi proteksi SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (18/10).

 akan menyelidiki mantan Deputi Badan Penyehatan Perbankan Nasional  Ilmu Pengetahuan KPK Periksa Mantan Deputi BPPN Terkait Korupsi BLBI
Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung usang tersebut rencananya akan mulai ditempati tamat 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang mempunyai tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun semenjak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan mempunyai 70 ruang investigasi dan gedung penjara yang bisa menampung 50 orang, 40 laki-laki dan sepuluh wanita/Aktual.

Dalam penyidikan masalah dengan tersangka Syafruddin Temenggung, KPK telah menyelidiki puluhan saksi. Sebelumnya, Syafruddin Temenggung juga telah diperiksa satu kali pada 5 September 2017 lalu.

Saat itu, penyidik gres menggali info wacana pengangkatan, tugas, dan fungsi tersangka sebagai mantan sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

KPK pun pada Jumat (13/10) dijadwalkan menyelidiki Syafruddin Temenggung untuk kedua kalinya sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang melalui Penasihat Hukumnya.
Sebelumnya, menurut audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kerugian keuangan negara masalah indikasi korupsi terkait penerbitan SKL terhadap BDNI sebesar Rp4,58 triliun.

KPK telah mendapatkan hasil Audit investigatif itu tertanggal 25 Agustus 2017 yang dilakukan BPK terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi proteksi SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN, demikian dilansir dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Selain Usikan Uji Bahan Mk, Hti Resmi Layangkan Somasi Ke Ptun

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Setelah mengajukan permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi pada 18 Juli lalu, kali ini Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajukan somasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada 13 Oktober lalu.

"Baru dimajukan dan didaftarkan Jumat kemarin," kata Yusanto kepada Tirto, Rabu (18/10/2017) malam.

Berdasarkan info kasus di website PTUN Jakarta, somasi bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT meminta SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 wacana pencabutan ormas tersebut ditunda pelaksanaannya. Selain itu, HTI meminta SK Menkum HAM itu ditunda pelaksanaannya sampai ada putusan berkekuatan aturan tetap.

Massa dari aneka macam ormas islam melaksanakan agresi unjuk rasa di Bundaran Patung Kuda menolak terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 wacana Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Jakarta, Selasa (18/7). tirto.id/Andrey Gromico.
Dalam gugatannya, HTI meminta ke pihak tergugat yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk:

Mengabulkan somasi penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak memiliki kekuatan aturan mengikat dengan segala akhir hukumnya;
Memerintahkan tergugat mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017;
Menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam kasus a quo.

Ismail mengatakan, registrasi ke PTUN gres dilakukan sebab masih fokus ke somasi mereka di Mahkamah Konstitusi. Saat ini, HTI juga sedang melaksanakan permohonan uji materi terhadap Perppu nomor 2 tahun 2017 wacana pembubaran ormas untuk menguji beberapa pasal maupun keseluruhan dari ketentuan dalam Perppu Ormas tersebut.

Perppu tersebut menjadi landasan pemerintah menghapus keberadaan HTI di Indonesia. Namun, sehabis mempertimbangkan situasi, mereka karenanya mengajukan somasi ke PTUN sebab putusan Kemenkumham masih memenuhi syarat.

Menurut kuasa aturan HTI Yusril Ihza Mahendra, HTI selaku pemohon, meminta MK untuk membatalkan seluruh Perppu Nomor 2 Tahun 2017, atau setidaknya beberapa pasal yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Yusril menyampaikan rumusan di dalam Perppu ormas tersebut dinilai tidak terang terutama terkait dengan pembubaran ormas yang menganut atau berbagi paham yang bertentangan dengan Pancasila.

"Menurut irit kami, kemungkinan dapat dipakai diktatorial oleh penguasa," kata Yusril, demikian dikutip dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Rapor Merah Pemerintahan Joko Widodo Soal Penegakan Ham

3 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla telah berjalan selama tiga tahun. Harapan besar ditujukan pada mereka untuk menuntaskan masalah-masalah akut di Indonesia, termasuk mengenai penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dalam Pemilu kemudian jadi salah satu kesepakatan kampanye.

Sayangnya, poin ini dinilai belum terpenuhi. Amnesty International Indonesia dalam diskusi publik "Evaluasi Kinerja HAM 3 Tahun Pemerintahan Jokowi" yang diadakan di Menteng, Jakarta Pusat, siang ini (19/10/2017) misalnya, menyimpulkan bahwa pemerintah masih belum bisa menjamin, melindungi, serta menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

 Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla telah berjalan selama tiga tahun Ilmu Pengetahuan Rapor Merah Pemerintahan Jokowi Soal Penegakan HAM
Spanduk protes agresi masa yang ingin menyerang kantor LBH Jakarta usai program musik, puisi, dan stand-up comedy di kantor LBH Jakart, Minggu (17/9). tirto.id/Arimacs Wilander
"Bisa dikatakan Jokowi mempunyai rapor merah untuk urusan HAM," ungkap Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia.

Kesimpulan ini ditarik dari banyak sekali kejadian yang terjadi dalam tiga tahun terakhir. Amnesty International Indonesia mengaku bahwa mereka terus mendapat laporan mengenai pelanggaran HAM di banyak sekali daerah. Pelanggaran ini mencakup pembatasan kebebasan berekspresi, berkeyakinan, beragama, dan berkumpul secara damai.

Berkaitan dengan pembatasan berekspresi, Amnesty International Indonesia menyebutkan masalah pemenjaraan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama ialah salah satu contohnya. Pemenjaraan Ahok pertanda bahwa pasal-pasal penodaan agama dipakai di banyak sekali produk hukum, menyerupai UU ITE dan Pasal 156 KUHP.

Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, jumlah pemidanaan yang bekerjasama dengan penodaan agama meningkat di masa pemerintahan Jokowi dibanding ketika kala SBY.

"Hingga dikala ini, kami mencatat paling sedikit terdapat 16 orang yang telah divonis pengadilan untuk masalah penodaan agama," kata Usman.

Tak hanya menyorot masalah Ahok, Amnesty International Indonesia juga menyinggung Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), organisasi yang difatwa sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka menganggap pemerintah tidak bisa menghalau amuk massa yang menyerang komunitas Gafatar di Menpawah, Kalimantan Barat. Komunitas Gafatar juga tidak sebatas diserang, tapi juga diusir ke banyak sekali wilayah.

Selain Gafatar, masalah serupa contohnya terjadi pada kelompok Ahmadiyah di Lombok, dan Syiah di Sidoarjo.

Pelanggaran HAM juga terjadi dikala tempat-tempat ibadah ditutup paksa menyerupai Gereja GKI Taman Yasmin di Bogor dan Gereja HKBP Filadelfia di Bekasi. Kedua tempat ibadah itu sudah ditutup semenjak 2008, namun pemerintah hingga kini belum sanggup membukanya lagi alasannya ditentang kelompok-kelompok lokal.

Tak hanya di Bogor dan Bekasi, 10 gereja juga ditutup pemerintah Aceh akhir tekanan massa. Satu gereja di Suka Makmur bahkan hingga dibakar massa.

Kemudian, pelanggaran HAM juga terjadi ketika diskusi-diskusi terkait kejadian 1965 dibubarkan. Penyerangan ini, kata Usman, menciptakan para penyintas yang berupaya mencari kebenaran dan keadilan ketakutan. Pada balasannya ini jelek untuk mengusahakan rekonsiliasi.

Janji penuntasan pelanggaran HAM masa kemudian semakin tidak terang realisasinya alasannya langkah Jokowi yang justru kontradiktif dengan mengangkat Wiranto -- yang punya andil dalam pelanggaran HAM di Timor Timur -- sebagai Menkopolhukam.

"Ini ironis," kata Usman.

Hal lain yang disorot Amnesty International Indonesia ialah sanksi mati. Menurut catatan Amnesty International, pemerintahan Jokowi dikala ini telah mengeksekusi mati 18 narapidana. Jumlah tersebut mendekati 21 sanksi mati yang dilakukan SBY dalam dua periode pemerintahan. Bagi Amnesty International, sanksi mati dalam pemerintahan Jokowi kerap cacat hukum.
Agak berbeda dengan Usman, Komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga, menyampaikan bahwa santunan HAM di masa pemerintahan Jokowi telah mengalami perkembangan. "Tapi untuk kasus-kasus HAM masa lalu, masih belum terjamah," kata Sandra, dalam kesempatan yang sama.

Sandra meminta masyarakat tetap optimis pemerintah bisa menuntaskan dilema ini. Karena pada dasarnya, terang Sandra, penyelesaian masalah HAM membutuhkan waktu, demikian dilansir dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Dedi Mulyadi Diperiksa Polda Jabar Soal Sk Derma Golkar Ke Emil

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penyidik Polda Jabar hari ini menyidik Bupati Purwakarta, sekaligus Ketua DPD Golkar Jawa Barat, Dedi Mulyadi sebagai saksi di perkara penyebaran surat derma pimpinan sentra partainya untuk Ridwan Kamil (Emil) di Pilgub Jabar 2018.

Kasus ini menjadi urusan polisi lantaran dilaporkan oleh pengurus DPD Golkar Jawa Barat ke Polda Jabar pada Senin (25/9/2017). Laporan itu menuding Surat Keputusan (SK) DPP Golkar wacana derma ke Emil itu palsu.

 Penyidik Polda Jabar hari ini menyidik Bupati Purwakarta Ilmu Pengetahuan Dedi Mulyadi Diperiksa Polda Jabar Soal SK Dukungan Golkar ke Emil
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat berorasi menanggapi beredarnya surat rekomendasi yang diduga palsu, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/9/2017). ANTARA FOTO/Agus Bebeng.
Dedi mengaku penyidik Polda Jabar mengajukan tujuh pertanyaan kepada dirinya. Mayoritas mengenai kronologi penyebaran surat "palsu" tersebut.

"Pertanyaannya sekitar surat itu dari mana, jam berapa, di mana. Saya sudah jawab saya menerima surat itu tanggal 21 September 2017," ujar Dedi di Mapolda Jabar, pada Kamis (18/10/2017) ibarat dikutip Antara.

Dedi mengetahui keberadaan surat tersebut dari grup aplikasi pesan WhatsApp yang dikirim oleh sekretaris Golkar Jabar, Ade Barkah.

"Pak Ade sanggup dari Ketua Golkar Garut, ketua DPD Golkar Garut sanggup dari grup di luar (kalangan) partai Golkar, grup whatsapp partai lain," kata dia.

Dedi menyangsikan keabsahan dari surat tersebut alasannya tidak ada nomor surat, cap, dan tanggal surat itu diterbitkan. Dalam prosedur partai, berdasarkan Dedi, setiap petunjuk dari DPP Golkar mengenai derma terkait Pilkada niscaya ditembuskan ke DPD Provinsi. Setelah itu, dari DPD tingkat Provinsi gres diserahkan ke pihak yang didukung.

"Jadi jika pun sudah keluar surat, belum ada penyerahan dari DPD satu, (dukungan untuk) yang bersangkutan itu belum sah. Jadi, sahnya itu bukan dikeluarkannya surat. Sahnya itu, saat diserahkan surat rekomendasi kepada yang bersangkutan oleh DPD satu," ujar Dedi.

Secara pribadi, beliau mengaku tidak begitu dirugikan terhadap beredarnya surat derma DPP Golkar untuk Emil tersebut. Namun, beliau khawatir stigma negatif akan mengarah ke partai berlambang beringin tersebut apabila benar surat palsu itu sengaja disebar.

"Saya tidak rugi apa-apa, yang rugi itu Golkar, bahwa penataan organisasinya ibarat bukan partai modern. Karena dalam sebuah partai modern, surat itu dilarang dulu keluar sebelum diserahkan kepada yang bersangkutan (kandidat yang didukung)," ujar dia.

Tak usang usai laporan itu resmi diterima kepolisian, pada 25 September 2017, Wakil Ketua DPD Golkar Jawa Barat, MQ Iswara menyatakan pelapor resmi perkara ini adalah Bagian Hukum dan HAM DPD Golkar Jabar. Kasus ini dipolisikan alasannya telah memicu keresahan di kalangan kader Golkar Jabar.
Menurut Iswara, di beberapa daerah, kader Golkar memasang bendera setengah tiang sebagai agresi protes saat kabar kemunculan surat itu menyebar. Bahkan, di Kabupaten Bandung, ada kader Golkar melaksanakan agresi pengembalian kartu keanggotaan.

Iswara menjelaskan mulut kekecewaan ini masuk akal dilakukan oleh para kader Golkar di Jawa Barat. Hal ini mengingat para kader partai ini di Jawa Barat selama ini mengusulkan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi untuk maju Pilgub Jabar sebagai Calon Gubernur. (***)

Ilmu Pengetahuan Buwas: Bnn Tak Boleh Menembak Di Tempat, Kata Siapa?

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan untuk tetap menembak di kawasan bandar dan pengedar narkoba yang tidak mengalah demi menjaga keselamatan generasi penerus bangsa dari ancaman narkoba, kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso.

"Mereka bilang, BNN dilarang menembak di tempat. Kata siapa?," ungkapnya dalam pemusnahan narkoba dan peresmian Satuan Tugas Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Lapangan Merdeka, Medan, Sumatera Utara, Kamis (18/10/2017).

 menegaskan untuk tetap menembak di kawasan bandar dan pengedar narkoba yang tidak mengalah Ilmu Pengetahuan Buwas: BNN Tak Boleh Menembak di Tempat, Kata Siapa?
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso (kiri) mengatakan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta tersangka di kantor BNN pusat, cawang, jakarta timur, rabu (4/5). Tirto/ Andrey Gramico.
Kondisi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan materi obat berbahaya (narkoba) di Tanah Air, berdasarkan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kabareskrim Mabes Polri) itu, sangat memprihatinkan dan mengancam keamanan bangsa dan negara.

BNN mencatat selama ini ada sekira 15.000 orang Indonesia mati setiap tahun akhir terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Dengan ancaman yang sudah di depan mata tersebut, dinilainya, sudah sangat masuk akal kalau diharapkan tindakan yang tegas dalam menghentikan acara yang dilakukan bandar dan pengedar narkoba.

Salah satu tindakan tegas yang dilakukan, Budi Waseso yang kerap dipanggil Buwas ini menyatakan, yaitu menembak mati bandar dan pengedar barang-barang yang sanggup merusak mental dan kesehatan manusia.

Apalagi, dia menyatakan bahwa lebih banyak didominasi pengedar narkoba tersebut selalu mengulangi perbuatannya sesudah menjalani masa eksekusi sebab hanya berorientasi pada laba materi tanpa mempedulikan kelangsungan generasi bangsa.

"Bandar yang mati masih kurang banyak. Mereka sudah membunuh ribuan orang, sedangkan bandar, hanya puluhan orang," kata Buwas, membandingkan antara jumlah korban jiwa akhir narkoba dengan bandarnya yang dihukum mati.

Oleh sebab itu, Budi Waseso menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak akan mempedulikan tantangan yang dihadapi dalam memberantas narkoba, termasuk pendapat banyak sekali pihak yang menyatakan BNN tidak berhak menembak bandar dan pengedar narkoba.

BNN, dikemukakannya, diberikan senjata api dalam menjalankan tugas, malah dengan peluru tajam dengan tujuan untuk menembak mati bandar dan pengedar narkoba, menyerupai diberitakan Antara.

Ia pun selalu menekankan, supaya anggota BNN di seluruh Indonesia untuk tidak pernah merasa ragu-ragu dalam menembak bandar dan pengedar narkoba, yang selalu mencari celah melawan aturan tanpa kenal menyerah.
Dengan gaya berkelakar, Buwas pun menyebutkan bahwa petugas BNN tidak akan berdosa kalau menembak mati bandar dan pengedar narkoba dengan tujuan menyelamatkan jutaan manusia, terutama kalangan generasi muda.

"Kalau wafat nanti, kemudian ditanya malaikat alasan membunuh orang. Tinggal jawab, saya memang membunuh, tapi membunuh orang yang telah membunuh ribuan orang, nanti dilepaskan malaikat," pungkas Komjen Pol Budi Waseso, sambil disambut tawa akseptor acara di Lapangan Merdeka, Medan, demikian dikutip dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Para Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Dorong Dibentuknya Tgpf Novel Baswedan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Sejumlah mantan pimpinan KPK mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkapkan pelaku kasus penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

“Maksud kedatangan kami mantan pimpinan dan beberapa pelopor yakni pertama kami ingin melaksanakan komunikasi atau audiensi silaturahim dengan pimpinan KPK kini untuk membicarakan beberapa hal, di antaranya kita ingin mendorong pimpinan KPK kini untuk mengusulkan tim pencari fakta terhadap kasus Novel,” kata Abraham Saad ketika tiba di gedung KPK Jakarta, Selasa (31/10).

 Sejumlah mantan pimpinan KPK mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta  Ilmu Pengetahuan Para Pimpinan KPK Dorong Dibentuknya TGPF Novel Baswedan
Sejumlah mantan pimpinan KPK mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkapkan pelaku kasus penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan. (ilustrasi/aktual.com)
Rencananya mantan pimpinan yang tiba yakni mantan pimpinan KPK jilid III yaitu Abraham Samad, Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto kemudian Sekjen Transparansi Internasional Indonesia Dadang Trisasongko, peneliti LIPI Mochtar Pabotinggi, pelopor Allisa Wahid, Duta Baca Najwa Shihab.

Berikutnya, Direktur Amnesti Internasional di Indonesia Usman Hamid, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, mantan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar dan sejumlah tokoh lainnya.

 Sejumlah mantan pimpinan KPK mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta  Ilmu Pengetahuan Para Pimpinan KPK Dorong Dibentuknya TGPF Novel Baswedan
Aktual.com
“Kenapa (TGPF) ini perlu? Karena sesudah waktu begitu lama, kasus Novel tidak ada penuntasan, dengan kata lain terkatung-katung. Ini sanggup mengganggu keberadaan KPK. Kita berpikiran untuk mengusulkan kepada pimpinan KPK semoga mengusulkan ke presiden pembentukan TGPF,” tambah Abraham.

Menurut Abraham, KPK mengalami banyak serangan dari banyak sekali pihak sehingga seluruh mantan pimpinan KPK juga berkewajiban untuk membantu KPK.

“Ketika KPK mengalami hal-hal yang terpuruk maka di situ kewajiban (pimpinan) KPK untuk tiba membantu, tidak terbatas kepada pansus tapi apa pun bentuk perlawanan secara eksternal KPK maka harus menjadi tanggung jawab segenap mantan pimpinan KPK,” tegas Abraham.

Sedangkan Najwa Shihab menyampaikan bahwa TPGF diusulkan oleh sekitar 20 orang.

“Kalau tidak salah ada 23-24 orang, tapi pada pada dasarnya kami merasa sudah 200 hari, sudah lebih dari 6 bulan dan memang sudah sangat mendesak pembentukan ini alasannya yakni teror terhadap Novel Baswedan ini teror terhadap kita semua yang peduli terhadap pemberantasan korupsi di negeri ini. Makara sangat ‘urgent’ untuk segera dibuat TGPF ini,” tutur Najwa.

Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang pengendara motor di akrab rumahnyapada 11 April 2017 seusai shalat subuh di masjid Al-Ihsan akrab rumahnya. Mata Novel pun mengalami kerusakan sehingga ia harus menjalani perawatan di Singapore National Eye Centre (SNEC) semenjak 12 April 2017. Pada 30 Oktober 2017 kemudian yakni peringatan 200 hari peristiwan penyiraman air keras.

Menurut pimpinan KPK, belum ada perkembangan signifikan dari pengusutan kasus tersebut.

“Kepolisian ‘welcome’ kita masuk ke dalam, sejauh ini belum ada perubahan (informasi) yang signifikan. Saya sendiri memperlihatkan diri untuk masuk tim itu dan Polisi Republik Indonesia juga ‘welcome’, jadi artinya semuanya terbuka kok, kita harus sabar alasannya yakni ini kan kejahatan tidak gampang,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK Jakarta, Senin (30/10).

Novel pada Agustus 2017 kemudian sudah melaksanakan operasi besar yaitu memakai gigi sebagai salah satu obat pengganti kornea mata kiri yang rusak ditambah plastik artifisial, sedangkan di bab putih mata akan diganti dengan jaringan gusi.

Baca :
Seharusnya pada Oktober ini ia kembali melaksanakan operasi besar, namun permukaan retinanya tidak rata. Kondisi bola mata kanan Novel masih baik dengan tekanan 17 sedangkan mata kiri tidak sanggup dilakukan tes secara spesifik dan hanya diperiksa dengan menekan kelopak mata bab atas alasannya yakni tertutup gusi, namun diperkirakan tekanannya sedikit lebih tinggi dari mata kanan.

Dokter menyampaikan 2 macam obat tetes mata yang harus diberikan untuk menjaga tekanan bola mata, demikian dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Berkas Rampung, Tiga Tersangka Suap Hakim Pn Bengkulu Siap Disidangkan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas penyidikan tiga tersangka masalah dugaan suap terkait putusan kasus korupsi dana kegiatan rutin APBD tahun Anggaran 2013-2014 kota Bengkulu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga tersangka itu yaitu Hakim anggota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu Dewi Suryana (SUR), Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan (HK) dan PNS pemberi suap Syuhadatul Islamy (SI).
 menyelesaikan berkas penyidikan tiga tersangka masalah dugaan suap terkait putusan kasus k Ilmu Pengetahuan Berkas Rampung, Tiga Tersangka Suap Hakim PN Bengkulu Siap Disidangkan
Jubir KPK Febri Diansyah ketika konferensi pers wacana OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta menetapkan dua orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara berjulukan Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait masalah suap untuk pengurusan kasus suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya telah melimpahkan berkas kasus ketiganya ke jaksa penuntut umum KPK untuk segera disidangkan.

“Hari ini, dilakukan pelimpahan tahap 2 terhadap 3 tersangka masalah dugaan suap terkait putusan kasus korupsi dana kegiatan rutin APBD TA 2013-2014 Kota,” kata Febri ketika dikonfirmasi, Kamis (2/11) .

Dengan demikian JPU KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan perdana di PN Tipikor.

Kata Febri, ketiga tersangka akan dibawa ke Bengkulu untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Saat ini, mereka dalam perjalanan ke Bengkulu dan akan ditahan di daerah berbeda.

“Sementara dititipkan di lapas Bentiring Bengkulu untuk tersangka perempuan (SI dan SUR). Sedangkan HK di Lapas klas IIA Bengkulu, Malabero,” terperinci Febri.

Sebelumnya, hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana dan panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan menjadi tersangka masalah dugaan suap yang ditangani KPK.

Baca :
Keduanya diduga mendapatkan suap dari seorang PNS berjulukan Syuhadatul Islamy. Suap diduga untuk meringankan putusan kasus nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017 PN Bgl, dengan terdakwa Wilson.

Dewi dan Hendra diduga mendapatkan suap sebesar Rp 125 juta dari Wilson lewat Syuhadatul. Saat ini, Wilson telah divonis bersalah dengan eksekusi penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh pengadilan karena dirinya terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 590 juta. Wilson pun telah menjalani proses eksekusi tersebut terhitung semenjak 14 Agustus 2017, demikian dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Jelang Putusan Vonis, Dpr Akan Awasi Proses Penegakan Aturan Buni Yani

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat RI Fadli Zon menyampaikan institusinya akan melaksanakan pengawasan jelang pembacaan putusan masalah Buni Yani atas dugaan ujaran kebencian di media sosial.

Pengawasan itu, kata Fadli untuk menjaga proses penegakan aturan tidak keluar dari norma peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya melihat bahwa proses penegakkan aturan tentu dari sisi dewan perwakilan rakyat yakni sisi pengawasan,” kata Fadli dikala mendapatkan audiensi Buni Yani, di Ruang Kerjanya, Kamis (2/11).

 Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat RI Fadli Zon menyampaikan institusinya akan melaksanakan pengawasan jelang pem Ilmu Pengetahuan Jelang Putusan Vonis, dewan perwakilan rakyat Akan Awasi Proses Penegakan Hukum Buni Yani
Tersangka masalah dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan info SARA Buni Yani (tengah), dikala menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016). Hakim menolak somasi praperadilan yang diajukan Buni Yani dan memerintahkan untuk melanjutkan kasus dugaan penceramaran nama baik. AKTUAL/Munzir
“DPR sanggup mengawasi dalam proses penegakan aturan itu sesuai dengan aturan yang ada,” tambahnya.

Fadli juga menjelaskan pengawasan yang dilakukan sangat terbuka termasuk pengawasan penggunaan UU termasuk pengawasan terhadap para pejabat.

Dia mengingatkan jangan hingga aturan menjadi alat kepentingan politik dan dikait-kaitkan dengan satu hal beraroma politik apalagi punya motif balas dendam atau motif-motif lain.

“Saya menilai dihentikan ada kriminalisasi terhadap warga negara, apalagi yang sanggup mereduksi hak dari warga negara yang sudah dijamin oleh kontitusi kita yaitu Undang-Undang Dasar 1945,” papar politikus Gerindra itu.

Ia beropini kalau vonis terhadap Buni Yani pada 14 November, akan memilih bagaimana proses penegakkan aturan Indonesia ke depan.

Karena, kalau tidak terdapat satu keadilan, akan menjadi preseden jelek ke depan terutama terkait dengan hak-hak setiap warga negara yang sudah dijamin oleh konstitusi yaitu hak berekspresi, menyatakan pendapat verbal dan tulisan.

Baca :
“Mudah-mudahan majelis hakim sanggup menunjukkan keadilan dengan melihat fakta-fakta yang telah disampaikan oleh saudara-saudara di depan sidang pengadilan. Termasuk sejumlah kejanggalan-kejanggalan di dalam prosesnya, saya kira seharusnya hakim sanggup berbuat adil,” sebut Fadli.

Pun demikian, Fadli menegaskan dewan perwakilan rakyat tidak dalam ranah mengintervensi terhadap proses aturan yang sedang berjalan menuju vonis tersebut.

“Tetapi dirinya berempati terhadap apa yang terjadi dengan fakta-fakta yang ada di ruang publik,” pungkasnya kepada Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Usut Skandal Blbi, Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Ketua Bppn I Putu Gede

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan investigasi terhadap Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, Kamis (9/11).

Ia akan diperiksa terkait dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.


 hari ini mengagendakan investigasi terhadap Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional  Ilmu Pengetahuan Usut Skandal BLBI, KPK Periksa Ketua BPPN I Putu Gede
Illustrasi/Aktual.
“Yang bersangkutan (Putu Gede) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsjad Tumenggung), mantan Kepala BPPN,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikala dikonfirmasi, Kamis (9/11).

Selain itu, KPK juga mengusut dua saksi lainnya, yaitu Ruchjat Kosasih selaku pensiunan, dan Mulyati Gozalo selaku pihak swasta. Masih belum diketahui apa yang akan digali oleh penyidik dari mereka, ibarat dilansir dari Aktual.

Berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam skandal ini sebesar Rp 4,58 triliun. Jumlah ini merupakan bukti gres yang ditemukan forum antirasuah selama berlangsungnya proses penyidikan. Sebelumnya KPK menyebut kerugian negara kasus BLBI senilai Rp 3,7 triliun.

Baca :
Adapun nilai kewajiban yang harus diselesaikan Sjamsul sebagai obligor BDNI sebesar Rp 4,8 triliun. Total tersebut terdiri dari Rp 1,1 triliun yang ditagihkan kepada petani tambak, sementara Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan oleh BPPN.

Namun tidak juga ditagihkan ke Sjamsul Nursalim. Bahkan, sehabis dilelang oleh PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), aset senilai Rp 1,1 triliun yang dibebankan pada petani tambak hanya Rp 220 miliar. Jadi, sisanya Rp 4,58 triliun menjadi kerugian negara.(***)

Ilmu Pengetahuan Megawati Dipolisikan, Pdip Ingatkan Polri Terkait Instabilitas Keamanan Pilkada Jatim

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menilai pelaporan terhadap Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri atas delik dugaan melaksanakan perbuatan menyatakan permusuhan atau kebencian di Polda Jawa Timur patut dicurigai.

Ia menilai jikalau pelaporan tersebut sebagai upaya untuk melaksanakan propaganda dan provokasi informasi SARA pada perhelatan Pilkada Jawa Timur 2018.

 DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menilai pelaporan terhadap Ketua Umum DPP PDIP Megawati  Ilmu Pengetahuan Megawati Dipolisikan, PDIP Ingatkan Polisi Republik Indonesia Terkait Instabilitas Keamanan Pilkada Jatim
Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarno putri dilaporkan ke Polda Jawa Timur. (ilustrasi/aktual.com) 
“Laporan Polisi kepada Ibu Megawati Soekarnoputri dengan tuduhan melaksanakan perbuatan yang menyatakan permusuhan atau kebencian atau penghinaan terhadap golongan tertentu di pidato HUT PDI Perjuangan tanggal 10 Januari 2017 ke Polda Jawa Timur pada tanggal 8 November 2017. Sebagai sesuatu tindakan aturan yang patut dicurigai sebagai upaya untuk memulai mengobarkan informasi SARA dalam Pilkada Jawa Timur,” kata Basarah dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media, di Jakarta, Kamis (9/11).

Untuk itu, ia menghimbau semoga seluruh kader partai se-Jawa Timur dan tim pendukung pasangan calon Syaifulloh Yusuf-Azwar Anas tidak terpancing dengan upaya banyak sekali pihak untuk membuat instabilitas sosial dan politik di Jawa Timur dengan mengobar-ngobarkan informasi SARA.

“Kami sanggup memahami, dalam sistem negara aturan Indonesia, memang benar tiap-tiap warga negara dan masyarakat sanggup melaporkan siapapun ke Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun tidak semua laporan polisi itu wajib untuk ditindaklanjuti Polisi Republik Indonesia ke tingkat penyelidikan atau penyidikan apabila tidak memenuhi unsur pidananya,” sebut Ketua Umum Persatuan Alumni (PA) GMNI.

“Apalagi jikalau laporan polisi tersebut didasari motif menjadikan problem SARA yang sanggup membuat konflik sosial di tengah-tengah masyarakat,” papar beliau ketika dilansir dari Aktual.

Baca :
Oleh sebab itu, Basarah meyakini sepenuhnua kepada pihak Polda Jatim akan berhati-hati dan sigap menangani kasus ini, sehingga tidak berubah menjadi problem sosial yang sanggup mengganggu ketertiban masyarakat di Jawa Timur.

“Mari sama-sama kita cipatakan Pilkada Jatim yang aman, tertib dan tenang dengan tetap menjaga persaudaraan kebangsaan kita bersama,” pungkas ketua fraksi PDIP MPR RI itu.

Ilmu Pengetahuan Kejaksaan Agung Tahan Kepala Bkkbn Terkait Suap Alat Kb

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kejaksaan Agung menahan Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty terkait masalah dugaan korupsi pengadaan alat KB tahun anggaran 2014-2015. Namun pihak Surya mengajukan penangguhan penahanan atas penahanan tersebut.

"Menurut KUHAP pasal 123 ayat 1 seseorang yang ditahan berhak sebagai kuasa aturan atau keluarga memohonkan surat penangguhan penahanan," ujar kuasa aturan Surya, Edi Utama, di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty digelandang petugas Kejaksaan Agung.
Permohonan penangguhan penahanan itu diajukan kuasa aturan hari ini ke penyidik pada Jampidsus Kejagung. Namun Edi menyatakan menyerahkan sepenuhnya keputusan ke Kejagung apakah akan menangguhkan penahanan sepenuhnya atau hanya menjadi tahanan kota.

Alasan pengajuan penangguhan penahanan alasannya yaitu Surya mempunyai sejumlah pekerjaan yang tidak sanggup ditinggalkan, contohnya mengikuti Konferensi Internasional Kependudukan di Yogyakarta pada tanggal 24-26 November 2017. Ia beralasan jikalau kliennya masih ditahan maka akan mencoreng nama Indonesia di mata penerima konferensi.

"Kepala BKKBN ini kan pejabat negara, tugasnya banyak sebagai pejabat negara, janji dengan aneka macam acara, termasuk konferensi internasional PBB wacana kependudukan yang dilaksanakan di Yogyakarta sehingga kalau ia ada di dalam sini (penjara) wajah Indonesia tercoreng. Sehingga setidaknya ia diberikan kesempatan untuk menjadi tahanan kota," tuturnya.

Namun jikalau Surya hanya dikabulkan menjadi tahanan kota, ia pun memang tidak sanggup ke Yogyakarta. Akan tetapi, berdasarkan kuasa hukumnya, Surya masih sanggup mendapatkan delegasi tersebut di kantor BKKBN pusat.

"Mungkin kalau ke Jogja tidak boleh, tapi setidaknya delegasi itu akan tiba ke kantor BKKBN sentra kalau ia jadi tahanan kota," dalihnya.

Permohonannya, itu juga disertai kesanggupan akan berlaku kooperatif kalau penahanannya ditangguhkan. Bahkan berdasarkan kuasa hukumnya penyidik tidak perlu khawatir akan melarikan diri dan mempersulit proses pemeriksaan.

"Tidak perlu dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, tersangka tidak akan mempersulit proses investigasi dan setiap ketika apabila dibutuhkan bersedia dihadirkan," kata Edi menyerupai sikutip dari gresnews.com.

Keluarga juga siap untuk menjamin Surya bahwa tidak akan melarikan diri. "Tersangka tidak perlu dikhawatirkan akan melarikan diri dengan adanya jaminan dari isteri tersangka," tutup Edi.

Dalam penyidikan masalah ini, Kejagung telah menetapkan 3 tersangka. Ketiganya yakni Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma berinisial YW, Direktur PT Djaja Bima Agung berinisial LW, serta mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN berinisial KT.

Baca :
Kasus ini berawal ketika Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter pada 2014 dan 2015. Pagu anggaran ketika itu sebesar Rp191 miliar, yang bersumber dari APBN sesuai dengan DIPA BKKBN.

Namun dalam proses pelelangan, pejabat tersebut diduga melaksanakan kongkalingkong dengan salah satu penerima lelang. Lelang diduga diatur oleh salah satu penerima lelang, dengan cara dengan bekerjasama, penerima lelang lainnya harus mengirimkan penawaran harga ke PT Djaya Bima Agung, sehingga penentuan harga menjadi tidak masuk akal dan menjadikan rendahnya kompetensi.(***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Tegaskan Punya Bukti Gres Menetapkan Setnov Tersangka

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pihaknya memiliki bukti gres dalam masalah korupsi e-KTP untuk menjerat Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. Selin bukti baru, KPK juga didukung oleh fakta-fakta yang sudah ada, yang tetap relevan dipakai untuk menjerat Novanto.

"Ada bukti baru, dan juga penanganan masalah ini tidak sanggup dipisahkan dari konstruksi besar masalah e-KTP lainnya. Sehingga beberapa fakta-fakta yang sudah muncul sebelumnya itu kita tetap masih sanggup dipakai dalam seluruh masalah KTP elektronik," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jl. Kemang Raya, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

 pihaknya memiliki bukti gres dalam masalah korupsi e Ilmu Pengetahuan KPK Tegaskan Punya Bukti Baru Tetapkan Setnov Tersangka
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru Bicara Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan terkait penetapan tersangka gres masalah korupsi KTP Elektronik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11). KPK resmi tetapkan kembali Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto sebagai tersangka masalah dugaan korupsi KTP Elektronik. (ANTARA)
Febri menyampaikan tidak ada celah lagi bagi Novanto untuk kabur dari jerat aturan terkait masalah ini. Proses penyelidikan pun akan meningkat ke proses penyidikan. "Seharusnya tidak ada celah lagi. Karena kita sudah lakukan pemanggilan bukan satu kali namun dua kali. Namun, yang bersangkutan tidak tiba dan ketika bukti permulaan sudah cukup kita temukan. Setelah penyelidikan kita sanggup meningkatkan ke proses penyidikan," terang Febri.

Febri juga optimis dengan bukti gres ini. Namun, dia belum sanggup memberikan secara rinci bentuk dari bukti gres tersebut. "Jadi kami cukup yakin dengan bukti yang ada, dan kami yakin masalah ini punya kontruksi aturan yang kuat. Secara spesifik dan rinci kami belum sanggup memberikan apa bukti yang dimiliki, alasannya ialah tentu pengujian bukti dilakukan dalam proses persidangan. Namun, kami juga mendalami indikasi atau dugaan transaksi keuangan yang mohon maaf kami belum sanggup sebutkan itu terkait dengan siapa aja. Namun bukti-buktinya sudah kita pegang," tutur Febri.

Febri juga menegaskan, KPK tidak menyalahgunakan wewenang ataupun menjiplak uang alasannya ialah pembuatan surat itu dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ia menyampaikan dasar aturan dari surat tersebut kuat.

"Itu bukan pencekalan, tetapi pencegahan keluar negeri. Pencegahan keluar negeri yang kita lakukan terhadap Setya Novanto tentu kita mengirimkan suratnya kepada imigrasi alasannya ialah ada kewenangan KPK, itu sudah dilakukan sesuai ketentuan aturan yang berlaku, dasar hukumnya berpengaruh sehingga berdasarkan kami tidak ada penyalahgunaan wewenang ataupun kepalsuan disana," tegasnya.

Baca :
Menurut Febri, Undang-undang KPK itu bersifat khusus. Di mana semenjak dari proses penyelidikan, pihak KPK sanggup menduga siapa saja pihak yang terlibat dalam masalah E-KTP ini. "Karena UU KPK bersifat khusus, maka semenjak proses penyelidikan kita sudah sanggup sekaligus menduga siapa pihak yang menjadi tersangka dalam masalah tersebut. Ini sudah kita lakukan kepada seluruh masalah yang ditangani oleh KPK, sanggup penyidikan tanpa ada tersangka alasannya ialah ada aturan yang bersifat khusus dalam UU 32 tahun 2002," paparnya.

"Kami fokus saja pada proses penanganan masalah ketika ini. Nanti kita akan maksimalkan proses pembuktiannya dan kita cukup yakin dengan bukti-bukti yang ada kalaupun mengajukan pra peradilan tentu KPK juga tidak akan melarang itu," imbuhnya ibarat dikutip dari gresnews.com. (***)