Ilmu Pengetahuan Berkas Rampung, Tiga Tersangka Suap Hakim Pn Bengkulu Siap Disidangkan
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas penyidikan tiga tersangka masalah dugaan suap terkait putusan kasus korupsi dana kegiatan rutin APBD tahun Anggaran 2013-2014 kota Bengkulu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga tersangka itu yaitu Hakim anggota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu Dewi Suryana (SUR), Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan (HK) dan PNS pemberi suap Syuhadatul Islamy (SI).
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya telah melimpahkan berkas kasus ketiganya ke jaksa penuntut umum KPK untuk segera disidangkan.
“Hari ini, dilakukan pelimpahan tahap 2 terhadap 3 tersangka masalah dugaan suap terkait putusan kasus korupsi dana kegiatan rutin APBD TA 2013-2014 Kota,” kata Febri ketika dikonfirmasi, Kamis (2/11) .
Dengan demikian JPU KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan yang akan dibacakan dalam persidangan perdana di PN Tipikor.
Kata Febri, ketiga tersangka akan dibawa ke Bengkulu untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Saat ini, mereka dalam perjalanan ke Bengkulu dan akan ditahan di daerah berbeda.
“Sementara dititipkan di lapas Bentiring Bengkulu untuk tersangka perempuan (SI dan SUR). Sedangkan HK di Lapas klas IIA Bengkulu, Malabero,” terperinci Febri.
Sebelumnya, hakim anggota Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu Dewi Suryana dan panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan menjadi tersangka masalah dugaan suap yang ditangani KPK.
Baca :
Keduanya diduga mendapatkan suap dari seorang PNS berjulukan Syuhadatul Islamy. Suap diduga untuk meringankan putusan kasus nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017 PN Bgl, dengan terdakwa Wilson.
Dewi dan Hendra diduga mendapatkan suap sebesar Rp 125 juta dari Wilson lewat Syuhadatul. Saat ini, Wilson telah divonis bersalah dengan eksekusi penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh pengadilan karena dirinya terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 590 juta. Wilson pun telah menjalani proses eksekusi tersebut terhitung semenjak 14 Agustus 2017, demikian dikutip dari Aktual. (***)
0 komentar:
Post a Comment