Ilmu Pengetahuan Dalami Suap Auditor Bpk, Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa General Manager Jasa Marga

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami masalah dugaan suap pertolongan motor gede (Moge) untuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ‎Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga Tbk.

Untuk itu, penyidik menjadwalkan investigasi terhadap R Kritianto, selaku General Manager (GM) PT Jasa Marga, Cabang Japek. Dalam hal ini KPK masih mengumpulkan materi dan gosip seputar alur dugaan suap petinggi Jasa Marga dengan Auditor BPK.

 tengah mendalami masalah dugaan suap pertolongan motor gede  Ilmu Pengetahuan Dalami Suap Auditor BPK, KPK Periksa General Manager Jasa Marga
Jubir KPK Febri Diansyah ketika konferensi pers perihal OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta menetapkan dua orang tersangka yakni panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara berjulukan Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait masalah suap untuk pengurusan kasus suatu perusahaan yakni PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sigit Yugoharto (SGY) dan Setia Budi (SBD),” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (9/11).

Tak hanya itu, penyidik forum superbody juga mengagendakan investigasi terhadap saksi ‎lainnya. Yaitu pihak swasta Siti Masitoh alias Sara, dan Sopir Sigit Yugoharto, Andi. Bahkan tersangka Sigit pun bakal dimintai keterangan untuk Setiabudi.

Diketahui, KPK menetapkan Auditor Madya Sub Auditoriat VII BPK, Sigit Yugoharto dan mantan General Manager (GM) Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi, tersangka masalah dugaan korupsi. Keduanya diduga terlibat dalam suap Motor Gede (Moge) Harley Davidson type Sportster 883 seharga Rp115 Juta.

Pemberian hadiah atau suap berupa motor Harley dari Setia Budi kepada Sigit, diduga bab dari upaya untuk memuluskan sebuah temuan terkait dengan PDTT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Jawa Barat, tahun 2017.

Baca :
Sebagai akseptor suap, Sigit disangka telah melanggar Pasal 12 aksara a atau Pasal 12 aksara b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyerupai dikutip dari Aktual.

Sedangkan pemberinya, Setia Budi dijerat Pasal 5 ayat (1) aksara a atau Pasal 5 ayat (1) aksara Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment