Showing posts sorted by relevance for query kpk-minta-novanto-tak-seret-presiden-di. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query kpk-minta-novanto-tak-seret-presiden-di. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Minta Novanto Tak Seret Presiden Di Kasus E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Setya Novanto tidak menjual nama Presiden Joko Widodo dalam problem absensi Ketua dewan perwakilan rakyat RI itu pada pemanggilan kedua sebagai saksi masalah KTP-elektronik untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

“Bagi KPK sebetulnya pelaksanaan kiprah yang kami lakukan sebaiknya tetap diletakkan di koridor aturan dan Presiden saya kira punya kiprah yang jauh lebih besar. Jadi, jangan hingga kemudian ketika itu tidak diatur Presiden juga ditarik-tarik pada problem ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (6/11).

 Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Setya Novanto tidak menjual nama Presiden Joko Widod Ilmu Pengetahuan KPK Minta Novanto Tak Seret Presiden di Kasus e-KTP
Ketua dewan perwakilan rakyat yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang masalah korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. AKTUAL/Munzir
Pada surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal dewan perwakilan rakyat RI terdapat lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak sanggup memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.

Menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden Republik Indonesia. “Sejauh ini kami berharap semua pihak tidak mempersulit penanganan kasus yang sedang ditangani oleh KPK, itu kami sampaikan kepada semua pihak, apalagi undang-undang sebetulnya sudah cukup terperinci mengatur hal tersebut,” ucapnya.

Febri pun menyatakan KPK akan mempelajari surat dari Setjen dewan perwakilan rakyat RI soal absensi Setya Novanto itu. “Sekarang kami pelajari dulu surat dari setjen itu dan konsekuensi-konsekuensi aturan berikutnya tentu kita dalami lebih lanjut terutama terkait dengan proses penyidikan untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang sedang kami lakukan ketika ini,” katanya.

Febri menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Setya Novanto kali ini bukan panggilan pertama. Dalam penanganan masalah e-KTP secara keseluruhan, KPK pernah memanggil Setya Novanto sembilan kali mulai untuk tersangka Sugiharto pada Desember 2016 dan yang bersangkutan tidak hadir ketika itu.

“Kemudian ada di Januari, Juli, dan totalnya hingga ketika ini ada sembilan kali, termasuk pernah dipanggil sebagai tersangka sebanyak dua kali, namun tidak hadir. Sebelumnya tidak pernah ada klarifikasi atau alasan terkait penggunaan klausul izin ke Presiden,” tuturnya.

Terdapat lima poin isi surat terkait dengan absensi Setya Novanto itu.

1. Surat dari KPK telah diterima Setya Novanto pada 1 November 2017 untuk didengar keterangan sebagai saksi dalam penyidikan masalah KTP-elektronik dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo bahu-membahu dengan sejumlah pihak.

2. Dalam surat dicantumkan nama Setya Novanto, pekerjaan Ketua dewan perwakilan rakyat RI, alamat, dan lain-lain.

3. Diuraikan ketentuan di Pasal 254 ayat (1) UU No 17 Tahun 2014 wacana MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur: “Pemanggilan dan undangan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota dewan perwakilan rakyat yang diduga melaksanakan tindak pidana harus menerima persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan”.

Kemudian diuraikan amar putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2015. (Poin 1 dan 2 (2.1, 2.2, dan 2.3)).

Ditegaskan juga menurut putusan MK tersebut, maka wajib hukumnya setiap penyidik yang akan memanggil anggota dewan perwakilan rakyat RI harus menerima persetujuan tertulis dari Presiden terlebih dahulu sebelum melaksanakan pemanggilan terhadap yang dewan perwakilan rakyat yang bersangkutan.

4. Oleh alasannya yaitu dalam surat panggilan KPK ternyata belum disertakan surat persetujuan dari Presiden RI, maka dengan tidak mengurangi ketentuan aturan yang ada, pemanggilan terhadap Setya Novanto dalam jabatan sebagai Ketua dewan perwakilan rakyat RI sanggup dipenuhi syarat persetujuan tertulis dari Presiden RI terlebih dahulu sebagaimana ketentuan aturan yang berlaku termasuk Penyidik KPK.

5. Berdasarkan alasan aturan di atas, maka pemanggilan terhadap Setya Novanto sebagai saksi tidak sanggup dipenuhi.

Surat tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal dewan perwakilan rakyat RI.

Novanto pada Senin (30/10) juga tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo alasannya yaitu ada aktivitas lain di tempat pada masa reses dewan perwakilan rakyat RI.

Sebelumnya, Novanto pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka masalah proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan somasi praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka gres masalah KTP-e pada 27 September 2017.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-e yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya alasannya yaitu kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga menjadikan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Indikasi kiprah Anang Sugiana Sudihardjo terkait dengan masalah itu, antara lain diduga dilakukan bahu-membahu dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto dan kawan-kawan.


Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 wacana Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, demikian dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Tito Minta Bawahannya Hati-Hati Usut Kasus 2 Pimpinan Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengingatkan kepada jajarannya, terutama Badan Reserse Kriminal Mabes Polisi Republik Indonesia untuk tidak bertindak gegabah dalam mengusut perkara dugaan penerbitan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Tito mengaku sudah menerima keterangan dari penanggung jawab penyelidikan, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak dan status dua pimpinan KPK itu masih sebagai terlapor. Hingga hari ini, sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa, termasuk di antaranya 3 saksi andal aturan pidana, 1 andal aturan tata negara, dan 1 andal bahasa.

 Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengingatkan kepada jajarannya Ilmu Pengetahuan Kapolri Tito Minta Bawahannya Hati-hati Usut Kasus 2 Pimpinan KPK
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Ketua KPK Agus Rahardjo sesudah memperlihatkan keterangan kepada media di Gedung KPK terkait perkara penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Senin (19/6). tirto.id/Andrey Gromico

Namun, mantan Kapolda Papua ini memastikan akan ada lagi saksi-saksi yang diminta keterangan lebih lanjut. Upaya ini dilakukan biar keterangan yang diperoleh menjadi berimbang.

“Nah, ini saya kira suatu permasalahan aturan yang menarik. Oleh sebab itu, dari penyidik saya minta hati-hati betul untuk menangani ini. Saya minta hati-hati betul sebab ini perkara aturan yang interpretasinya sanggup berbeda-beda dari satu andal ke andal lain. Oleh sebab itu kami harus imbang,” kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/11/2017).

Tito menyatakan bahwa laporan ini muncul sesudah adanya putusan praperadilan yang dimenangkan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto terkait statusnya sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi e-KTP. Kasus ini sendiri dilaporkan oleh kuasa aturan Novanto berjulukan Sandy Kurniawan.

Ia menandaskan bahwa ada kemungkinan Novanto merasa statusnya sebagai tersangka dan pencegahannya ke luar negeri oleh KPK dinilai tidak sah.

Di satu sisi, kata Tito pihak yang mengeluarkan surat pencekalan, yaitu KPK, sanggup saja beranggapan bahwa apa yang sudah dilakukan itu sesuai dengan mekanisme hukum. Terutama dalam menerbitkan surat pencekalan bepergian ke luar negeri yang dikirim ke kepingan Ditjen Imigrasi. Dimana Novanto dihentikan ke luar negeri sampai April 2018.

“Saya lihat ini ada kekosongan hukum. Oleh sebab itu, tadi instruksi saya kepada penyidik ini problem aturan lebih banyak, fakta boleh saja dikumpulkan, tapi kami harus lihat betul dari keterangan bebrapa andal hukum,” katanya.

Selain itu, Tito juga akan mengkaji apakah status Novanto kini sanggup melaksanakan somasi aturan atau tidak.

Sementara itu, kuasa aturan Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengaku tidak terima dengan adanya surat pencekalan tersebut. Surat itu merupakan salah satu dari beberapa dokumen yang ia permasalahkan.

Menurutnya, sesudah praperadilan, Novanto seharusnya tidak sanggup dikaitkan dengan penyidikan perkara e-KTP lagi.

“Surat palsu itu banyak yang dipalsukan, bukan hanya satu,” imbuhnya.

Untuk itulah, Fredrich meminta anak buahnya, Sandy Kurniawan untuk mengadukan Agus Rahardjo dan Saut Situmorang ke Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia pada 9 Oktober lalu.

Baca :
Bukan hanya Agus dan Saut, Fredrich mengaku telah melaporkan semua penyidik yang tertera dalam surat perintah penyidikan terhadap Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto.

“Ada 24, termasuk yang memerintahkan itu (Direktur Penyidikan Aris Budiman) jadi 25,” tandasnya ibarat dari Tirto.id.(***)

Ilmu Pengetahuan Kuasa Aturan Sebut Surat Bolos Investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi Inisiatif Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kuasa Hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi membantah bahwa dirinya berinisiatif mengirimkan surat bolos panggilan investigasi KPK yang dilayangkan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto kepada KPK melalui Badan Keahlian dan Sekretariat Jenderal DPR.

"Dalam hal ini semua dilakukan oleh Pak Setnov sendiri bukan saya. Saya tidak sanggup menyentuh organisasi, saya bukan advokat yang disewa oleh forum DPR," kata Fredrich di kantornya, Gandaria, Selasa (7/11/2017).
 Kuasa Hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi membantah bahwa dirinya berinisiatif mengirimka Ilmu Pengetahuan Kuasa Hukum Sebut Surat Mangkir Pemeriksaan KPK Inisiatif Novanto
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto tiba untuk memimpin Rapat Pengurus Pleno DPP Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (11/10/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Fredrich menyatakan bahwa dirinya hanya memperlihatkan saran atau Legal Opinion (LO) kepada Novanto sebagai kliennya. Lalu, Novanto sendiri yang meneruskan kepada Sekretariat Jenderal DPR.

"KPK kan menuliskan di surat pemanggilan investigasi kepada Pak Novanto sebagai Ketua DPR. Makara masuk akal jika dibalas memakai surat dengan kop," kata Fredrich.

Dalam surat yang dikirimkan oleh dewan perwakilan rakyat kepada KPK kemarin, (6/11) itu menyatakan bahwa Novanto tidak sanggup memenuhi panggilan KPK sebelum ada izin presiden.

Mengenai itu, Fredrich mengaku memakai pertimbangan aturan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 soal uji bahan Undang-Undang Nomor 17/2014 wacana MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Fredrich menafsirkan, putusan MK tersebut membatalkan Pasal 245 secara keseluruhan. Padahal dalam amar putusan hanya membatalkan ayat (1) yang menyatakan, 'Pemanggilan dan ajakan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota dewan perwakilan rakyat yang diduga melaksanakan tindak pidana harus menerima persetujuan tertulis dari Presiden.'

Sehingga berdasarkan Fredrich Pasal 25 ayat (3) yang mengecualikan pemanggilan dan penyidikan terhadap anggota dewan perwakilan rakyat pelaku tindak pidana khusus (korupsi, narkoba, dan terorisme) tetap sanggup dilakukan tanpa persetujuan presiden.

Tafsiran tersebut pun diklaim telah didukung oleh sejumlah pakar hukum. "Karena itu bukan pendapat dari saya. Dari profesor-profesor beropini menyerupai itu. Itulah yang kami ingin sampaikan ke masyarakat biar tahu bahwa hormatilah anggota DPR. dewan perwakilan rakyat itu kan dipilih oleh kita semua," kata Fredrich.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal dewan perwakilan rakyat Damayanti juga mengaku tak menginisiasi surat tersebut. Ia mengaku hanya menandatangani surat penolakan investigasi Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto oleh KPK yang dibentuk oleh tim Biro Pimpinan DPR.

Baca :
Seperti dikutip dari Tirto.id "(Pembuatan surat) ya timnya distributor pimpinan, ya. Saya enggak tahu waktu itu siapa yang buat, tapi argumennya apa saya bilang," ujar Damayanti, di Jakarta, Senin (6/11).

Ia pun mengaku tidak turut serta dalam pembahasan surat tersebut alasannya ialah tengah berada di luar kota. Menurutnya, dia gres menandatangani surat itu pada Senin (6/11), jelang investigasi Setnov sebagai saksi di KPK.(***)

Ilmu Pengetahuan Serangan Balik Lewat Spdp Agus Rahardjo Dan Saut Situmorang

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. SPDP ini keluar terkait dugaan pemalsuan surat pencegahan yang dikeluarkan KPK terhadap Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto.

"Saya melihatnya lebih terkesan kepolisian menyerupai dimanfaatkan pihak Setya Novanto," kata Praktisi aturan Universitas Andalas Ferry Amsari ketika dihubungi Tirto, Kamis (9/11/2017).

 sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan  Ilmu Pengetahuan Serangan Balik Lewat SPDP Agus Rahardjo dan Saut Situmorang
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Ketua KPK Agus Rahardjo sesudah menawarkan keterangan kepada media di Gedung KPK terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Senin (19/6). tirto.id/Andrey Gromico

Ferry menjelaskan, kesan itu muncul alasannya pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan ini ialah Sandy Kurniawan Singarimbun, yang tak lain kuasa aturan Setya Novanto. Seperti diketahui, Setya Novanto sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Setnov sendiri jadinya memenangkan praperadilan.

Ferry menyayangkan perilaku polisi yang menurutnya kurang bisa membaca persoalan. Polisi Republik Indonesia diharap bisa melihat laporan yang dilayangkan Sandy sebagai serangan balik dari pihak berperkara kepada KPK. Sehingga, kata dia, laporan itu semestinya tidak ditanggapi.

Tak hanya itu, Ferry menilai, penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat ini berpotensi mengarah ke episode gres Cicak vs Buaya. Ferry menyebut, publik akan menilai polisi rela dijadikan alat karena punya misi langsung dalam menyerang KPK. ini mengingat kekerabatan dua institusi ini kerap memanas. Yang terbaru, KPK mengembalikan dua penyidiknya ke Polri, alasannya diduga merusak alat bukti salah satu kasus.

Karena itu, Ferry meminta Polisi Republik Indonesia selektif dalam memproses aduan. Ini untuk menghindarkan asusmsi polisi menjadi boneka pihak tertentu yang hendak menyerang KPK.

“Jadi sebenarnya polisi bisa menolak untuk memproses. Polisi jangan mau dijadikan boneka. Publik juga kan bisa berasumsi bahwa Polisi Republik Indonesia ingin membalaskan sesuatu kepada KPK,” kata Ferry melanjutkan.

Dihubungi terpisah, praktisi aturan Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut, polisi seharusnya tidak memproses kasus dugaan pemalsuan ini. Malah, kata dia, langkah pengusutan ini bisa dikenakan tindakan menghalangi pengusutan kasus korupsi (Obstruction of Justice) sebagaimana Pasal 21 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.

“Ini bisa ditafsirkan sebagai menghalangi penuntutan kasus korupsi sebagaimana tercantum di Pasal 21 UU Tipikor,” kata Fickar.

Pendapat ini disampaikan Fickar karena dirinya menilai, KPK punya asas legalitas dalam menerbitkan surat pencegahan, menyerupai termaktub dalam Pasal 12 Ayat 1 B UU KPK. Terlebih, surat tersebut diterbitkan dalam kerangka penanganan kasus yang sedang diusut.

Hal lain yang menciptakan janggal ialah SPDP itu menyasar dua pimpinan KPK. Padahal, kata Fickar, setiap putusan KPK bersifat kolektif kolegial.

“Yang dilakukan Agus dan Saut bukan tindakan orang perorang melainkan kelembagaan. Sehingga menjadi absurd juga bila hanya Agus dan Saut yang dipersoalkan, alasannya itu putusan forum itu kolektif kolegial,” ucap Fickar.

Terkait masalah ini, Mabes Polisi Republik Indonesia punya pendapat lain. Karopenmas Div Humas Polisi Republik Indonesia Brigjen Pol Rikwanto berpandangan proses pengeluaran SPDP untuk Agus dan Saut telah sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Sudah sesuai semua,” kata Rikwanto dalam pesan singkat kepada Tirto.


“Penyidik yang menangani dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," kata Rikwanto.

Sementara Fredrich Yunadi, pengacara Setya Novanto, menampik dituding memanfaatkan polisi. Menurut dia, pelaporan dilakukan sebagai langkah membela kliennya. “Masa kita bela diri dikatakan menyerang?” kata Fredrich.

Ilmu Pengetahuan Mahfud Md: Komisi Pemberantasan Korupsi Dapat Jemput Paksa Setya Novanto Tanpa Izin Presiden

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjemput paksa Setya Novanto tanpa izin dari Presiden Joko Widodo untuk dimintai keterangan terkait korupsi e-KTP. 


"Kalau sudah tersangka, untuk dipanggil KPK tidak perlu persetujuan presiden, dapat dijemput paksa juga," kata Mahfud di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, ibarat dikabarkan Antara, Selasa (7/11/2017).

 Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai Ilmu Pengetahuan Mahfud MD: KPK Bisa Jemput Paksa Setya Novanto Tanpa Izin Presiden
Mantan Ketua MK, Mahfud MD. Antara foto/Sigid Kurniawan.
Menurut Mahfud, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 wacana MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 245 ayat 3 butir c menyatakan bahwa untuk kasus pidana khusus, investigasi terhadap anggota dewan perwakilan rakyat tidak perlu izin presiden.

"Tidak harus izin, dapat pribadi diambil. Tapi ya tidak hingga ke sana, untuk apa dijemput paksa, biasa aja dateng kok," kata dia.

Menurut Mahfud, ketika Setya Novanto menang praperadilan, intinya memang sangat memungkinkan untuk ditersangkakan kembali sebab ketika itu dua alat bukti sudah mencukupi. 

"Saya sudah bilang begitu ia menang di praperadilan tidak sampe satu jam, saya bilang itu dapat ditersangkakan lagi. Karena dalam logika publik dan logika aturan yang saya pelajari memang sudah cukup dua alat bukti," kata dia.

Meski demikian, Mahfud berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat bertindak lebih cepat untuk segera melimpahkan kasus Novanto ke pengadilan. Tujuannya, kata dia, biar tidak dipraperadilankan lagi.

"Kalau soal keberanian saya salut KPK berani artinya tidak takut tekanan dari manapun tekanan politik," kata dia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa KPK memang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) gres dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP, namun belum dapat mengungkap nama tersangka.

"Jadi, ada surat perintah penyidikan di selesai Oktober (2017) untuk kasus KTP ektronik ini. Itu Sprindik gres dan ada nama tersangka," kata Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (7/11/2017).

Meski demikian, Febri enggan menjelaskan nama tersangka atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait pengembangan kasus e-KTP itu. "Terkait dengan informasi lain yang lebih teknis, misalnya, soal SPDP atau soal nama tersangka atau tugas yang lain, kami belum dapat konfirmasi hal itu hari ini. Tetapi kami pastikan KPK akan terus berjalan menangani kasus KTP elektronik," ujar Febri.


Pernyataan Febri ini mencuat menyusul berdarnya foto surat dengan kop dan cap KPK bernomor B-619/23/11/2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 3 November 2017. SPDP itu menyatakan bahwa Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto kembali menjadi tersangka korupsi e-KTP. (***)

Ilmu Pengetahuan Alasan Komisi Pemberantasan Korupsi Belum Umumkan Tersangka Di Sprindik Gres Kasus E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) gres kasus korupsi e-KTP sudah terbit baru-baru ini. Sprindik itu juga sudah memilih nama tersangka gres di kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.

Tapi, berdasarkan dia, KPK hingga sekarang belum memutuskan untuk mengumumkan tersangka dalam Sprindik itu alasannya yaitu sejumlah alasan.

(Ilustrasi) Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Anang Sugiana berjalan untuk menjalani investigasi lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/11/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
"Saya kira sama dengan kasus yang lain alasannya yaitu kita ada kebutuhan-kebutuhan contohnya dalam proses penyidikan sehingga kita harus koordinasi lebih lanjut antara kebutuhan di penyidikan dengan kebutuhan klarifikasi kepada publik. Namun niscaya akan kami jelaskan," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Pernyataan Febri itu muncul sehari usai tersebarnya gambar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) gres kasus e-KTP dengan tersangka Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto. SPDP itu beredar ke media pada Senin kemarin berupa foto surat dengan kop dan cap KPK bernomor B-619/23/11/2017 wacana pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 3 November 2017. SPDP itu ditujukan untuk tersangka e-KTP, Setya Novanto.

Namun, Febri enggan menanggapi wacana “bocornya” SPDP itu. Hingga kini, belum terang kebenaran informasi dalam SPDP bocoran itu.

Febri juga tidak memperlihatkan arahan soal kemungkinan bahwa Sprindik gres kasus e-KTP berkaitan dengan penetapan Setya Novanto atau tidak. Dia cuma menegaskan penerbitan Sprindik gres itu sudah berdasarkan dua alat bukti yang kuat.

Baca :
"Saya kira saya tidak sebut nama dari tadi. Yang kami konfirmasi yaitu proses penyidikannya sudah dilakukan. Benar ada tersangka, tapi siapa dan rinciannya bagaimana nanti kami sampaikan lebih lanjut," kata Febri.

Dia menambahkan KPK juga akan kembali memanggil Ketua Umum DPP Golkar itu untuk menjalani pemeriksaan. Febri mencatat, selama ini, KPK sudah pernah 9 kali memanggil Novanto untuk keperluan pendalaman keterlibatan sejumlah tersangka korupsi e-KTP. Tapi, Novanto hanya memenuhi 2 panggilan saja. Meskipun demikian, ia belum menjelaskan soal kemungkinan pemanggilan paksa untuk Novanto.

"Terkait absensi kemarin, kami akan panggil kembali (Novanto) dalam posisi sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjono)," kata Febri.

Hari ini, KPK memanggil beberapa saksi kasus e-KTP antara lain dua politisi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa dan Chairuman Harahap, Wakil Ketua Komisi II dewan perwakilan rakyat RI 2009-2010 dari Fraksi Partai PAN Teguh Juwarno, dan pengacara sekaligus Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Rudy Alfonso.

Selanjutnya, mantan anggota Komisi II dewan perwakilan rakyat RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Dedi Prijono (kakak Andi Narogong) dan Vidi Gunawan (adik Andi Narogong).(***)

Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Akan Kembali Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Saksi Masalah E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto akan kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus tindak pidana korupsi e-KTP.

"Terkait absensi kemarin, kami akan panggil kembali dalam posisi sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

  Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto akan kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Setya Novanto akan Kembali Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus e-KTP
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memberi hormat ketika melaksanakan upacara ziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Jumat (20/10/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Sampai ketika ini, KPK telah memanggil Setya Novanto sebanyak sembilan kali sebagai saksi untuk beberapa orang tersangka dalam penyidikan kasus e-KTP.

"Itu dalam proses penyidikan saja. Ada beberapa yang hadir sekitar dua kali," kata Febri menyerupai dikutip Antara.

Pada Senin (30/10) Setya Novanto tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo alasannya ialah ada kegiatan lain di tempat pada masa reses dewan perwakilan rakyat RI.

Sebelumnya, telah beredar foto mengenai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan status tersangka Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. Surat bernomor B-619/23/11/2017 berkop surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) itu ditandatangani pribadi oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman pada tanggal 3 November 2017.

Dalam surat itu, KPK dikabarkan telah memulai penyidikan terhadap Novanto dalam kasus e-KTP pada Selasa (31/10/2017). Surat tersebut menyatakan sudah dikeluarkan SPDP dengan nomor sprindik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengklaim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) gres atas kasus korupsi proyek e-KTP, yang ditujukan ke kliennya, dan baru-baru ini bocor ke media, merupakan hoax.

Baca :
Menurutnya, SPDP itu bersifat belakang layar dan tidak dapat disebar secara sembarangan. Penyidik KPK hanya menawarkan SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum dan tembusannya kepada tersangka.

"Saya tanya Pak SN (Setya Novanto), ia bilang juga belum terima. Maka, aku berasumsi bahwa itu hoax. Tidak benar," kata Fredrich di kantornya, Gandaria, Jakarta pada Selasa (7/11/2017). (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Sambut Faktual Langkah Mk Tolak Somasi Oc Kaligis Dkk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji bahan UU Permasyarakatan terkait syarat remisi untuk narapidana yang diajukan oleh terpidana korupsi OC Kaligis, Suryadharma Ali, Waryono Karno, Barnabas Suebu, dan Irman Gusman.

"Ketika MK menolak atau memutuskan terkait undang-undang, impian kami agar ini perjelas aturan pengetatan remisi," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

 menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi  Ilmu Pengetahuan KPK Sambut Positif Langkah MK Tolak Gugatan OC Kaligis Dkk
Lima terpidana kasus korupsi selaku pemohon OC Kaligis, Suryadharma Ali, Irman Gusman, Barnabas Suebu dan Waryono Karyo mengikuti sidang dengan jadwal pembacaan putusan uji bahan UU terkait derma remisi, Selasa (7/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan somasi uji bahan wacana pengajuan norma pasal 14 ayat 1 karakter i UU nomor 12/95 wacana pemasyarakatan terkait aturan derma remisi.

Alasan kelima terpidana korupsi itu mengajukan permohonan, alasannya yakni mereka menganggap UU tersebut tidak adil alasannya yakni memangkas hak mereka sebagai narapidana korupsi untuk mendapat remisi.

Namun, permohonan itu ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, Selasa (7/11/2017). Dalam amar putusan, MK memaparkan bahwa hak-hak narapidana termasuk dengan remisi akan diberikan sepanjang telah memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana tertuang dalam ketentuan a quo.

Dengan demikian, hak tersebut bukanlah hak yang tergolong ke dalam hak asasi insan dan bukan tergolong hak konstitusional.

Baca :
"Bahwa sehabis membaca dengan seksama permohonan para Pemohon, hal yang dipersoalkan bergotong-royong yakni peraturan pelaksanaan dari UU Permasyarakatan yang telah didelegasikan kepada peraturan pemerintah," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul ketika membacakan pertimbangan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, menyerupai dikutip Antara.

Untuk itu, MK menyatakan keberatan terhadap ketentuan a quo berada di luar yurisdiksi Mahkamah untuk memeriksa, mengadili dan memutus. Berdasarkan evaluasi tersebut, amar putusan Mahkamah menyatakan menolak permohonan para pemohon. (***)

Ilmu Pengetahuan Lapas Nusakambangan Rusuh, 1 Napi Tewas Dan 11 Pelaku Diamankan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kerusuhan antar-narapidana hari ini terjadi di Lapas Nusamkambangan pada sekitar Pukul 10.30 WIB. Insiden di Lapas kelas II Permisan, Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah itu menimbulkan satu narapidana tewas. Dia teridentifikasi berjulukan Tumbur Biondy. Tiga narapidana lain terluka.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, AKBP Agus Triatmaja menyampaikan kepolisian setempat telah mengamankan 11 narapidana yang diduga terlibat dalam kerusuhan itu.

narapidana hari ini terjadi di Lapas Nusamkambangan pada sekitar Pukul  Ilmu Pengetahuan Lapas Nusakambangan Rusuh, 1 Napi Tewas dan 11 Pelaku Diamankan
(Ilustrasi) Dua orang petugas dibantu anjing pelacak, menyusur halaman lapas untuk mencari narkoba yang disembunyikan di Lapas Narkotika, Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Kamis (2/2/2017).
ANTARA FOTO/Idhad Zakaria.
"Sudah diamankan semua, teridentifikasi 11 nama," kata Agus ketika dikonfirmasi pada Selasa (7/11/2017).

Agus menjelaskan kerusuhan itu terjadi sehabis ada pemukulan yang dilakukan sejumlah napi kepada penghuni lapas lainnya. Aksi pemukulan itu memicu pembalasan.

Hingga sekarang, pemicu atau motif kerusuhan itu belum diketahui dengan jelas. Yang jelas, pertikaian terjadi antara 2 kubu napi tindak pidana umum.

Seperti dikutip dari Tirto.id "Korban itu yang meninggal satu, yang luka tiga dan kini dirawat di RSUD (Cilacap)," kata Agus.

Dia menandakan bahwa pengamanan lapas bekerjsama berjalan normal menyerupai biasanya. Hanya saja, kerusuhan terjadi ketika para tahanan berada di luar sel. Karena itu, situasinya menjadi susah terkendali.

"Itu lagi di luar, makanya begitu. Sebenarnya sudah ada upaya dimasukkan ke dalam sel. Pas pagi ada insiden itu (pemukulan pertama) dimasukkan ke dalam sel. Kejadian pas keluar ketemu pribadi dikeroyok," ujar Agus.

Saat ini, kepolisian masih belum dapat memastikan berapa personil yang berjaga selepas insiden rusuh tersebut. Namun, Agus memastikan situasi di Lapas itu sudah kondusif. Ada pihak Satuan Intelijen, Shamapta Bhayangkara, dan Pengendalian Massa sudah dikerahkan oleh Polres Cilacap yang dikerahkan untuk berjaga.

Sementara berdasar laporan Antara, kerusuhan itu menimbulkan tiga dari empat korban, termasuk satu napi yang tewas, mengalami luka tusuk. Kerusuhan tersebut terjadi pada Selasa siang di Blok C Nomor 20 yang merupakan kamar napi tamping atau tahanan pendamping.

Baca :
Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Kombes Polisi Djoko Julianto menyampaikan 11 pelaku kerusuhan itu sampai kni masih menjalani pemeriksaan. Menurut dia, investigasi itu dilakukan oleh petugas di Lapas Permisan, Nusakambangan.

"Saat ini situasi telah kondusif. Kami sudah mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam kerusuhan tersebut," katanya. (***)