Ilmu Pengetahuan Anggota Komisi Iii: Setya Novanto Dapat Jadi Tersangka Lagi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Anggota Komisi III dewan perwakilan rakyat RI, Arsul Sani menyampaikan bahwa Setyo Novanto dapat saja menjadi tersangka kembali dalam masalah korupsi e-KTP sepanjang ada dukungan dua alat bukti lain.

“Silakan aja diuji lagi. 'Kan sudah pernah ada masalah mantan Wali Kota Makasar Ilham yang menang dalam praperadilan, lalu diajukan lagi sebagai tersangka untuk kedua kalinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan oleh pengadilan pada persidangan kedua kalinya dijadikan tersangka lagi,” kata Arsul.

 Arsul Sani menyampaikan bahwa Setyo Novanto dapat saja menjadi tersangka kembali dalam masalah Ilmu Pengetahuan Anggota Komisi III: Setya Novanto Bisa Makara Tersangka Lagi
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto meninggalkan ruang sidang seusai bersaksi dalam sidang masalah korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Menurut Arsul, duduk masalah Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setyo Novanto yang terjerat dalam dugaan masalah KTP elektronik sebaiknya jangan dibikin gegeran.

Pada duduk masalah itu, kata Arsul, ada dua sisi yang sama-sama dihormati, adalah kewenangan penegak aturan untuk tetapkan kembali seorang tersangka meski sudah menang praperadilan dan ada dua bukti lain.

Pada Paraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 6 Tahun 2014, kata dia, secara tegas menyebutkan adanya putusan praperadilan itu tidak menghalangi atau menutup langkah aturan untuk tetapkan kembali tersangka sepanjang ada dua bukti lain yang ada.

"Kalau perlu [Setyo Novanto] diundang saja. Kita hormati kewenangan itu," katanya.

Baca :
Ia menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi dihentikan menghentikan dugaan masalah korupsi KTP elektronik yang menjerat Setyo Novanto.

"Kita harus menghormati. Siapa pun, bila ada dua alat bukti yang cukup, dapat diproses dalam hukum,” kata Arsul usai acara penyerahan tunjangan kapal dan alat tangkap dan memperlihatkan asuransi pada nelayan Kabupaten Batang, Kabupaten/Kota Pekalongan, dan Brebes. Demikian dikutip dari Tirto.id.(***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment