Showing posts sorted by relevance for query anggota-komisi-iii-setya-novanto-bisa. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query anggota-komisi-iii-setya-novanto-bisa. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Pengacara Setnov: Yang Anggap Aku Halangi Kpk, Keluar Indonesia!

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kuasa aturan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Jumat (10/11/2017) kemarin, mendatangi Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia untuk melaporkan empat petinggi KPK yang diduga melaksanakan pelanggaran tindak pidana dalam jabatan.

Fredrich mengaku bahwa pihaknya hanya membela klien berdasarkan fakta aturan yang berlaku. Ia menampik dengan tegas bahwa pihaknya berusaha menghalangi proses penyidikan KPK pada masalah korupsi.

 mendatangi Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia untuk melaporkan empat petinggi KPK yang diduga melakuka Ilmu Pengetahuan Pengacara Setnov: Yang Anggap Saya Halangi KPK, Keluar Indonesia!
Fredrich Yunadi, kuasa aturan Setya Novanto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
“Saya membela klien saya. Kalau dianggap saya menentang (KPK), berarti orang itu pantas dilempar keluar dari Indonesia,” tegas Fredrich kepada awak media, Jumat (10/11/2017).

Hal ini disampaikan Fredrich selepas menciptakan laporan polisi terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Dirdik KPK Brigjen Aris Budiman, dan penyidik KPK Ambarita Damanik. Ia menandaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk reaksi atas penetapan Setya Novanto sebagai tersangka masalah KTP elektronik untuk kedua kalinya.

Ia melanjutkan bahwa perjuangan ini tidak ada hubungannya dengan pasal 21 Undang-undang ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001. Fredrich bersikukuh bahwa tindakannya tidak berarti menghalangi masalah korupsi yang tengah ditangani KPK.

Ia juga menyampaikan bahwa Setya Novanto tentu dapat menjadi tersangka lagi, tapi tidak dalam masalah KTP elektronik. Ia berpatokan pada putusan praperadilan petitum nomor 3 yang menyatakan bahwa status tersangka Setya Novanto tidak sah dan harus menghentikan proses penyidikan terkait masalah KTP elektronik terhadap Ketua dewan perwakilan rakyat tersebut.

Baginya, itu perintah aturan yang harus ditaati dan dipatuhi. Ketua Umum Partai Golkar tersebut –menurut Fredrich– dihentikan diusik lagi terkait masalah KTP elektronik. Tidak hanya KPK, Presiden Jokowi sekalipun dianggap harus patuh pada putusan tersebut. Ia pun menyuruh KPK yang beranggapan dapat mengeluarkan sprindik gres terhadap Novanto kembali mencar ilmu bahasa Indonesia.

“Jadi bila ada yang ngeyel, saya sarankan sekolah bahasa Indonesia lagi. Itu bahasa. Nanti ada jago bahasa yang buktikan,” pungkasnya.

Pria yang pernah mencalonkan diri sebagai komisioner KPK ini meyakinkan bahwa pihaknya akan menempuh jalur praperadilan untuk kedua kalinya. Terlepas dari itu, pemidanaan ini perlu dilakukan untuk memberitahu kepada forum antirasuah KPK bahwa pihak Novanto tidak bermain-main dengan hukum.“Karena pidana itu jauh lebih cepat pribadi menyentuh yang bersangkutan,” ungkapnya.

“Insyaallah dalam waktu dekat,” tandasnya lagi saat ditanya apakah praperadilan akan diajukan pekan depan.

Fredrich juga mengaku tidak ada pesanan khusus dari Novanto untuk mempidanakan KPK. Sebelumnya, diketahui ada sekitar beberapa laporan dari pihak Novanto terkait KPK di Bareskrim. Apa yang dilakukan Fredrich merupakan inisiatif untuk melindungi kliennya yang dianggap sedang didera masalah.

Ia meyakini bahwa nantinya dewan perwakilan rakyat tentu akan membantu proses pengkajian terhadap KPK melalui pemanggilan di pansus angket. Ketidakadilan terhadap Novanto, dianggap meresahkan seluruh kader partai Golkar, termasuk juga fraksi dari partai lainnya. Ia positif bahwa seluruh fraksi di dewan perwakilan rakyat akan mendukung Novanto, termasuk juga rakyat.

“Jangan lupa. dewan perwakilan rakyat itu didukung loh 250 juta rakyat. Silakan aja ngelawan rakyat. Begitu aja,” klaimnya.

Baca :
Terkait alasan Fredrich tidak melaporkan petinggi KPK lainnya, ia beralasan tidak mempunyai bukti yang cukup. Dalam penandatanganan Surat Pemberitahuan Perintah Penyidikan (SPDP) ataupun Sprindik (surat perintah penyidikan), pihak yang dilaporkan hari ini merupakan pihak yang menandatangani surat tersebut.

“Saya kan ada bukti otentik, saya ga punya bukti-bukti lainnya. Kalau anda dapat kasih bukti ke saya lain-lainnya ikut paraf, kasih ke saya. Kasih ke saya monggo,” tuturnya lagi. Demikian dilansir dari Tirto.id.(***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Tegaskan Punya Bukti Gres Menetapkan Setnov Tersangka

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pihaknya memiliki bukti gres dalam masalah korupsi e-KTP untuk menjerat Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. Selin bukti baru, KPK juga didukung oleh fakta-fakta yang sudah ada, yang tetap relevan dipakai untuk menjerat Novanto.

"Ada bukti baru, dan juga penanganan masalah ini tidak sanggup dipisahkan dari konstruksi besar masalah e-KTP lainnya. Sehingga beberapa fakta-fakta yang sudah muncul sebelumnya itu kita tetap masih sanggup dipakai dalam seluruh masalah KTP elektronik," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jl. Kemang Raya, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

 pihaknya memiliki bukti gres dalam masalah korupsi e Ilmu Pengetahuan KPK Tegaskan Punya Bukti Baru Tetapkan Setnov Tersangka
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru Bicara Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan terkait penetapan tersangka gres masalah korupsi KTP Elektronik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11). KPK resmi tetapkan kembali Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto sebagai tersangka masalah dugaan korupsi KTP Elektronik. (ANTARA)
Febri menyampaikan tidak ada celah lagi bagi Novanto untuk kabur dari jerat aturan terkait masalah ini. Proses penyelidikan pun akan meningkat ke proses penyidikan. "Seharusnya tidak ada celah lagi. Karena kita sudah lakukan pemanggilan bukan satu kali namun dua kali. Namun, yang bersangkutan tidak tiba dan ketika bukti permulaan sudah cukup kita temukan. Setelah penyelidikan kita sanggup meningkatkan ke proses penyidikan," terang Febri.

Febri juga optimis dengan bukti gres ini. Namun, dia belum sanggup memberikan secara rinci bentuk dari bukti gres tersebut. "Jadi kami cukup yakin dengan bukti yang ada, dan kami yakin masalah ini punya kontruksi aturan yang kuat. Secara spesifik dan rinci kami belum sanggup memberikan apa bukti yang dimiliki, alasannya ialah tentu pengujian bukti dilakukan dalam proses persidangan. Namun, kami juga mendalami indikasi atau dugaan transaksi keuangan yang mohon maaf kami belum sanggup sebutkan itu terkait dengan siapa aja. Namun bukti-buktinya sudah kita pegang," tutur Febri.

Febri juga menegaskan, KPK tidak menyalahgunakan wewenang ataupun menjiplak uang alasannya ialah pembuatan surat itu dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ia menyampaikan dasar aturan dari surat tersebut kuat.

"Itu bukan pencekalan, tetapi pencegahan keluar negeri. Pencegahan keluar negeri yang kita lakukan terhadap Setya Novanto tentu kita mengirimkan suratnya kepada imigrasi alasannya ialah ada kewenangan KPK, itu sudah dilakukan sesuai ketentuan aturan yang berlaku, dasar hukumnya berpengaruh sehingga berdasarkan kami tidak ada penyalahgunaan wewenang ataupun kepalsuan disana," tegasnya.

Baca :
Menurut Febri, Undang-undang KPK itu bersifat khusus. Di mana semenjak dari proses penyelidikan, pihak KPK sanggup menduga siapa saja pihak yang terlibat dalam masalah E-KTP ini. "Karena UU KPK bersifat khusus, maka semenjak proses penyelidikan kita sudah sanggup sekaligus menduga siapa pihak yang menjadi tersangka dalam masalah tersebut. Ini sudah kita lakukan kepada seluruh masalah yang ditangani oleh KPK, sanggup penyidikan tanpa ada tersangka alasannya ialah ada aturan yang bersifat khusus dalam UU 32 tahun 2002," paparnya.

"Kami fokus saja pada proses penanganan masalah ketika ini. Nanti kita akan maksimalkan proses pembuktiannya dan kita cukup yakin dengan bukti-bukti yang ada kalaupun mengajukan pra peradilan tentu KPK juga tidak akan melarang itu," imbuhnya ibarat dikutip dari gresnews.com. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Agendakan Investigasi Dua Bos Perusahaan Swasta Terkait Korupsi Ditjen Hubla

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agendakan investigasi terhadap dua eksekutif perusahaan swasta dalam pengusutan kasus dugaan suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut di Kementerian Perhubungan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, menyampaikan kedua saksi itu ialah Direktur PT Karya Nasional Hadi Suwarno dan Direktur PT Bina Muda Adhi Swakarsa Pekalongan Iwan Setiono.

 agendakan investigasi terhadap dua eksekutif perusahaan swasta dalam pengusutan kasus duga Ilmu Pengetahuan KPK Agendakan Pemeriksaan Dua Bos Perusahaan Swasta Terkait Korupsi Ditjen Hubla
Gedung KPK Jakarta/Aktual.
“Yang bersangkutan akan digali keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Dirjen Hubla nonaktif Antonius Tonny Budiono (ATB),” ujar Febri dikala dikonfirmasi, Kamis (9/11).

Selain itu, masih ada sejumlah saksi lainnya yang turut dipanggil penyidik untuk mendalami kasus ini. Saksi tersebut yakni PNS Kemenhub Eddy Gunawan. Kemudian Staf Lalu Lintas Angkutan Laut KSOP Samarinda Lukman, serta empat pihak swasta lainnya yang terdiri dari Herlin Wijaya, Billyani Tani‎a, Yohanes, dan Paula.

“Mereka juga diperiksa untuk tersangka Antonius Tonny Budiono,” kata Febri menambahkan.

Dalam kasus ini, penyidik KPK sudah menetapkan Dirjen Hubla Kemenhub nonaktif, Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan, sebagai tersangka.

Keduanya diduga telah bersepakat terkait ‎pemulusan perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, yang dikerjakan oleh PT Adiguna Keruktama. Yaitu dengan adanya uang dugaan suap sebesar Rp1,147 miliar yang diberikan Adiputra untuk Tonny Budiono.

Meski demikian, KPK masih terus mendalami proyek-proyek yang digarap oleh Tonny Budiono terkait perizinan dan pengadaan barang serta jasa di lingkungan Ditjen Hubla Tahun Anggaran 2016-2017 yang terindikasi ‎tindak pidana korupsi, menyerupai dikutip dari Aktual.

Baca :
Sebagai pihak peserta suap, Tonny disangkakan melanggar Pasal 12 abjad a dan Pasal 12 abjad b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perihal pemberantasan Tipikor.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Adiputra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) abjad a atau Pasal 5 ayat (1) abjad b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Ilmu Pengetahuan Dalami Suap Auditor Bpk, Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa General Manager Jasa Marga

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami masalah dugaan suap pertolongan motor gede (Moge) untuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ‎Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga Tbk.

Untuk itu, penyidik menjadwalkan investigasi terhadap R Kritianto, selaku General Manager (GM) PT Jasa Marga, Cabang Japek. Dalam hal ini KPK masih mengumpulkan materi dan gosip seputar alur dugaan suap petinggi Jasa Marga dengan Auditor BPK.

 tengah mendalami masalah dugaan suap pertolongan motor gede  Ilmu Pengetahuan Dalami Suap Auditor BPK, KPK Periksa General Manager Jasa Marga
Jubir KPK Febri Diansyah ketika konferensi pers perihal OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta menetapkan dua orang tersangka yakni panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara berjulukan Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait masalah suap untuk pengurusan kasus suatu perusahaan yakni PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sigit Yugoharto (SGY) dan Setia Budi (SBD),” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (9/11).

Tak hanya itu, penyidik forum superbody juga mengagendakan investigasi terhadap saksi ‎lainnya. Yaitu pihak swasta Siti Masitoh alias Sara, dan Sopir Sigit Yugoharto, Andi. Bahkan tersangka Sigit pun bakal dimintai keterangan untuk Setiabudi.

Diketahui, KPK menetapkan Auditor Madya Sub Auditoriat VII BPK, Sigit Yugoharto dan mantan General Manager (GM) Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi, tersangka masalah dugaan korupsi. Keduanya diduga terlibat dalam suap Motor Gede (Moge) Harley Davidson type Sportster 883 seharga Rp115 Juta.

Pemberian hadiah atau suap berupa motor Harley dari Setia Budi kepada Sigit, diduga bab dari upaya untuk memuluskan sebuah temuan terkait dengan PDTT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Jawa Barat, tahun 2017.

Baca :
Sebagai akseptor suap, Sigit disangka telah melanggar Pasal 12 aksara a atau Pasal 12 aksara b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyerupai dikutip dari Aktual.

Sedangkan pemberinya, Setia Budi dijerat Pasal 5 ayat (1) aksara a atau Pasal 5 ayat (1) aksara Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

Ilmu Pengetahuan Usut Skandal Blbi, Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Ketua Bppn I Putu Gede

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan investigasi terhadap Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, Kamis (9/11).

Ia akan diperiksa terkait dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.


 hari ini mengagendakan investigasi terhadap Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional  Ilmu Pengetahuan Usut Skandal BLBI, KPK Periksa Ketua BPPN I Putu Gede
Illustrasi/Aktual.
“Yang bersangkutan (Putu Gede) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsjad Tumenggung), mantan Kepala BPPN,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikala dikonfirmasi, Kamis (9/11).

Selain itu, KPK juga mengusut dua saksi lainnya, yaitu Ruchjat Kosasih selaku pensiunan, dan Mulyati Gozalo selaku pihak swasta. Masih belum diketahui apa yang akan digali oleh penyidik dari mereka, ibarat dilansir dari Aktual.

Berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam skandal ini sebesar Rp 4,58 triliun. Jumlah ini merupakan bukti gres yang ditemukan forum antirasuah selama berlangsungnya proses penyidikan. Sebelumnya KPK menyebut kerugian negara kasus BLBI senilai Rp 3,7 triliun.

Baca :
Adapun nilai kewajiban yang harus diselesaikan Sjamsul sebagai obligor BDNI sebesar Rp 4,8 triliun. Total tersebut terdiri dari Rp 1,1 triliun yang ditagihkan kepada petani tambak, sementara Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan oleh BPPN.

Namun tidak juga ditagihkan ke Sjamsul Nursalim. Bahkan, sehabis dilelang oleh PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), aset senilai Rp 1,1 triliun yang dibebankan pada petani tambak hanya Rp 220 miliar. Jadi, sisanya Rp 4,58 triliun menjadi kerugian negara.(***)

Ilmu Pengetahuan Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Allianz

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Secara resmi polisi menghentikan penyidikan masalah yang menjerat mantan Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah.

Menurut Kasubdit Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Iman Setiawan alasan penghentian penyidikan masalah ini sehabis laporan yang dibentuk Ifranius Algadri dan Indah Geona Nanda resmi dicabut.

Allianz
“Jadi penyidik sudah mendapatkan adanya pencabutan dari korban terhadap pengaduan tersebut, sehingga dengan dasar itu menjadi pertimbangan penyidik untuk menghentikan kasus-kasus tersebut,” sebut Iman menyerupai dilansir dari Metrotvnews.com, di Jakarta Sabtu (11/11).

Iman pun menyebut pihaknya sendiri tidak mengetahui secara niscaya alasan keduanya mencabut laporannya. Sebab, pada dalam berkas pencabutan pengaduan tidak dicantumkan dasar pencabutan laporan oleh pelapor.

Kendati demikian sebut Iman, pihaknya tidak mempermasalahkan alasan pencabutan laporan tersebut.

Baca :
“Tapi tetap surat pencabutan itu menjadi dasar contoh kita untuk menghentikan penyelidikan terhadap dua petinggi PT Allianz,” jelas Iman menyerupai dikutip dari Aktual.

Sementara itu Alvin Liem menyebut pencabutan laporan yang dilakukan kliennya itu karena klaim telah dibeli oleh pihak ketiga dengan nominal yang lebih besar dari jumlah klaim.(***)

Ilmu Pengetahuan Megawati Dipolisikan, Pdip Ingatkan Polri Terkait Instabilitas Keamanan Pilkada Jatim

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menilai pelaporan terhadap Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri atas delik dugaan melaksanakan perbuatan menyatakan permusuhan atau kebencian di Polda Jawa Timur patut dicurigai.

Ia menilai jikalau pelaporan tersebut sebagai upaya untuk melaksanakan propaganda dan provokasi informasi SARA pada perhelatan Pilkada Jawa Timur 2018.

 DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menilai pelaporan terhadap Ketua Umum DPP PDIP Megawati  Ilmu Pengetahuan Megawati Dipolisikan, PDIP Ingatkan Polisi Republik Indonesia Terkait Instabilitas Keamanan Pilkada Jatim
Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarno putri dilaporkan ke Polda Jawa Timur. (ilustrasi/aktual.com) 
“Laporan Polisi kepada Ibu Megawati Soekarnoputri dengan tuduhan melaksanakan perbuatan yang menyatakan permusuhan atau kebencian atau penghinaan terhadap golongan tertentu di pidato HUT PDI Perjuangan tanggal 10 Januari 2017 ke Polda Jawa Timur pada tanggal 8 November 2017. Sebagai sesuatu tindakan aturan yang patut dicurigai sebagai upaya untuk memulai mengobarkan informasi SARA dalam Pilkada Jawa Timur,” kata Basarah dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media, di Jakarta, Kamis (9/11).

Untuk itu, ia menghimbau semoga seluruh kader partai se-Jawa Timur dan tim pendukung pasangan calon Syaifulloh Yusuf-Azwar Anas tidak terpancing dengan upaya banyak sekali pihak untuk membuat instabilitas sosial dan politik di Jawa Timur dengan mengobar-ngobarkan informasi SARA.

“Kami sanggup memahami, dalam sistem negara aturan Indonesia, memang benar tiap-tiap warga negara dan masyarakat sanggup melaporkan siapapun ke Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun tidak semua laporan polisi itu wajib untuk ditindaklanjuti Polisi Republik Indonesia ke tingkat penyelidikan atau penyidikan apabila tidak memenuhi unsur pidananya,” sebut Ketua Umum Persatuan Alumni (PA) GMNI.

“Apalagi jikalau laporan polisi tersebut didasari motif menjadikan problem SARA yang sanggup membuat konflik sosial di tengah-tengah masyarakat,” papar beliau ketika dilansir dari Aktual.

Baca :
Oleh sebab itu, Basarah meyakini sepenuhnua kepada pihak Polda Jatim akan berhati-hati dan sigap menangani kasus ini, sehingga tidak berubah menjadi problem sosial yang sanggup mengganggu ketertiban masyarakat di Jawa Timur.

“Mari sama-sama kita cipatakan Pilkada Jatim yang aman, tertib dan tenang dengan tetap menjaga persaudaraan kebangsaan kita bersama,” pungkas ketua fraksi PDIP MPR RI itu.

Ilmu Pengetahuan Kejaksaan Agung Tahan Kepala Bkkbn Terkait Suap Alat Kb

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kejaksaan Agung menahan Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty terkait masalah dugaan korupsi pengadaan alat KB tahun anggaran 2014-2015. Namun pihak Surya mengajukan penangguhan penahanan atas penahanan tersebut.

"Menurut KUHAP pasal 123 ayat 1 seseorang yang ditahan berhak sebagai kuasa aturan atau keluarga memohonkan surat penangguhan penahanan," ujar kuasa aturan Surya, Edi Utama, di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty digelandang petugas Kejaksaan Agung.
Permohonan penangguhan penahanan itu diajukan kuasa aturan hari ini ke penyidik pada Jampidsus Kejagung. Namun Edi menyatakan menyerahkan sepenuhnya keputusan ke Kejagung apakah akan menangguhkan penahanan sepenuhnya atau hanya menjadi tahanan kota.

Alasan pengajuan penangguhan penahanan alasannya yaitu Surya mempunyai sejumlah pekerjaan yang tidak sanggup ditinggalkan, contohnya mengikuti Konferensi Internasional Kependudukan di Yogyakarta pada tanggal 24-26 November 2017. Ia beralasan jikalau kliennya masih ditahan maka akan mencoreng nama Indonesia di mata penerima konferensi.

"Kepala BKKBN ini kan pejabat negara, tugasnya banyak sebagai pejabat negara, janji dengan aneka macam acara, termasuk konferensi internasional PBB wacana kependudukan yang dilaksanakan di Yogyakarta sehingga kalau ia ada di dalam sini (penjara) wajah Indonesia tercoreng. Sehingga setidaknya ia diberikan kesempatan untuk menjadi tahanan kota," tuturnya.

Namun jikalau Surya hanya dikabulkan menjadi tahanan kota, ia pun memang tidak sanggup ke Yogyakarta. Akan tetapi, berdasarkan kuasa hukumnya, Surya masih sanggup mendapatkan delegasi tersebut di kantor BKKBN pusat.

"Mungkin kalau ke Jogja tidak boleh, tapi setidaknya delegasi itu akan tiba ke kantor BKKBN sentra kalau ia jadi tahanan kota," dalihnya.

Permohonannya, itu juga disertai kesanggupan akan berlaku kooperatif kalau penahanannya ditangguhkan. Bahkan berdasarkan kuasa hukumnya penyidik tidak perlu khawatir akan melarikan diri dan mempersulit proses pemeriksaan.

"Tidak perlu dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, tersangka tidak akan mempersulit proses investigasi dan setiap ketika apabila dibutuhkan bersedia dihadirkan," kata Edi menyerupai sikutip dari gresnews.com.

Keluarga juga siap untuk menjamin Surya bahwa tidak akan melarikan diri. "Tersangka tidak perlu dikhawatirkan akan melarikan diri dengan adanya jaminan dari isteri tersangka," tutup Edi.

Dalam penyidikan masalah ini, Kejagung telah menetapkan 3 tersangka. Ketiganya yakni Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma berinisial YW, Direktur PT Djaja Bima Agung berinisial LW, serta mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN berinisial KT.

Baca :
Kasus ini berawal ketika Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter pada 2014 dan 2015. Pagu anggaran ketika itu sebesar Rp191 miliar, yang bersumber dari APBN sesuai dengan DIPA BKKBN.

Namun dalam proses pelelangan, pejabat tersebut diduga melaksanakan kongkalingkong dengan salah satu penerima lelang. Lelang diduga diatur oleh salah satu penerima lelang, dengan cara dengan bekerjasama, penerima lelang lainnya harus mengirimkan penawaran harga ke PT Djaya Bima Agung, sehingga penentuan harga menjadi tidak masuk akal dan menjadikan rendahnya kompetensi.(***)