Ilmu Pengetahuan Alasan Komisi Pemberantasan Korupsi Belum Umumkan Tersangka Di Sprindik Gres Kasus E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) gres kasus korupsi e-KTP sudah terbit baru-baru ini. Sprindik itu juga sudah memilih nama tersangka gres di kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.

Tapi, berdasarkan dia, KPK hingga sekarang belum memutuskan untuk mengumumkan tersangka dalam Sprindik itu alasannya yaitu sejumlah alasan.

(Ilustrasi) Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Anang Sugiana berjalan untuk menjalani investigasi lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/11/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
"Saya kira sama dengan kasus yang lain alasannya yaitu kita ada kebutuhan-kebutuhan contohnya dalam proses penyidikan sehingga kita harus koordinasi lebih lanjut antara kebutuhan di penyidikan dengan kebutuhan klarifikasi kepada publik. Namun niscaya akan kami jelaskan," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Pernyataan Febri itu muncul sehari usai tersebarnya gambar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) gres kasus e-KTP dengan tersangka Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto. SPDP itu beredar ke media pada Senin kemarin berupa foto surat dengan kop dan cap KPK bernomor B-619/23/11/2017 wacana pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 3 November 2017. SPDP itu ditujukan untuk tersangka e-KTP, Setya Novanto.

Namun, Febri enggan menanggapi wacana “bocornya” SPDP itu. Hingga kini, belum terang kebenaran informasi dalam SPDP bocoran itu.

Febri juga tidak memperlihatkan arahan soal kemungkinan bahwa Sprindik gres kasus e-KTP berkaitan dengan penetapan Setya Novanto atau tidak. Dia cuma menegaskan penerbitan Sprindik gres itu sudah berdasarkan dua alat bukti yang kuat.

Baca :
"Saya kira saya tidak sebut nama dari tadi. Yang kami konfirmasi yaitu proses penyidikannya sudah dilakukan. Benar ada tersangka, tapi siapa dan rinciannya bagaimana nanti kami sampaikan lebih lanjut," kata Febri.

Dia menambahkan KPK juga akan kembali memanggil Ketua Umum DPP Golkar itu untuk menjalani pemeriksaan. Febri mencatat, selama ini, KPK sudah pernah 9 kali memanggil Novanto untuk keperluan pendalaman keterlibatan sejumlah tersangka korupsi e-KTP. Tapi, Novanto hanya memenuhi 2 panggilan saja. Meskipun demikian, ia belum menjelaskan soal kemungkinan pemanggilan paksa untuk Novanto.

"Terkait absensi kemarin, kami akan panggil kembali (Novanto) dalam posisi sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjono)," kata Febri.

Hari ini, KPK memanggil beberapa saksi kasus e-KTP antara lain dua politisi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa dan Chairuman Harahap, Wakil Ketua Komisi II dewan perwakilan rakyat RI 2009-2010 dari Fraksi Partai PAN Teguh Juwarno, dan pengacara sekaligus Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Rudy Alfonso.

Selanjutnya, mantan anggota Komisi II dewan perwakilan rakyat RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Dedi Prijono (kakak Andi Narogong) dan Vidi Gunawan (adik Andi Narogong).(***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment