Ilmu Pengetahuan Kuasa Aturan Sebut Surat Bolos Investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi Inisiatif Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kuasa Hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi membantah bahwa dirinya berinisiatif mengirimkan surat bolos panggilan investigasi KPK yang dilayangkan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto kepada KPK melalui Badan Keahlian dan Sekretariat Jenderal DPR.

"Dalam hal ini semua dilakukan oleh Pak Setnov sendiri bukan saya. Saya tidak sanggup menyentuh organisasi, saya bukan advokat yang disewa oleh forum DPR," kata Fredrich di kantornya, Gandaria, Selasa (7/11/2017).
 Kuasa Hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi membantah bahwa dirinya berinisiatif mengirimka Ilmu Pengetahuan Kuasa Hukum Sebut Surat Mangkir Pemeriksaan KPK Inisiatif Novanto
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto tiba untuk memimpin Rapat Pengurus Pleno DPP Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (11/10/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Fredrich menyatakan bahwa dirinya hanya memperlihatkan saran atau Legal Opinion (LO) kepada Novanto sebagai kliennya. Lalu, Novanto sendiri yang meneruskan kepada Sekretariat Jenderal DPR.

"KPK kan menuliskan di surat pemanggilan investigasi kepada Pak Novanto sebagai Ketua DPR. Makara masuk akal jika dibalas memakai surat dengan kop," kata Fredrich.

Dalam surat yang dikirimkan oleh dewan perwakilan rakyat kepada KPK kemarin, (6/11) itu menyatakan bahwa Novanto tidak sanggup memenuhi panggilan KPK sebelum ada izin presiden.

Mengenai itu, Fredrich mengaku memakai pertimbangan aturan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 soal uji bahan Undang-Undang Nomor 17/2014 wacana MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Fredrich menafsirkan, putusan MK tersebut membatalkan Pasal 245 secara keseluruhan. Padahal dalam amar putusan hanya membatalkan ayat (1) yang menyatakan, 'Pemanggilan dan ajakan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota dewan perwakilan rakyat yang diduga melaksanakan tindak pidana harus menerima persetujuan tertulis dari Presiden.'

Sehingga berdasarkan Fredrich Pasal 25 ayat (3) yang mengecualikan pemanggilan dan penyidikan terhadap anggota dewan perwakilan rakyat pelaku tindak pidana khusus (korupsi, narkoba, dan terorisme) tetap sanggup dilakukan tanpa persetujuan presiden.

Tafsiran tersebut pun diklaim telah didukung oleh sejumlah pakar hukum. "Karena itu bukan pendapat dari saya. Dari profesor-profesor beropini menyerupai itu. Itulah yang kami ingin sampaikan ke masyarakat biar tahu bahwa hormatilah anggota DPR. dewan perwakilan rakyat itu kan dipilih oleh kita semua," kata Fredrich.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal dewan perwakilan rakyat Damayanti juga mengaku tak menginisiasi surat tersebut. Ia mengaku hanya menandatangani surat penolakan investigasi Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto oleh KPK yang dibentuk oleh tim Biro Pimpinan DPR.

Baca :
Seperti dikutip dari Tirto.id "(Pembuatan surat) ya timnya distributor pimpinan, ya. Saya enggak tahu waktu itu siapa yang buat, tapi argumennya apa saya bilang," ujar Damayanti, di Jakarta, Senin (6/11).

Ia pun mengaku tidak turut serta dalam pembahasan surat tersebut alasannya ialah tengah berada di luar kota. Menurutnya, dia gres menandatangani surat itu pada Senin (6/11), jelang investigasi Setnov sebagai saksi di KPK.(***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment