Ilmu Pengetahuan Rapor Merah Pemerintahan Joko Widodo Soal Penegakan Ham

3 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla telah berjalan selama tiga tahun. Harapan besar ditujukan pada mereka untuk menuntaskan masalah-masalah akut di Indonesia, termasuk mengenai penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dalam Pemilu kemudian jadi salah satu kesepakatan kampanye.

Sayangnya, poin ini dinilai belum terpenuhi. Amnesty International Indonesia dalam diskusi publik "Evaluasi Kinerja HAM 3 Tahun Pemerintahan Jokowi" yang diadakan di Menteng, Jakarta Pusat, siang ini (19/10/2017) misalnya, menyimpulkan bahwa pemerintah masih belum bisa menjamin, melindungi, serta menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

 Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla telah berjalan selama tiga tahun Ilmu Pengetahuan Rapor Merah Pemerintahan Jokowi Soal Penegakan HAM
Spanduk protes agresi masa yang ingin menyerang kantor LBH Jakarta usai program musik, puisi, dan stand-up comedy di kantor LBH Jakart, Minggu (17/9). tirto.id/Arimacs Wilander
"Bisa dikatakan Jokowi mempunyai rapor merah untuk urusan HAM," ungkap Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia.

Kesimpulan ini ditarik dari banyak sekali kejadian yang terjadi dalam tiga tahun terakhir. Amnesty International Indonesia mengaku bahwa mereka terus mendapat laporan mengenai pelanggaran HAM di banyak sekali daerah. Pelanggaran ini mencakup pembatasan kebebasan berekspresi, berkeyakinan, beragama, dan berkumpul secara damai.

Berkaitan dengan pembatasan berekspresi, Amnesty International Indonesia menyebutkan masalah pemenjaraan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama ialah salah satu contohnya. Pemenjaraan Ahok pertanda bahwa pasal-pasal penodaan agama dipakai di banyak sekali produk hukum, menyerupai UU ITE dan Pasal 156 KUHP.

Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, jumlah pemidanaan yang bekerjasama dengan penodaan agama meningkat di masa pemerintahan Jokowi dibanding ketika kala SBY.

"Hingga dikala ini, kami mencatat paling sedikit terdapat 16 orang yang telah divonis pengadilan untuk masalah penodaan agama," kata Usman.

Tak hanya menyorot masalah Ahok, Amnesty International Indonesia juga menyinggung Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), organisasi yang difatwa sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka menganggap pemerintah tidak bisa menghalau amuk massa yang menyerang komunitas Gafatar di Menpawah, Kalimantan Barat. Komunitas Gafatar juga tidak sebatas diserang, tapi juga diusir ke banyak sekali wilayah.

Selain Gafatar, masalah serupa contohnya terjadi pada kelompok Ahmadiyah di Lombok, dan Syiah di Sidoarjo.

Pelanggaran HAM juga terjadi dikala tempat-tempat ibadah ditutup paksa menyerupai Gereja GKI Taman Yasmin di Bogor dan Gereja HKBP Filadelfia di Bekasi. Kedua tempat ibadah itu sudah ditutup semenjak 2008, namun pemerintah hingga kini belum sanggup membukanya lagi alasannya ditentang kelompok-kelompok lokal.

Tak hanya di Bogor dan Bekasi, 10 gereja juga ditutup pemerintah Aceh akhir tekanan massa. Satu gereja di Suka Makmur bahkan hingga dibakar massa.

Kemudian, pelanggaran HAM juga terjadi ketika diskusi-diskusi terkait kejadian 1965 dibubarkan. Penyerangan ini, kata Usman, menciptakan para penyintas yang berupaya mencari kebenaran dan keadilan ketakutan. Pada balasannya ini jelek untuk mengusahakan rekonsiliasi.

Janji penuntasan pelanggaran HAM masa kemudian semakin tidak terang realisasinya alasannya langkah Jokowi yang justru kontradiktif dengan mengangkat Wiranto -- yang punya andil dalam pelanggaran HAM di Timor Timur -- sebagai Menkopolhukam.

"Ini ironis," kata Usman.

Hal lain yang disorot Amnesty International Indonesia ialah sanksi mati. Menurut catatan Amnesty International, pemerintahan Jokowi dikala ini telah mengeksekusi mati 18 narapidana. Jumlah tersebut mendekati 21 sanksi mati yang dilakukan SBY dalam dua periode pemerintahan. Bagi Amnesty International, sanksi mati dalam pemerintahan Jokowi kerap cacat hukum.
Agak berbeda dengan Usman, Komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga, menyampaikan bahwa santunan HAM di masa pemerintahan Jokowi telah mengalami perkembangan. "Tapi untuk kasus-kasus HAM masa lalu, masih belum terjamah," kata Sandra, dalam kesempatan yang sama.

Sandra meminta masyarakat tetap optimis pemerintah bisa menuntaskan dilema ini. Karena pada dasarnya, terang Sandra, penyelesaian masalah HAM membutuhkan waktu, demikian dilansir dari Tirto.id. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment