Ilmu Pengetahuan Novanto Kembali Sandang Status Tersangka E-Ktp?
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerbitkan sprindik gres terhadap Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto.
Berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dikeluarkan KPK, Sprindik Setya Novanto itu tercatat dengan nomor 113/01//10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.
Setya Novanto disangka melaksanakan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, Ketua Umum Partai Golkar itu kembali berstatus tersangka terkait kasus e-KTP.
Dia disangka melaksanakan perbuatan itu bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto dan kawan-kawan.
Pasal yang disangkakan kepada Setya Novanto ialah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca :
- Hindari Pertanyaan Sprindik Baru KPK, Idrus: La Illahaillallah
- Dinilai Lampaui Tupoksi, Yusri Usman Kirim Surat ke Luhut Binsar
- AEPI: Gagal Beruntun, Kok Bu Sri Mulyani Nggak Malu?
- PT Allianz Laporkan Balik Konsumennya ke Polda Metro Jaya
- TGPF Kasus Novel Dinilai Polisi Republik Indonesia Masih Belum Dibutuhkan
- Kasus Penolakan Felix Siauw di Mata Sosiolog
- Polisi akan Terus Lanjutkan Kasus Meme Setya Novanto
- Tanggapan KPK Soal Praperadilan Kasus Korupsi AW 101
Penetapan Novanto sebagai tersangka lagi juga dibenarkan sumber di KPK. Ketua dewan perwakilan rakyat itu akan segera dipanggil sebagai tersangka.
KPK kali kedua memutuskan Novanto sebagai tersangka terkait kasus e-KTP. Ia sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus itu pada 17 Juli 2017. Namun lalu status tersangka itu gugur alasannya ialah praperadilannya dikabulkan hakim Cepi Iskandar, ibarat dikutip dari Aktual. (***)
0 komentar:
Post a Comment