Ilmu Pengetahuan Catatan Fbi, Duit Rp 175 M Masuk Rekening Johannes Marliem

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri pemikiran dana proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP yang diduga diputar ke luar negeri. Penyidik KPK mencatat sejumlah nama langsung dan perusahaan yang diduga terlibat dan turut menikmati duit dari proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

KPK pun bekerja sama dengan otoritas di Amerika Serikat, yaitu Federal Bureau of Investigation (FBI), untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan bukti-bukti perkara e-KTP yang ada di Amerika. "Bukti dan kolaborasi dari FBI ini akan menjadi salah satu faktor yang semakin memperkuat penanganan perkara e-KTP yang tengah dilakukan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2017 dikala dilansir dari Tempo.

 Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri pemikiran dana proyek kartu tanda penduduk berbasis  Ilmu Pengetahuan Catatan FBI, Duit Rp 175 M Masuk Rekening Johannes Marliem
Johannes Marliem (Foto: Twitter/@johannesmarliem)
Perputaran duit e-KTP di luar negeri semakin berpengaruh dalam upaya penelusuran aset Direktur Biomorf Lone Johannes Marliem oleh pegawapemerintah aturan Minnesota, Amerika Serikat. Agen khusus FBI, Jonathan Holden, menyerupai dikutip Star Tribune dan Wehoville, menguraikan seluruh hasil penyelidikan dan pengusutan aset Marliem.

Menurut Holden, FBI mencatat hasil penelusuran pemikiran uang di rekening langsung Marliem, yang menampung duit hingga US$ 13 juta atau setara Rp 175 miliar, berasal dari rekening pemerintah Indonesia pada Juli 2011 hingga Maret 2014. Uang tersebut lalu ia gunakan untuk membeli sejumlah aset dan barang mewah.
Salah satu barang glamor yang dibeli Marliem yakni jam tangan seharga US$ 135 ribu atau Rp 1,8 miliar dari sebuah butik di Beverly Hills. Marliem lalu menyerahkan jam mahal tersebut kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dikala ini tengah dibidik KPK dalam perkara korupsi e-KTP. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment