Showing posts sorted by relevance for query terkait-penggelapan-seorang-dosen. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query terkait-penggelapan-seorang-dosen. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Terkait Penggelapan, Seorang Dosen Guguat Kuhp Di Mk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Seorang dosen berjulukan Sugihartoyo mengajukan permohonan pengujian Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dengan penggelapan yang dilakukan seseorang dalam jabatan.

“Pemohon telah mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya Pasal 374 kitab undang-undang hukum pidana yang mengandung ketidakjelasan norma hukum,” ujar kuasa aturan Sugihartoyo, Andy Firasadi, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (31/10).

 Seorang dosen berjulukan Sugihartoyo mengajukan permohonan pengujian Pasal  Ilmu Pengetahuan Terkait Penggelapan, Seorang Dosen Guguat kitab undang-undang hukum pidana di MK
Mahkamah Konstitusi (MK)/Aktual
Frasa “karena ada korelasi kerja, atau lantaran pencarian, atau lantaran menerima upah” dalam Pasal 374 kitab undang-undang hukum pidana dinilai Pemohon menjadikan kerugian konstitusional kalau tidak diartikan mempunyai syarat adanya kerugian secara materil, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, Pemohon beropini rumusan dalam frasa tersebut dalam pelaksanaannya menjadikan perlakuan yang berbeda atau diskriminatif terhadap tersangka dalam proses peradilan pidana.

“Oleh alasannya yakni itu bukanlah sekadar pelanggaran implementasi norma, namun juga permasalahan ketidakjelasan terhadap penafsiran norma,” tutur Andy.

Status Pemohon pada ketika ini dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur, berkaitan dengan berlakunya Pasal 374 KUHP.

Namun, Pemohon beropini bahwa pelapor dalam perkara yang dialami oleh Pemohon tidak mengalami kerugian materil, sehingga seharusnya pelapor tidak mempunyai kedudukan hukum.

“Bahwa berdasarkan Pemohon penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan jabatan yang dilakukan oleh penyidik yakni tidak sah, mengingat pelapor tidak mempunyai kedudukan aturan untuk melaporkan tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” ujar Andy.

Andy lalu memaparkan bahwa kliennya sudah melaksanakan upaya praperadilan atas status tersangkanya, namun diabaikan oleh pihak pengadilan.

Baca :
“Pihak Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa untuk sahnya laporan polisi maka diharapkan adanya kedudukan aturan dari pelapor yang disertai bukti dan sebagainya,” kata Andy.

Oleh alasannya yakni itu Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah frasa “karena ada korelasi kerja, atau lantaran pencarian, atau menerima upah” dalam Pasal 374 KUHP, ditafsirkan dengan memasukkan syarat bagi pelapor mengalami kerugian materil, demikian dikutip dari Aktual. (ant)

Ilmu Pengetahuan Berkas Rampung, Tiga Tersangka Suap Hakim Pn Bengkulu Siap Disidangkan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas penyidikan tiga tersangka masalah dugaan suap terkait putusan kasus korupsi dana kegiatan rutin APBD tahun Anggaran 2013-2014 kota Bengkulu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga tersangka itu yaitu Hakim anggota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu Dewi Suryana (SUR), Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan (HK) dan PNS pemberi suap Syuhadatul Islamy (SI).
 menyelesaikan berkas penyidikan tiga tersangka masalah dugaan suap terkait putusan kasus k Ilmu Pengetahuan Berkas Rampung, Tiga Tersangka Suap Hakim PN Bengkulu Siap Disidangkan
Jubir KPK Febri Diansyah ketika konferensi pers wacana OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta menetapkan dua orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara berjulukan Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait masalah suap untuk pengurusan kasus suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya telah melimpahkan berkas kasus ketiganya ke jaksa penuntut umum KPK untuk segera disidangkan.

“Hari ini, dilakukan pelimpahan tahap 2 terhadap 3 tersangka masalah dugaan suap terkait putusan kasus korupsi dana kegiatan rutin APBD TA 2013-2014 Kota,” kata Febri ketika dikonfirmasi, Kamis (2/11) .

Dengan demikian JPU KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan perdana di PN Tipikor.

Kata Febri, ketiga tersangka akan dibawa ke Bengkulu untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Saat ini, mereka dalam perjalanan ke Bengkulu dan akan ditahan di daerah berbeda.

“Sementara dititipkan di lapas Bentiring Bengkulu untuk tersangka perempuan (SI dan SUR). Sedangkan HK di Lapas klas IIA Bengkulu, Malabero,” terperinci Febri.

Sebelumnya, hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana dan panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan menjadi tersangka masalah dugaan suap yang ditangani KPK.

Baca :
Keduanya diduga mendapatkan suap dari seorang PNS berjulukan Syuhadatul Islamy. Suap diduga untuk meringankan putusan kasus nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017 PN Bgl, dengan terdakwa Wilson.

Dewi dan Hendra diduga mendapatkan suap sebesar Rp 125 juta dari Wilson lewat Syuhadatul. Saat ini, Wilson telah divonis bersalah dengan eksekusi penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh pengadilan karena dirinya terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 590 juta. Wilson pun telah menjalani proses eksekusi tersebut terhitung semenjak 14 Agustus 2017, demikian dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalami Kolusi Pt Gajah Tunggal Dan Ayin Di Tambak Dipasena

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan kolusi antara bos PT Gajah Tunggal Tbk, Sjamsul Nursalim dengan pemilik PT Bukit Alam Surya, Artalyta Suryani alias Ayin dan suaminya, Surya Dharma (almarhum).

Hal tersebut terkait pengusutan dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional (BDNI) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

 tengah mendalami dugaan kolusi antara bos PT Gajah Tunggal Tbk Ilmu Pengetahuan KPK Dalami Kongkalikong PT Gajah Tunggal dan Ayin di Tambak Dipasena
Jubir KPK Febri Diansyah ketika konferensi pers ihwal OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta menetapkan dua orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara berjulukan Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait kasus suap untuk pengurusan kasus suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano
Saat ini KPK sedang mendalami bukti-bukti dugaan tersebut seiring proses penyidikan tersangka mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

Penyidik mendalami dan memperkuat bukti atas dugaan tersebut bukan tanpa sebab. Pasalnya, ada keterkaitan antara Sjamsul selaku pemilik BDNI dengan Ayin dan suami.

Yakni terkait pengelolaan aset PT Dipasena Citra Darmaja, perusahaan udang milik Sjamsul Nursalim. Surya Dharma merupakan pihak yang membangun perusahaan udang yang berlokasi di Tulang Bawang, Lampung.

Ayin sudah usang mengenal Sjamsul Nursalim ketika tinggal di Lampung. Selain Dipasena, Sjamsul juga memiliki unit perjuangan lain. Salah satunya, PT Gajah Tunggal Tbk. Pada perusahaan produsen ban itu, suami Ayin sempat masuk jajaran petinggi.

“Salah satu yang kita dalami ialah terkait dengan korelasi aturan PT Dipasena dengan Obligor BLBI (Sjamsul Nursalim) yang sedang kita usut kasusnya dengan tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) ini,” jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/11).

BDNI merupakan salah satu bank berlikuiditas terganggu lantaran imbas krisis ekonomi 1998. Kemudian BDNI mengajukan santunan lewat sketsa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Akan tetapi dalam perjalanannya BDNI menjadi salah satu kreditor yang menunggak. Pemerintah pada ketika yang bersamaan mengeluarkan kebijakan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang lebih ringan dengan dasar Instruksi Presiden (Inpres) nomor 8 tahun 2002.

Berdasarkan Inpres tersebut, bank yang menjadi obligor BLBI dapat dinyatakan lunas hutangnya kalau membayar lewat 30 persen uang tunai dan menyerahkan aset senilai 70 persen dari nilai hutang.

Syafruddin yang menjabat sebagai ketua BPPN semenjak April 2002 ini memberikan tawaran kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada Mei 2002. Isi tawaran tersebut, yakni biar KKSK menyetujui terkait perubahan proses litigasi BDNI menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI kepada BPPN sebesar Rp4,8 triliun.
Untuk melunasi kewajiban selaku obligor peserta BLBI, Sjamsul menyerahkan salah satu asetnya yakni Dipasena kepada BPPN. Aset Dipasena tersebut diklaim bernilai Rp4,8 triliun, sesuai dengan sisa utang Sjamsul Nursalim kepada pemerintah atas kucuran BLBI pada 1998 silam.

Dari total tersebut, sekitar Rp1,1 triliun ditagihkan dari sejumlah petani tambak. Jumlah tersebut diklaim sesuai dengan piutang sejumlah petani tambak kepada Dipasena yang dikelola Ayin dan sang suami.

Akan tetapi, sesudah dilelang oleh PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), aset sebesar Rp 1,1 triliun yang dibebankan pada petani tambak itu hanya bernilai Rp 220 miliar. Sedangkan sekitar Rp 3,7 triliun ternyata tidak dilakukan pembahasan oleh BPPN dan tidak ditagihkan ke Sjamsul Nursalim.

Meski demikian, Syafruddin tetap mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham kepada Syamsul Nursalim atas kewajibannya. Alhasil, negara diduga harus menanggung kerugian sekitar Rp4,58 triliun.

Tindakan Syafruddin menerbitkan SKL ke Sjamsul Nursalim itu dinilai melanggar hukum. KPK menerka ada kejanggalan terkait klaim Rp1,1 triliun tersebut. Dengan sejumlah bukti dan isu yang dimiliki, penyidik juga mendalami kejanggalan tersebut.

“Jadi kita masih dalam kasus dugaan korupsi BLBI ini terkait dengan tindak lanjut audit BPK. Kita dalami lebih lanjut nilai Rp220 miliar yang sudah di proses PPA tersebut dan juga nilai lebih dari Rp4,5 triliun yang diduga kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Terkait upaya mendalami dugaan kolusi dan manipulasi aset tersebut, penyidik telah mengusut sejumlah pihak. Termasuk salah satunya Ayin. Selain fokus soal tambak udang, penyidik KPK juga ingin mendalami komunikasi yang terjalin antara Ayin dengan Sjamsul Nursalim dalam proses SKL diterbitkan BPPN pada April 2004.

“Nah salah satu saksi yang kita periksa itu ialah Artalita Suryani. Kita lihat informasi-informasi terkait dengan kegiatan yang bersangkutan bersama keluarga di Dipasena atau di Lampung tersebut,” kata Febri.

Baca :
Bagaimana dengan nasib Sjamsul dan Ayin dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI ini?, Febri menjawab diplomatis. Sejauh ini KPK memang gres menjerat Syafruddin sebagai tersangka. Penyidik terus melengkapi berkas penyidikan untuk dibawa ke pengadilan tindak pidana korupsi.

“Kita belum (mau) bicara itu, kita masih fokus di satu tersangka yang kita proses. Kami fokus dulu mendalami faktor-faktor yang menjadi dugaan kerugian negara lebih dari Rp4,5 triliun itu,” demikian Febri ketika dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Berkas Alfian Tanjung Dilimpahkan Kek Kejati Pusat

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, akan mendapatkan pelimpahan barang bukti dan tersangka Alfian Tanjung terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari Polda Metro.

“Tahap dua Alfian Tanjung, Kamis siang ini di Kejari Jakpus,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi di Jakarta, Kamis (2/11).


 akan mendapatkan pelimpahan barang bukti dan tersangka Alfian Tanjung terkait pencemaran nam Ilmu Pengetahuan Berkas Alfian Tanjung Dilimpahkan kek Kejati Pusat
Aktual.
Sebelumnya, Alfian Tanjung menolak menandatangani surat penangkapan kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Ketua Tim Advokasi Abdullah Alkatiri menggambarkan kliennya kecewa dengan penangkapan tersebut.

Alfian ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB, Rabu (6/9) petang, atau hanya beberapa langkah sesudah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, dari tuduhan ujaran kebencian atas isi ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya yang dilaporkan seorang warga Surabaya.

Baca :
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Alfian dari segala tuntutan terkait ujaran kebencian, demikian dilansir dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Dipanggil Kpk, Anak Buah Oso Dingin Tanggapi Awak Media

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua DPC Partai Hanura Kota Tegal Abad Toya Bawazir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/11).

Hanya saja, ketika datang di gedung forum antirasuah ia tak mau memberi komentar sedikitpun kepada awak media mengenai pemeriksaannya.

Anak buah Osman Sapta Odang (Oso) di Partai Hanura itu menentukan pribadi masuk Gedung KPK untuk menjalani investigasi sebagai saksi.

 Ketua DPC Partai Hanura Kota Tegal Abad Toya Bawazir memenuhi panggilan penyidik Komisi P Ilmu Pengetahuan Dipanggil KPK, Anak Buah Oso Cuek Tanggapi Awak Media
Abad Toya Bawazir/Aktual
Pemanggilan Bawazir diketahui guna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Mashita Soeparno.

Ia diduga mengetahui, melihat atau mendengar insiden pidana yang ketika ini tengah disangkakan terhadap Siti Mashita.

“Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka SMS (Siti Mashita Soeparno, Wali Kota Tegal),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (2/11).

Adapun investigasi ini duduga untuk mendalami bahwa Siti memakai uang suap untuk safari politik. Siti Mashita diketahui memang berniat maju kembali dalam Pilkada Serentak tahun 2018.

Siti Mashita juga mengklaim didukung oleh Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Hanura, dan PPP berpasangan dengan Amir Mirza yang juga kader Partai NasDem.

Niat keduanya harus kandas karena Siti ditangkap KPK. Amir Mirza diketahui juga sudah dijadikan tersangka oleh KPK. Ia diduga sebagai pengepul suap yang diterima oleh Siti.

Siti Masitha dan Amir diduga mendapatkan suap terkait pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah serta fee proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun anggaran 2017.

Keduanya diduga telah mengumpulkan uang haram tersebut semenjak Januari sampai Agustus 2017. Uang yang mereka kumpulkan mencapai Rp5,1 miliar.

Adapun uang suap kepada keduanya dilakukan dengan dua cara. Pertama, terkait dugaan suap pengelolaan pelayanan dana kesehatan sejumlah Rp1,6 miliar.

Baca :
Kemudian uang Rp3,5 miliar diterima Mashita diduga berasal dari fee proyek di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal dalam rentang waktu yang sama. Pemberian uang diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan kepala dinas.

Masitha dan Amir Mirza disangkakan melanggar Pasal 12 abjad a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, demikian dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Jelang Putusan Vonis, Dpr Akan Awasi Proses Penegakan Aturan Buni Yani

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat RI Fadli Zon menyampaikan institusinya akan melaksanakan pengawasan jelang pembacaan putusan masalah Buni Yani atas dugaan ujaran kebencian di media sosial.

Pengawasan itu, kata Fadli untuk menjaga proses penegakan aturan tidak keluar dari norma peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya melihat bahwa proses penegakkan aturan tentu dari sisi dewan perwakilan rakyat yakni sisi pengawasan,” kata Fadli dikala mendapatkan audiensi Buni Yani, di Ruang Kerjanya, Kamis (2/11).

 Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat RI Fadli Zon menyampaikan institusinya akan melaksanakan pengawasan jelang pem Ilmu Pengetahuan Jelang Putusan Vonis, dewan perwakilan rakyat Akan Awasi Proses Penegakan Hukum Buni Yani
Tersangka masalah dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan info SARA Buni Yani (tengah), dikala menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016). Hakim menolak somasi praperadilan yang diajukan Buni Yani dan memerintahkan untuk melanjutkan kasus dugaan penceramaran nama baik. AKTUAL/Munzir
“DPR sanggup mengawasi dalam proses penegakan aturan itu sesuai dengan aturan yang ada,” tambahnya.

Fadli juga menjelaskan pengawasan yang dilakukan sangat terbuka termasuk pengawasan penggunaan UU termasuk pengawasan terhadap para pejabat.

Dia mengingatkan jangan hingga aturan menjadi alat kepentingan politik dan dikait-kaitkan dengan satu hal beraroma politik apalagi punya motif balas dendam atau motif-motif lain.

“Saya menilai dihentikan ada kriminalisasi terhadap warga negara, apalagi yang sanggup mereduksi hak dari warga negara yang sudah dijamin oleh kontitusi kita yaitu Undang-Undang Dasar 1945,” papar politikus Gerindra itu.

Ia beropini kalau vonis terhadap Buni Yani pada 14 November, akan memilih bagaimana proses penegakkan aturan Indonesia ke depan.

Karena, kalau tidak terdapat satu keadilan, akan menjadi preseden jelek ke depan terutama terkait dengan hak-hak setiap warga negara yang sudah dijamin oleh konstitusi yaitu hak berekspresi, menyatakan pendapat verbal dan tulisan.

Baca :
“Mudah-mudahan majelis hakim sanggup menunjukkan keadilan dengan melihat fakta-fakta yang telah disampaikan oleh saudara-saudara di depan sidang pengadilan. Termasuk sejumlah kejanggalan-kejanggalan di dalam prosesnya, saya kira seharusnya hakim sanggup berbuat adil,” sebut Fadli.

Pun demikian, Fadli menegaskan dewan perwakilan rakyat tidak dalam ranah mengintervensi terhadap proses aturan yang sedang berjalan menuju vonis tersebut.

“Tetapi dirinya berempati terhadap apa yang terjadi dengan fakta-fakta yang ada di ruang publik,” pungkasnya kepada Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Bareskrim Tantang Komisi Pemberantasan Korupsi Laga Cepat Selesaikan Berkas Rj Lino

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Direktorat Tindak Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polisi Republik Indonesia terus mendalami masalah dugaan korupsi pengadaan 10 unit kendaraan beroda empat crane yang diduga melibatkan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto menegaskan penyidikan berkas kasus milik RJ Lino terus berjalan. Saat ini yang bersangkutan masih berstatus saksi.


 Direktorat Tindak Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polisi Republik Indonesia terus mendalami masalah dugaan korupsi Ilmu Pengetahuan Bareskrim Tantang KPK Adu Cepat Selesaikan Berkas RJ Lino
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto/Aktual
Menurutnya hambatan belum lengkap berkas mantan anak buah Menteri BUMN Rini Soemarno itu, karena masih ada beberapa masalah yang harus ditangani.

“Masih proses. Pak Agung (Dirtipideksus Brigjen Agung Setya) sudah saya tanya,” kata Ari Dono di kantor Bareskrim, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Kamis (2/11).

Sementara Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Agung Setya yakin pihaknya bakal lebih dulu menyelesaikan berkas penyidikan milik RJ Lino.

Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih dulu menetapkan RJ Lino tersangka dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC). Mengenai kapan Lino akan diperiksa di Bareskrim, Agung masih menunggu info dari penyidik.

“Nanti tunjukin mana yang duluan, KPK atau saya yang duluan,” singkat Agung dikala ditemui terpisah.

KPK sudah menetapkan Lino sebagai tersangka pada 18 November 2015. Hanya saja berkasnya belum juga rampung.

Sementara Bareskrim sudah menetapkan dua tersangka yaitu Feriadly Noerlan selaku Direktur Teknik dan Haryadi Budi Kuncoro sebagai Manager Peralatan.

Baca :
Keduanya bahkan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada 17 April 2017. Feriadly dan Haryadi dijatuhi pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.

Lebih lanjut, Bareskrim lalu mengeluarkan perpanjangan Surat Perintah Penyidikan: SP.Sidik/329/VI/2017/Dittipideksus pada 12 Juni 2017. Dalam masalah korupsi ini, diduga pengadaan mobile crane merugikan negara sampai Rp37 miliar, demikin dilansir dari Aktual. (***)