Showing posts sorted by relevance for query dalami-suap-auditor-bpk-kpk-periksa. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query dalami-suap-auditor-bpk-kpk-periksa. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Dalami Suap Auditor Bpk, Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa General Manager Jasa Marga

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami masalah dugaan suap pertolongan motor gede (Moge) untuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ‎Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga Tbk.

Untuk itu, penyidik menjadwalkan investigasi terhadap R Kritianto, selaku General Manager (GM) PT Jasa Marga, Cabang Japek. Dalam hal ini KPK masih mengumpulkan materi dan gosip seputar alur dugaan suap petinggi Jasa Marga dengan Auditor BPK.

 tengah mendalami masalah dugaan suap pertolongan motor gede  Ilmu Pengetahuan Dalami Suap Auditor BPK, KPK Periksa General Manager Jasa Marga
Jubir KPK Febri Diansyah ketika konferensi pers perihal OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta menetapkan dua orang tersangka yakni panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara berjulukan Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait masalah suap untuk pengurusan kasus suatu perusahaan yakni PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sigit Yugoharto (SGY) dan Setia Budi (SBD),” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (9/11).

Tak hanya itu, penyidik forum superbody juga mengagendakan investigasi terhadap saksi ‎lainnya. Yaitu pihak swasta Siti Masitoh alias Sara, dan Sopir Sigit Yugoharto, Andi. Bahkan tersangka Sigit pun bakal dimintai keterangan untuk Setiabudi.

Diketahui, KPK menetapkan Auditor Madya Sub Auditoriat VII BPK, Sigit Yugoharto dan mantan General Manager (GM) Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi, tersangka masalah dugaan korupsi. Keduanya diduga terlibat dalam suap Motor Gede (Moge) Harley Davidson type Sportster 883 seharga Rp115 Juta.

Pemberian hadiah atau suap berupa motor Harley dari Setia Budi kepada Sigit, diduga bab dari upaya untuk memuluskan sebuah temuan terkait dengan PDTT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Jawa Barat, tahun 2017.

Baca :
Sebagai akseptor suap, Sigit disangka telah melanggar Pasal 12 aksara a atau Pasal 12 aksara b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyerupai dikutip dari Aktual.

Sedangkan pemberinya, Setia Budi dijerat Pasal 5 ayat (1) aksara a atau Pasal 5 ayat (1) aksara Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

Ilmu Pengetahuan Pengacara Setnov: Yang Anggap Aku Halangi Kpk, Keluar Indonesia!

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kuasa aturan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Jumat (10/11/2017) kemarin, mendatangi Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia untuk melaporkan empat petinggi KPK yang diduga melaksanakan pelanggaran tindak pidana dalam jabatan.

Fredrich mengaku bahwa pihaknya hanya membela klien berdasarkan fakta aturan yang berlaku. Ia menampik dengan tegas bahwa pihaknya berusaha menghalangi proses penyidikan KPK pada masalah korupsi.

 mendatangi Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia untuk melaporkan empat petinggi KPK yang diduga melakuka Ilmu Pengetahuan Pengacara Setnov: Yang Anggap Saya Halangi KPK, Keluar Indonesia!
Fredrich Yunadi, kuasa aturan Setya Novanto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
“Saya membela klien saya. Kalau dianggap saya menentang (KPK), berarti orang itu pantas dilempar keluar dari Indonesia,” tegas Fredrich kepada awak media, Jumat (10/11/2017).

Hal ini disampaikan Fredrich selepas menciptakan laporan polisi terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Dirdik KPK Brigjen Aris Budiman, dan penyidik KPK Ambarita Damanik. Ia menandaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk reaksi atas penetapan Setya Novanto sebagai tersangka masalah KTP elektronik untuk kedua kalinya.

Ia melanjutkan bahwa perjuangan ini tidak ada hubungannya dengan pasal 21 Undang-undang ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001. Fredrich bersikukuh bahwa tindakannya tidak berarti menghalangi masalah korupsi yang tengah ditangani KPK.

Ia juga menyampaikan bahwa Setya Novanto tentu dapat menjadi tersangka lagi, tapi tidak dalam masalah KTP elektronik. Ia berpatokan pada putusan praperadilan petitum nomor 3 yang menyatakan bahwa status tersangka Setya Novanto tidak sah dan harus menghentikan proses penyidikan terkait masalah KTP elektronik terhadap Ketua dewan perwakilan rakyat tersebut.

Baginya, itu perintah aturan yang harus ditaati dan dipatuhi. Ketua Umum Partai Golkar tersebut –menurut Fredrich– dihentikan diusik lagi terkait masalah KTP elektronik. Tidak hanya KPK, Presiden Jokowi sekalipun dianggap harus patuh pada putusan tersebut. Ia pun menyuruh KPK yang beranggapan dapat mengeluarkan sprindik gres terhadap Novanto kembali mencar ilmu bahasa Indonesia.

“Jadi bila ada yang ngeyel, saya sarankan sekolah bahasa Indonesia lagi. Itu bahasa. Nanti ada jago bahasa yang buktikan,” pungkasnya.

Pria yang pernah mencalonkan diri sebagai komisioner KPK ini meyakinkan bahwa pihaknya akan menempuh jalur praperadilan untuk kedua kalinya. Terlepas dari itu, pemidanaan ini perlu dilakukan untuk memberitahu kepada forum antirasuah KPK bahwa pihak Novanto tidak bermain-main dengan hukum.“Karena pidana itu jauh lebih cepat pribadi menyentuh yang bersangkutan,” ungkapnya.

“Insyaallah dalam waktu dekat,” tandasnya lagi saat ditanya apakah praperadilan akan diajukan pekan depan.

Fredrich juga mengaku tidak ada pesanan khusus dari Novanto untuk mempidanakan KPK. Sebelumnya, diketahui ada sekitar beberapa laporan dari pihak Novanto terkait KPK di Bareskrim. Apa yang dilakukan Fredrich merupakan inisiatif untuk melindungi kliennya yang dianggap sedang didera masalah.

Ia meyakini bahwa nantinya dewan perwakilan rakyat tentu akan membantu proses pengkajian terhadap KPK melalui pemanggilan di pansus angket. Ketidakadilan terhadap Novanto, dianggap meresahkan seluruh kader partai Golkar, termasuk juga fraksi dari partai lainnya. Ia positif bahwa seluruh fraksi di dewan perwakilan rakyat akan mendukung Novanto, termasuk juga rakyat.

“Jangan lupa. dewan perwakilan rakyat itu didukung loh 250 juta rakyat. Silakan aja ngelawan rakyat. Begitu aja,” klaimnya.

Baca :
Terkait alasan Fredrich tidak melaporkan petinggi KPK lainnya, ia beralasan tidak mempunyai bukti yang cukup. Dalam penandatanganan Surat Pemberitahuan Perintah Penyidikan (SPDP) ataupun Sprindik (surat perintah penyidikan), pihak yang dilaporkan hari ini merupakan pihak yang menandatangani surat tersebut.

“Saya kan ada bukti otentik, saya ga punya bukti-bukti lainnya. Kalau anda dapat kasih bukti ke saya lain-lainnya ikut paraf, kasih ke saya. Kasih ke saya monggo,” tuturnya lagi. Demikian dilansir dari Tirto.id.(***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Tegaskan Punya Bukti Gres Menetapkan Setnov Tersangka

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pihaknya memiliki bukti gres dalam masalah korupsi e-KTP untuk menjerat Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. Selin bukti baru, KPK juga didukung oleh fakta-fakta yang sudah ada, yang tetap relevan dipakai untuk menjerat Novanto.

"Ada bukti baru, dan juga penanganan masalah ini tidak sanggup dipisahkan dari konstruksi besar masalah e-KTP lainnya. Sehingga beberapa fakta-fakta yang sudah muncul sebelumnya itu kita tetap masih sanggup dipakai dalam seluruh masalah KTP elektronik," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jl. Kemang Raya, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

 pihaknya memiliki bukti gres dalam masalah korupsi e Ilmu Pengetahuan KPK Tegaskan Punya Bukti Baru Tetapkan Setnov Tersangka
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru Bicara Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan terkait penetapan tersangka gres masalah korupsi KTP Elektronik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11). KPK resmi tetapkan kembali Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto sebagai tersangka masalah dugaan korupsi KTP Elektronik. (ANTARA)
Febri menyampaikan tidak ada celah lagi bagi Novanto untuk kabur dari jerat aturan terkait masalah ini. Proses penyelidikan pun akan meningkat ke proses penyidikan. "Seharusnya tidak ada celah lagi. Karena kita sudah lakukan pemanggilan bukan satu kali namun dua kali. Namun, yang bersangkutan tidak tiba dan ketika bukti permulaan sudah cukup kita temukan. Setelah penyelidikan kita sanggup meningkatkan ke proses penyidikan," terang Febri.

Febri juga optimis dengan bukti gres ini. Namun, dia belum sanggup memberikan secara rinci bentuk dari bukti gres tersebut. "Jadi kami cukup yakin dengan bukti yang ada, dan kami yakin masalah ini punya kontruksi aturan yang kuat. Secara spesifik dan rinci kami belum sanggup memberikan apa bukti yang dimiliki, alasannya ialah tentu pengujian bukti dilakukan dalam proses persidangan. Namun, kami juga mendalami indikasi atau dugaan transaksi keuangan yang mohon maaf kami belum sanggup sebutkan itu terkait dengan siapa aja. Namun bukti-buktinya sudah kita pegang," tutur Febri.

Febri juga menegaskan, KPK tidak menyalahgunakan wewenang ataupun menjiplak uang alasannya ialah pembuatan surat itu dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ia menyampaikan dasar aturan dari surat tersebut kuat.

"Itu bukan pencekalan, tetapi pencegahan keluar negeri. Pencegahan keluar negeri yang kita lakukan terhadap Setya Novanto tentu kita mengirimkan suratnya kepada imigrasi alasannya ialah ada kewenangan KPK, itu sudah dilakukan sesuai ketentuan aturan yang berlaku, dasar hukumnya berpengaruh sehingga berdasarkan kami tidak ada penyalahgunaan wewenang ataupun kepalsuan disana," tegasnya.

Baca :
Menurut Febri, Undang-undang KPK itu bersifat khusus. Di mana semenjak dari proses penyelidikan, pihak KPK sanggup menduga siapa saja pihak yang terlibat dalam masalah E-KTP ini. "Karena UU KPK bersifat khusus, maka semenjak proses penyelidikan kita sudah sanggup sekaligus menduga siapa pihak yang menjadi tersangka dalam masalah tersebut. Ini sudah kita lakukan kepada seluruh masalah yang ditangani oleh KPK, sanggup penyidikan tanpa ada tersangka alasannya ialah ada aturan yang bersifat khusus dalam UU 32 tahun 2002," paparnya.

"Kami fokus saja pada proses penanganan masalah ketika ini. Nanti kita akan maksimalkan proses pembuktiannya dan kita cukup yakin dengan bukti-bukti yang ada kalaupun mengajukan pra peradilan tentu KPK juga tidak akan melarang itu," imbuhnya ibarat dikutip dari gresnews.com. (***)

Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Akan Minta Pemberian Joko Widodo Bila Dipanggil Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kuasa aturan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menyampaikan akan meminta pertolongan kepada sejumlah pihak jikalau Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil paksa kliennya.

"Kami akan meminta pertolongan pada Presiden (Joko Widodo atau Jokowi), termasuk pada polisi dan TNI," ujar Fredrich di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta, pada Ahad, 12 November 2017 menyerupai dikutip dari Tempo.co.

 Kuasa aturan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Akan Minta Perlindungan Jokowi Jika Dipanggil KPK
Ketum Partai Golkar Setya Novanto (tengah) menghadiri pelantikan pembangunan atap bangunan Gedung Panca Bakti DPP partai Golkar di Jakarta, 12 November 2017. Tempo/Fakhri Hermansyah
Awal bulan ini, Setya Novanto menolak memenuhi panggilan investigasi KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana. Penolakan itu disampaikan Setya melalui surat ke KPK. Dia beralasan, pemanggilannya harus seizin tertulis dari Presiden.

Namun, Wapres Jusuf Kalla menyampaikan KPK tidak membutuhkan izin Presiden Jokowi untuk menyidik Setya Novanto. Kalla menyampaikan hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Namun, Fredrich bersikukuh pada dalihnya bahwa KPK harus meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk memanggil Setya. Fredrich menyampaikan anggota dewan perwakilan rakyat mempunyai hak kebal hukum.

Baca :
"UUD 1945 Pasal 20a, anggota Dewan mempunyai hak bicara, bertanya, mengawasi, dan punya imunitas. Anggota Dewan tidak dapat disentuh," ujarnya.

Ihwal penetapan kliennya sebagai tersangka untuk kedua kalinya, Fredrich telah melaporkan KPK ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia. Fredrich menyampaikan langkah pidana itu ditempuh lantaran pihaknya menganggap KPK melanggar putusan pengadilan dengan kembali tetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.(***)

Ilmu Pengetahuan Usut Skandal Blbi, Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Ketua Bppn I Putu Gede

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan investigasi terhadap Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, Kamis (9/11).

Ia akan diperiksa terkait dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.


 hari ini mengagendakan investigasi terhadap Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional  Ilmu Pengetahuan Usut Skandal BLBI, KPK Periksa Ketua BPPN I Putu Gede
Illustrasi/Aktual.
“Yang bersangkutan (Putu Gede) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsjad Tumenggung), mantan Kepala BPPN,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikala dikonfirmasi, Kamis (9/11).

Selain itu, KPK juga mengusut dua saksi lainnya, yaitu Ruchjat Kosasih selaku pensiunan, dan Mulyati Gozalo selaku pihak swasta. Masih belum diketahui apa yang akan digali oleh penyidik dari mereka, ibarat dilansir dari Aktual.

Berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam skandal ini sebesar Rp 4,58 triliun. Jumlah ini merupakan bukti gres yang ditemukan forum antirasuah selama berlangsungnya proses penyidikan. Sebelumnya KPK menyebut kerugian negara kasus BLBI senilai Rp 3,7 triliun.

Baca :
Adapun nilai kewajiban yang harus diselesaikan Sjamsul sebagai obligor BDNI sebesar Rp 4,8 triliun. Total tersebut terdiri dari Rp 1,1 triliun yang ditagihkan kepada petani tambak, sementara Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan oleh BPPN.

Namun tidak juga ditagihkan ke Sjamsul Nursalim. Bahkan, sehabis dilelang oleh PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), aset senilai Rp 1,1 triliun yang dibebankan pada petani tambak hanya Rp 220 miliar. Jadi, sisanya Rp 4,58 triliun menjadi kerugian negara.(***)

Ilmu Pengetahuan Ini Perbedaan Pandangan Antara Pdip Dan Sri Mulyani Sikapi Revisi Uu Pnbp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua bidang Perekonomian DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno menolak harapan Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk melaksanakan pungutan kepada layanan dasar publik melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 wacana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut laki-laki yang juga merupakan anggota dewan perwakilan rakyat Komisi XI itu, memang revisi UU PNBP perlu dilakukan, tetapi bukan dimaksudkan untuk memungut pada sektor layanan dasar sebagaimana draf yang diajukan Menteri Sri Mulyani.

 Ketua bidang Perekonomian DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan  Ilmu Pengetahuan Ini Perbedaan Pandangan Antara PDIP Dan Sri Mulyani Sikapi Revisi UU PNBP
Sri Mulyani
Revisi itu tegas Hendrawan harus didorong untuk memaksimalkan penerimaan dari eksploitasi sumber daya alam dan meminimalisir kebocoran penerimaan negara.

“Revisi Undang-Undang ini dalam rangka memaksimalkan PNBP dan mengurangi kebocoran. Karena di negara-negara lain PNBP itu kurang lebih 30 hingga 40 persen dari total penerimaan negara. Kalau Indonesia tidak hingga segitu, masih sekitar 20 persen, makanya harus ditingkatkan,” kata ia di Jakarta menyerupai dikutip dari Aktual, Sabtu (11/11).

“Tapi peningkatanya tanpa harus membebani masyralat luas. Pungutan kepada sektor masyarakat luas itu harus kita hindari. Makara harus dibedakan layanan pokok kepada masyarakat, jikalau perlu dibebaskan dari PNBP. Dan layanan yang sipatnya tidak pokok ini harus dibedakan. Makara revisi ini diarahkan kepada sektor sumber daya alam jangan hingga bocor,” tegas dia.

Baca :
Sehubung masa kerja dewan perwakilan rakyat sudah memasuki final tahun, sehingga ia memperkirakan UU ini gres akan rampun pada masa sidang ke III.

Untuk diketahui, menurut draf revisi UU PNBP yang diajukan Sri Mulyani, tercantum sasarannya pada layanan dasar publik diantaranya bidang kesehatan, pendidikan bahkan bidang agama dalam hal nikah, cerai, dan rujuk akan dikenakan PNBP.(***)

Ilmu Pengetahuan Koalisi Masyarakat Sipil Minta Joko Widodo Ganti Panglima Tni

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Koalisi Masyarakat Sipil menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera mengganti Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo yang segera memasuki masa pensiun. "Ada beberapa alasan mengapa pergantian Panglima Tentara Nasional Indonesia penting dan perlu segera dilakukan," ujar Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri di kantor Imparsial, Jakarta, Ahad, 12 November 2017.

Gufron menyampaikan salah satu alasan hal ini harus cepat dilakukan alasannya ialah pergantian Panglima Tentara Nasional Indonesia membutuhkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut dia, pengajuan calon nama Panglima Tentara Nasional Indonesia gres akan memperlihatkan keleluasaan bagi dewan perwakilan rakyat untuk mencermati dan menilik profil kandidat. "Dengan begitu, pengambilan keputusan yang tergesa-gesa sanggup dihindari," katanya.

 Koalisi Masyarakat Sipil menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera mengganti Pangli Ilmu Pengetahuan Koalisi Masyarakat Sipil Minta Jokowi Ganti Panglima TNI
Konferensi Pers Koalisi Masyarakat Sipil dalam menyikapi pergantian Panglima Tentara Nasional Indonesia dan jadwal reformasi sektor keamanan di kantor Imparsial, Jakarta, 12 November 2017. Tempo/Syafiul Hadi
Gufron menyebutkan proses pergantian Panglima Tentara Nasional Indonesia dari kini sanggup memperlihatkan ruang bagi masyarakat sipil untuk ikut berpartisipasi dalam mencermati kandidat calon. Dia menilai hal ini sangat penting bagi Jokowi untuk mempertimbangkan masukan dari publik. "Meski penggantian Panglima Tentara Nasional Indonesia merupakan hak prerogatif Presiden," ucapnya.

Di sisi lain, Gufron menilai semakin cepat proses penggantian Panglima Tentara Nasional Indonesia akan membantu memperlancar transisi manajerial organisasi di dalam badan TNI. "Sedikit banyak ini sanggup membantu proses transisi itu," tuturnya.

Panglima Tentara Nasional Indonesia kini Jenderal Tentara Nasional Indonesia Gatot Nurmantyo sebentar lagi akan memasuki masa pensiun pada Maret tahun depan. Gatot dilantik menjadi Panglima Tentara Nasional Indonesia menggantikan Jenderal Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia Moeldoko pada tanggal 8 Juli 2015.

Setelah penggantian Panglima Tentara Nasional Indonesia dilakukan, Direktur Imparsial Al Araf meminta Jokowi mencari pengganti dari non Angkatan Darat. Al Araf beralasan jabatan panglima harus digilir. "Hal ini telah ditegaskan juga dalam Pasal 13 Ayat 4 Undang-undang TNI," ujar Al Araf di kantor Imparsial, Jakarta, Ahad, 12 November 2017.

Jika dikala ini Panglima Tentara Nasional Indonesia berasal dari Angkatan Darat, maka periode berikutnya ialah angkatan lain. "Artinya, jikalau Panglima Tentara Nasional Indonesia dikala ini berlatarbelakang Angkatan Darat, maka posisi berikutnya harus dirotasi kepada Angkatan Udara atau Angkatan Laut," katanya.

Menurut Al Araf, penerapan tumpuan rotasi jabatan panglima Tentara Nasional Indonesia ini penting. Sebab, kata dia, hal ini juga telah dimandatkan oleh UU TNI. "Ini juga demi membangun soliditas dan profesionalitas di dalam badan TNI," ucapnya dikala dikutip dari Tempo.co.

Baca :
Di sisi lain, kata Al Araf, tumpuan rotasi jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia akan menumbuhkan rasa kesetaraan dalam TNI. Dengan adanya rasa setara ini, kata dia, juga akan mengakibatkan aspek kesatuan antar matra Tentara Nasional Indonesia menjadi lebih baik.

Panglima Tentara Nasional Indonesia kini Jenderal Tentara Nasional Indonesia Gatot Nurmantyo akan memasuki masa pensiun pada Maret tahun depan. Gatot dilantik menjadi Panglima Tentara Nasional Indonesia menggantikan Jenderal Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia Moeldoko pada tanggal 8 Juli 2015. Gatot dan Moeldoko sebelumnya merupakan Perwira Tinggi Tentara Nasional Indonesia dari AD.(***)

Ilmu Pengetahuan Kejaksaan Agung Tahan Kepala Bkkbn Terkait Suap Alat Kb

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kejaksaan Agung menahan Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty terkait masalah dugaan korupsi pengadaan alat KB tahun anggaran 2014-2015. Namun pihak Surya mengajukan penangguhan penahanan atas penahanan tersebut.

"Menurut KUHAP pasal 123 ayat 1 seseorang yang ditahan berhak sebagai kuasa aturan atau keluarga memohonkan surat penangguhan penahanan," ujar kuasa aturan Surya, Edi Utama, di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty digelandang petugas Kejaksaan Agung.
Permohonan penangguhan penahanan itu diajukan kuasa aturan hari ini ke penyidik pada Jampidsus Kejagung. Namun Edi menyatakan menyerahkan sepenuhnya keputusan ke Kejagung apakah akan menangguhkan penahanan sepenuhnya atau hanya menjadi tahanan kota.

Alasan pengajuan penangguhan penahanan alasannya yaitu Surya mempunyai sejumlah pekerjaan yang tidak sanggup ditinggalkan, contohnya mengikuti Konferensi Internasional Kependudukan di Yogyakarta pada tanggal 24-26 November 2017. Ia beralasan jikalau kliennya masih ditahan maka akan mencoreng nama Indonesia di mata penerima konferensi.

"Kepala BKKBN ini kan pejabat negara, tugasnya banyak sebagai pejabat negara, janji dengan aneka macam acara, termasuk konferensi internasional PBB wacana kependudukan yang dilaksanakan di Yogyakarta sehingga kalau ia ada di dalam sini (penjara) wajah Indonesia tercoreng. Sehingga setidaknya ia diberikan kesempatan untuk menjadi tahanan kota," tuturnya.

Namun jikalau Surya hanya dikabulkan menjadi tahanan kota, ia pun memang tidak sanggup ke Yogyakarta. Akan tetapi, berdasarkan kuasa hukumnya, Surya masih sanggup mendapatkan delegasi tersebut di kantor BKKBN pusat.

"Mungkin kalau ke Jogja tidak boleh, tapi setidaknya delegasi itu akan tiba ke kantor BKKBN sentra kalau ia jadi tahanan kota," dalihnya.

Permohonannya, itu juga disertai kesanggupan akan berlaku kooperatif kalau penahanannya ditangguhkan. Bahkan berdasarkan kuasa hukumnya penyidik tidak perlu khawatir akan melarikan diri dan mempersulit proses pemeriksaan.

"Tidak perlu dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, tersangka tidak akan mempersulit proses investigasi dan setiap ketika apabila dibutuhkan bersedia dihadirkan," kata Edi menyerupai sikutip dari gresnews.com.

Keluarga juga siap untuk menjamin Surya bahwa tidak akan melarikan diri. "Tersangka tidak perlu dikhawatirkan akan melarikan diri dengan adanya jaminan dari isteri tersangka," tutup Edi.

Dalam penyidikan masalah ini, Kejagung telah menetapkan 3 tersangka. Ketiganya yakni Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma berinisial YW, Direktur PT Djaja Bima Agung berinisial LW, serta mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN berinisial KT.

Baca :
Kasus ini berawal ketika Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter pada 2014 dan 2015. Pagu anggaran ketika itu sebesar Rp191 miliar, yang bersumber dari APBN sesuai dengan DIPA BKKBN.

Namun dalam proses pelelangan, pejabat tersebut diduga melaksanakan kongkalingkong dengan salah satu penerima lelang. Lelang diduga diatur oleh salah satu penerima lelang, dengan cara dengan bekerjasama, penerima lelang lainnya harus mengirimkan penawaran harga ke PT Djaya Bima Agung, sehingga penentuan harga menjadi tidak masuk akal dan menjadikan rendahnya kompetensi.(***)

Ilmu Pengetahuan Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Allianz

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Secara resmi polisi menghentikan penyidikan masalah yang menjerat mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah.

Menurut Kasubdit Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Iman Setiawan alasan penghentian penyidikan masalah ini sehabis laporan yang dibentuk Ifranius Algadri dan Indah Geona Nanda resmi dicabut.

Allianz
“Jadi penyidik sudah mendapatkan adanya pencabutan dari korban terhadap pengaduan tersebut, sehingga dengan dasar itu menjadi pertimbangan penyidik untuk menghentikan kasus-kasus tersebut,” sebut Iman menyerupai dilansir dari Metrotvnews.com, di Jakarta Sabtu (11/11).

Iman pun menyebut pihaknya sendiri tidak mengetahui secara niscaya alasan keduanya mencabut laporannya. Sebab, pada dalam berkas pencabutan pengaduan tidak dicantumkan dasar pencabutan laporan oleh pelapor.

Kendati demikian sebut Iman, pihaknya tidak mempermasalahkan alasan pencabutan laporan tersebut.

Baca :
“Tapi tetap surat pencabutan itu menjadi dasar contoh kita untuk menghentikan penyelidikan terhadap dua petinggi PT Allianz,” jelas Iman menyerupai dikutip dari Aktual.

Sementara itu Alvin Liem menyebut pencabutan laporan yang dilakukan kliennya itu karena klaim telah dibeli oleh pihak ketiga dengan nominal yang lebih besar dari jumlah klaim.(***)

Ilmu Pengetahuan Megawati Dipolisikan, Pdip Ingatkan Polri Terkait Instabilitas Keamanan Pilkada Jatim

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menilai pelaporan terhadap Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri atas delik dugaan melaksanakan perbuatan menyatakan permusuhan atau kebencian di Polda Jawa Timur patut dicurigai.

Ia menilai jikalau pelaporan tersebut sebagai upaya untuk melaksanakan propaganda dan provokasi informasi SARA pada perhelatan Pilkada Jawa Timur 2018.

 DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menilai pelaporan terhadap Ketua Umum DPP PDIP Megawati  Ilmu Pengetahuan Megawati Dipolisikan, PDIP Ingatkan Polisi Republik Indonesia Terkait Instabilitas Keamanan Pilkada Jatim
Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarno putri dilaporkan ke Polda Jawa Timur. (ilustrasi/aktual.com) 
“Laporan Polisi kepada Ibu Megawati Soekarnoputri dengan tuduhan melaksanakan perbuatan yang menyatakan permusuhan atau kebencian atau penghinaan terhadap golongan tertentu di pidato HUT PDI Perjuangan tanggal 10 Januari 2017 ke Polda Jawa Timur pada tanggal 8 November 2017. Sebagai sesuatu tindakan aturan yang patut dicurigai sebagai upaya untuk memulai mengobarkan informasi SARA dalam Pilkada Jawa Timur,” kata Basarah dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media, di Jakarta, Kamis (9/11).

Untuk itu, ia menghimbau semoga seluruh kader partai se-Jawa Timur dan tim pendukung pasangan calon Syaifulloh Yusuf-Azwar Anas tidak terpancing dengan upaya banyak sekali pihak untuk membuat instabilitas sosial dan politik di Jawa Timur dengan mengobar-ngobarkan informasi SARA.

“Kami sanggup memahami, dalam sistem negara aturan Indonesia, memang benar tiap-tiap warga negara dan masyarakat sanggup melaporkan siapapun ke Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun tidak semua laporan polisi itu wajib untuk ditindaklanjuti Polisi Republik Indonesia ke tingkat penyelidikan atau penyidikan apabila tidak memenuhi unsur pidananya,” sebut Ketua Umum Persatuan Alumni (PA) GMNI.

“Apalagi jikalau laporan polisi tersebut didasari motif menjadikan problem SARA yang sanggup membuat konflik sosial di tengah-tengah masyarakat,” papar beliau ketika dilansir dari Aktual.

Baca :
Oleh sebab itu, Basarah meyakini sepenuhnua kepada pihak Polda Jatim akan berhati-hati dan sigap menangani kasus ini, sehingga tidak berubah menjadi problem sosial yang sanggup mengganggu ketertiban masyarakat di Jawa Timur.

“Mari sama-sama kita cipatakan Pilkada Jatim yang aman, tertib dan tenang dengan tetap menjaga persaudaraan kebangsaan kita bersama,” pungkas ketua fraksi PDIP MPR RI itu.