Ilmu Pengetahuan Usut Skandal Blbi, Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Ketua Bppn I Putu Gede
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan investigasi terhadap Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, Kamis (9/11).
Ia akan diperiksa terkait dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
Illustrasi/Aktual. |
“Yang bersangkutan (Putu Gede) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsjad Tumenggung), mantan Kepala BPPN,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikala dikonfirmasi, Kamis (9/11).
Selain itu, KPK juga mengusut dua saksi lainnya, yaitu Ruchjat Kosasih selaku pensiunan, dan Mulyati Gozalo selaku pihak swasta. Masih belum diketahui apa yang akan digali oleh penyidik dari mereka, ibarat dilansir dari Aktual.
Berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam skandal ini sebesar Rp 4,58 triliun. Jumlah ini merupakan bukti gres yang ditemukan forum antirasuah selama berlangsungnya proses penyidikan. Sebelumnya KPK menyebut kerugian negara kasus BLBI senilai Rp 3,7 triliun.
Baca :
- Dalami Suap Auditor BPK, KPK Periksa General Manager Jasa Marga
- KPK Agendakan Pemeriksaan Dua Bos Perusahaan Swasta Terkait Korupsi Ditjen Hubla
- Anggota Komisi III: Setya Novanto Bisa Makara Tersangka Lagi
- Wakil Ketua KPK Siap Dihukum Jika Rilis Surat Tak Sesuai Prosedur
- Ditanya Tersangka Baru E-KTP, Saut: Tunggu Beberapa Jam ke Depan
- Kuasa Hukum Setya Novanto Laporkan 25 Penyidik KPK
- BNN Tangkap 4 Tersangka Narkoba Internasional di Aceh
- KPK Tahan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Soal Kasus e-KTP
Adapun nilai kewajiban yang harus diselesaikan Sjamsul sebagai obligor BDNI sebesar Rp 4,8 triliun. Total tersebut terdiri dari Rp 1,1 triliun yang ditagihkan kepada petani tambak, sementara Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan oleh BPPN.
Namun tidak juga ditagihkan ke Sjamsul Nursalim. Bahkan, sehabis dilelang oleh PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), aset senilai Rp 1,1 triliun yang dibebankan pada petani tambak hanya Rp 220 miliar. Jadi, sisanya Rp 4,58 triliun menjadi kerugian negara.(***)
0 komentar:
Post a Comment