Ilmu Pengetahuan Selain Usikan Uji Bahan Mk, Hti Resmi Layangkan Somasi Ke Ptun

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Setelah mengajukan permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi pada 18 Juli lalu, kali ini Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajukan somasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada 13 Oktober lalu.

"Baru dimajukan dan didaftarkan Jumat kemarin," kata Yusanto kepada Tirto, Rabu (18/10/2017) malam.

Berdasarkan info kasus di website PTUN Jakarta, somasi bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT meminta SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 wacana pencabutan ormas tersebut ditunda pelaksanaannya. Selain itu, HTI meminta SK Menkum HAM itu ditunda pelaksanaannya sampai ada putusan berkekuatan aturan tetap.

Massa dari aneka macam ormas islam melaksanakan agresi unjuk rasa di Bundaran Patung Kuda menolak terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 wacana Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Jakarta, Selasa (18/7). tirto.id/Andrey Gromico.
Dalam gugatannya, HTI meminta ke pihak tergugat yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk:

Mengabulkan somasi penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak memiliki kekuatan aturan mengikat dengan segala akhir hukumnya;
Memerintahkan tergugat mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017;
Menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam kasus a quo.

Ismail mengatakan, registrasi ke PTUN gres dilakukan sebab masih fokus ke somasi mereka di Mahkamah Konstitusi. Saat ini, HTI juga sedang melaksanakan permohonan uji materi terhadap Perppu nomor 2 tahun 2017 wacana pembubaran ormas untuk menguji beberapa pasal maupun keseluruhan dari ketentuan dalam Perppu Ormas tersebut.

Perppu tersebut menjadi landasan pemerintah menghapus keberadaan HTI di Indonesia. Namun, sehabis mempertimbangkan situasi, mereka karenanya mengajukan somasi ke PTUN sebab putusan Kemenkumham masih memenuhi syarat.

Menurut kuasa aturan HTI Yusril Ihza Mahendra, HTI selaku pemohon, meminta MK untuk membatalkan seluruh Perppu Nomor 2 Tahun 2017, atau setidaknya beberapa pasal yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Yusril menyampaikan rumusan di dalam Perppu ormas tersebut dinilai tidak terang terutama terkait dengan pembubaran ormas yang menganut atau berbagi paham yang bertentangan dengan Pancasila.

"Menurut irit kami, kemungkinan dapat dipakai diktatorial oleh penguasa," kata Yusril, demikian dikutip dari Tirto.id. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment