Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Akan Kembali Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Saksi Masalah E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto akan kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus tindak pidana korupsi e-KTP.

"Terkait absensi kemarin, kami akan panggil kembali dalam posisi sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

  Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto akan kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Setya Novanto akan Kembali Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus e-KTP
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memberi hormat ketika melaksanakan upacara ziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Jumat (20/10/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Sampai ketika ini, KPK telah memanggil Setya Novanto sebanyak sembilan kali sebagai saksi untuk beberapa orang tersangka dalam penyidikan kasus e-KTP.

"Itu dalam proses penyidikan saja. Ada beberapa yang hadir sekitar dua kali," kata Febri menyerupai dikutip Antara.

Pada Senin (30/10) Setya Novanto tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo alasannya ialah ada kegiatan lain di tempat pada masa reses dewan perwakilan rakyat RI.

Sebelumnya, telah beredar foto mengenai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan status tersangka Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. Surat bernomor B-619/23/11/2017 berkop surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) itu ditandatangani pribadi oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman pada tanggal 3 November 2017.

Dalam surat itu, KPK dikabarkan telah memulai penyidikan terhadap Novanto dalam kasus e-KTP pada Selasa (31/10/2017). Surat tersebut menyatakan sudah dikeluarkan SPDP dengan nomor sprindik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengklaim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) gres atas kasus korupsi proyek e-KTP, yang ditujukan ke kliennya, dan baru-baru ini bocor ke media, merupakan hoax.

Baca :
Menurutnya, SPDP itu bersifat belakang layar dan tidak dapat disebar secara sembarangan. Penyidik KPK hanya menawarkan SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum dan tembusannya kepada tersangka.

"Saya tanya Pak SN (Setya Novanto), ia bilang juga belum terima. Maka, aku berasumsi bahwa itu hoax. Tidak benar," kata Fredrich di kantornya, Gandaria, Jakarta pada Selasa (7/11/2017). (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment