Showing posts sorted by relevance for query selain-ajukan-uji-materi-mk-hti-resmi. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query selain-ajukan-uji-materi-mk-hti-resmi. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Fahd El Fouz Dan Samsu Umar Dihukum Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Hari Ini

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Bupati Buton non-aktif Samsu Umar Abdul Samiun selaku terpidana masalah suap Ketua MK ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, dan terpidana masalah korupsi Al Alquran Fahd El Fouz ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

"Hari ini, Kamis, 19 Oktober 2017, dilakukan sanksi terhadap Samsu Umar Abdul Samiun dan Fahd El Fouz," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (19/10/2017).

aktif Samsu Umar Abdul Samiun selaku terpidana masalah suap Ketua MK ke Lapas Klas I Sukamis Ilmu Pengetahuan Fahd El Fouz dan Samsu Umar Dieksekusi oleh KPK Hari Ini
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.
Ia menjelaskan Samsu Umar Abdul Samiun dihukum ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung menurut Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 83/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tertanggal 27 September 2017.

"Sedangkan, Fahd El Faouz dihukum ke Lapas Klas 1 Cipinang Jakarta Timur menurut Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 91/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tertanggal 28 September 2017," kata Febri.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (27/9/2017) menjatuhkan vonis tiga tahun dan sembilan bulan penjara penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Samsu Umar Abdul Samiun alasannya yaitu menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.



Suap senilai Rp1 miliar diberikan untuk menghipnotis putusan kasus perselisihan pilkada Kabupaten Buton pada 2011.

Sedangkan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (28/9/2017) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Fahd El Fouz. Ia terbukti mendapatkan suap Rp3,41 miliar dalam kasus masalah korupsi pengadaan laboratorium komputer MTs dan Al Alquran tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama, demikian dikutip dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Buwas: Bnn Tak Boleh Menembak Di Tempat, Kata Siapa?

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan untuk tetap menembak di kawasan bandar dan pengedar narkoba yang tidak mengalah demi menjaga keselamatan generasi penerus bangsa dari ancaman narkoba, kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso.

"Mereka bilang, BNN dilarang menembak di tempat. Kata siapa?," ungkapnya dalam pemusnahan narkoba dan peresmian Satuan Tugas Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Lapangan Merdeka, Medan, Sumatera Utara, Kamis (18/10/2017).

 menegaskan untuk tetap menembak di kawasan bandar dan pengedar narkoba yang tidak mengalah Ilmu Pengetahuan Buwas: BNN Tak Boleh Menembak di Tempat, Kata Siapa?
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso (kiri) mengatakan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta tersangka di kantor BNN pusat, cawang, jakarta timur, rabu (4/5). Tirto/ Andrey Gramico.
Kondisi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan materi obat berbahaya (narkoba) di Tanah Air, berdasarkan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kabareskrim Mabes Polri) itu, sangat memprihatinkan dan mengancam keamanan bangsa dan negara.

BNN mencatat selama ini ada sekira 15.000 orang Indonesia mati setiap tahun akhir terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Dengan ancaman yang sudah di depan mata tersebut, dinilainya, sudah sangat masuk akal kalau diharapkan tindakan yang tegas dalam menghentikan acara yang dilakukan bandar dan pengedar narkoba.

Salah satu tindakan tegas yang dilakukan, Budi Waseso yang kerap dipanggil Buwas ini menyatakan, yaitu menembak mati bandar dan pengedar barang-barang yang sanggup merusak mental dan kesehatan manusia.

Apalagi, dia menyatakan bahwa lebih banyak didominasi pengedar narkoba tersebut selalu mengulangi perbuatannya sesudah menjalani masa eksekusi sebab hanya berorientasi pada laba materi tanpa mempedulikan kelangsungan generasi bangsa.

"Bandar yang mati masih kurang banyak. Mereka sudah membunuh ribuan orang, sedangkan bandar, hanya puluhan orang," kata Buwas, membandingkan antara jumlah korban jiwa akhir narkoba dengan bandarnya yang dihukum mati.

Oleh sebab itu, Budi Waseso menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak akan mempedulikan tantangan yang dihadapi dalam memberantas narkoba, termasuk pendapat banyak sekali pihak yang menyatakan BNN tidak berhak menembak bandar dan pengedar narkoba.

BNN, dikemukakannya, diberikan senjata api dalam menjalankan tugas, malah dengan peluru tajam dengan tujuan untuk menembak mati bandar dan pengedar narkoba, menyerupai diberitakan Antara.

Ia pun selalu menekankan, supaya anggota BNN di seluruh Indonesia untuk tidak pernah merasa ragu-ragu dalam menembak bandar dan pengedar narkoba, yang selalu mencari celah melawan aturan tanpa kenal menyerah.
Dengan gaya berkelakar, Buwas pun menyebutkan bahwa petugas BNN tidak akan berdosa kalau menembak mati bandar dan pengedar narkoba dengan tujuan menyelamatkan jutaan manusia, terutama kalangan generasi muda.

"Kalau wafat nanti, kemudian ditanya malaikat alasan membunuh orang. Tinggal jawab, saya memang membunuh, tapi membunuh orang yang telah membunuh ribuan orang, nanti dilepaskan malaikat," pungkas Komjen Pol Budi Waseso, sambil disambut tawa akseptor acara di Lapangan Merdeka, Medan, demikian dikutip dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Dedi Mulyadi Diperiksa Polda Jabar Soal Sk Derma Golkar Ke Emil

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penyidik Polda Jabar hari ini menyidik Bupati Purwakarta, sekaligus Ketua DPD Golkar Jawa Barat, Dedi Mulyadi sebagai saksi di perkara penyebaran surat derma pimpinan sentra partainya untuk Ridwan Kamil (Emil) di Pilgub Jabar 2018.

Kasus ini menjadi urusan polisi lantaran dilaporkan oleh pengurus DPD Golkar Jawa Barat ke Polda Jabar pada Senin (25/9/2017). Laporan itu menuding Surat Keputusan (SK) DPP Golkar wacana derma ke Emil itu palsu.

 Penyidik Polda Jabar hari ini menyidik Bupati Purwakarta Ilmu Pengetahuan Dedi Mulyadi Diperiksa Polda Jabar Soal SK Dukungan Golkar ke Emil
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat berorasi menanggapi beredarnya surat rekomendasi yang diduga palsu, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/9/2017). ANTARA FOTO/Agus Bebeng.
Dedi mengaku penyidik Polda Jabar mengajukan tujuh pertanyaan kepada dirinya. Mayoritas mengenai kronologi penyebaran surat "palsu" tersebut.

"Pertanyaannya sekitar surat itu dari mana, jam berapa, di mana. Saya sudah jawab saya menerima surat itu tanggal 21 September 2017," ujar Dedi di Mapolda Jabar, pada Kamis (18/10/2017) ibarat dikutip Antara.

Dedi mengetahui keberadaan surat tersebut dari grup aplikasi pesan WhatsApp yang dikirim oleh sekretaris Golkar Jabar, Ade Barkah.

"Pak Ade sanggup dari Ketua Golkar Garut, ketua DPD Golkar Garut sanggup dari grup di luar (kalangan) partai Golkar, grup whatsapp partai lain," kata dia.

Dedi menyangsikan keabsahan dari surat tersebut alasannya tidak ada nomor surat, cap, dan tanggal surat itu diterbitkan. Dalam prosedur partai, berdasarkan Dedi, setiap petunjuk dari DPP Golkar mengenai derma terkait Pilkada niscaya ditembuskan ke DPD Provinsi. Setelah itu, dari DPD tingkat Provinsi gres diserahkan ke pihak yang didukung.

"Jadi jika pun sudah keluar surat, belum ada penyerahan dari DPD satu, (dukungan untuk) yang bersangkutan itu belum sah. Jadi, sahnya itu bukan dikeluarkannya surat. Sahnya itu, saat diserahkan surat rekomendasi kepada yang bersangkutan oleh DPD satu," ujar Dedi.

Secara pribadi, beliau mengaku tidak begitu dirugikan terhadap beredarnya surat derma DPP Golkar untuk Emil tersebut. Namun, beliau khawatir stigma negatif akan mengarah ke partai berlambang beringin tersebut apabila benar surat palsu itu sengaja disebar.

"Saya tidak rugi apa-apa, yang rugi itu Golkar, bahwa penataan organisasinya ibarat bukan partai modern. Karena dalam sebuah partai modern, surat itu dilarang dulu keluar sebelum diserahkan kepada yang bersangkutan (kandidat yang didukung)," ujar dia.

Tak usang usai laporan itu resmi diterima kepolisian, pada 25 September 2017, Wakil Ketua DPD Golkar Jawa Barat, MQ Iswara menyatakan pelapor resmi perkara ini adalah Bagian Hukum dan HAM DPD Golkar Jabar. Kasus ini dipolisikan alasannya telah memicu keresahan di kalangan kader Golkar Jabar.
Menurut Iswara, di beberapa daerah, kader Golkar memasang bendera setengah tiang sebagai agresi protes saat kabar kemunculan surat itu menyebar. Bahkan, di Kabupaten Bandung, ada kader Golkar melaksanakan agresi pengembalian kartu keanggotaan.

Iswara menjelaskan mulut kekecewaan ini masuk akal dilakukan oleh para kader Golkar di Jawa Barat. Hal ini mengingat para kader partai ini di Jawa Barat selama ini mengusulkan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi untuk maju Pilgub Jabar sebagai Calon Gubernur. (***)

Ilmu Pengetahuan Gugusan Duduk Kasus Pembentukan Densus Tipikor

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wacana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polisi Republik Indonesia rawan politisasi dan mengancam eksistensi mereka sendiri sebagai forum penegak aturan yang independen.

Menurut Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, Densus ini rawan politisasi alasannya ialah gagasan dan latar belakang pendirian yang berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Densus berasal dari gagasan segelintir wakil rakyat sehabis bergulirnya Pansus Hak Angket KPK. Sementara KPK, di satu sisi, berasal dari harapan masyarakat yang ingin melihat Indonesia bebas dari korupsi.

 Wacana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi  Ilmu Pengetahuan Deretan Masalah Pembentukan Densus Tipikor
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Ketua KPK Agus Rahardjo ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta. tirto.id/Andrey Gromico
"Lembaga kepolisian akan menjadi korban politisasi," kata Fickar kepada Tirto, Kamis (19/10/2017).

Dengan alasan yang sama, Fickar mengapresiasi Kejaksaan Agung yang menolak Densus Tipikor. "Ini juga bisa dimaknai semoga tidak terjebak pada proses politisasi pemberantasan korupsi," kata Fickar. "Selain untuk menghindari pelanggaran aturan yang mungkin terjadi," tambahnya.

Selain dilema politis, Fickar juga melihat bahwa pembentukan Densus ini bermasalah secara kelembagaan. Kewenangan Densus ini, katanya, berpotensi tumpang tindih dengan forum yang sudah ada. Belum lagi alokasi dana Rp 2,6 triliun yang dinilai merupakan pemborosan.

Ditinjau dari perspektif aturan pun bermasalah. Fickar menilai yang semestinya memiliki tim khusus untuk memeriksa tindak pidana korupsi ialah Kejaksaan Agung, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 ihwal Kejaksaan Republik Indonesia. Sementara fungsi lain, kata Fickar, hanyalah pelengkap. HIR (Herziene Indonesich Reglement) sebagai aturan program pidana sebelum KUHAP, menurutnya, justru menempatkan fungsi investigasi pendahuluan (penyidikan atau penyelidikan) sebagai pembantu fungsi penuntutan.

"Berdasarkan UU 16/2004, Kejaksaan Agung punya kewenangan untuk menyelidiki dan sekaligus menuntut perkara-perkara tindak pidana khusus termasuk tindak pidana korupsi," kata Fickar.

Kalaupun Densus Tipikor tetap ingin dibentuk, maka perlu ada pembiasaan Undang-Undang terlebih dulu. Tanpa itu, Densus tidak akan bisa bekerja maksimal. Pernyataan Kejaksaan Agung yang menolak bergabung semakin menguatkan dugaan bahwa forum ini bisa layu sebelum waktunya. Sebab tanpa ada Kejaksaan Agung, maka kerja Densus hanya serupa tubuh kepolisian biasa yang masih bergantung pada Jaksa Penuntut Umum untuk penuntutan.

Kendala aturan lainnya ialah adanya PP No. 12 Tahun 2017 ihwal Pengawasan dan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah juncto Inpres No.3 dan No. 1 Tahun 2016 ihwal Percepatan Proyek Strategis Nasional. Aturan ini memerintahkan Jaksa Agung dan Kapolri untuk lebih mendahulukan proses manajemen terhadap proyek yang ditengarai menjadikan kerugian negara.

Proses administratif tersebut pada balasannya memungkinkan oknum pelaksana proyek yang menjadikan kerugian negara itu mengembalikan kerugian tanpa melalui tuntutan pidana korupsi.

"PP dan Inpres ini sedikit banyak akan menghambat kiprah dan fungsi Densus Tipikor. Artinya hal-hal ibarat ini akan mengintervensi independensi Densus sebagai penegak hukum," kata Fickar.

Argumen Fickar sepenuhnya bertolak belakang dengan yang diungkapkan Ketua Komisi III dewan perwakilan rakyat RI Bambang Soesatyo. Menurutnya, pembentukan Densus Tipikor harus didukung sepenuhnya. Dia malah tidak memedulikan pihak-pihak yang punya posisi berseberangan.

"Biarkan anjing menggonggong, khafilah terus berlalu," kata Bambang kepada Tirto.

Politikus Golkar ini menyebut pembentukan Densus Tipikor tidak untuk menggantikan KPK, sebagaimana yang dikhawatirkan banyak orang. Sebaliknya, Densus dibuat untuk membantu KPK memberantas korupsi hingga ke daerah-daerah. Sebab katanya, Polisi Republik Indonesia telah memiliki jaringan hingga ke tingkat desa, sesuatu yang tidak dimiliki KPK.

Berbeda lagi dengan Fickar, Bambang menganggap bahwa tidak ada peraturan apapun yang dilanggar dalam pembentukan Densus. "Karena Densus menggunakan model Densus Anti teror 88. Maka tidak diharapkan UU gres atau perubahan UU. Cukup menggunakan Surat Keputusan Kapolri," kata Bambang.

Proposal pembentukan Densus Tipikor disampaikan oleh Kapolri Tito Karnavian kepada Komisi III dewan perwakilan rakyat RI. Ia mengatakan dua prosedur kerja. Pertama, menggabungkan Densus Tipikor dengan Jaksa Penuntut Umum dalam satu atap. Kedua, Densus Tipikor akan disamakan dengan Densus 88.


Wacana pembentukan Densus Tipikor ini menuai pro dan kontra. wapres Jusuf Kalla bahkan telah mengeluarkan pernyataan menolak pembentukan Densus Tipikor alasannya ialah dikhawatirkan menghambat kinerja pejabat tempat dan ada tumpang tindih dengan KPK.

Namun, Kapolri Tito Karnavian tetap bersikukuh membentuk Densus Tipikor dengan alasan percepatan pemberantasan korupsi sesuai dengan amanat Presiden Jokowi, demikian dikutip dari Tirto.id.

Ilmu Pengetahuan Rapor Merah Pemerintahan Joko Widodo Soal Penegakan Ham

3 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla telah berjalan selama tiga tahun. Harapan besar ditujukan pada mereka untuk menuntaskan masalah-masalah akut di Indonesia, termasuk mengenai penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dalam Pemilu kemudian jadi salah satu kesepakatan kampanye.

Sayangnya, poin ini dinilai belum terpenuhi. Amnesty International Indonesia dalam diskusi publik "Evaluasi Kinerja HAM 3 Tahun Pemerintahan Jokowi" yang diadakan di Menteng, Jakarta Pusat, siang ini (19/10/2017) misalnya, menyimpulkan bahwa pemerintah masih belum bisa menjamin, melindungi, serta menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

 Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla telah berjalan selama tiga tahun Ilmu Pengetahuan Rapor Merah Pemerintahan Jokowi Soal Penegakan HAM
Spanduk protes agresi masa yang ingin menyerang kantor LBH Jakarta usai program musik, puisi, dan stand-up comedy di kantor LBH Jakart, Minggu (17/9). tirto.id/Arimacs Wilander
"Bisa dikatakan Jokowi mempunyai rapor merah untuk urusan HAM," ungkap Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia.

Kesimpulan ini ditarik dari banyak sekali kejadian yang terjadi dalam tiga tahun terakhir. Amnesty International Indonesia mengaku bahwa mereka terus mendapat laporan mengenai pelanggaran HAM di banyak sekali daerah. Pelanggaran ini mencakup pembatasan kebebasan berekspresi, berkeyakinan, beragama, dan berkumpul secara damai.

Berkaitan dengan pembatasan berekspresi, Amnesty International Indonesia menyebutkan masalah pemenjaraan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama ialah salah satu contohnya. Pemenjaraan Ahok pertanda bahwa pasal-pasal penodaan agama dipakai di banyak sekali produk hukum, menyerupai UU ITE dan Pasal 156 KUHP.

Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, jumlah pemidanaan yang bekerjasama dengan penodaan agama meningkat di masa pemerintahan Jokowi dibanding ketika kala SBY.

"Hingga dikala ini, kami mencatat paling sedikit terdapat 16 orang yang telah divonis pengadilan untuk masalah penodaan agama," kata Usman.

Tak hanya menyorot masalah Ahok, Amnesty International Indonesia juga menyinggung Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), organisasi yang difatwa sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka menganggap pemerintah tidak bisa menghalau amuk massa yang menyerang komunitas Gafatar di Menpawah, Kalimantan Barat. Komunitas Gafatar juga tidak sebatas diserang, tapi juga diusir ke banyak sekali wilayah.

Selain Gafatar, masalah serupa contohnya terjadi pada kelompok Ahmadiyah di Lombok, dan Syiah di Sidoarjo.

Pelanggaran HAM juga terjadi dikala tempat-tempat ibadah ditutup paksa menyerupai Gereja GKI Taman Yasmin di Bogor dan Gereja HKBP Filadelfia di Bekasi. Kedua tempat ibadah itu sudah ditutup semenjak 2008, namun pemerintah hingga kini belum sanggup membukanya lagi alasannya ditentang kelompok-kelompok lokal.

Tak hanya di Bogor dan Bekasi, 10 gereja juga ditutup pemerintah Aceh akhir tekanan massa. Satu gereja di Suka Makmur bahkan hingga dibakar massa.

Kemudian, pelanggaran HAM juga terjadi ketika diskusi-diskusi terkait kejadian 1965 dibubarkan. Penyerangan ini, kata Usman, menciptakan para penyintas yang berupaya mencari kebenaran dan keadilan ketakutan. Pada balasannya ini jelek untuk mengusahakan rekonsiliasi.

Janji penuntasan pelanggaran HAM masa kemudian semakin tidak terang realisasinya alasannya langkah Jokowi yang justru kontradiktif dengan mengangkat Wiranto -- yang punya andil dalam pelanggaran HAM di Timor Timur -- sebagai Menkopolhukam.

"Ini ironis," kata Usman.

Hal lain yang disorot Amnesty International Indonesia ialah sanksi mati. Menurut catatan Amnesty International, pemerintahan Jokowi dikala ini telah mengeksekusi mati 18 narapidana. Jumlah tersebut mendekati 21 sanksi mati yang dilakukan SBY dalam dua periode pemerintahan. Bagi Amnesty International, sanksi mati dalam pemerintahan Jokowi kerap cacat hukum.
Agak berbeda dengan Usman, Komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga, menyampaikan bahwa santunan HAM di masa pemerintahan Jokowi telah mengalami perkembangan. "Tapi untuk kasus-kasus HAM masa lalu, masih belum terjamah," kata Sandra, dalam kesempatan yang sama.

Sandra meminta masyarakat tetap optimis pemerintah bisa menuntaskan dilema ini. Karena pada dasarnya, terang Sandra, penyelesaian masalah HAM membutuhkan waktu, demikian dilansir dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Fakta Menarik Kronologi Ott Komisi Pemberantasan Korupsi Bupati Nganjuk Terkait Suap Jabatan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dalam perkara tindak pidana korupsi suap penerimaan hadiah terkait dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.

"OTT dilakukan di dua lokasi, yaitu Jakarta dan Nganjuk. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan total 20 orang, 12 orang diamankan di Jakarta dan delapan orang di Nganjuk," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan di KPK, Jakarta, Kamis (26/10/2017).

 menjelaskan kronologi terkait operasi tangkap tangan  Ilmu Pengetahuan Fakta Menarik Kronologi OTT KPK Bupati Nganjuk Terkait Suap Jabatan
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (kanan) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani investigasi perdana di Jakarta, Selasa (24/1). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
KPK, berdasarkan dia, telah menetapkan lima tersangka terkait perkara tindak pidana korupsi suap penerimaan hadiah terkait dengan perekrutan dan pengelolaan PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.

Diduga sebagai penerima, yaitu Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, dan Kepala SMP Negeri (SMPN) 3 Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Suwandi.

Sementara itu, diduga sebagai pemberi yaitu Kepala Bagian Umum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto.

Sebanyak 12 orang yang diamankan di Jakarta, antara lain Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Nganjuk Ibnu Hajar, Kepala SMPN 3 Ngronggot Suwandi, dan Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri.

Selain itu, KPK mengamankan pula seorang wartawan media siber di Nganjuk berinisial B, istri Bupati Nganjuk yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang berinisial IT, ajun istri Bupati Nganjuk berinisial D, ajun Bupati Nganjuk berinisial R, Sekretaris Camat Tanjung Anom berinisial J, Lurah di Kabupaten Nganjuk yang juga bakal calon Wakil Bupati Nganjuk berinisial SA, mantan Kepala Desa berinisial S, dan supir rental berinisial BS.

KPK mengamankan beberapa orang di Nganjuk, antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk berinisial SUR, Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk yang juga anak buah Ibnu Hajar berinisial CSE, Direktur RSUD Kertosono berinisial TFY, ajun Bupati Nganjuk berinisial OHP, Kepala Sekolah SMPN 1 Tanjung Anom berinisial T, Kepala Sekolah SMPN 5 Nganjuk berinisial SUT, seorang supir berinisial berinisial SUM.

Beberapa fakta menarik dari kronologi OTT KPK Bupati Nganjuk atas dugaan suap jual beli jabatan sebagai berikut:
  1. Tim KPK sudah mendapatkan informasi bahwa semenjak Selasa (24/10/2017), Tufiqurrahman dan ajun berada di Jakarta untuk melaksanakan kegiatan. IT istri dari Bupati Nganjuk dan D ajudannya datang di Jakarta dan bermalam di hotel yang sama.
  2. Disusul rombongan berikutnya, Ibnu Hajar, Suwandi, dan B datang di Jakarta pada Selasa pukul 24.00 WIB, dan lalu bermalam di hotel lain di daerah Gambir, Jakarta Pusat. Ketiganya menuju hotel tempat Taufiqurrahman menginap di Lapangan Banteng pada Rabu (25/10/2017).
  3. Rombongan lainnya, terdiri dari SA, S, dan J datang di Jakarta dan eksklusif menuju hotel tempat Taufiqurrahman menginap di daerah Lapangan Banteng. "Sekitar pukul 11.00 WIB, 10 orang itu bertemu di restoran hotel. Diduga diserahkan uang sejumlah Rp289.020.000 dari Ibnu Hajar dan Suwandi yang dimasukkan ke dalam dua tas," ungkap Basaria.
  4. Menurut Basaria, sekira pukul 11.30 WIB lima orang, yaitu Taufiqurrahman, IT istri Taufiqurrahman, B, dan dua orang ajun akan meninggalkan lokasi hotel. "Sedangkan, lima orang lainnya tetap berada di sana dan menitipkan uang dalam dua tas tersebut kepada Ibnu Hajar," ujarnya.
  5. Tim KPK menghentikan rombongan yang bersiap berangkat memakai satu kendaraan beroda empat sewaan. Kelimanya beserta pengemudi kendaraan beroda empat sewaan diamankan tim KPK dan dibawa ke Gedung KPK untuk dilakukan investigasi awal.
  6. Mokhammad Bisri juga diamankan tim KPK pada Rabu (25/10/2017) sore, yang juga sedang ada aktivitas di hotel di daerah Jalan Jenderal Sudirman.
  7. Di hari yang sama, tim secara terpisah di Nganjuk juga mengamankan delapan orang, yakni berinisial T, Harjanto, SUT, CSE, SUR, OHP, TFY dan SUM dan investigasi awalnya di Kepolisian Sektor Nganjuk. "Terhadap T dan Harjanto diberangkatkan siang ini ke Jakarta untuk menjalani investigasi lanjutan," ucap Basaria.

Sebagai pihak pemberi, Mokhammad Bisri dan Harjanto disangkakan pasal 5 ayat 1 karakter atau karakter b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sedangkan, sebagai pihak peserta Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, dan Suwandi disangkakan melanggar Pasal 12 karakter a atau karakter b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK juga pernah menggeledah rumah dinas Bupati Nganjuk Taufiqurahman di Nganjuk, Jawa Timur, Senin (5/12/2016), terkait laporan dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), demikian dilansir dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Jalan Panjang Awak Kendaraan Beroda Empat Tangki Pertamina Mencari Keadilan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap para Awak Mobil Tangki (AMT) masih terus menyisakan masalah. Mereka yang menjadi korban PHK sepihak, terus berjuang mencari keadilan, meminta pemerintah untuk turun tangan mengatasi problem tersebut.

Setidaknya 50an "zombie-zombie" semenjak ahad kemudian (13/10) menyelenggarakan agresi long march dari Bandung ke Jakarta, via Padalarang-Purwakarta-Karawang-Bekasi, dengan jarak tempuh tidak kurang dari 150 kilometer.

 sepihak terhadap para Awak Mobil Tangki  Ilmu Pengetahuan Jalan Panjang Awak Mobil Tangki Pertamina Mencari Keadilan

Anggota Awak Mobil Tangki (AMT) yang tergabung dalam anggota Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia-Federasi melaksanakan agresi mogok kerja (TBBM) Ujung Berung, Bandung, Senin (19/6). ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra

Zombie-zombie ini ialah para AMT yang diperlakukan tidak adil oleh PT Pertamina Patra Niaga dan PT Elnusa Petrofin, anak perusahaan Pertamina. Mereka mengenakan pakaian ala zombie untuk menyimbolkan kesengsaraan jawaban PHK yang dilakukan dua perusahaan tersebut. Total ada 1.095 buruh dari 10 depot di banyak sekali provinsi yang di-PHK.

Semua bermula pada September 2016, dikala nota investigasi Suku Dinas Tenaga Kerja (Sudisnaker) Jakarta Utara mendesak Pertamina mengangkat buruh AMT menjadi karyawan tetap. Merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 ihwal Kenagakerjaan, outsourcing dilarang diterapkan pada golongan pekerjaan inti, dan jenis kerja AMT masuk di dalamnya.

Alih-alih menjalankan perintah Sudisnaker, kedua anak perusahaan PT Pertamina ini malah melaksanakan pemecatan sepihak, bahkan hanya melalui pesan singkat. Pemecatan dilakukan sehabis dua kali pemogokan pada November 2016 dan Juli kemarin.

"SMS yang berisi pemecatan kerja itu kami terima sebelum lebaran Idul Fitri 2017. Saat kami mengonfirmasi kebenaran SMS itu ke pihak perusahaan, kata mereka kami sudah dipecat. THR, upah lembur dan upah kerja kami belum dibayar," kata Nuratmo, Perwakilan AMT Pertamina.

Tidak hanya menuntut nasib sendiri, agresi bertema "Gugat Negara, Selamatkan BUMN" ini juga menuntut abolisi sistem kerja kontrak dan outsourcing sepenuhnya.

Sebelum menggelar bermacam-macam agresi non-litigasi ini, AMT Pertamina sesungguhnya sudah berupaya melalui jalur legal dengan meminta Kementerian Tenaga Kerja untuk turun tangan. Namun, upaya itu tidak juga membuahkan solusi. Padahal, pada 6 Juli lalu, Kemenaker pernah berkomitmen untuk menutup vendor outsourcing transportasi BBM di Pertamina. Tapi hingga agresi long march digelar, tidak ada langkah positif untuk merealisasikan itu.


Didukung Banyak Serikat

Aksi AMT ini didukung oleh banyak serikat. Ketika memulai long march di Bandung, mereka "dilepas" oleh Serikat Pekerja Bank Permata Bandung. Hadir pula Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Indonesia (Konfederasi KASBI), Komunitas Pelajar Bandung dan LBH Bandung.

Malah, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menginstruksikan anggotanya mendukung dan terlibat agresi ini dengan cara melaksanakan penggalangan dana, alasannya ialah bagaimanapun agresi mereka perlu biaya yang tidak sedikit. Misalnya, perlu uang untuk mencetak selebaran yang dibagikan sepanjang perjalanan biar masyarakat mengetahui apa yang sedang mereka lakukan.

Ketika memasuki Purwakarta, mereka menerima sumbangan penginapan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Di kota yang sama, buruh dari Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas serta Federasi Perjuangan Buruh Indonesia juga sempat menemani long march.

Sepanjang jalur Purwakarta-Karawang, Jawa Barat, barisan zombie ini semakin besar lantaran diikuti oleh anggota FSPMI dan KASBI. Sementara dikala berada di titik terakhir sebelum hingga Jakarta, 

Hari ini (20/10), zombie-zombie ini akan melaksanakan demonstrasi di Istana Negara. Selain menuntut pencabutan PHK sepihak, mereka juga menagih kesepakatan kampanye Jokowi ihwal "tiga layak untuk buruh", yaitu upah layak, kerja layak, dan hidup layak.

Pertamina sendiri pernah memberikan bantahannya terkait PHK ini. Seperti dilansir dari Antara, Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga, Rudy Permana menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah mem-PHK awak kendaraan beroda empat tangki.

Ia menyampaikan AMT berasal dari Perusahaan Pemborong Pekerjaan Pengangkutan yang bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga, yaitu PT Garda Utama Nasional, PT Ceria Utama Abadi, PT Absolute Service, PT Prima Perkasa Mandiri, PT Ardina Prima, dan PT Cahaya Andika Tamara.

"Karena mereka bukan karyawan Pertamina Patra Niaga, bagaimana kami sanggup mem-PHK mereka? Itu terang dulu, lantaran korelasi kami tidak ada korelasi tenaga kerja di situ. Mereka ini sesungguhnya ialah pekerja dari perusahaan pemborongan tadi," kata Rudi, Senin (19/6) lalu.

Ia menjelaskan jikalau dinilai melaksanakan PHK secara sepihak, maka itu bukan dari PT Pertamina Patra Niaga, melainkan perusahaan 4P yang tidak meloloskan AMT sebagai karyawan tetap mereka.
AMT dari perusahaan 4P itu tidak memenuhi standar kinerja yang diinginkan untuk diangkat menjadi pegawai tetap. Di sisi lain, AMT yang diangkat menjadi karyawan tetap 4P harus diseleksi dan dinyatakan memenuhi proses perekrutan, salah satunya tingkat kehadiran 100 persen selama masa penilaian tiga bulan.

"Seandainya mereka lolos masa evaluasi, kinerja mereka juga jauh di bawah apa yang diminta, contohnya satu bulan diminta 20 hari kerja, mereka hanya masuk lima hingga enam hari. Ini kalau kita lihat tidak memenuhi syarat," kata ia kepada Tirto.id. (***)